Aris Darmawan Al Habib, NIM. 15030103008 (2018) ANALISIS PENYELESAIAN DISHARMONISASI NORMA ANTARA UU NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DENGAN PERDA NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANGWILAYAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2012-2032. Skripsi thesis, IAIN KENDARI.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (48kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (35kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK ARIS DARMAWAN AL HABIB, NIM. 15030103008. “Analisis Penyelesaian Disharmonisai Norma antara UU Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 melalui bimbingan Dr. Kamaruddin, S.Ag., S.H., M.H., dan Dr. Ashadi L. Diab, M.A., M.Hum Penelitian ini berawal dari adanya disharmonisasi norma antara Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2031. Pada Pasal 7 UU Pembentukan Kab. Buton Utara menyatakan bahwa Ibukota Kab. Buton Utara terletak di Buranga. Konsekuensi logis dan hukumnya adalah pembangunan daerah dipusatkan di Ibukota Kabupaten. Hal ini diabaikan oleh Pasal 34 Perda Butur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menyatakan bahwa pembangunan perkantoran kabupaten, sentral pertahanan keamanan, dan pelayanan publik dipusatkan di kecamatan Kulisusu. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, pertama, faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma, kedua, analisis penyelesaian disharmonisasi norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2031. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) . Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder yang terdiri bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (buku, jurnal), dan tersier (kamus hukum dan kamus bahasa inggris-indonesia). Hasil penelitian ini menggambarkan pertama, faktor-faktor penyebab disharmonisasi norma yaitu faktor konfigurasi politik bahwa pemerintah daerah kabupaten Buton Utara melakukan manuver politik untuk mengabaikan perintah UU pembentukannya dan lemahnya pengawasan eksekutif bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan prima terhadap pembuatan peraturan daerah yang bermuara pada terjadinya disharmonisasi norma, kedua, penyelesaian penyelesaian disharmonisasi norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 dapat diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Agung. Kata Kunci : Disharmonisasi Norma, Undang-Undang, Peraturan Daerah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dr. Kamaruddin, S.Ag., S.H., M.H., dan Dr. Ashadi L. Diab, M.A., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Disharmonisasi Norma, Undang-Undang, Peraturan Daerah. |
Subjects: | Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi ilmu Tata Negara |
Depositing User: | Tilman Syah . |
Date Deposited: | 12 Dec 2018 00:59 |
Last Modified: | 12 Dec 2018 00:59 |
URI: | http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/1470 |
Actions (login required)
View Item |