PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG BAHAN GELATIN YANG TERDAPAT DALAM OBAT-OBATAN

Haris Duddin, NIM : 08 02 01 01 039 (2012) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG BAHAN GELATIN YANG TERDAPAT DALAM OBAT-OBATAN. Skripsi thesis, IAIN KENDARI.

[img] Text
COVER.docx

Download (63kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (27kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (57kB)
[img] Text
BAB III.docx

Download (23kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img] Text
BAB V.docx

Download (22kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (21kB)

Abstract

ABSTRAK HarisDuddin,”Perspektif Hukum Islam Tentang Bahan Gelatin Yang Terdapat Dalam Obat-Obatan” (Dibimbing oleh Dr.Muhammad Hadi, M.HIdanSriwaty Sakkirang, SH, MH Skripsiiniberjudul: “Perspektif Hukum Islam Tentang Bahan Gelatin Yang Terdapat Dalam Obat-Obatan” Intipermasalahannyaadalah1. Apakah bahan gelatin yang terdapat dalam obat-obatan termasuk unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang bahan gelatin yang terdapatdalamobat-obatan Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Teknik pengumpulan data menggunakan metodelibrary research (kepustakaan), sedangkantehnikanalisis data menggunakantehnik analisis deskriftif kualitatif dan memperoleh display, reduksi, interpretasi dan konklusi data. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapenelitianbahan gelatin yang terdapatdalamobat-obatan, ditemukanadanyabahan-bahan yang tidaksyar’i.bahan-bahantersebutbersumberdarihewan yang diharamkandalam Islam sepertibabi, meskipundemikian, adajugahewan yang halal dimakandagingnya yang menjadisumber gelatin contohnyasapi.Tinjauanhukum Islam tentang bahan gelatin yang terdapat dalam obat-obatan dilihat dari bahan-bahan pembuatannya.Apabilabahannya dibuat dari binatang halal dandisembelihmengikutcarasembelihan Islam, maka gelatin ituadalah halal dansuci, tetapiapabilabinatangitubukanbinatang halal, sepertikhinzîr, ataupuniabinatang halal tetapitidakdisembelihmengikutcarasembelihan Islam, maka gelatin itu haram dannajis. Hukumgelatin adalahmengikutkepadahukumsumberatauasalnya. Di dalam kaedah usul fiqh disebutkan: artinya: “Pengikut itu hukumnya tetap sebagai pengikut yang mengikut.” Dengan yang demikian, gelatin yang berasaldaribinatang haramataupunbinatang halal tetapi tidak disembelih secara sembelihan Islam adalah haram dannajis, kemudianjikadicampurkandenganobatataumakanan, maka obat dan makanan itu turut menjadi najis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr.Muhammad Hadi, M.HIdanSriwaty Sakkirang, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam dan Gelatin
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Al-ahlus Al-Shakhshiyyah
Depositing User: Tilman Syah .
Date Deposited: 06 Feb 2018 01:22
Last Modified: 06 Feb 2018 01:22
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/1038

Actions (login required)

View Item View Item