TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN POPOLO HOALU DALAM PROSES PERKAWINAN DI BUTON UTARA (Studi Kasus Di Kec. Kulisusu Desa Jampaka)

SOFYAN HERYONO, NIM.10020101013 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN POPOLO HOALU DALAM PROSES PERKAWINAN DI BUTON UTARA (Studi Kasus Di Kec. Kulisusu Desa Jampaka). Skripsi thesis, IAIN Kendari.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (14kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (34kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (15kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (501kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Sofyan Heryono, Nim10020101013, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Popolo Hoalu Dalam Proses Perkawinan Di Buton Utara ( Studi Kasus Di Kec. Kulisusu Desa Jampaka)”. Dibimbing Oleh Dr. Husain Insawan M.Ag dan Mahruddin S.sos vi Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Popolo Hoalu Dalam Proses Perkawinan Di Buton Utara ( Studi Kasus Di Kec. Kulisusu Desa Jampaka)”. Rumusan masalah skripsi ini adalah : (1). Bagaimana konsep popolo hoalu pada masyarakat Kulisusu di Desa Jampaka ?(2). Bagaimana Penerapan Popolo Hoalu dalam proses perkawinan di Kecamatan kulisusu Deasa jampaka?(3) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap penerapan Popolo Hoalu dalam proses pekawinan di desa jampaka? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni penelitian yang menggunakan metode dalam meneliti suatu kelompok manusia, subjek, kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa masa sekarang. Sehingga penelitian ini bertujuan mencari sesuatu yang ada dalam sebuah kenyataan dari suatu fenomena Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : (1) Popolo hoalu memiliki makna sebagai pengganti air susu ibu,sebagai bentuk penghormatan terhadap kaum hawa,Kewajiban imembalino tama bangkelondo karna parentano agama islam Inai-inai molahano popolo hoalu aai maka inade lumeuho ngineehako keluarga Sakinah,Mawaddah dan Warohmah. (2) Popolo hoalu berasal dari kata mompolo yang artinya permintaan yang disetujui oleh pihak terlamar kepada yang melamar dengan ketetapan yang sudah ditentukan besar kecilnya. Masyarakat dapat mengetahui bahwa kehidupan bakanlah berlandaskan atas unsur lahiriah saja namun batiniah juga yang terpenting yaitu Syareat dunia dan akhirat dari popolo hoalu ini mengandung unsur makna kehidupan yang tinggi nilai etikanya sebab berdasar dari prinsip kehidupan yang juga sumbernya makna suatu firman Allah yaitu berpikirlah tentang ciptaan-Ku dan jangan sekali kali berfikir tentang zat- Ku. dan kepada pemerintah dan tokoh agama serta tokoh adat yang berada di kulisus diharapkan agar lebih meninjau kembali mengenai konsep penerapan serta tinjauan hukum dan undang-undang yang berlaku mengenai popolo hoalu atau mahar delapan dari sisi lahir maupun bantin lebih lebih kepada filosofi kehidupan yang terkandung dalam ma’na popolo hoalu yang sesungguhnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Husain Insawan M.Ag dan Mahruddin S.sos
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM, POPOLO HOALU DAN PERKAWINAN
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Al-ahlus Al-Shakhshiyyah
Depositing User: Tilman Syah .
Date Deposited: 14 Aug 2018 06:02
Last Modified: 14 Aug 2018 06:02
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/1246

Actions (login required)

View Item View Item