Plagiarism Checker X Originality Report

Plagiarism Quantity: 16% Duplicate

Date Senin, April 27, 2020
Words 6771 Plagiarized Words / Total 42707 Words
Sources More than 472 Sources Identified.
Remarks Low Plagiarism Detected - Your Document needs Optional Improvement.

ETIKA DAN PROSEDUR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DR. HUSAIN INSAWAN, M.Ag. KATA PENGANTAR Bisamillahirrahmanirrahim Dengan mengucap syukur yang tak terhingga kepada Allah SWT., buku yang ada di hadapan pembaca budiman merupakan secuil karya yang kami persembahkan, khususnya kepada mahasiswa yang memprogramkan matakuliah Etika Perbankan Syariah pada Program Studi Muamalah atau Ekonomi Islam.

Upaya menghadirkan buku ini sangat urgen guna mengetahui bagaimana etika perbankan syariah atau prosedur minimal yang harus dilewati dalam melakukan aktivitas perbankan, utamanya di Bank Muamalat Indonesia. Penyusun juga tidak lupa untuk memperkenalkan profil Bank Muamalat Indonesia dan kiprahnya di Indonesia. Demikian pengantar kata dari kami semoga buku ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya. Kendari, Agustus 2011 Penyusun, Husain Insawan KATA SAMBUTAN Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT buku yang disusun oleh Sdr. Husain Insawan ini dapat terwujud sesuai harapan.

Hasil kerja ini telah diselesaikan dengan baik dan telah menambah khazanah pengetahuan tentang Ekonomi Syariah, khususnya perbankan syariah dalam latar historis dan sepak terjangnya. Kami yakin bahwa buku ini belum sempurna betul, namun hal tersebut merupakan langkah awal dari usaha untuk mengaktualisasikan pemahaman, pembacaan, dan pemikiran segar tentang Etika dan Prosedur Operasional Perbankan Syariah yang dapat dipelajari oleh mahasiswa, khususnya mahasiswa program studi Muamalah atau Ekonomi Islam.

Akhirnya kami menyampaikan terima kasih kepada saudara penyusun, semoga buku ini berguna bagi para civitas akademika. Wassalam Kendari, Agustus 2011 Ketua, Dr. H. Nur Alim, M.Pd. DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ������������������������........................ i KATA PENGANTAR ������������������������...................... ii KATA SAMBUTAN ............................................................................ .................... iii DAFTAR ISI ����������������������������......................... iv DAFTAR GAMBAR ................................................................................................

vii BAB I ETIKA, MORAL, AKHLAK, DAN NORMA ���������� 1 - 22 A. Konsep Etika ..�������������������������.. 1 1. Hakikat Etika ������������������������ 1   2. Bentuk-bentuk Etika ��������������������. 6   3. Peran dan Fungsi Etika ������������������� 10  B. Konsepsi Moral ��������������������................ 13   1. Hakikat Moral ....................................................................... 13   2. Nilai Moral ............................................................................ 15  C. Konsepsi Akhlak .......................................................................... 17   1. Hakikat Akhlak .....................................................................

17   2. Term yang Identik dengan Akhlak ....................................... 17   3. Sasaran Akhlak ...................................................................... 18  D. Konsepsi Norma ........................................................................... 20   1. Hakikat Norma ...................................................................... 20   2. Norma Moral ......................................................................... 20   BAB II PERBANKAN SYARIAH ................................................................. 23 - 56 A. Pengertian Bank Syariah ...........����������...................... 23 B. Latar Historis Perbankan Syariah ...�����������............. 24 1.

Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah dan Sahabat .......... 25 2. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah ...................................................................... 27 3. Praktik Perbankan di Eropa .................................................. 28 4. Perbankan Syariah Modern ........................................���.. 29 C. Landasan Normatif Bank Syariah ................................................ 30 D. Tinjauan Hukum Bank Syariah di Indonesia .............................. 33 E. BAB III SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH ................... 57 - 76 A. Sistem Penghimpunan Dana .....................������������ 59 1. Modal .......................................................................................

59   2. Titipan (al-Wadi�ah) ................................................................. 61   3. Investasi (Mudharabah) ........................................................... 62   4. Dana dari ZIS ........................................................................... 64  B. Sistem Penyaluran Dana (Financing) .......................................�... 64   1. Equity Financing ..................................................................... 64   2. Debt Financing ........................................................................ 67  C. Sistem Penyediaan Jasa Layanan ..........................................���. 73   1. Wakalah (Deputyship) ...........................................................

.. 73   2. Kafalah (Guaranty) ................................................................... 73   3. Hawalah (Transfer Service) ...................................................... 74   4. Ju�alah ................................................................... .................... 75   5. Rahn ......................................................................................... 75   6. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) ..................................... 75   7. Sharf ......................................................................................... 76   BAB IV BANK MUAMALAT INDONESIA .................................................. 77 - 88 BAB V PROSEDUR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH ��� 89 - 133 A.

Prosedur Penghimpunan Dana ����������������.. 89 1. Prosedur Pembukaan Giro ����������������.. 89  2. Prosedur Pembukaan Tabungan �������������.. 93  3. Prosedur Pembukaan Deposito ��������������. 95  B. Prosedur Penyaluran Dana ������������������� 109  C. Prosedur Jasa Layanan �����..���������������.. 132  1. Hawalah ��������������������������.. 133  2. Wakalah ��������������������������.. 133  3. Qardh ���������������������������� 133  4. Rahn ����������������������������.. 133   DAFTAR PUSTAKA TENTANG PENULIS DAFTAR GAMBAR 1.  Skema fungsi perbankan pada masa sahabat .............................................................

Halaman 26  2. Skema perbandingan antara jihbiz dan bank ............................................................ 28  3. Skema evolusi aktivitas perbankan dalam masyarakat Islam ..................................... 30  4. Skema susunan organisasi bank sistem bagi hasil ...................................................... 39  5. Skema dual banking system ............................................................................... ........ 41  6. Skema perbandingan antara bank syariah dan konvensional ................................... 45  7. Skema proses penerapan sistem bunga ......................................................................

46  8. Tabel perbandingan antara bunga dan bagi hasil ...................................................... 47  9. Skema mekanisme kerja DSN .................................................................................... 51  10. Skema mekanisme kerja DPS .................................................................................... 51  11. Struktur bank umum dan cabang syariah .................................................................. 52  12. Struktur bank konvensional yang membuka kantor cabang syariah ........................ 52  13. Skema hubungan antara MUI, BI, DSN, DPS, dan bank syariah ............................

53  14. Skema sistem operasional perbankan syariah ........................................................... 57  15. Skema sistem operasional perbankan syariah di Indonesia ..................................... 58  16. Skema sumber dana dari modal ................................................................................ 60  17. Skema al-wadiah yad al-amanah ................................................................................ 61  18. Skema al-wadiah yad al-dhamanah ........................................................................... 62  19. Skema mudharabah muthlaqah ...............................................................................

63  20. Skema mudharabah muqayyadah ............................................................................. 64  21. Skema al-musyarakah ................................................................................................ 66  22. Skema al-murabahah ................................................................................................ 70  23. Skema al-ijarah .......................................................................................................... 71  24. Skema wakalah .......................................................................................................... 73  25. Skema kafalah .................................................................................................... ....... 74  26. Skema hawalah .............................................................................. ............................ 74  27.

Skema al-rahn ............................................................................................................ 75  28. Skema al-qardh al-hasan ............................................................................................ 76   viii BAB I ETIKA, MORAL, AKHLAK, DAN NORMA A. Konsep Etika 1. Hakikat Etika Secara etimologis, term etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat.1 Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan dengan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).2 K.

Bertens menyebutkan secara lebih detail bahwa term etika berasal dari bahasa Yunani, yakni Ethos yang merupakan bentuk tunggal; dan Ta Etha sebagai bentuk jamaknya yang berarti kebiasaan, akhlak, atau watak.3 Dalam pengertian etimologis ini terkesan bahwa etika ini berhubungan dengan upaya untuk menentukan tingkah laku manusia. Dalam pengertian umum, etika diartikan dengan usaha yang sistematis untuk memahami pengalaman moral individu dan masyarakat sedemikian rupa untuk menentukan aturan-aturan yang seharusnya mengatur tingkah laku manusia, nilai-nilai yang dikembangkan, dan sifat-sifat yang perlu dikembangkan dalam hidup.4

Etika pada segmen ini mengarah pada pengalaman moral individu dan masyarakat secara empirik, lalu dari situ muncul nilai-nilai dan sifat-sifat yang urgen untuk dikembangkan dalam kehidupan manusia. Berbagai aturan pun lahir sebagai standar etis yang mengatur tindakan manusia. The Encyclopaedia Americana menyebutkan bahwa: �Ethicos (�moral�) and ethos (�character�) refers to the values or rules of conduct held by a group or individual.�5 (Etika [moral] atau watak mengacu pada nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok atau individu).

Dalam prakteknya, etika selalu mengacu pada nilai-nilai positif yang diakui dan berlaku secara universal tanpa tawar-menawar atau mengacu pada aturan-aturan berperilaku dalam masyarakat. Pengertian di atas menegaskan bahwa pengalaman moral merupakan bagian dari etika; dan etika mencakup sejumlah aturan bertindak yang harus dipatuhi serta mengandung nilai- nilai dan sifat-sifat positif yang harus dikembangkan baik dalam kehidupan individual, maupun 1 Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika, (Cet.

II; Jakarta: Rajawali Pers, 1980), h. 13. 2 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Cet. XII; Jakarta: Balai Pustaka, 1991), h. 278. 3 K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 4. 4 Heru Satyanugraha, Etika Bisnis: Prinsip dan Aplikasi, Ed. 2, (Cet. II; Jakarta: LPFE Universitas Trisakti, 2006), h. 4. 5 Anonim, The Encyclopaedia Americana, Vol. X, (USA: Grolier Incorporated, 1995), h. 610. dalam kehidupan kelompok. Jadi di dalam etika tercakup unsur-unsur penting, yaitu aturan, nilai, dan sifat.

Makna etika sebagai watak atau kebiasaan, sesungguhnya mengacu pada masing- masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak atau watak tertentu. Dalam perjalanan hidup seseorang, proses pembentukannya berlangsung secara perlahan tetapi berkelanjutan, sehingga terbentuk kebiasaan dan kemudian menjadi watak yang kuat dan melekat dalam diri individu. Ibaratnya, lapisan demi lapisan kulit pada sebatang pohon yang semakin lama semakin membesar, hingga pada akhirnya terbentuk pohon yang kukuh dan kuat.

Konsepsi ini identik dengan paradigma berpikir Steven R. Covey yang menyatakan: �taburlah gagasan, tuailah perbuatan; taburlah perbuatan, tuailah kebiasaan; dan taburlah kebiasaan, tuailah karakter.�6 Jadi pada awalnya yang muncul adalah gagasan, lalu gagasan tersebut termanifestasi dalam bentuk perbuatan. Jika perbuatan tersebut secara sadar dilakukan secara terus menerus, maka terbentuklah suatu kebiasaan; dan kebiasaan yang secara sadar dijalankan dengan berkelanjutan, maka akan berubah menjadi watak atau karakter.

Makna etika pada segmen ini hampir sama dengan moral yang berasal dari bahasa Latin Mos (dalam bentuk jamak adalah Mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat.7 Sebagai kata sifat, moral mengandung makna berkenaan dengan perbuatan yang baik dan buruk, seperti dalam ungkapan �masalah moral�; �standar moral�; �tanggung jawab moral�; dan �bantuan moral.� Konsep moral dapat pula diartikan dengan memahami perbedaan antara yang baik dan yang buruk, sebagaimana yang tampak dalam ungkapan: �Manusia adalah makhluk yang bermoral�.

Sebagai kata benda, moral berarti norma-norma tingkah laku yang baik atau buruk yang diterima secara umum, misalnya dalam kalimat: �Moral mereka sudah bejat karena mereka hanya berjudi dan bermabuk-mabukan�. Kata moral dapat juga diartikan sebagai semangat atau disiplin, yang dalam bahasa Inggris disebut Morale, misalnya dalam kalimat: �Tentara kita mempunyai moral dan daya tempur yang tinggi.� Kalimat ini menunjukkan bahwa moral bermakna semangat atau disiplin.

Makna etika dalam bentuk jamaknya Ta Etha, berarti adat istiadat, yaitu norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik dan buruk, misalnya etika ekonomi dan bisnis; etika perbankan; etika politik dan pemerintahan; etika Kristen, etika Hindu; etika Jawa; etika Bugis, etika Makassar; etika Muna; dan sebagainya. 6 Steven R. Covey, Tujuh Kebiasaan Manusia yang Sangat Efektif, (Jakarta: binarupa Aksara, 1994), h. 35. 7 K. Bertens, Op. cit., h. 5. Ethos yang merupakan asal usul term etika, juga berarti semangat khas yang dimiliki oleh kelompok tertentu.

Encyclopaedia Britanica menyebutkan Ethos hanya dengan satu arti, yaitu Character.8 Menurut Bertens, Ethos menunjukkan ciri-ciri, pandangan, dan nilai-nilai yang menandai kelompok tertentu, atau menurut Concise Oxford Dictionary: �Character is spirit of community, people or system [Etos/karakter adalah semangat suatu komunitas, manusia, atau sistem tertentu].�9 Hal ini tercermin pada beberapa konsep, seperti konsep etos kerja atau etos profesi.

Secara operasional, semangat, ciri-ciri, dan pandangan khas yang dirumuskan untuk profesi tertentu disebut kode etik, misalnya kode etik kedokteran, kode etik guru, kode etik dosen, kode etik jurnalistik, kode etik mahasiswa, kode etik nasabah, kode etik pegawai/karyawan, dan sebagainya. Etika juga dipandang sebagai sebuah paradigma keilmuan. Etika dikategorikan sebagai bagian dari filsafat. Soegarda Purbakawatja menyatakan bahwa etika sebagai filsafat nilai; kesusilaan tentang baik-buruk; serta berusaha mempelajari nilai-nilai; dan juga merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.10 Jadi etika dalam perspektif ini berfungsi sebagai instrumen yang dapat mempelajari dan mengetahui tentang nilai-nilai.

Seiring dengan pendapat tersebut, Heru Satyanugraha menyatakan bahwa etika dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral dalam suatu masyarakat. Dalam pengertian ini, maka etika sama artinya dengan moral atau moralitas, yaitu apa yang harus dilakukan; apa yang tidak boleh dilakukan; apa yang pantas dilakukan, apa yang tidak pantas dilakukan, dan sebagainya.11 Aspek normatif berupa apa yang mesti dikerjakan dan apa yang tidak boleh dilakukan; apa yang wajar atau tidak wajar dilaksanakan; dan sebagainya merupakan wilayah etika.

Jauh sebelum ini, di zaman Kolonial Belanda, Ki Hajar Dewantara mengemukakan bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari soal kebaikan (--dan keburukan) dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuan yang dapat merupakan suatu perbuatan.12 Sementara itu Austin Fogothey, seperti yang dikutip Ahmad Charris Zubair berpendapat bahwa etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia 752.

8 Anonim, Encyclopaedia Britanica, (Vol. VIII; Chicago: William Benton Publisher, 1965), h. 9 Anonim, Concise Oxford Dictionary, dalam Ketut Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, (Cet. I; Jakarta: Gramedia, 2004), h. 4. 10 Soegarda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidikan, (Jakarta: Gunung Agung, 1979), h. 82. 11 Heru Satyanugraha, Loc. Cit. 12 Ki Hajar Dewantara, Bagian Pertama Pendidikan, (Yogyakarta: Gunung Agung, 1966), h. 82.

dan masyarakat yang tampil sebagai antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum.13 Dinyatakan pula bahwa etika sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sistematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Lalu Frankena mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat, yakni filsafat moral atau pemikiran filsafat tentang moralitas, problem moral, dan pertimbangan moral.14

Sementara itu Ahmad Amin menterjemahkan etika sebagai ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk; menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia; menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka; dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.15 Pengertian etika seperti yang dikemukakan oleh Purbakawatja, Satyanugraha, Dewantara, Fogothey, Frankena, dan Amin lebih mengarah kepada suatu pemahaman bahwa sesungguhnya etika merupakan suatu ilmu pengetahuan, yakni sebagai bagian dari ilmu filsafat yang membahas tentang pikiran, perasaan, sikap, dan tindakan manusia yang baik atau buruk, benar atau salah, yang diharuskan atau yang dilarang, sasaran yang harus dituju, dan sebagainya.

Bahkan antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum merupakan tampilan sosial dari etika. Etika dapat diartikan pula sebagai studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan buruk. Beberapa penulis mengunakan istilah �ilmu�, tetapi di sini sengaja digunakan istilah �studi�, untuk menghindari adanya salah pengertian dengan konsep ilmu pengetahuan. Sebab seni, religi, filsafat, dan ilmu pengetahuan sebagai produk proses budi manusia masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda.

Dalam hubungan ini, etika merupakan salah satu cabang filsafat, yaitu filsafat moral. Grolier Academic Encyclopedia menyatakan bahwa �ethics or moral philosophy, the branch of philosophy concerned with conduct and character, is the systematic study of principles and methods for distinguishing right from wrong and good from bad [etika atau filsafat moral merupakan bagian dari filsafat yang perhatiannya terfokus pada tingkah laku dan karakter, yaitu suatu studi yang sistematis mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip untuk membedakan yang benar dari yang salah dan yang baik dari yang buruk]�.16

Jadi tujuan etika atau filsafat moral adalah mempelajari fakta pengalaman manusia, yaitu bahwa manusia mampu membedakan yang benar dari yang salah, yang baik dari yang 13 Ahmad Charris Zubair, Op. Cit., h. 15. 14 Ibid., h. 16. 15 Ahmad Amin, Al-Akhlaq, diterj. Farid Ma�ruf, Etika (Ilmu Akhlak), (Cet. III; Jakarta: Bulan Bintang, 1983), h. 3. 16 Anonim, Grolier Academic Encyclopedia Americana, (Vol. VII; USA: Grolier Incorporated, 1985), h. 250. buruk dan mempunyai rasa wajib untuk melakukan tindakan tertentu.

Dalam diri manusia terdapat keharusan dan tuntutan yang perlu ditaati jika ia hendak hidup secara manusiawi. Dalam hal ini manusia dihadapkan pada keputusan mengenai tindakan yang sepantasnya atau seharusnya ia laksanakan; yang tidak sepantasnya atau tidak seharusnya dilakukan; dan yang boleh dilakukan atau yang boleh tidak dilakukan. Dari sejumlah definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa etika paling tidak berhubungan dengan empat hal, yaitu:17 a.

Dilihat dari segi obyek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan manusia. b. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber dari akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran manusia, maka etika tidak bersifat mutlak, tidak absolut, dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan, dan sebagainya.

Di samping itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia, seperti antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu ekonomi, ilmu politik, ilmu hukum, dan sebagainya. Keterkaitan ini sangat rasional karena kesemua ilmu tersebut memiliki obyek pembahasan yang sama dengan etika, yaitu perbuatan manusia. c. Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai instrumen penilai, penentu, dan penetap terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yakni apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina, dan sebagainya.

Dengan demikian, etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Pada konteks ini, etika berfungsi sebagai penengah. Ia merupakan konsep atau pemikiran tentang nilai-nilai untuk digunakan dalam menentukan posisi atau status perbuatan yang dilakukan manusia. Etika lebih mengacu pada pengkajian terhadap sistem nilai yang ada. d. Dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai kebutuhan dan kondisi zaman.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Berbagai konsep sebagai pemikiran terhadap perbuatan baik atau buruk dapat dikategorikan sebagai pemikiran etika. Dengan demikian, etika bersifat humanistik dan antroposentris, yaitu berdasar pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Etika dapat diistilahkan juga sebagai aturan atau pola tingkah laku manusia yang dihasilkan oleh akal manusia. 17 Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Cet.

V; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 91-92. Namun demikian, Bertens berdasarkan hasil analisisnya menyimpulkan etika dalam tiga pengertian, yaitu:18 a. Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya; b. Etika diartikan pula sebagai kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksudkan di sini adalah kode etik; c. Etika adalah ilmu tentang yang baik dan buruk. Pada konteks ini, arti moral sama dengan etika, paling tidak sama dengan makna etika yang pertama. 2.

Bentuk-bentuk Etika Dalam studi tentang etika, De George mengungkapkan sejumlah etika dalam beberapa bentuk, yaitu etika deskriptif (descriptive ethics), etika normatif (normative ethics), dan etika meta (metaethics).19 a. Etika deskripstif (descriptive ethics) Etika deskriptif adalah mempelajari dan menjelaskan moralitas dari orang, budaya, atau masyarakat. Studi deskriptif mengenali, membandingkan, dan membedakan berbagai sistem moral, praktik, kepercayaan, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai yang berbeda.

Etika deskrpitif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya, adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak. Etika deksriptif mempelajari moralitas pada individu-individu tertentu dalam kebudayaan-kebudayaan atau subkultur-subkultur tertentu, dalam suatu periode sejarah, dan sebagainya. Karena etika deskriptif hanya melukiskan, ia tidak memberi penilaian.

Misalnya, ia melukiskan adat mengayau kepada yang ditemukan dalam masyarakat yang disebut primitif, tapi ia tidak mengatakan bahwa adat semacam itu dapat diterima atau ditolak. Ia tidak mengemukakan penilaian moral. Atau contoh lain, etika deksriptif dapat mempelajari pandangan-pandangan moral dalam Uni Soviet yang komunis dan atheis dulu: mengapa mereka begitu permissive terhadap pengguguran kandungan, misalnya, sedang dalam hal lain, seperti pornografi mereka sangat ketat.

Orang yang akan menyelidiki masalah ini ingin mengerti perilaku moral di Uni Soviet dulu, tapi tidak memberi penilaian tentang pengguguran kandungan atau pornografi sebagai masalah moral. Sekarang ini etika deskriptif dijalankan oleh ilmu-ilmu sosial, seperti Antroplogi Budaya, Psikologi, Sosiologi, Sejarah, dan sebagainya. Studi-studi termashur tentang perkembangan kesadaran moral dalam hidup seorang manusia oleh Psikolog Swiss Jean Piaget 18 K. Bertens, Op. cit., h. 6. 19 Richard T. De George, Bussines Ethics, (Ed. V; NJ: Prentice Hall), dalam Heru Satyanugraha, Op. cit., h. 5.

(1896-1980) dan Psikolog Amerika Lawrence Kohlberg (1927-1988)merupakan contoh bagus mengenai etika deksriptif ini. Studi-studi sosiologis yang dilakukan dalam banyak negara tentang masalah prostitusi dapat diketengahkan sebagai contoh lain lagi. Akan tetapi, karena ilmu-ilmu sosial dibandingkan dengan filsafat, masih berumur agak muda, baru berumur sekitar satu abad, maka tidak mengherankan bila timbul sebelum timbulnya ilmu pengetahuan sosial, pendekatan ini sering dipraktekkan dalam rangka filsafat.

Setelah mencapai kemandirian, tidak perlu lagi ilmu-ilmu sosial bekerja di bawah naungan filsafat. Walaupun etika deskriptif dan etika filosofis tidak bisa disetarakan, namun di antara keduanya terdapat hubungan erat. Filsuf yang memperaktekkan etika, membutuhkan pengetahuan luas dan mendalam tentang moralitas dalam berbagai konteks budaya supaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Kalau misalnya seorang etikawan ingin membentuk suatu pendirian yang bebobot tentang masalah korupsi, perlulah ia ketahui dulu bagamana korupsi berfingsi dalam masyarakatnya sendiri dan dalam masyarakat lain, baik di zaman sekarang maupun di masa lampau. Dengan kata lain, sebelum mengemukakan pandangan filosofisnya tentang masalah korupsi, ada baiknya ia mengetahui dulu pandangan sosiologis dan historis tentang masalah itu.

Dan sebaliknya, seorang antropolog, psikolog, sosiolog, atau sejarahwan yang menyoroti fenomena-fenomena moral, sebaiknya mempunyai pengetahuan cukup mendalam tentang teori etis. Bila ia mengenal sedikit juga etika dalam arti filsafat moral, penelitiannya tentang masalah moral akan lebih terarah dan lebih berbobot. b. Etika normatif (normative ethics) Etika normatif mendasarkan pada pemahaman yang diperoleh dari etika deskriptif serta berusaha untuk mengembangkan suatu sistem moral yang terpadu.

Studi ini berusaha untuk mengungkapkan, mengembangkan, dan memastikan prinsip-prinsip dasar moral atau nilai-nilai dasar-dasar moral dari suatu sistem moral terhadap suatu masyarakat dan lebih umum masyarakat manusia secara keseluruhan. Dalam etika normatif, hal yang harus dilakukan adalah: Pertama, usaha untuk membentuk menjadi suatu kesatuan berbagai norma, aturan, dan nilai-nilai dari moralitas suatu masyarakat; Kedua, usaha untuk menemukan prinsip-prinsip dasar dari mana norma khusus dijabarkan; Ketiga, usaha untuk memastikan prinsip-prinsip moralitas dengan berbagai cara.

Oleh karena etika normatif merupakan suatu usaha yang sistematis untuk menjelaskan dan memastikan moralitas suatu masyarakat, maka usaha ini sering disebut �ethical theories�. Bila prinsip-prinsip dasar tersebut berhasil ditemukan, maka akan memberikan cara untuk menjabarkan norma-norma yang konsisten yang dapat diterima oleh masyarakat, termasuk membuat eksplisit norma-norma yang sebelumnya hanya tersirat saja.

Teori ini juga memberikan prosedur yang dapat digunakan untuk menilai norma- norma yang saling bertentangan satu dengan lainnya. Etika normatif merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang dimana berlangsung diskusi-diskusi yang paling menarik tentang masalah-masalah moral. Di sini ahli bersangkutan tidak bertindak sebagai penonton netral, seperti halnya dalam etika deskriptif, tapi ia melibatkan diri dengan mengemukakan penelitian tentang perilaku manusia.

Ia tidak lagi melukiskan adat mengayau yang pernah terdapat dalam kebudayaan-kebudayaan dimasa lampau, tapi ia menolak adat itu, karena bertentangan dengan martabat manusia. Ia tidak lagi membatasi diri dengan memandang fungsi prostitusi dalam suatu masyarakat, tapi menolak prostitusi sebagai suatu lembaga yang bertentangan dengan martabat wanita, biarpun dalam praktek belum tentu dapat diberantas sampai tuntas. Penilaian itu dibentuk atas dasar norma- norma.

�Martabat manusia harus di hormati� dapat dianggap sebagai contoh tentang norma semacam itu. Tentu saja, etika deskriptif dapat juga berbicara tentang norama-norma, misalnya bila ia membahas tabu-tabu yang terdapat dalam suatu masyarakat primitif. Tapi-kalau begitu- etika deskriptif hanya melukiskan norma-norma itu. Ia tidak memeriksa apakah norma-norma itu sendiri benar atau tidak. Etika normatif meninggalkan sikap netral itu dengan mendasarkan pendiriannnya atas norma.

Dan tentang norma-norma yang di terima dalam suatu masyarakat atau diterima oleh seorang filsuf lain ia berani bertanya apakah norma-norma itu benar atau tidak. Hal yang sama bisa dirumuskan juga dengan mengatakan bahwa etika normatif tidak deskriptif melainkan preskriptif (=memerintahkan), tidak melukiskan melaikan menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral. Untuk itu ia mengadakan argumentasi- argumentasi, jadi ia mengemukakan alasan-alasan mengapa suatu tingkah laku harus disebut baik atau buruk dan mengapa suatu anggapan moral dapat dianggap benar atau salah.

Pada akhirnya argumentasi-argumentasi itu akan bertumpu pada norma-norma atau prinsip-prinsip etis yang dianggap tidak dapat ditawar-tawar. Secara singkat dapat dikatakan, etika normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktek. Etika normatif dapat dibagi lebih lanjut dalam etika umum dan etika khusus. 1) Etika umum memandang tema-tema umum seperti: Apa itu norma etis? Jika ada banya norma etis, bagaimana hubungannya satu sama lain? Mengapa norma moral mengikat kita? Apa itu nilai dan apakah kekhususan nilai moral? Bagaimana hubungan antara tanggung jawab manusia dan kebebasannya? Dapat dipastikan bahwa manusia sungguh-sungguh bebas? Apakah yang dimaksud dengan �hak� dan �kewajiban� dan bagaimana perkaitannya satu sama lain? Syarat-syarat mana harus dipenuhi agar manusia dapat dianggap sungguh-sungguh baik dari sudut moral? Tema-tema seperti itulah menjadi objek penyelidikan etika umum.

2) Etika khusus berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas wilayah perilaku manusia yang khusus. Dengan menggunakan suatu istilah yang lazim dalam konteks logika, dapat dikatakan juga bahwa dalam etika khusus itu premis normatif dikaitkan dengan premis faktual untuk sampai pada suaut kesimpulan etis yang bersifat normatif juga. Etika khusus mempunyai tradisi panjang dalam sejarah filsafat moral. Kini tradisi ini kerap kali dilanjutkan dengan memakai suatu nama baru, yaitu �etika terapan� (applied ethics). c.

Etika meta (metaethics) Sedangkan etika meta adalah merupakan studi dari etika normatif. Sering disebut sebagai �analitical ethics�. Etika meta berkaitan dengan pengertian dari istilah moral, misalnya apa yang diartikan oleh baik atau buruk dalam artian moral, dan apa arti tanggung jawab moral (morale responsibility). Etika meta juga mempelajari logika dari penelaahan moral (morale reasoning), meliputi penjelasan dan penilaian asumsi dan investigasi kebenaran dari argumentasi moral. Cara lain lagi untuk mempraktekan etika sebagai ilmu adalah metaetika. Awalan meta- (dari bahasa Yunani) mempunyai arti �melebihi�, �melapaui�.

Istilah ini diciptakan untuk menunjukan bahwa yang dibahas disini bukanlah moralitas secara langsung, melaikan ucapan- ucapan kita dibidang moralitas. Meta etika selah-olah bergerak pada taraf lebih tinggi daripada perilaku etis, yaitu pada taraf �bahasa etis� atau bahasa yang kita pergunakan di bidang moral. Dapat dikatakan juga bahwa meta etika mempelajari logika khusus dari ucapan-ucapan etis. Dipandang dari segi tata bahasa, rupanya kalimat-kalimat etis tidak berbeda dari kalimat- kalimat jenis lain (khususnya kalimat-kalimat yang mengungkapkan fakta).

Tapi studi lebih mendalam dapat menunjukan bahwakalimat-kalimat etika-mempunyai ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh kalimat-kalimat lain. Meta etika mengarahkan perhatiannya kepada arti khusus dari bahasa etika itu. Filsuf Inggris George Moore (1873-1958), misalnya, menilis sebuah buku terkenal yang sebagian terbesar terdiri dari analisis terhadap kata yang sangat penting dalam konteks etika, yaitu kata �baik�. Ia tidak bertanya apakah tingkah laku tertentu boleh disebut baik.

Lebih konkret: ia tidak bertanya apakah menjadi donor organ tubuh untuk ditransplantasi pada pasien yang membutuhkan boleh disebut baik dari sudut moral dan apakah syarat-syaratnya supaya dapat disebut baik (apakah perbuatan itu masih baik, jika organnya di jual?). Ia hanya bertanya apakah artinya kata �baik�, bila dipakai dalam konteks etis. Ia hanya menyoroti arti khusus kata �baik� dengan membandingkan kalimat �Menjadi donor organ tubuh adalah perbuatan yang baik� dengan kalimat jenis lain seperti �Mobil ini masih dalam keadaan baik�. Meta etika ini dapat ditempatkan dalam rangka �filsafat analisis�, suatu aliran penting dalam filsafat abad ke- 20.

filsafat analisis menganggap analisis bahasa sebagai tugas terpenting bagi filsafat atau bahkan sebagai satu-satunya tugasnya. Aliran ini mulai berkembang di Inggris pada awal abad ke- 20 dan George Moore yang disebut tadi adalah salah seorang peloprnya. Dari Inggris filsafat analisis meluas ke berbagai negara lain, tapi di negara-negara berbahasa Inggris (seperti Amerika Serikat dan Australia) posisinya selalu paling kuat. Hal yang sama dapat dikatakan tentang meta etika. Karena perkaitan dengan filsafat analisis ini, meta etika kadang-kadang juga disebut �etika analisis�.

Salah satu masalah yang ramai dibicarakan dalam meta etika adalah the is/ought question. Yang dipersoalkan disini ialah apakah ucapan normatif dapat diturunkan dari ucapan faktual. Kalau sesuatu ada atau kalau sesuatu merupakan kenyataan (is: faktual), apakah dari situ dapat disimpulkan bahwa sesuatu harus atau boleh dilakukan (ought: normatif). Dengan menggunakan peristilahan logika dapat ditanyakan juga apakah dari dua premis deskriptif bisa ditarik kesimpulan preskriptif.

Kalau satu premis preskriptif dan premis lain deskriptif, kesimpulannya pasti preskriptif. Itu tidak menjadi masalah. Contohnya : 1) Setiap manusia harus menghormati orang tuanya (premis deskriptif) 2) Lelaki ini adalah orang tua saya (premis deskriptif) 3) Jadi, lelaki ini harus saya hormati (kesimpulan preskriptif). Tapi soalnya ialah apakah dua premis deskriptif pernah dapat membuahkan kesimpulan preskriptif. Kini para filsuf yang mendalami masalah ini umumnya sepakat bahwa hal itu tidak mungkin.

Kesimpulan preskriptif hanya dapat ditarik dari premis-premis yang sekurang- kurangnya untuk sebagian bersifat preskriptif juga. Akhirnya sebuah catatan tentang hubungan antara meta etika dan etika normatif. Walaupun disini kita membedakan meta etika dari etika normatif, namun hal itu tidak berarti bahwa keduanya selalu bisa dipisahkan juga. Sebab, jika kita berbicara tentang bahasa moral, dengan mudah sekali pembicaraan kita berahli kepada yang ditunjukkan oleh bahasa itu, yaitu perilaku moral itu sendiri.

Sambil mempelajari ucapac-ucapan etis, dengan hampir tidak disadari kita bisa mulai menilai apa yang dibicarakan itu. Dan sebaliknya, jika kita berbicara tentang perilaku moral, dengan sendirinya kita berefleksi tentang istilah-istilah dan bahasa yang kita pakai. Kalau kita berusaha mendefenisikan pengertian-pengertian etis seperti �norma�, �nilai�, �hak�, �keadilan�, atau sebagainya, usaha itu bisa saja digolongkan dalam meta etika, tapi dalam etika normatif tentu tidak dapat dihindarkan merumuskan defenisi-defenisi semacam itu.

Dan penjelasan tentang istilah-istilah berhubungan denga etika yang disajikan dalam pasal pertama bab ini dapat dipandang sebagai suatu pendekatan meta etis pula, biarpun maksudnya hanyalah meratakan jalan untuk suatu uraian tentang etika normatif. Kita harus mengakui bahwa suatu garis perbatasan yang tajam dan definitif tidak mungkin ditarik antara etika normatif dan metaetika. 3. Peran dan fungsi etika Etika mempunyai peran yang sangat strategis dalam membimbing dan mengarahkan perbuatan manusia.

Tidak cukup kalau hanya sekedar norma hukum saja, dengan dasar argumentasi bahwa:20 Pertama, norma hukum tidak mencakup semua aktivitas manusia, khususnya yang merupakan wilayah abu-abu. Norma hukum tidak memerinci semua jenis, kadar, serta motif kejahatan yang diancam dengan hukuman. Misalnya, masalah pencurian aliran listrik, yang semula dikatakan bukan pencurian benda, tetapi hakim memanfaatkan teori relativitas Einstein (E=mc2), sehingga akhirnya pencuri tersebut tetap dihukum. Keputusan ini akhirnya menjadi yurisprudensi.

Kedua, norma hukum cepat ketinggalan zaman disebabkan oleh adanya perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga senantiasa muncul celah-celah hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh kacung-kacung hukum yang selalu bermain curang. Ketiga, mekanisme pasar tidak memberikan sinyal secara efektif kepada pemilik dan manajer perusahaan untuk merespons situasi kritis yang memiliki dampak etis di kemudian hari.

Misalnya, sebuah perusahaan tidak diharuskan mempekerjakan semua karyawannya pada waktu krisis ekonomi 1997 atau setelah ledakan bom Bali 12 Oktober 2002. Keempat, masalah etika mensyaratkan pemahaman dan kepedulian terhadap kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia, kelompok manusia, dan masyarakat. Biasanya dunia perusahaan, perbankan, dan pemerintahan mempunyai kebijakan dan prosedur yang tidak lengkap dan terperinci untuk menutupi biaya sosial dan lingkungan hidup manusia.

Misalnya, pemerintah tidak harus memikul semua beban biaya dan kesalahan atas banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diusir dari Malaysia sebab pemerintah tidak tahu-menahu tentang keberangkatan mereka. Kelima, asas legalitas harus dibedakan dari asas moralitas. Boleh saja elit politik, baik eksekutif maupun legislatif menyatakan bahwa pemberian sejumlah hadiah dalam bentuk uang kepada anggota legislatif di daerah dengan jumlah bervariasi sebagai sesuatu yang sah menurut hukum karena memang mereka sendiri yang menganggarkannya dalam APBD yang dikukuhkan melalu PERDA.

Mereka tidak pernah melihat persoalan ini dari sudut asas moralitas. Dipandang tidak etis, jika mereka membagi-bagi hadiah dengan sengaja menggelembungkan anggaran dewan yang uangnya berasal dari rakyat, sementara pada sisi lain masih banyak rakyat Indonesia yang berada dalam situasi kritis dengan bergelimang kemiskinan. Jadi persoalannya adalah tidak memadai jika hanya dipandang dari segi asa legalitas dengan menafikan asas moralitas.

Hukum positif dibuat oleh elit politik yang sangat boleh jadi mengabaikan etika sosial. Asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas. Oleh sebab itu, pengangkatan pejabat tinggi negara biasanya didahului dengan fit and proper test untuk menilai kesesuaian skill dan kompetensi serta track record mereka dari sudut kewajaran dan kepatutan etika. Ini merupakan langkah maju bagi dewan, meskipun fit and proper test tersebut belum memiliki instrumen yang sahih dan andal. 20 Ketut Rindjin, Op. cit., h. 17-18.

Sementara itu, etika mempunyai fungsi yang sangat penting dalam aktivitas kehidupan manusia karena:21 Pertama, fungsi motivasi dan kemandirian (motivation and independent), yaitu bahwa etika dapat mengajak dan memotivasi orang untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan; Kedua, fungsi pengarahan dan pengembangan (direction and development), yaitu bahwa etika dapat mengarahkan masyarakat untuk dapat berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera dengan mentaati norma-norma yang berlaku guna mencapai ketertiban dan kesejahteraan sosial.

Hal ini dinamakan juga justitia legalis atau justitia generalis, yaitu keadilan yang menuntut ketaatan setiap orang terhadap semua kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat (bona communie). Sumber utama krisis multidimensional dari bangsa ini terletak pada sisi lemahnya penegakkan hukum (law enforcement), sehingga praktik KKN berjalan mulus hampir tidak tersentuh oleh hukum.

Padahal terdapat justitia vendicativa, yaitu keadilan untuk memberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Melihat kondisi ini, statemen Lord Acton (1834-1902) tetap relevan untuk direnungkan, yaitu: �Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely� (kekuasaan cenderung disalahgunakan; jika kekuasaan itu absolut, maka penyalahgunaannya pun absolut). Hal ini mengandung maksud bahwa pengawasan dan penegakan hukum sebagai kontrol atas kekuasaan merupakan suatu kemestian.

Sebaliknya, setiap orang baik secara individu maupun kelompok hendaknya tidak terjerumus pada adagium ala Machiavellian bahwa �The end justifies the means, even all the cost� (tujuan menghalalkan segala cara apapun resikonya). Adagium lain Machiavellian juga menyebutkan bahwa seorang pemimpin harus galak seperti singa dan licin seperti belut. Pemimpin harus galak agar tidak ada yang berani menentang apalagi melawan; pemimpin juga harus licin agar boroknya tidak tercium oleh bawahannya.

Secara kentara, paham Machiavelli tidak mengindahkan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran secara universal, bahkan dapat dikatakan paham tersebut terbebas dari nilai-nilai dan bukannya taut kepada nilai-nilai. Individu atau institusi yang mengadopsi pemikiran Machiavelli tidak akan mampu bertahan lama sebab kontrol dari masyarakat dan hukum dewasa ini amatlah ketat. Paham Machiavellian dapat saja dipraktikkan oleh karyawan pada suatu institusi apabila karyawan tersebut sudah tidak lagi mengindahkan nilai-nilai etika yang terdapat pada insitusi tersebut atau minimal karyawan itu sudah tidak menghiraukan lagi suara hati nuraninya yang membisikkan agar melakukan tindakan yang dipandang baik dari sudut etis. 21 Ketut Rindjin, Ibid., h. 19. B. Konsepsi Moral 1.

Hakikat Moral Term moral mempunyai berbagai macam arti, yaitu: a) moral merupakan kata benda, yakni (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; b) moral juga berarti akhlak, budi pekerti atau susila; c) moral merupakan kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; d) moral bisa juga berarti isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.22 Pendapat lain mengatakan bahwa moral dari segi bahasa berasal dari bahasa Latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adat kebiasaan.23

Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dikatakan bahwa moral adalah penentuan baik-buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.24 Dalam Dictionary of Education dijelaskan bahwa moral ialah �a term used to delimit those characters, traits, intentions, judgements, or acts which can appropriately be designated as right, wrong, good, and bad,25 (suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, dan buruk).

Kemudian dalam The Advanced Learner�s Dictionary of Current English dikemukakan pengertian moral sebagai berikut: a) concerning principles of right and wrong; b) good and virtuous; c) able to understand the difference between right and wrong; d) teaching or illustrating good behaviour.26 (prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar salah; baik dan buruk; kemampuan untuk memahami antara benar dan salah; ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik). The Encyclopaedia Americana menyebutkan bahwa: �Ethicos (�moral�) and ethos (�character�) refers to the values or rules of conduct held by a group or individual.�

27 (Moral atau watak mengacu pada nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok atau individu). Menurut Ketut Rindjin bahwa sebagai kata sifat, moral mengandung makna yang berkenaan dengan perbuatan yang baik dan yang buruk, sebagaimana tampak dalam ungkapan 22 Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. X; Jakarta: Balai Pustaka, 1999), h. 690. 23 Asmaran As, Pengantar Studi Akhlak,Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2002), h. 8. Lihat Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Cet. V; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 92. Lihat juga K.

Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 5. 24 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Cet. XII; Jakarta: Balai Pustaka, 1991), h. 654. 25 Carter V. Good, [Ed], Dictionary of Education, (New York: Mc. Graw Hill Book Co., 1973), h. 219. Asmaran As, Loc. Cit. Lihat juga Abuddin Nata, Op. Cit., h. 93. 26 AS. Hornby et. al., The Advanced Learner�s Dictionary of Current English, (London: Oxford University Press, 1973), h. 634. 27 Anonim, The Encyclopaedia Americana, Vol. X, (USA: Grolier Incorporated, 1995), h. 610.

�masalah moral�, �standar moral�, tanggung jawab moral�, �kesadaran moral�, dan �bantuan moral�. Konsep moral dapat juga diartikan memahami perbedaan antara yang baik dan buruk, sebagaimana tampak dalam ungkapan �manusia adalah makhluk yang bermoral�. Sebagai kata benda, moral berarti norma-norma tingkah laku yang baik atau buruk yang diterima secara umum, misalnya dalam kalimat �moral mereka sudah bejat, karena mereka hanya berjudi dan bermabuk-mabukan�.28

Bersasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai atau ketentuan baik atau buruk, benar atau salah. Dalam kehidupan sosial sering dijumpai pernyataan bahwa orang tersebut bermoral, maka yang dimaksud adalah perilakunya baik. Salah satu pengertian moral disebutkan bahwa indikator untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku, maka dapat dilihat sinkronisasi perilaku tersebut dengan adat istiadat sebagai sebuah tradisi bersama.

Tradisi ini dibangun berdasarkan konvensi bersama suatu komunitas sosial dan disepakati secara bersama-sama pula untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diskusi masalah moral tolok ukurnya adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta berlangsung di masyarakat, sehingga moral berada pada tataran realitas dan termanifestasi dalam bentuk perbuatan atau perilaku yang berkembang di masyarakat. Moral dipergunakan pula untuk perbuatan yang sedang dinilai. Obyek moral adalah membahas perbuatan manusia untuk selanjutnya ditentukan posisinya, apakah baik atau buruk.29

Jadi moral, sesungguhnya menyatakan ukuran tentang suatu perbuatan.30 Moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau system hidup yang diberlakukan dan dilaksanakan oleh masyarakat.31 Norma moral esensinya bersumber dari suara hati/suara batin/kata hati/hati nurani yang dalam bahasa Latin disebut conscientia dan dalam bahasa Inggris conscience. Hati nurani itulah yang memerintahkan atau melarang seseorang untuk melakukan sesuatu, sekaligus menjadi saksi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh individu.

Hati nurani bersifat personal, artinya melekat pada diri pribadi individu yang bersangkutan.32 Tetapi hati nurani juga dapat dimaknai secara adipersonal dan transenden, artinya melebihi pribadi yang bersangkutan, sebagai suatu cahaya (nur) dari luar yang menerangi hati manusia.33 Hati nurani yang merupakan bisikan roh yang suci mempunyai dimensi religius, sehingga seorang individu 28 Ketut Rindjin, Op. cit., h. 5. 29 Abuddin Nata, Loc. Cit. 30 Asmaran As, Op. Cit., h. 10. 31 Abuddin Nata, Op. Cit., h. 95. 32 K. Bertens, Op. Cit., h. 53-54. 33 Ibid., h. 58.

merasa wajib melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai kehendak-Nya. Dalam hal ini hati nurani tidak dapat berbohong, tetapi bila hati nurani sudah diselimuti atau ditutupi oleh nafsu dan keankaramurkaan, maka sinar suci suara hatinya akan pudar, bahkan seolah-olah lenyap. Dengan demikian, maka moral lebih berada pada kawasan intra pribadi seorang individu karena moral berasal dari pancaran hati nurani. 2.

Nilai Moral Nilai bermakna sebagai sesuatu yang baik. Nilai bisa berbeda tergatung pada subyek yang menilainya. Nilai tidak dapat dipersamakan dengan fakta. Namun nilai muncul setelah ada fakta. Karakteristik nilai antara lain adalah: a) selalu berkaitan dengan subyeknya; b) ia tampil dalam suatu konteks yang praktis; c) merupakan sifat yang ditambah oleh subyek dari suatu obyek. Nilai pada umumnya berlaku juga untuk nilai moral. Antara nilai konvensional dengan nilai moral sangat integratif.

Nilai moral adalah nilai yang berkaitan dengan tingkah laku moral. Setiap nilai dapat memperoleh suatu �bobot moral�, jika diikutsertakan dengan tingkah laku moral. �Kejujuran�, merupakan suatu nilai moral, tetapi kejujuran itu sendiri �kosong� bila tidak diterapkan pada nilai lain, umpamanya nilai ekonomis. �Kesetiaan� merupakan suatu nilai moral, tetapi harus diterapkan pada nilai manusiawi lebih umum, misalnya cinta antara suami istri. Jadi nilai-nilai yang disebut sampai sekarang bersifat �pra- moral�.

Nilai-nilai itu mendahului tahap moral, tetapi bisa mendapat bobot moral karena diikutsertakan dalam tingkah laku moral.34 Nilai-nilai moral dapat dikenali melalui ciri-cirinya sebagai berikut:35 Pertama, nilai moral berkaitan dengan tanggung jawab. Nilai moral berkaitan dengan pribadi manusia yang bertanggung jawab. Nilai-nilai moral mengakibatkan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah, karena ia bertanggung jawab.

Nilai-nilai moral dapat menentukan bahwa seseorang bersalah atau tidak. Suatu nilai moral hanya dapat diwujudkan dalam perbuatan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa perbuatan itu berasal dari inisiatif bebas orang itu. Karena itu dapat dikatakan bahwa manusia sendiri menjadi sumber nilai moralnya. Manusia sendiri membuat tingkah lakunya menjadi baik atau buruk dalam perspektif moral yang tergantung pada kekebasannya.

�Keadilan� sebagai sebuah nilai moral, tidak lagi merupakan nilai sungguh-sungguh, kalau tidak berasal dari keputusan bebas manusia. Demikian pula dalam keadaan normal, nilai-nilai lain juga dapat mengandaikan peranan manusia sebagai pribadi yang bebas, seperti nilai intelektual dan estetis; 34 Ibid., h. 142-143. 35 Ibid. h. 144. Kedua, nilai moral berkaitan dengan hati nurani. Semua nilai minta untuk diakui dan diwujudkan. Nilai selalu mengandung semacam undangan atau imbauan.

Nilai estetis misalnya, seolah-olah �minta� supaya diwujudkan dalam bentuk lukisan, komposisi musik atau cara lain. Nilai-nilai moral tuntutannya lebih mendesak dan lebih serius. Mewujudkan nilai- nilai moral merupakan �imbauan� dari hati nurani. Salah satu karakter nilai moral adalah bahwa hanya nilai ini menimbulkan �suara� dari hati nurani yang menuduh manusia bila ia menentang atau meremehkan nilai-nilai moral dan sebaliknya memuji manusia bila mewujudkan nilai-nilai moral itu; Ketiga, nilai moral bersifat mutlak, wajib, atau absolut.

Keberadaan nilai-nilai moral adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar. Nilai-nilai moral harus diakui dan direalisasikan. Adalah tindakan yang tidak dapat diterima bila seseorang acuh tak acuh terhadap nilai-nilai ini. Kewajiban absolut yang melekat pada nilai-nilai moral berasal dari kenyataan bahwa nilai-nilai ini berlaku bagi manusia sebagai manusia. Oleh karenanya, nilai moral berlaku untuk semua manusia tanpa pandang bulu.

Setiap orang mutlak dituntut untuk menjunjung tinggi dan mempraktekkan nilai-nilai moral secara keseluruhan. Sifat absolut yang melekat pada nilai-nilai moral disebabkan oleh kenyataan bahwa nilai-nilai tersebut berhubungan dengan pribadi manusia secara totalitas. Kegagalan dalam mengaplikasikan nilai-nilai moral dapat merendahkan dan menjatuhkan martabat seseorang atau suatu lembaga; Keempat, nilai moral bersifat formal. Nilai-nilai moral tidak membentuk suatu kawasan khusus yang terpisah dari nilai-nilai lain.

Jika nilai moral ingin diwujudkan, maka tidak perlu berbuat sesuatu yang lain dari biasanya. Nilai-nilai moral dalam perealisasiannya mengikutsertakan nilai-nilai lain dalam suatu �tingkah laku moral�. Tidak ada nilai-nilai moral yang murni terlepas dari nilai-nilai lain. Max Scheler seperti yang dikutip K. Bertens, menegaskan bahwa nilai-nilai moral �membonceng� pada nilai-nilai lain.

Sementara itu Sudarsono menyamakan antara term moral dengan etika dan akhlak Moral (mores; mos) dan etika (ethos; ta etha) berasal dari bahasa Latin, sedangkan akhlak berasal dari bahasa Arab. Dengan begitu, apa yang menjadi muatan nilai akhlak, maka secara praktis menjadi muatan nilai moral dan etika. Dalam moral, etika atau akhlak, terdapat beberapa nilai luhur yang bersifat universal, yaitu: a) kejujuran (amanah); b) kebaikan; c) kebenaran; d) rasa malu; e) kesucian diri; f) kasih sayang; g) hemat; h) sederhana; i) keadilan; j) kearifan; pengendalian diri; dan sebagainya.36

Perlu pula ditekankan di sini bahwa nilai berbeda dengan norma; dan nilai moral berbeda pula dengan norma moral. Nilai berarti sesuatu yang baik, sedang norma merupakan aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu. Nilai moral adalah nilai --sesuatu yang baik-- yang berkaitan dengan dengan tingkah laku moral, sedang norma moral 36 Sudarsono, Ilmu Filsafat: Suatu Pengantar, (Cet. II; Jakarta: Rineka Cipta, 2001), h. 206-207. adalah norma --aturan/kaidah-- yang menentukan apakah perilaku seseorang baik atau buruk dari sudut etis. C.

Konsepsi Akhlak 1. Hakikat Akhlak Term Akhlak berasal dari bahasa Arab, yaitu �al-Akhlaq� merupakan bentuk jamak dari kata �al-Khulq�, yang berarti kebiasaan, perangai, tabiat, dan agama.37 Tingkah laku yang lahir dari manusia dengan sengaja, tidak dibuat-buat dan telah menjadi kebiasaan. Kata akhlak dalam pengertian ini disebutkan dalam al-Quran dengan bentuk tunggalnya, khulq, pada Firman Allah SWT yang merupakan konsideran pengangkatan Muhammad sebagai Rasul Allah, yaitu: �Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung�. (QS.68:4). 2.

Term yang Identik dengan Akhlak Menurut Jamil Saliba (pakar bahasa Arab kontemporer asal Suriah) menyatakan bahwa ada akhlak yang baik dan ada akhlak yang buruk. Akhlak yang baik disebut �adab�. Kata adab juga digunakan dalam arti etiket, yaitu tata cara sopan santun dalam masyarakat guna memelihara hubungan baik antara mereka. Dalam kitab Hadis, persoalan akhlak sering ditempatkan pada bab khusus dengan judul Kitab al-Adab. Bagian ini menghimpun hadis tentang akhlak yang baik dan yang buruk.

Sementara dalam kitab Fikih, adab diletakkan pada tata cara pelaksanaan suatu perbuatan, seperti adab al-wudhu (tata cara berwudu). Ilmu yang membahas persoalan akhlak disebut �ilm al- akhlaq, �ilm al-suluk, tahzib al-akhlaq, falsafah al-akhlaq, al-hikmah al-�amaliyyah, atau al-hikmah al- khuluqiyyah, yang semuanya berarti etika. Menurut Ibn Miskawaih, ahli filsafat akhlak, mengatakan bahwa tujuan ilmu ini (etika) adalah untuk mengetahui segala keutamaan (kebaikan) dan cara penerapannya dalam tingkah laku agar jiwa menjadi suci.38

Ulama akhlak berbeda pendapat tentang apakah akhlak yang lahir dari manusia merupakan hasil pendidikan dan latihan ataukah pembawaan sejak lahir. Sebagian mengatakan bahwa akhlak merupakan pembawaan sejak lahir. Orang bertingkah laku baik karena sudah pembawaan sejak lahir, maka itu akhlak tidak dapat dirubah melalui pendidikan atau latihan. Pandangan ini dipegang oleh aliran Jabariah.

Pendapat lain mengatakan bahwa akhlak merupakan hasil pendidikan dan latihan, karenanya akhlak dapat diubah melalui pendidikan dan latihan. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah SAW �Diutus untuk menyempurnakan akhlak�. (HR. Malik) 37 Abdul Aziz Dahlan et. al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1, (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 73. 38 Ibid., h. 74. Ibn Miskawaih mengkritik pandangan pertama dengan mengatakan bahwa pandangan negatif tersebut akan membuat segala norma dan bimbingan menjadi tertolak, orang ajdi tunduk pada kekejaman dan kezaliman serta anak-anak jadi liar karena tumbuh dan berkembang tanpa nasihat dan pendidikan.

Sementara itu Quraish Shihab mengomentari pandangan pertama dengan mengatakan bahwa manusia sejak lahir membawa potensi untuk bertingkah laku baik dan buruk. Ia mengemukakan banyak ayat yang mendukung pendapatnya antara lain: �Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan). (QS.90:10) dan �Jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya�. (QS.91:7-8) Menurut Shihab meskipun kedua potensi ini terdapat dalam diri manusia, ada isyarat dalam al-Quran bahwa manusia pada dasarnya cenderung pada kebajikan.

Dalam al-Quran diuraikan bahwa Iblis menggoda Adam, lalu Adam durhaka kepada Tuhan. Sebelum digoda Iblis, Adam tidak durhaka. Artinya ia tidak melakukan sesuatu yang buruk. Akibat godaan itu, Adam menjadi sesat tetapi kemudian bertobat kepada Tuhan sehingga kembali pada kesuciannya. (QS.2:36-38) Hadis Nabi pun banyak menginformasikan tentang kecenderungan manusia kepada kebaikan atau kesucian. Di antaranya Hadis Nabi: �Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani, atau Majusi�. (HR.

Bukhari) 3. Sasaran Akhlak Dalam konteks Islam, akhlak mempunyai tiga sasaran utama, yaitu: akhlak terhadap Allah SWT, terhadap sesama manusia, dan terhadap lingkungan.39 a.

Akhlak terhadap Allah SWT Menurut Shihab, akhlak manusia kepada Allah SWT bertitik tolak dari pengakuan dan kesadarannya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang memiliki segala sifat terpuji dan sempurna. Dari pengakuan dan kesadaran itu akan lahir sikap dan tingkah laku sebagai berikut: 1) Mensucikan Allah SWT dan memuji-Nya. Hal ini ditemukan dalam al-Quran: �Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya...� (QS.17:44); 2) Bertawakal (berserah diri) kepada Allah setelah berbuat atau berusaha terlebih dahulu.

Kata tawakal disebutkan 9 kali dalam bentuk tunggal dan 2 kali dalam bentuk jamak, yang kesemuanya didahului dengan perintah melakukan sesuatu, seperti Firman-Nya: �Dan jika mereka condong pada kedamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah...� (QS.8:61); 39 Ibid., h. 75-76. 3) Berbaik sangka kepada Allah bahwa yang datang dari Allah kepada makhluk-Nya hanyalah kebaikan, sesuai dengan Firman-Nya: �Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu maka dari (kesalahan) dirimu sendiri...� (QS.4:79). b.

Akhlak terhadap sesama manusia Akhlak manusia terhadap sesamanya meliputi sebagai berikut: 1) Akhlak terhadap orang tua, yaitu: a) memelihara keridaan orang tua, sesuai Sabda Rasulullah: �Keridaan Allah terhadap seseorang tergantung pada keridaan orang tua kepadanya dan kemurkaan Allah terhadapnya tergantung pada kemurkaan orang tua terhadapnya�. (HR. Tirmidzi, Ibn Hibban, dan al-Hakim); b) berbakti kepada orang tua, seperti mentaati dan melayaninya. Berbakti kepada kedua orang tua lebih didahulukan dari pada berperang di jalan Allah, sesuai Hadis Nabi yang menceritakan tentang kedatangan seorang lelaki kepadanya guna meminta izin untuk berperang. Nabi bertanya, �Apakah engkau mempunyai kedua orang tua? Lelaki itu menjawab , �Ya�.

Nabi bersabda �Maka berjihadlah dengan berbakti kepada mereka�. (HR. al-Bukhari); c) memelihara etiket pergaulan dengan kedua orang tua, seperti merendahkan diri dan berkata lemah lembut kepada mereka serta tidak menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. �...maka sekali-kali janganlah kamu berkata �ah� dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia...� (QS.

17:23-24) 2) Akhlak terhadap kaum kerabat, yaitu memelihara silaturahmi, berbuat ihsan, empati dan mencintai mereka. Dalam al-Quran dijelaskan melalui al-Nisa:1 dan 36, al-Rad: 25, al-Isra: 26, dan Muhammad: 22. Dalam Hadis dijelaskan pula: �Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia mengadakan hubungan silaturahmi�. (HR. Bukhari-Muslim) 3) Akhlak terhadap tetangga, yaitu berbuat ihsan dan tidak menyakiti tetangga. c.

Akhlak terhadap lingkungan Lingkungan dimaksud adalah segala seuatu yang berada di sekitar manusia, seperti hewan, tumbuhan, dan benda mati. Berdasarkan surat al-Ahqaf: 3 dan Lukman: 20, Shihab mengatakan bahwa manusia dituntut untuk tidak bersikap angkuh terhadap alam beserta sumber dayanya tetapi juga memperhatikan apa yang sebenarnya dikehendaki Allah, yakni kemaslahatan alam. D. Konsepsi Norma 1. Hakikat Norma �Norma� adalah term yang digunakan dalam bahasa Indonesia yang kebetulan sama dengan term yang digunakan dalam bahasa Latin.

Pada mulanya, norma berarti carpenter�s square, yaitu siku-siku yang dipakai tukang kayu untuk mencek apakah benda yang dikerjakannya (meja, bangku, kursi, dan sebagainya) betul-betul lurus atau tidak. Dengan demikian, maka dapat dipahami maksudnya bahwa norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu.40 Norma memiliki beragam bentuk, ada yang terkait dengan benda dan ada pula yang terkait dengan tingkah laku manusia.

Misalnya, norma yang menilai benda sebagai norma- norma teknis yang dipakai untuk menentukan kelaikan udara suatu pesawat terbang atau kelaikan laut sebuah kapal laut. Jika sesuai dengan norma-norma itu, maka pesawat boleh terbang dan kapal laut boleh berlayar. Jika tidak, maka pesawat dan kapal harus diperbaiki dulu, hingga akhirnya sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Norma yang berhubungan dengan tingkah laku manusia juga bermacam-macam.

Ada yang disebut norma umum yang menyangkut tingkah laku manusia sebagai keseluruhan dan norma khusus yang hanya menyangkut aspek tertentu dari apa yang dilakukan manusia. Misalnya, norma bahasa. Tata Bahasa Indonesia adalah norma yang menentukan apakah orang memakai bahasa Indonesia dengan baik dan benar atau sebaliknya. Jika dalam berbicara dan menulis sesuai dengan tata bahasa itu, maka berarti seseorang memakai bahasa Indonesia dengan semestinya. Bila tidak sesuai, maka pemakaian bahasa Indonesia yang dilakukan tidak benar sebab tidak memenuhi syarat.

Norma umum terbagi dalam tiga bagian, yaitu norma kesopanan (etiket); norma hukum; dan norma moral. Norma kesopanan atau etiket hanya menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah perilaku seseorang itu sopan atau tidak sopan. Kemudian norma hukum tampil dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk ditaati dan dilaksanakan oleh setiap individu dan kelompok masyarakat. Sedangkan norma moral adalah norma yang menentukan apakah perilaku seorang individu baik atau buruk dari sudut etis. 2.

Norma Moral Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa norma moral adalah norma yang menentukan apakah perilaku seorang individu baik atau buruk dari sudut etis. Karena itu, norma moral merupakan norma tertinggi yang tidak dapat ditaklukkan oleh norma lain, seperti norma kesopanan (etiket) atau norma hukum. Sebaliknya, norma moral justru menilai norma-norma lain. Bila ada norma kesopanan yang tidak bersifat etis karena didasari oleh 40 Gemala Dewi, Op. Cit., h. 148. diskriminasi terhadap wanita, maka norma kesopanan itu harus kalah terhadap norma moral. Demikian pula dengan norma hukum.

Bila ada peraturan perundang-undangan yang tidak etis, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus diubah atau dihapus.41 Norma moral bersifat absolut, obyektif, dan universal. Norma moral tidak pernah mengawang-awang, tapi tercantum dalam suatu sistem etis yang menjadi bagian suatu kebudayaan. Namun ada banyak kebudayaan yang membuat norma moral pada sejumlah kebudayaan bisa berbeda.

Pendapat yang menyatakan bahwa suatu perbuatan adalah baik hanya karena menjadi kebiasaan di suatu lingkungan budaya, bisa saja sulit untuk dipertahankan. Tidak dapat diterima bahwa setiap kebudayaan mempunyai kebenaran etis sendiri-sendiri, sehingga apa yang dianggap baik serta terpuji di suatu tempat, namun bisa saja sebaliknya dapat dinilai jahat serta tercela di tempat lain. Jadi kebudayaan merupakan salah satu sumber norma moral, tetapi norma moral yang berlaku pada suatu budaya di suatu daerah tidak dapat dipaksakan untuk berlaku juga pada budaya yang berada di daerah lain. Norma moral bersifat obyektif karena norma moral justru yang mewajibkan setiap individu.

Mau tidak mau, individu harus menerima norma itu dan tidak tergantung pada selera karena selera inilah yang membuat nilai atau norma menjadi subyektif. Sedangkan norma moral bersifat universal artinya bahwa norma moral dapat berlaku di mana-mana dan tidak mengenal waktu. Norma-norma moral seperti kejujuran, keadilan, kearifan, kesetiaan, tanggung jawab, pengendalian diri, dan sebagainya tidak hanya berlaku pada satu tempat, tetapi justru berlaku untuk semua tempat. Dalam artian bahwa norma moral yang bersifat universal dapat berlaku kapan dan di mana saja, ia tidak terikat oleh ruang dan waktu.

Norma moral yang bersifat universal harus dipraktikkan oleh seluruh elemen sosial, baik selaku individu maupun suatu kelompok sosial tertentu. Semua memiliki kewajiban yang sama dalam mengimplementasikannya pada semua lini kehidupan. Ketika norma moral yang bersifat universal ini tidak dijalankan sesuai dengan yang seharusnya dilakukan, maka sesungguhnya telah terjadi pembangkangan atau pengingkaran terhadap nurani individu atau suatu lembaga sosial tersebut.

Nurani individu atau misi suatu lembaga sosial tentu selalu menginginkan agar kejujuran, keadilan, kearifan, kesetiaan, tanggung jawab, dan sebagainya itu dapat diwujudkan dengan baik. Dalam perumusannya, norma moral dapat dirumuskan dalam bentuk positif atau negatif. Dalam bentuk positif, norma moral tampak sebagai �perintah� yang menyatakan apa yang harus dilakukan, misalnya seorang individu harus menghormati kehidupan individu lain atau setiap orang harus mengatakan yang benar.

Lalu dalam bentuk negatif, norma moral tampil dalam bentuk �larangan� yang menyatakan apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya jangan mencuri, jangan membunuh, jangan berbohong, dan sebagainya.42 Demikian pula ketika seorang individu melaksanakan suatu pekerjaan, ia diharapkan dapat mengerjakannya secara jujur, berkata benar, berbuat adil, bertanggung jawab, dapat mengendalikan dirinya untuk tidak terjerumus dalam lembah kejahatan, bersikap arif dalam memutuskan suatu perkara, dan sebagainya.

Norma-norma moral tersebut mesti diwujudkan tanpa harus diperintah terlebih dahulu karena memang keadaannya seperti itu. Sebaliknya juga tanpa tekanan dari siapapun, seseorang misalnya sudah pada kodratnya untuk tidak mencuri atau jangan berbohong karena akan merugikan diri sendiri atau orang lain. Norma moral menjadi pegangan utama dalam melakukan aktivitas perbankan syariah sebab wilayah perbankan adalah wilayah yang cukup menggiurkan. Godaan sangat banyak dan momentum untuk berbuat nakal sangat terbuka, datang silih berganti.

Jika pertahanan (norma) moral seseorang jebol, maka akibat yang akan timbul kemudian adalah munculnya kerugian, baik pada individu yang bersangkutan maupun lembaga bank secara institusional. Oleh karena itu, norma moral harus selalu menjadi perhatian serius bagi pengelola perbankan. Meskipun norma kejujuran, kebenaran, pengendalian diri, tanggung jawab, dan sebagainya merupakan entitas yang tidak dapat diraba secara fisik, namun ketika sudah tampil dalam wujud perbuatan, maka akan dapat dilihat, diamati, dan diukur secara lebih jelas. 42 Ibid. BAB II PERBANKAN SYARIAH A.

Pengertian Bank Syariah Lembaga perbakan merupakan inti dari sistem keungan dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana- dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Dalam Black�s Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai: �...

an institution usually incopated, whose business to receive money on deposit, cash, checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes payable to bearer known as bank notes�.1 Bank merupakan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dalam kamus istilah hukum Fockema Andreae yang mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan kepada bankir sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.2 G.M.

Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.3 Berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berkaitan dengan pengertian bank, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan merumuskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun 1 Henry Champbell Black, Black�s Dictionary, (St. Paul: West Publishing Co, 1979), dalam Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional di Indonesia, Ed. I, (Cet. I; Jakarta: Prenada Media, 2005), h. 7. 2 Lihat Hermansyah, Ibid., h. 8. 3 Ibid. dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.4

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.5 Sementara itu Warkum Sumitro memaknai bank syariah sebagai bank yang tata cara operasionalnya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam, yakni mengacu pada ketentuan al-Quran dan al-Hadis.6

Bank syariah/Islam didirikan dengan tujuan utama untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh bank syariah/Islam itu adalah: a) larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi; b) melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah; dan c) memberikan zakat.7

Kegiatan dan usaha perbankan syariah selalu terkait dengan komoditas, antara lain: a) memindahkan uang; b) menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran; c) mendiskonto surat wesel, surat order, maupun surat berharga lainnya; d) membeli dan menjual surat-surat berharga; e) membeli dan menjual cek, surat wesel, dan kertas dagang; f) memberi kredit; dan g) memberi jaminan bank.8 B. Latar Historis Perbankan Syariah Walaupun di zaman Rasulullah SAW. belum terdapat institusi bank, ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian.

Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang dalam syariah Islam. Setehah kedua hal ini dilakukan, kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan perbankan. 4 Lihat Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 5 Abdul Aziz Dahlan et. al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1, (Cet.

I; Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 194. 6 Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait: BAMUI, TAKAFUL, dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Cet. IV; Jakarta: RajaGrafindo, 2004), h. 5. 7 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 3. 8 Abdul Aziz Dahlan et. al., Loc. cit.

Namun, sebelum proses ijtihad dalam persoalan perbankan ini dilakukan, sebaiknya diteliti terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat Islam atau bukan. Apkah konsep �bank� merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam? Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan sangat menentukan langkah selanjutnya. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat Islam, maka ijtihad harus dilakukan mulai dari awal.

Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat Islam sudah mengenal bahkan mempraktikkan fungsi-fungsi perbankan dalam kehidupan perekonomiannya, maka proses ijtihad yang dilakukan tentu akan menjadi lebih mudah. Beberapa tema berikut akan mendeskripsikan perkembangan Bank Syariah dalam lintasan sejarah umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga sekarang ini dan mulai dari Timur Tengah, Eropa, hingga di Indonesia. 1.

Praktik perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW.

Praktik- praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk kepentingan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.9 Rasulullah SAW.

yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.10 Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan. Seorang sahabat Rasulullah SAW., Zubair bin al- Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni: Pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya; Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a.

juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair r.a. 9 Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 3, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h. 18. 10 Sami Hamoud, Islamic Banking, (London: Arabian Infromation Ltd, 1985), dalam Adiwarman Azwar Karim, Ibid. melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis�ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.11 Penggunaan cek juga telah di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun.

Bahkan, pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.12 Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara�ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW.,

meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (Inggris: credit; Romawi: credo) yang diambil dari istilah qard.

Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan: sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (Inggris: check dan Prancis: cheque) yang diambil dari istilah Suq. Suq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang dapat digunakan di pasar. Gambar 1 Skema Fungsi Perbankan Pada Masa Sahabat13 Menerima Simpanan Menyalurkan Pembiayaan Fungsi Perbankan Pada Masa Sahabat Mengirim Uang Satu Orang Hanya Melakukan Satu Fungsi 11 Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, (Kuala Lumpur: Berita Publishing Sdn Bhd, 1996), h. 5.

12 Kadim Sadr, Money and Monetary Policies in Islam, dalam Abbas Mirakhor dan Baqir al-Hasani, essay on Iqtishad: An Islamic Approach to Economic Problems, (Silver Spring: nur Corp., 1989), h. 202. 13 Adiwarman Azwar Karim, Op. Cit., h. 20. 2. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fiqih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam, baik di masa Rasulullah SAW., al-Khulafa al- Rasidun, Dinasti Umayyah, maupun Dinasti Abbasiyah.

Namun demikian, fungsi-fungsi perbankan, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad yang sesuai syariah. Di zaman Rasulullah SAW. fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini di perlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula.

Orang yang mempunyai keahlian khusus ini di sebut Naqid, Sarraf, dan Jihbiz.14 Aktivitas ekonomi ini cikal-bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktik penukaran mata uang (money changer). Istilah Jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, Kahbad atau Kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.

Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu hampir setiap Wazir (menteri) mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibn Furat menunjuk Harun ibn Imran dan Joseph ibn Wahab sebagai bankirnya; Ibn Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa; Hamid Ibn Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana; bahkan Abdullah al-Baradi mempunyai tiga orang bankir sekaligus, yakni dua Yahudi dan satu Kristen. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran.

Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol).15 14 Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, (jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 63.

15 Sudin Haron, Islamic Banking: Rules and Regulations, (Petaling Jaya: Pelanduk Publications, 1997), h. 2. Lihat Sami Hassan Homoud, �Progress of Islamic Banking: The Aspirations and the Gambar 2 Skema Perbandingan Antara Jihbiz dan Bank16 JIHBIZ BANK PERSAMAAN PERBEDAAN Menerima Simpanan Menyalurkan Dana Mengirimkan Uang Dikelola Oleh Individu Menerima Simpanan Menyalurkan Dana Mengirimkan Uang Dikelola Oleh Institusi 3. Praktik Perbankan di Eropa Dalam perbankan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank.

Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Setelah wafat, Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang.

Hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan praktik pembungaan uang. Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan keseluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban Muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara Muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa.

Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh dan diganti oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-nagara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga. Realitites�, Islamic Economic Studies, Vol. 2, No. 1, Desember 1994, h. 71-80, dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Op. cit., h. 22. 16 Ibid. 4.

Perbankan Syariah Modern Oleh karena bunga uang secara fiqih di kategorikan sebagai riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan penduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-asaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses.

Eksperimen lain di lakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu. Namun demikian, eksperimen pendiri bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luat biasa dari 17,560 di tahun pertama (1963/1964) menjadi 251, 152 pada 1966/1967.

jumlah tabungan pun meningkat drastis dari LE 40,944 di akhir tahun pertama (1963/1964) menjadi LE 1,828,375 di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of egypt dan bank sentral Mesir pada tahun 1967. Pengambilalihan ini menyebapkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai di tingkatkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga.

Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga kembali di bangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuki menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipratikkan oleh Mit Ghamr.17 Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat Islam diseluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat di aplikasikan dalam bisnis modern.

Ketika Organisasi Konferensi Islam (OKI) akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi intenasional mulai dilangsungkan, dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank. (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-nagara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.

Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota. Pada perkembangan selanjutnya, di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Di negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional. 17 Sudin Haron, Ibid., h. 3-4. Lihat juga Rodney Wilson, Banking and Finance in the Arab Middle East, (Surrey: MacMillan Publisher Ltd, 1983), dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Op. cit., h. 23. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan negara-nagara Barat. The Islamic Bank Internasional of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark.18

Kini, bank-bank besar di negara Barat, seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank, dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam. Gambar 3 Skema Evolusi Aktivitas Perbankan Dalam Masyarakat Islam19 INDIVIDU JIHBIZ BANK Seseorang, baik Nabi maupun Sahabat melaksanakan satu fungsi perbankan Seseorang dapat melaksanakan ketiga fungsi perbankan Sebuah institusi melaksanakan ketiga fungsi perbankan Jadi dari segi proses evolusi kegiatan perbankan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim, terlihat bahwa embrio kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam dilakukan oleh seorang individu untuk satu fungsi perbankan.

Kemudian berkembang profesi jihbiz, yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalu kegiatan tersebut diadopsi oleh masyarakat Eropa abad pertengahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh institusi, tetapi kegiatannya mulai dilakukan dengan basis bunga. Oleh karena kemunduran peradaban umat Islam serta penjajahan bangsa-bangsa Barat terhadap negara-negara Muslim, evolusi pratik perbankan, yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad.

Baru pada abad ke-20, ketika negara-negara Muslim mulai merdeka, terbentuklah bank syariah modern di sejumlah negara dan ada keoptimisan bahwa bank syariah atau bank Islam akan terus mengalami perkembangan pada masa-masa yang akan datang. C. Landasan Normatif Bank Syariah Dasar pemikiran terbentuknya Bank Islam bersumber dari adanya larangan riba di dalam al-Quran dan al-Hadis sebagai berikut: 18 Eric Trolle-Schultz, �How the First Islamic Bank was Establishe in Europe,� dalam Butterworths Editorial Staff, Islamic Banking and Finance, (London: t. p.,

1986), h 43-52, dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Op. cit., h. 24. 19 Adiwarman Azwar Karim, Ibid.  �Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaiman berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-hunyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: �Perdagangan itu sama dengan riba�. �Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, Barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhanya lalu ia berhenti (dari memekan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (mamakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya. Allah (telah) menghapus (barakat) riba dan Ia menyuburkan sedekah.� (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Dalam suatu riwayat dikemukakan: terdapat orang-orang yang berjual beli dengan kredit (dengan bayaran berjangka waktu). Apabila telah tiba waktunya pembayaran dan tidak membayar maka bertambah bunganya, dan ditambah pula jangka waktu pembayarannya. Maka turunlah surat Ali-Imran ayat 130 tersebut. Dalam riwayat lain di kemukakan bahwa dizaman jahiliah Tsaqif berutang kepada Bani Nadhlir. Ketika telah tiba waktu membayar, Tsaqik berkata: �Kami bayar bunganya dan undurkan waktu pembayarannya�.

Maka turunlah surat Ali-Imran ayat 130 sebagai larangan atas perbuatan itu. Al-Qur�an surat An-Nisa� ayat 161 menyatakan:  �Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu sikasaan yang pedih.� Al-Qur�an surat Al-Rum ayat 39 menyatakan:  �Dan suatu riba yang kamu beri supaya jadi tambahan di harta manusia tidak akan jadi tambahan (padahal) di sisi Allah, tetapi zakat yang kamu keluarkan karena mengharap keridhaan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang mendapat pahala berlipat ganda�.

Al-Qur�an surat Al-Baqarah ayat 278-279 menyatakan:  �Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkan sisa dari riba itu jika memang kamu orang-orang yang beriman. Tetapi jika kamu tidak berbuat (begitu), maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu, sehingga kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiya�.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunya surat Al-Baqarah ayat 278 dan 279 tersebut berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada Gubernur Makkah setelah Fathu Makkah, yaitu �Attab bin Asyad tentang utang-utangnya yang mengandung riba sebelum ada hukum penghapus riba, kepada Bani �Amr bin �Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada �Attab bin Asyad: �Kami adalah manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba�. Maka berkata Bani �Arm: �Kami minta penyelesaian atas riba kami�, maka Guberbur �Attab menulis surat kepada Rasulullah SAW., yang dijawab oleh Nabi SAW.,

sesuai dengan ayat diatas. D. Tinjauan Hukum Bank Syariah di Indonesia Asas berlakunya undang-undang dalam arti materiil merupakan sarana semaksimal mungkin ddapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu. Undang-undang senantiasa harus mencerminkan upayapemenuhan kesejahteraan manusia tersebut dalam suatu negara baik melalui pembaruan ataupun pelestarian ketentuan- ketentuannya.20sebagaimana telah kita ketahui bahwa timbulnya pratik-pratik pelepasan uang perorangan maupun institusional berupal lembaga perbankan, yatiu merupakan awal dari pelaksanaan kegiatan usaha lembaga keuangan di Indonesia, yang terjadi sejak zaman penjajahan merupakan jawaban dari adanya kebutuhan akan sumber dana bagi kelangsungan hidup di masyarakat, baik kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun produktif dalam bentuk investasi.

Maka untuk menrtibkan pratik lembaga pelepasan uang tersebut dikeluarkanlah pengaturan baik dalam bentuk undang-undang (wet) maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Di antara lembaga keuangan yang telah terjadi sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N. V, tanggal 10 Oktober 1827 yan kemudian dikeluarkannya Undang-Undang De Javashe Bank Wet 1922.21 Bank inilah yang kemudian menjadi Bank Indonesia, setelah melalui proses nasionalisasi pada tahun 1951 dengan dikeluarkannya UU No.

24 Tahun 1951 yang mulai berlaku tanggal 6 Desember 1951. Sejak beralihnya kekuasaan negara ketangan pemerintahan Republik Indonesia tahun 1945, dalam rangka mengawali pembangunan dan pengokohan eksistensi negara, maka mulailah menggalakkan peraturan dalam berbagai bentuk perundan-undangan beserta perubahannya mengenai perbankan pemerintah22 dan membuka Bursa Efek melalui penetapan Undang-Undang No.15 Tahun 1952 tentang Bursa. Akhirnya denan dikeluarkannya Undang- Undang No.14

Tahun1967 tentang pokok-pokok perbankan yang merupakan pedoman pengaturan tentang perbankan di Indonesia maka di jaminlah kesatuan penataan dalam keseluruhan perbankan di Indonesia dan sebagai pelaksanaannya, kemudian dikeluarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang dilaksanakan Bank Indonesia dan peraturan pelaksanaan lainnya.23 20 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singka, (Cet.II; Jakarta: 1986,) h. 78.

21 Marhainis Abdul Hay, Hukum Perbankan, (Jakarta: Pradya Paramita, 1997), h.36. 22Untuk jelasnya dapat dibaca sejarah berdirinya perbankan dan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia beserta perkembangannya hingga sekarang, dalam buku Soetatwo Hadiwigeno dan Faried Wijaya, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perbankan, Teiri dan Kebijaksanaan, (Cet. III; Jogjakarta: B.P.F.E., 1984,) h. 223-294. 23Lihat Rincian Pengturan Pelaksanaannya dalam Bentuk Skema Yuridis Perbankan, h. 130. 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 Undang-Undang No.

14 Tahun 1967 tentan Pokok-pokok Perbankan adalah undang- undang penbankan pertama yang dibuat oleh pemerintaha RI di zaman kemerdekaan Indonesia. Yang di maksud dengan Bank menurut undang-undang ini, adalah: Suatu Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan pengertian �Lembaga Keuangan �adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.

Kegiatan usaha perbankan konvensinal yang berkembang di negara kita saat itu diinspirasikan oleh sistem ekonomi kapitalis. Dalam usahanya sebaai lembaga keuangan, Bank mengusahakan keuntungan (profit) dengan memanfaatkan dana simpan-pinjam dari masyarakat melalui bunga (interest). Bunga yang dipungut Bank ini merupakan fixed care, yatiu dengan presentase yang ditetapkan dimuka transaksi. Dengan jalan ini maka bank terhindar dari resiko kerugian atas pinjaman dana yang dilepaskannya kepada peminjam (debitur), dan juga memberi kepastian bagi bank terhadap keuntungan yang akan diperolehnya.24

Keberhasilan bank dalam mengusahakan keuntungan ini tergantung kepada kemampuannya menjaga likuiditas (kemampuan pembayaran) terhadap penyimpanan dana dan mengembalikan pengeluaran dana bagi para peminjam. Untuk itu bank mengusakan pemasukan dananya dari berbagai sumber. Sumber dana lain adalah dari berbagai bentuk penyimpanan, seperti deposito berjangka (penyimpanan uang yang dapat diambil dalam jangka waktu tertentu dengan perolehan bunga), penyimpanan berupa tabungan (seperti: tabanas, taska dan tabungan berprogram haji dan lain-lain), dan juga dari bantuan kredit luar negeri atau grant (hibah) dari luar negeri, ataupun mendapat kredit likuiditas dari bank sentral atau dari dividen (laba) dari hasil kerja sama usaha (joint venture) dengan suatu perusahaan.

Selai itu juga bank memperoleh pemasukan dari pelayanan jasa yang diberikannya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, seperti mengeluarkan cek, wesel dan surat- surat berharga lainnya, memindahkan uang, jual beli valuta asing, delegasi kartu kredit dan lain-lain, yang dengan demikian bank memperoleh komisi-komisi atau bea-bea yang ditariknya atas jasa-jasa tersebut. Dengan demikian juga bank memperoleh hasil keuntungan dari usahanya menyewakan safe loket dan tempat penyimpanan barang-barang berharga dari para nasabahnya (lihat Pasal 23 UU No. 16/1967). Kegiatan usaha bank yang diatur oleh ketentuan Undang-Undang No.

14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perbankan ini meliput empat jenis bank yaitu: 24 Lihat Bab 1 Pasal 1 sub (c) UU No. 14 Tahun 1967. 1) Bank Sentral Yang berfungsi sebagai bank sentral sebagimana dimaksud UUD 1945 Pasal 23 dan penjelasannya adalah bank Indonesia beradasarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang bank sentral. Tugas poko bank sentral adalah: a) Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah (mata uang Indonesia); b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja.

Rincian dari tugas pokok tersebut adalah: a) Mengedarkan uang kertas dan uang logam; b) Mengawasi dan membina urusan perkreditan dan perbankan; c) Bertindak sebagai pemegang kas (banker) pemerintah dan memberikan jasa-jasa perbankan lainnya; d) Mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana; e) Menjaga dan memelihara posisi likuiditas (kemampuan pembayaran) dan solvabilitas (yang selalu berkelanjutan)dalam dunia perbankan dalam negeri maupun secara internasional.

Bank Indonesia dalam tugasnya sehari-hari dibantu oleh Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dalam: a) Merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter dengan mengajukan patokan-patokan/pedoman-pedoman guna menjaga kestabilan rupiah/moneter, guna pemenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. b) Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah di tetapkan pemerintah. Ciri-ciri Bank Indonesia menurut UU No. 13 Tahun tentang Bank Sentral ini adalah: a) Merupakan Badan Hukum Milik Negara (Badan Hukum Publik), yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini (Pasal 1 Ayat 2); b) Terhadap Bank Indonesia berlaku segala macam Hukum Indonesia, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini (Pasal 1 Ayat 3); c) Dia tidak berhubungan langsung dengan publik (umum); d) Bank ini berkedudukan (berdomisili) di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai perwakilan diseluruh wilayah Rebublik Indonesia (Pasal 3 Ayat 1); e) Bank ini dapat mempunyai perwakilan dan koresponden-koresponden di luar negeri (Pasal 3 Ayat 2); f) Tugas sehari-hari dijalankan oleh direksi (Pasal 15). Bank Indonesia di samping sebagai Bank Sentral dan bank sirkulasi, merurut UU No.

13 Tahun 1968 juga berfungsi sebagai pengawas, pembimbing dan pembina dari bank-bank lainnya baik bank pemerintah, bank swasta, bank koperasi, bank pembangunan daerah maupun bank asing, serta diberi hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. 2) Bank Umum Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima deposito, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Giro adalah suatu simpanan nasabah pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan perantaraan cek maupun pemindah bukuan (trasfer).

Sedangkan yang dimaksud jangka pendek yaitu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau satu kali musim panen tanaman yang lebih dari satu tahun. Dari segi pemilikannya, Bank Umum dapat dibedakan antara bank umum milik negara, bank umum koperasi, bank umum swasta, dan bank umum asing. 3) Bank Tabungan Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga.

Dalam jumlah dana yang agak banyak, bank melepaskan uang tabungan itu dengan bunga yang lebih tinggi dari pada bunga yang dibayarkan kepada para penabung. Selisih antara bunga yang dipungut dengan yang diberikan kepada para penabung (spread) inilah yang menjadi penghasilan bank. Berdasarkan pemilikannya bank tabungan ini dapat dibedakan antara Bank Tabungan Negara (BTN), bank tabungan swasta dan bank tabungan koperasi. 4) Bank Pembangunan Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.

Berdasarkan pemilikannya, bank pembangunan ada tiga macam, yaitu Bank Pembangunan Milik Negara, Bank Pembangunan Swasta, dan Bank Pembangunan Koperasi. Pada bank-bank milik negara, Direksi dan Dewan Pengawasnya ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah. Sedangkan bank swasta haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh saham-sahamnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau oleh badan-badan hukum yang peserta-pesertanya serta angota-anggota pimpinannya adalah warga negara Indonesia. Saham tersebut harus dikeluarkan atas nama (jadi tidak boleh saham blanko).

Menurut undang-undang ini dan ketentuan tersendiri yang bersangkutan, bank-bank koperasi haruslah mempunyai bentuk hukum koperasi. Tata kerja bank-bank ini diatur tersendiri oleh bank Indonesia bersama-sama dengan departemen yang mengurus perkoperasian. Dan bank-bank asing hanya dapat didirikan dalam bentuk cabang dari di luar negeri atau suatu percampuran antara bank asing dan bank nasional (perusahaan joint venture) yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dalam kegiatan usaha bank, terjadi berbagai jenis perikatan atau pembuatan perjanjian antara bank dengan nasabahnya maupun dengan pihak ketiga, sesuai dengan kebutuhan para nasabahnya tersebut terhadap pihak ketiga maupun pihak bank sendiri dengan para nasabahnya atau terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan kegiatan usaha perbankan. Untuk tolak ukur ketentuan-ketentuan dalam perjanjian di atas serta dalam pengambilan keputusan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran atau wanprestasi, maka pada saat itu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUH Dagang dan peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Pokok Perbankan (UU No 14 Tahun 1967) serta kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah pada saat itu. 2. Periode UU No. 7 Tahun 1992 Pada periode UU No.

7 Tahun 1992 tentang perbankan ini diperkenalkan istilah �bagi hasil� dalam sistem perbankan Indonesia. Istilah bagi hasil dalam undang-undang ini terdapat pada pasal 1 ayat 12, Pasal 6 butir m dan Pasal 13 butir o. 1) Pasal 1 ayat 12, berbunyi: �Kredit adalah penyedian uang atas tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.�

2) Pasal 6, mengenai usaha bank, yang meliputi butir a sampai dengan 1, dan m berbunyi: �Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah.� 3) Pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi a sampai dengan b dan o berbunyi: �Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.�

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini belum menjelaskan pengertian bagi hasil dan pengertian bagi hasil itu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini. Dua peraturan pelaksanaan yang pertama, yaitu PP Nomor 70 Tahun1992 tentang Bank Umum dan PP Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat juga tidak menjelaskan tentang pengertian bagi hasil.

Baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil terdapat keterangan pada pasal 2 sebagai berikut: Prinsip bagi hasil dimaksud adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank, seperti dalam hal: 1) Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya; 2) Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupum modal kerja; 3) Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil...; Lebih lanjut dalam PP No.

72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, diperoleh penjelasan dan ketentuan-ketentuan pertimbangan perlunya bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Antara lain disebutkan sebagai berikut: 1) Bahwa untuk dapat meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, perlu dikembangkan kegiatan usaha bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat 2) Bahwa penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan pelayanan jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat 3) Bahwa dalam rangka mengerahkan seluruh potensi masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dan sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa bank, maka pelayanan jasa bank berdasarkan prinsip bagi hasil perlu dikembangkan dan ditingkatkan.

Selanjutnya untuk meyakini bahwa dalam melakukan kegiatan usaha bank itu sesuai dengan syariat Islam, PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil memperkenalkan istilah Dewan Pengawas Syariah sebagai pengontrol aktivitas perbankan dengan prinsip bagi hasil ini. Mengenai hal ini, PP No. 72 Tahun 1992 menggariskan ketentuan sebagai berikut: 1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atau produk perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar sejalan dengan prinsip syariat; 2) Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh bank yang bersangkutan berdasarkan konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia; 3) Dalam melakukan tugasnya, Dewan Pengawas Syariah berkonsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia dimaksud butir 2; Pada periode berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1992 ini, terdapat penyerderhanaan struktur bank yang ada, sehingga hanya mengenal dua jenis bank saja yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat diberi keharusan untuk memilih hanya salah satu kegiatan usaha saja. Penegasan mengenai hal ini tampak pada ketentuan sebagai berikut: 1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata hanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenalkan untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil; 2) Sebaliknya, Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.

Sebagai peraturan pelaksanaan, dari ketentuan ini, lebih lanjut dalam PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum diatur mengenai hal ini pada Pasal A Ayat 3, yang berbunyi: �Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata berdasarkan prinsip bagi hasil.� Sedangkan dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 1994 tentang bank perkreditan rakyat, ketentuan lebih lanjut dapat diperoleh pada pasal A ayat 2, yang berbunyi: �Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.�

Gambar 4 Skema Susunan Organisasi Bank Sistem Bagi Hasil25 MUI Pusat Dewan Pengawas Syariah Mewakili Kepentingan Agama/keyakinan Dewan Komisaris Direksi Divisi Divisi Divisi 25 Gemala Dewi, Op. cit., h. 172. 3. Periode UU No. 10 Tahun 1998 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 merupakan ketentuan yang memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan sistem perbankan Syari�ah di indonesia. Hal inilah yang merupakan suatu perubahan yang signifikan terhadap UU perbankan sebelumnya.

Sebagaimana telah diuraikan pada sub bab terdahulu telah kita lihat bahwa pada Undang- Undang No.7 Tahun 1992 istilah perbankan Syari�ah masih belum dinyatakan secara eksplisit, melainkan hanya dinyatakan dengan menggunakan istilah Bank dengan prinsip bagi hasil, sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 13. Pengertian Bank dengan prinsip bagi hasil yang dimaksudkan dalam Undang-Undang tersebut belum mencakup secara tepat pengertian Bank Syari�at �Islamic Bank� yang memiliki cakupan yang lebih luas dari bagi hasil, meskipun UU tersebut telah memungkinkan berdirinya Bank umum Syari�ah yang pertama di indonesia.

Demikian pula peraturan pelaksanaan yang ada pada masa itu dirasakan belum banyak membuka ruang gerak bagi operasional perbankan Syari�ah di indonesia. 26 Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengubah undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan serta peraturan- peraturan pelaksanaannya ini, maka Indonesia telah memasuki periode baru yaitu periode perkembangan sistem Perbankan Syariah dengan munculnya bank-bank syariah baru.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang baru ini, sistem perbankan di Indonesia terdiri atas bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah (atau digunakan istilah dual Banking System). Salah satu prinsip yang dipegang dalam pengaturan tentang bank syariah dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 ini adalah bahwa prinsip syariah meruakan suatu prinsip dalam menjalankan kegiatan usaha bank. Jadi sifatnya bukan merupakan jenis kelembagaan melaikan cara menjalankan kegiatan usaha bank.

Sejalan dengan itu, istilah bank syariah tidak didefenisikan sebagai jenis bank tersendiri, sehingga jenis bank di Indonesia tetap hanya dua, yakni bank umum (BU) dan bank perkreditan rakyat (BPR). Adapun dari kegiatan usahanya, bank umum dan bank perkreditan rakyat tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah (menjadi bank umum syariah dan BPR syariah).

Mengenai hal ini dapat dijelaskan perbedaan antara kedua kegiatan usaha perbankan dalam Dual Banking System tersebut seperti pada gambar berikut: 26 Sampai dengan tahun 1998 belum terdapat perangkat hukum operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syari�ah. Lihat Subardjo Joyo Sumarto, �Kebijakan Bank Indonesia Dalam Pengembangan Bank Syari�ah�, Paper, disampaikan pada Seminar Aspek Hukum Dan Bisnis Perbankan Syari�ah, (Jakarta: Warens dan Achyar Law Firm, 2000) h. 172.

Gambar 5 Skema Dual Banking System27 BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL Pendapatan Dividen Pendapatan Bunga Dana Investor Pembiayaan DANA BANK SYARIAH DANA BANK KONVENSIONAL Dana Nasabah Kredit Bagi Hasil Pendapatan Bunga dari Kredit/Pasar Uang Selain itu, undang-undang ini memungkinkan pengembangan bank syariah melalui pendirian bank syariah baru, perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dan pelakasanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Konvensional. Khusus bagi bank umum yang selama ini menjalankan kegiatan usaha konvensional, dapat melakukan kegiatan usaha secara prinsip syariah, dengan cara membuka kantor cabang baru yang semata-mata melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau mengubah kantor cabang yang telah ada menjadi kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Dalam hal suatu bank menjalankan kegiatan usahanya baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, maka bank yang bersangkutan harus menatausahakan pembukuannya secara terpisah mengingat perbedaan prinsip yang digunakan tersebut. Hal ini berbeda denan konsep perbankan dengan sistem windows seperti yang pernah di praktikan di Malaysia. Perbedaan struktur organisasi dari bank syariah an bank konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah serta bank konvensional yang menggunakan sistem �windows� adalah sebagaimana terdapat pada gambar Pada prinsipnya undang-unang ini mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kelembagaan dan operasional bank syariah. Permasalahan hukumtersebut antara lain meliputi: 27 Gemala Dewi, Op. cit., h. 174. 1. Macam Bank Syariah 2. Pendirian Bank Syariah 3.

Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah 4. Pembukaan Kantor Cabang, yang melipiti sisi keuangan dan modal kerja 5. Badan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional (DPS), yang menyangkut mengenai fungsi DPS sebagai Penasihat, Mediator, dan Perwakilan 6. Kegiatan usaha dan produk-produk Bank Syariah 7. Pengawasan Bank Indonesia terhadap Bank Syariah 8. Sanksi-sanksi pidana dan administratif. Dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 ini terdapat hal baru yaitu dicantumkan secara tegas mengenai ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum kegiatan usaha perbankan yang bersifat lebih tegas dan mengikat.

Ketentuan pidana yang mengatur kegiatan perbankan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 46,47, 47A, 48, 49, 50, dan 50A. sedangkan ketentuan sanksi administratif diatur dalam pasal 52 dan 53 undang-undang ini. Mengenai sanksi pidana dalam pengaturan perbankan ini memiliki ciri tersendiri dimana disini ditetapkan jumlah minimal dan maximal sanksi yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa. Ketetuan hukum demikian tentunya tidak terlepas dari pentingnya lembaga perbankan sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat.

Ketentuan hukum tersebut berlaku pula untuk Bank Syariah. Dengan adanya sanksi tersebut juga memberi peringatan kepada bankir untuk senantiasa bertindak profesional dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya. a. Ketentuan Pelaksanaan Bank Indonesia bagi Perbankan Syariah Sejak Berlakunya UU No. 10 Tahun 1998 Sejak berlakunya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maka segala ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang perbankan yang semula dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah kini telah diahlikan pada kebijaksanaan Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentaral.

Ketentuan yang mencabut peraturan pelaksnaan dibidang perbankan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang seca lengkap berjudul Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Melalui pencabutan ini seluruh PP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dimulai sejak dikeluarkannya ketentuan peundangan yang baru oleh Bank Indonesia. Peraturan kebijaksanaan Bank Indonesia yang menggatikan kedudukan Peraturan Pemerintah di bidang perbankan tersebut pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas ketentuan yang mendukung operasional Perbankan Syariah di Indonesia. Perangkat ketentuan- ketentuan yang diperlukan bagi operasional Perbankan Syariah secara umum dibagi dalam empat kelompok, yaitu peraturan yang terkait dengan: a.

Kelembagaan yang meliputi pengaturan mengenai tata cara pendirian, kepemilikan, dan kegiatan usaha bank. Peraturan yang telah di terbitkan Bank Indonesia adalah: 1. SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum. Kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentng Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah jo. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang Perubaha Atas PBI No. 6/24/PBI/2004. 2. SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. 3. PBI No. 7/17/PBI/2005 tentang Kewajiban Pengeluaran Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. b. Pengaturan yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah. 1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum, yang kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 tanggal 3 Agustus 2004.

2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/4/PBI/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indosesia No. 1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaran Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antarbank Atas Hasil Kliring Lokal. 3. Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah jo. PBI No. 7/26/PBI/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang Perubahan Atas PBI No. 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari tentang PUAS. 4. Peraturan Bank Indonesia No.

2/9/pbi/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Kemusian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. 5. Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februri 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah yang kemudian di ubah oleh PBI No. 7/23/PBI/2005 tanggal 7 Agustus 2005 tentang Perubahan Atas PBI No. 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah. 6.

Peraturan Bank Indonesia No. 7/24/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. c. Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian (Pudential Banking Regulation) Pengaturan yang diperluka bagi bank syariah untuk melaksanakan prinsip kegiatan usaha yang berhati-hati dan berdasarkan pratik-pratik usaha yang sehat. (Dewan ini penerapan prinsip kehati-hatian masih mengacu kepada Standar Internasional Perbankan Umum yang diterbitkan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS) yang berkedudukan di Basle Swis). d.

Peraturan lainnya merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai pendukung operasi Bank Syariah. Peraturan ini meliputi: 1. Ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Sentral, 2. Ketentuan Standar Akuntasi dan Audit, 3. Ketentuan pengaturan perselisihan perdata antara bank dengan nasabah (Abitrase Muamalah), 4. Ketentuan mengenai standarisasi fatwa produk Bank Syariah, 5. Dan peraturan pendukung lainnya.

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan terakhir diatas merupakan ketentuan pendukung yang sangat penting dalam operasional bank Syariah yang menjadi bagian dari srategi pengembangan sistem Perbankan Syariah yang telah digariskan oleh Bank Indonesia. Di samping itu, sejak i Juni 2001 Bank Indonesia telah membuka Biro Perbankan Syariah yang akan menangani pengaturan, pengawasan, dan perizinan Bank Syariah. Saat itu Biro Perbankan Syariah telah digantikan menjadi Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membentuk Dewan Nasional Pengawas Syariah (DNPS) yang bertugas memberikan fatwa dan membetuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) disetiap institusi keuangan syariah di Indonesia. Kedua lembaga ini saling bekerja sama dalam mengeluarkan produk hukum ataupun fatwa untuk pengembangan dan pengawasan terhadap aktivitas dan kegiatan usaha Perbanakan Syariah di Indonesia. E.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Bank yang secara umum dikenal oleh masyarakat disebut bank konvensional memiliki persamaan dengan bank syariah. Persamaan tersebut terutama dapat dilihat dari segi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan sebagainya. Namun pada sisi yang lain terdapat sejumlah perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut dfapat disorot dalam beberapa unsur, seperti akad dan legalitas, lembaga penyelesaian sengketa, struktur organisasi, investasi, prinsip organisasi, tujuan, dan hubungan nasabah.

Untuk memberikan kejelasan mengenai perbedaan tersebut, maka berikut ini akan ditampilkan gambar skema, yaitu: Gambar 6 Skema Perbandingan Antara Bank Syariah dan Konvesional28 UNSUR BANK SYARIAH BANK KONVESIONAL  Akad & Aspek Legalitas Hukum Islam dan Hukum Positif Hukum Positif  Lembaga Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang sedang di upayakan pembentukan penggantinya yaitu Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN)  Struktur Organisasi Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tidak ada DNS dan DPS  Investasi Halal Halal dan Haram  Prinsip Organisasi Bagi hasil, jual beli, sewa Perangkat bunga  Tujuan Profit dan Falah oriented Profid oriented  Hubungan Nasabah Kemitraan Debitor-Kreditor   Pada tabel diatas dapat kita lihat bahwa paling tidak ada 7 (tujuh) perbedaan antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional.

Konsep halal adalah konsep yang paling utama dalam investasi yang dilaksanakan perbankan syariah, yang menjadi pembela utama antara kedua sistem bank tersebut. Hal ini desebabkan adanya sifat transendental dari setiap transaksi dalam setiap aktivitas muamalah pada hukum Islam. Mengenai prinsip bagi hasil yang menjadi pembeda di samping prinsip jual beli dan sewa menyewa dari sistem bunga yang digunakan oleh Bank Konvesional, mempunyai perbedaan khusus dengan sistem bunga tersebut.

Proses penerapan sistem bunga pada Bank Konvesional dapat dilihat pada skema berikut ini: 28 Muhammad Syafi�i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 34. Gambar 7 Skema Proses Penerapan Sistem Bunga29 Persaingan Luar Negeri Tingkat Inflasi Luar Negeri  Seleksi Yang Mampu Pemindahan Harta Kepada Yang Mampu Persaingan Dalam Negeri Tingkat Bunga Luar Negeri  Tingkat Inflasi Dalam Negeri  Proses Penggeseran Biaya  Belum Jenuh Bunga Spread Bunga Ke Pembeli Simpanan + = Pinjaman  Ke Pembeli Penyimpanan BANK Peminjaman Yang Mampu Ke Upah Buruh Ke Kualitas Proses Pemelaratan  Cukup Sudah Jenuh Bank Rugi  Tidak Cukup  Sita Jaminan Tidak Mampu Membayar Pokok Bunga Gambar di atas menerangkan secara seksama tentang proses penerapan sistem bunga yang biasa dipraktikkan oleh bank-bank konvensional di tanah air. Dapat dicermati alur yang dipakai lebih tidak berpihak pada rakyat/nasabah.

Namun dalam sistem perbankan yang berbasis syariah memakai istilah bagi hasil sebagai lawan yang sepadan dengan sistem bunga tersebut. Dengan sistem bagi hasil ini, maka nasabah akan mendapatkan pembagian hasil yang proporsional sesuai jumlah tabungan yang disimpan pada bank-bank syariah. Sebagai bahan perbandingan antara sistem bunga yang banyak diterapkan pada bank- bank konvensional dengan sistem bagi hasil yang diberlakukan pada setiap bank-bank syariah, maka berikut ini disajikan gambar tabel perbandingan tersebut, yaitu: 29 Karnaen Perwataatmaja, Bank, Asuransi, dan Hukum Islam, (Depok: FH UI, 1994), h.

60. Gambar 8 Tabel Perbandingan Antara Bunga dan Bagi Hasil30 BUNGA BAGI HASIL  a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.  b. Besarnya presentase berdasarkan besarnya jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.  c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijanjikan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Bagi hasil bertanggungjawab pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.  d. Jumalah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang �booming�. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan.  e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

  Sedangkan secara khusus perbedaan antara bank syariah dan Bank Konvesional dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:31 1. Akad dan aspek legalitas Dalam Bank Syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena dilakukan berdasarkan Hukum Islam. Produk apapun yang dihasilkan semua perbankan, termasuk didalamnya perbankan syariah, tidak akan terlepas dari proses transaksi yang didalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan �aqd, kata jamaknya al-�uqud. Ada beberapa asal al-�uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam wadah Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah.

Asas-asas yang dimaksud terutama: a. Asas ridha�iyyah (rela sama rela) Yang dimaksud asas Ridha�iyyah ialah bahwa transaksi ekonomi Islam dalam bentuk apapun yang dilakukan perbankan dengan pihak lain terutama nasabah harus didasarkan atas prinsip rela sama rela yang hakiki. Asas ini didasarkan pada sejumlah ayat al-Quran dan al- Hadits, terutama surah an-Nisa: 29: 30 Ibid., h. 61. 31 Gemala Dewi, Op.cit., h. 100-110.

 �Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu�. Atas dasar asas �an-taradhin, maka semua bentuk transaksi yang mengandung unsur paksaan (ikrah) harus di tolak dan dinyatakan batal demi hukum. Itulah sebabnya mengapa Islam mengharapkan bentuk transaksi ekonomi apapun yang mengandung unsur kebatilan (al- bathil). b.

Asas manfaat Maksudnya adalah bahwa akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah berkenaan dengan hal-hal (objek) yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Itulah sebabnya Islam mengharamkan akad berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mudharat /mafsadat. c. Asas keadilan Di mana para pihak yang bertransaksi (bak dan nasabah) harus berlaku dan diperlakukan adil dalam konteks pengertian yang luas dan konkret. Hal ini didasarkan pada sejumlah ayat al-Quran yang menjunjung tinggi keadilan dan anti kezaliman, termasuk pengertian kezaliman dalam bentuk riba seperti yang tersurat dalan Qs.

Al-Hadid: 25:  �Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa�. d.

Asas saling menguntungkan Setiap akad yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat memberi keuntungan bagi mereka. Itulah sebabnya Islam pun mengharamkan transaksi yang mengandung unsur gharar (penipuan), karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Selai asas-asas tersebut, ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan dalam suatu akad, yaitu: 1) Akad yang dilakukan para pihak (bank dan nasabah) bersifat mengikat (mulzim); 2). Para pihak yang melakukan akad harus memiliki itikad baik (husnun-niyah).

Asas ini sangat penting diperhatikan dan akan turut menentukan kelangsungan dari pelaksanaan akad itu sendiri; 3) Memperhatiakan ketentuan-ketentuan atau tradisi ekonomi yang berlaku dalam masyarakat ekonomi selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perekonomian yang telah diatur oleh Islam, dan tidak berlawanan dengan asas-asas al-uqud (konsep Hukum Perikatan Islam); 4) Pada dasarnya, para pihak memiliki kebebasan untuk menetapkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam akad yang mereka lakukan, sepanjang tidka menyalahi ketentuan yang berlaku umum dan semangat moral perekonomian dalam Islam. 2.

Lembaga Penyelesaian Sengketa Berbeda dengan Perbankan Konvesional, jika pada perbankan syariah terdapat sengketa atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, maka terhadap sengketa tersebut terdapat alternatif dalam penyelesaiannya. Pada pihak yang bersengketa dapat menyelesaikannya di pengadilan umum atau di badan arbitrase yang menjalankan hukum materiil berdasarkan syariah. Badan arbitrase ini dimaksudkan untuk menangani setiap permasalahan hukum yang timbul secara lebih efisien dan efektif seerta sejalan dengan nilai- nilai syariah.

Di Indonesia, badan arbitrase ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang didirikan pada tahun 1993. Dalam praktik, pada saat ini apabila ada perselisihan antara bank syariah dan nasabah, maka perselisihan tersebut lebih banyak diselesaikan di pengadilan umum yang mana pengetahuan hakimnya terutama mengenai ekonomi syariah masih kurang. Padahal seharusnya perselisihan tersebut diselesaikan di Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) karena diharapkan masalah tersebut diselesaikan dan ditangani oleh mereka yang mengerti ekonomi syariah. Hal ini salah satunya disebabkan karena BAMUI dianggap tidak efektif.

Saat ini sedang direncanakan pemebntukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang akan menggantikan kedudukan BAMUI dan diharapkan dapat bekerja secara efektif. 3. Struktur Organisasi Bank syariah memiliki struktur yang relatif sama dengan Bank Konvesional dalam hal komisaris dan direksi, namun unsur utama yang membedakannya adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasioal bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

DPS berada pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah dan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), setelah para anggota DPS tersebut mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN merupakan badan otonom Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara eks-officio disebut oleh ketua MUI. DSN didirikan berdasarkan SK MUI No. Kep.

754/II/1999, dengan empat (4) tugas pokok, yaitu: a. menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian; b. mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan; c. mengeluarkan fatwa atau produk keuagan syariah; d. mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. Adapun fungsi dari Dewan Syariah Nasional adalah: a. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai denga syariah. b. Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan lembaga keuangan syariah; c.

Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah; d. Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika terjadi penyimpangan dari garis panduan yang telah ditetapkan. Untuk lebih mengetahui: 1) alur tugas dan fungsi DSN dan DPS; 2) struktur bank umum dan cabang syariah; 3) struktur bank konvensional yang membuka cabang syariah; dan 4) bagaimana hubungan antara MUI, BI, DSN, DPS, dan Bank Syariah maka dapat diketengahkan melalui gambar sebagai berikut: Gambar 9 Skema Mekanisme Kerja DSN32 Pembahasan Pengajuan Pembahasan Pengajuan Pleno Dewan Syariah Nasional Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Jawaban Jawaban Dewan Pengawas Syariah sebagai wakil Dewan Syariah Nasional Pengajuan Jawaban Rancangan Produk/Jasa/ Implementasi dan Pertanyaan Sosialisasi Bagian/Departemen Terkait DIREKSI Gambar 10 Skema Mekanisme Kerja DPS33 Dewan Pengawas Syariah  Rapat DPS dengan Direksi dan Bagian terkait Jawaban Pengajuan Rancangan Produk/Jasa/Pertanyaan DIREKSI Usulan Instruksi Bagian atau Departemen Terkait Diskusi Implementasi dan Sosialisasi Gambar 11 Struktur Bank Umum dan Cabang Syariah34 RUPS Dewan Komisaris DPS DIREKSI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI Kantor Cabang Kantor Cabang Kantor Cabang Gambar 12 Struktur Bank Konvensional yang Membuka Kantor Cabang Syariah35 R U P S Dewan Komisaris DPRS D i r e k s i Divisi Divisi Divisi Unit Usaha Syariah Kantor Cabang Konvensional Kantor Cabang Konvensional Kantor Cabang Syariah Kantor Cabang Syariah Gambar 13 Skema Hubungan Antara MUI, BI, DSN, DPS, dan Bank Syariah36 Dewan Gubernur Bank Indonesia MUI Pengawasan Administrasi & Keuangan Biro Perbankan Syariah  DSN Koordinasi Syariah Complianse RUPS Dewan Komisaris DPS Direksi BS Mengawasi kegiatan usaha BS Sedangkan fungsi DPS adalah sebagai berikut: a.

Mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah; b. Membuat pernyataan berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah; c. Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. 4. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Bisnis dan usaha yang dilaksanakan Bank Syariah tidak terlepas dari kriteria syariah.

Karena itu bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.37 Dengan kata lain, terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek dan objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dalam perbankan syariah, suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut: 36 Ibid.

37 Muhammad Syafi�i Antonio, �Prinsip dan Etika Bisnis dalam Islam�, Makalah, disampaikan di IAIN Sumatra Utara, 1994, dalam Gemala Dewi, Ibid. a. Apakah objek pembiayaan halal atau haram; b. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan dalam masyarakat; c. Apakah proyek termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan; d. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian; e. Apakah usaha tersebut berkaitan dengan industri senjata yang ilegal; f. Apakah proyek merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, pola hubungan antara bank dengan nasabah bersifat kemitraan, di mana pada satu sisi nasabah merupakan penyandang dana atas usaha bank syariah, di sisi lain, nasabah merupakan pengelola atas bank syariah yang sebagian besar juga merupakan dana nasabah. 5. Lingkungan dan Budaya Kerja Sebuah bak syariah harus memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Hal ini menyangkut etika kerja dan berusaha yang merupakan pantulan dari Sunnah Rasulullah SAW berkaitan dengan ketauladannannya dalam perilaku kehidupan sebagai aplikasi dari nilai- nilai syariah. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: 38 a.

Shiddiq Shiddiq adalah nilai yang lahir dari keyakinan yang mendalam bahwa Allah Yang Maha Tahu dan Melihat setiap tindakan manusia. Nilai itu mamastikan bahwa pengelolaan bank syariah wajib dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. b. Amanah Hal ini merupakan nilai yang lahir dari keyakinan bahwa segala tindakan manusia akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah sehingga setiap tindakan manusia harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar.

Nilai dapat diterapkan dalam prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari shahibul maal (pemilik dana) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan mudharib (pengelola dana). c. Al-Huriyah Wal Mas�uliyyah Merupakan nilai yang lahir dari keyakinan bahwa Allah telah memberikan manusia potensi akal sebagai khalifah Allah di dunia. Potensi tersebut menyebabkan manusia 38 Fathurrahman Djamil, �Dual Banking Regulation: Dasar-Dasar Perbankan Syariah�, Makalah, disampaikan dalam Seminar Ekonomi Nasional: Menggagas Ekonomi Syariah yang Mantap dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Mantap, Depok, 25-27 Februari 2003), h. 6.

dalam Gemala Dewi, Ibid. berkewajiban memakmurkan dunia dengan mengoptimalkan secara anugrah dengan baik dan benar. Nilai itu mamastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan kebaikan maksimum bagi semua pihak. d. Tabligh Tabligh adalah nilai yang lahir dari keyakinan bahwa Allah adalah Maha Benar, dan setiap manusia memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran. Karena itu, setiap manusia harus menyampaikan secara terbuka, transparan dan komunikatif apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

Nilai itu mewujudkan upaya secara berkesinambungan dalam melakukan sosialisasi dan mendidik masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk, dan jasa perbankan syariah. 6.

Paradigma Penghimpunan Dana Dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat, Bank Konvesional dan bank syariah mempunyai perbedaan paradigma yang sangat mendasar, yaitu: a.

Tujuan masyarakat menyerahkan dananya pada Bank Konvesional dimaksudkan untuk menabung dan mengamankan dananya dari kemungkinan hal-hal yang tidak diharapkan di samping menharapkan bunga dari dana yang disimpan tersebut. b. Tujuan masyarakat menyalurkan dananya pada bank syariah adalah untuk diinvestasikan dalam berbagai pembiayaan. Apabila memperoleh laba akan dibagi sesuai nisbah bagi hasil, sedangkan apabila menderita kerugian, maka msyarakat ikut menanggung kerugian tersebut.

Adanya perbedaan paradigma tersebut menyebabkan masyarakat yang menyerahkan dananya pada Bank Konvesional tidak akan pernah menanggung kerugian seandainay Bank Konvesional mengalami kerugian, justru dalam kondisi krisis moneter di mana tingkat bunga yang diterima semakin besar, masyarakat memperoleh keuntungan yang lebih besar karena pendapatan bunga yang diterima semakin tinggi. Sebaliknya, Bank Konvesional semakin terpuruk karena harus membayar bunga yang semakin tinggi sehingga kerugian pun semakin besar.

Hal tersebut tidak akan terjadi pada bank syariah karena masyarakat akan memeperoleh keuntungan yang diperoleh bank dan seandainya bank memperoleh kerugian maka masyarakat tidak akan memperoleh imbalan. 7. Kegiatan Operasional dan Pengelolaan Risiko Dengan adanya laranga riba dalam aktivitas ekonomi, para ahli hukum Islam sepakat bahwa transaksi yang perlu dijadikan dasar dalam perbanka syariah adalah prinsip bagi hasil dan rugi (profit and loss shring principle).39

Di samping sistem bunga yang tidak digunakan oleh perbankan syariah, bank syariah juga bertransaksi langsung pada sektor riil si samping sektor finansial, sedangkan perbankan konvesional hanya dapat bertransaksi pada sektor finansial. Dalam penanaman dananya perbankan syariah tidak melakukan pemberian kredit namun dengan kegiatan pemiayaan dengan prinsip mudharabah dan musyarakah, bertransaksi jual beli dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna, dan menyewakan aktiva dengan prinsip ijarah, disamping produk pelayanan perbankan umum lainnya.

Risiko usaha merupakan tingkat ketidak pastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Risiko-risiko tersebut tidak hanya dari sisi aktiva atau penanaman dana juga dari sisi pasiva yaitu penurunan jumlah dana yang dapat dihitung dari masyarakat. Dalam perbankan konvesional, semakin tinggi ketidakpastian yang dihadapi berarti semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi, maka semakin tinggi pula premi risiko atau profit yang dibayar bank kepada nasabahnya.

Didalam perbankan syariah, karena sistem yang digunakan adalah profit sharing, maka premi atau profit tidak dikaitkan secara langsung dengan tingkat resiko yang terjadi. 39 Muhammad Nejatullah Shiddiqie, Partnership and Profit Sharing in Islam, (terj.), (Yogyakarta: Yayasan Dana Bhakti Wakaf, 1997), h. 2, dalam Gemala Dewi, Ibid. BAB III SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Perbankan syariah sebagai suatu sistem operasional di dalamnya mencakup sejumlah sub-sistem yang ada.

Sub-sisrtem dimaksud mencakup sub-sistem penghimpunan dana, sub- sistem penyaluran dana, dan jasa layanan. Untuk memperjelas sistem operasional perbankan syariah dapat dilihat melalui gambar berikut: Gambar 14 Skema Sistem Operasional Perbankan Syariah1 NASABAH BANK M SYARIAH O D A L BAGI HASIL & BAGI HASIL  ZAKAT ZAKAT M K BA'I Operasional Bank Syariah  P B E E A N G Q E I RI H U M A A S I A I T N L Y  MUSYARAKA QORDUL HASAN PEMBIAYAAN DEBT 1 Lihat M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, (Cet. I; Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006), h. 23.

Pada gambar lain diilustrasikan tentang operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia sebagai berikut; Gambar 15 Skema Sistem Operasional Perbankan Syariah di Indonesia2 Penghimpun Dana INVESTOR Ba'i as-Salam (infront Payment) Ba'i al-Istisna (Istisna Wakalah 2 Diadaptasi dari Gemala Dewi, Op. Cit.h. 97. A. Sistem Penghimpunan Dana Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu: a) fungsi transaksi; b) cadangan; dan c) investasi.3

Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito. Berbeda dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Sebagai salah satu lembaga yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, bank syariah harus memiliki sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali ke masyarakat. Di samping itu, sebagai bank syariah yang dituntut untuk mempraktekkan kaidah syariat Islam, maka perlu dipahami terlebih dahulu dana masyarakat dan transaksi-transaksinya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sumber dana yang dapat dihitung dari masyarakat terdiri dari tiga jenis dana, yaitu dana modal yang merupakan dana dari pendiri bank dan dari para pemegang saham tersebut, dana titipan masyarakat baik yang dikelola oleh bank dengan sistem wadi'ah, maupun yang diinvestasikan melalui bank dalam bentuk dana investasi khusus (mudharabah muqayyadah) atau investasi terbatas (mudharabah mutlaqah) serta dana zakat, infaq, dan sedekah.4 Selanjutnya sistem penghimpunan dana dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.

Modal Modal merupakan dana (dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang mempunyai hak untuk memperoleh dividen dan penggunaan modal yang disertakan tersebut. Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm al-syarikah atau equity participation5 pada saham perseroan bank. 3 John M.

Keynes, The General Theory of Employment, Interest, and Money, (New York: Harcourt Brace, 1936), dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 80. 4 Lihat Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001), h. 24, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet.

III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 81. 5 Equity participation (partisipasi modal) atau musyarakah fi sahm al-syarikah (kerjasama dalam bentuk kepemilikan saham) adalah pembelian saham-saham perusahaan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada masyarakat. Lihat Aliminsyah dan Padji, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, (Cet: II; Jakarta: Yrama Yudha, 2006), h. 115.

Modal atau yang biasa disebut juga modal inti (core capital) merupakan dan modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank. Pada umumnya dana modal itu terdiri dari: a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham sebagai sumber utama modal perusahaan. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru; b.

Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi yang disisihkan untuk menutupi timbulnya risiko kerugian di kemudian hari; c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Shama (RUPS) tetapi diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.6 Untuk memperjelas deskripsi di atas, maka akan diketengahkan gambar sebagai berikut: Gambar 16 Skema Sumber Dana dari Modal7 1. Seto 4.

Bagi BANK Musyarik (Partner)  USER 3. Bagi Hasil 2. Pemanfaat Dana 2. Titipan (al-Wadi'ah) 6 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 54. 7 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), dalam Gemala Dewi, Loc. Cit. Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam penghimpunan dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan.

Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al- wadi'ah. Al-Wadi'ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis al-wadi'ah, yakni: a. Wadi'ah Yad al-Amanah (Trustee Depository) Jenis ini mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1) Harta atau benda yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan dimanfaatkan oleh penerima titipan; 1) Penerima titipan (bank) hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang beretugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa mengambil manfaatnya; 1) Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk mengembangkan biaya (fee) kepada yang menitipkan.

Adapun bentuk aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box. Gambar 17 Skema Al-Wadiah Yad Al-Amanah8 1. Seto  BANK Mustauda  NASA Muwa 2. Bagi (Pnyimpan) (Peni b. Wadi'ah Yad al-Dhamanah (Guarantee Depository) Wadi'ah jenis ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) Harta atau benda yang dititipkan diperbolehkan dimanfaatkan oleh penyimpan; 1) Apabila ada hasil dari pemanfaatan benda titipan, maka hasil tersebut menjadi hak dari penyimpan.

Tidak ada kewajiban dari penyimpan untuk memberikan hasil tersebut kepada penitip sebagai pemilik benda. Prinsip ini diaplikasikan dalam bentuk produk giro dan tabungan. Namun perlu ditekankan di sini bahwa bank tidak memperjanjikan hasil dari benda titipan yang dimanfaatkan tersebut kepada nasabah. Pemberian hasil hanya sebagai bonus dari kebijakan bank dan tidak ditentukan atau disebutkan dalam akad. Gambar 18 Skema Wadi'ah Yad al-Dhamanah9 8 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 82. 1.

Titi BANK Mustauda' (Penyimpan) USER OF FUND (Nasabah 4. Hasi Pengguna 3. Bagi Hasil 2. Pemanfaat Dana 3. Investasi10 (Mudharabah) Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah Mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank.

Bentuk ini disebut juga kuasi ekuitas (mudharabah account). Dengan demikian deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.11 Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: a. Mudharabah Mutlaqah (General Investment) Dalam prinsip ini hal utama yang menjadi cirinya adalah shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata lain mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannya.

Aplikasi perbankan syariah adalah tabungan dan deposito berjangka. Berkaitan dengan tabungan dimaksud, bank selaku mudharib menyediakan jasa kepada para investor dalam bentuk rekening investasi umum, yakni bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip 9 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 83.

10 Investasi (investment) adalah penanaman modal yang biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat-surat berharga lainnya dengan maksud memperoleh keuntungan; atau pendayagunaan dana untuk menunjang kelancaran hasil yang lebih tinggi dan baik demi menciptakan keuntungan hari depan yang lebih panjang. Lihat Aliminsyah dan Padji, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, (Cet: II; Jakarta: Yrama Yudha, 2006), h. 372. 11 Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h.

151, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 83. mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account) seperti yang disebutkan sebelumnya. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan dan seterusnya. Bank dan nasabah menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan nisbah tertentu.

Dalam hal terjadi kerugian, maka nasabah menanggung kerugian dan bank kehilangan keuntungan.12 Gambar 19 Skema Mudharabah Mutlaqah13 1. Investasi Dana 2. Pembiayaan BANK SPECIAL PROJECT 4. Bagi Hasil 3. Bagi Hasil b. Mudharabah Muqayyadah (Special Investment) Pada jenis akad ini, shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya dapat mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan jenis usaha, tempat, dan waktu tertentu saja.

Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah special investment based on restricted mudharabah. Model ini dirasakan sangat cocok pada saat krisis karena sektor perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return and cost yang dihitung secara khusus pula.

Berdasarkan akad ini, bank menyediakan jasa berupa rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atasu nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unti usaha atau proyek- proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah (restricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara kasus perkasus.14

Gambar 20 Skema Mudharabah Muqayyadah15 12 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 55. 13 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 84. 14 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 56. 15 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Loc. Cit. 1. Proy 4. Bagi 5. Bagi  BANK Mudharib (Pengelola)  INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik 6. Bagi Hasil 3. Invest 6. Hubungi Investor Dana NASABAH PARSIAL; 4.

Dana dari ZIS Dana ini peruntukannya jelas salah satu dari ciri khas bank syariah yaitu selain mengelola dana untuk kepentingan komersial, bank juga harus berfungsi sebagai pengelola dana untuk kepentingan social. Dalam pelaksanaannya, bank syariah dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga social lainnya yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, sepeti Dompet Dhuafa, Forum Zakat (FOZ), dan Badan Amil Zakat (BAZ). B.

Sistem Penyaluran Dana (Financing) Bank syariah sebagai suatu lembaga keuangan akan terlibat dengan berbagai jenis kontrak perdagangan syariah. Semua elemen kontrak sudah pasti mempunyai azas dan prinsip yang jelas secara syar'i. Penyaluran dana perbankan syariah dapat dikategorikan pada dua bentuk, yaitu: 1. Equity Financing Bentuk ini terbagi pula dalam pilihan skim mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah atau dalam bentuk musyarakah. a.

Al-Mudharabah (Trustee Profit Sharing) Dari segi konsep dasar, mudharabah yang akan dijelaskan di sini sama dengan mudharabah yang telah dijelaskan sebelumnya dalam penghimpunan dana bank (deposit nasabah) namun ada yang membedakannya. Al-Mudharabah pada pelaksanaan deposit nasabah, maka nasabah sebagai penyandang dana bertindak sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib (pengelola dana). Sedangkan pada skim pembiayaan, bank bertindak sebagai shahibul maal dan pengelola usaha bertindak sebagai mudharib.

Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodic dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tresebut beserta porsi bagi hasil yang menjadi bagian bank. Dalam pelaksanaan kontrak al-murabahah, bank tidak dibenarkan meletakkan kolateral (jaminan) kepada nasabah, karena ia bukan bersifat hutang tetapi ia bersifat kerjasama dengan modal kepercayaan antara bank dan nasabah.

Dengan kata lain, masing-masing pihak mempunyai bagian atas hasil usaha bersama tersebut dan juga beban resikonya (full investment). Dalam prinsip ini, bank memberikan layanan rekening tabungan mudharabah, yaitu digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah dananya harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik seaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi'ah, sehingga untuk tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa.

Dalam aplikasinya bank syariah melayanai tabungan mudharabah dalam bentuk target saving, sepeti tabungan kurban, tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah atau janga waktu tertentu. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi mudharabah.

Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudaharabah tergantung pada kinerja bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.16 b. Al-Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing) Yang dimaksud dengan musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dan dengan keuntungan yang dibagi sesama mereka menurut porsi yang disepakati bersama.17

Musyarakah lebih dikenal dengan sebutan sarikat merupakan gabungan pemegang saham untuk membiayai suatu proyek, keuntungan dari proyek tersebut dibagi menurut persentase yang disetujui, dan seandainya proyek tersebut mengalamai kerugian, maka beban kerugian tersebut ditanggung bersama oleh pemegang saham secara proporsional. Gambar 21 16 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 56. 17 Jafril Khalil, "Prinsip Syariah Dalam Perbankan," Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002), h.

50, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 86. Skema Al-Musyarakah18 PROYEK USAHA BAGI HASIL KEUNTUNGAN BANK PARSIAL BANK Bank syariah dalam aplikasinya hanya menggunakan instrument syarikat al-inan karena jenis serikat inilah yang lebih sesuai dengan keadaan perdagangan saat ini. Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity).

Setiap pihak memiliki memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan konstribusi mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuangan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan konstribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang telah diterapkan pada usaha atau proyek, di mana bank membiayai sebagian saja dari jumlah investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.

Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sednag pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Iniliah yang disebut musyarakah al-mutanaqishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara 18 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 86. mengangsur.

Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.19 Produk-produk yang dikeluarkan melalui serikat biasanya beraneka ragam, di antaranya modal ventura, di mana bank memberi modal terhadap suatu perusahaan dan dalam jangka waktu tertentu akan melepas kembali saham perusahaan tersebut kepada rekan kongsi dan kemungkinan juga tetap bermitra untuk jangka panjang. Di Indonesia, sudah ada banyak bank syariah yang melakukan produk seperi ini, dan jenis usaha yang dibiayai antara lain perdagangan, industri (manufacturing), usaha atas dasar kontrak dan sebagainya.

Dalam kontrak al-musyarakah bank tidak boleh memberatkan nasabah dengan persyaratan agunan atau kolateral, karena kontrak ini berbentuk kerjasama dan bukan hutang piutang. Kesalahan pada pembebanan jaminan menyebabkan kontrak menjadi fasad.20 2. Debt Financing Debt financing dalam teori meliputi obyek-obyek berupa pertukaran antara barang dengan barang (barter),21 barang dengan uang,22 uang dengan barang,23 dan uang dengan uang.24

Mengenai obyek yang pertama dan terakhir terdapat permasalahan pertukaran antara barang dengan barang dipertimbangkan dapat menimbulkan riba fadhal sedangkan pertukaran antara uang dengan uang pun dikahawatirkan dapat menimbulkan riba nasi'ah. Pertukaran antara uang dengan uang (sharf) dalam perbankan syariah dimaksudkan dalam bidang jasa 19 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 20. 20 Ibid., h. 50.

21 Jual beli bentuk ini disebut juga bai' al-Muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang. Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Oleh karena itu, dilakukan pertukran barang dengan barang yang dinilai dengan valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade. Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 24.

22 Jual beli macam ini disebut Bai' al-Mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli. Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 23. 23 Beberapa istilah yang terkait dengan jual beli model ini, yakni: 1) Ibai' al-Musawwamah, yaitu jual beli biasa di mana pembelia tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya; 2) Bai' al-Muwadha'ah, yaitu jual beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 24. 24 Jual beli jenis ini umumnya dikenal dengan istilah Bai' al-Sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar; dolar dengan yen, dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegraphic transfer) atau (mail transfer).

pertukaran uang yang mensyaratkan pertukaran langsung tanpa pertukaran pembayaran. Oleh karena itu, dalam operasional perbankan syariah hanya digunakan dua obyek lainnya, yaitu pertukaran antara barang dengan barang dan uang dengan barang. a. Barang dengan uang Transaksi barang dengan uang yang dapat dilakukan dengan skim jual-beli (al-Ba'i)25 ataupun sewa menyewa (al-Ujrah). Yang termasuk skim jual-beli atau pertukaran antara barang dengan uangadalah: 1) Ba'i al-Murabahah Skim ini adalah bentuk jual beli barang pada harga asal dengan keuntungan yang disepakati. Dalam ba'i al-murabahah, penjual harus menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya (mark up).

Margin keuntungan adalah selisih harga jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan bank. Pembayaran dari harga barang dilakukan secara tangguh atau dengan kata lain dibayar lunas pada waktu tertentu yang disepakati. Dari segi hukumnya bertransaksi dengan menggunakan elemen murabahah ini adalah suatu yang dibenarkan dalam Islam sesuai dengan hadis Nabi SAW. dari Syuaib al-Rumy ra.:

"Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: pertama, menjual dengan pembayaran tangguh (murabahah); kedua, muqarradhah (nama lain dari mudharabah); dan ketiga, mencampuri tepung dengan gandum untuk 25 Dalam al-Quran disebutkan "� Allah menghalalkan jual beli (al-bai') dan melaranr riba�" (QS. al- Baqarah [2]: 275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan semangat Islam. Istilah jual-beli (al-bai') memiliki arti secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah.

Jual-beli hukumnya bolah (jaiz). Beberapa ayat al-Quran yang berkaitan dengan jual beli dapat disebutkan antara lain: "� dan tidak dosa bagimu mencari karunia (dari hasil perniagaan) dari Tuhanmu �" (QS. al-Baqarah [2]: 198). Kemudian "Hai orang-ornag yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka." (QS. al-Nisa [4]: 29).

Ayat-ayat lain yang menjelaskan jual-beli atau perniagaan adalah surat al-Qashash [28]: 77; al-Baqarah [2]: 16; al-Fathir [35]: 29. Rasulullah saw. pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik, beliau menjawab: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur, yaitu tidak ada tipuan dan khianat." Juga: "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada." (HR. Turmudzi) Dan: "Sebaik-baik nafkah adalah hasil pekerjaan yang halal." (HR.

Ahmad) Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan atau jumlah harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing), syarat-syarat al-bai' menyangkut berbagai tipe kontrak jual beli tangguh (deffered contract of exchange). Akad berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan.

Setiap akad harus memenuhi unsure- usnur pokok (rukun akad), yaitu: 1) Sighat (ijab qabul), yakni pernyataan melakukan ikatan dan qabul berarti pernyataan menerima ikatan; 2) Muta'aqqidaani, yaitu pihak-pihak yang berakad; dan 3) Ma'qud fih (obyek akad). Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 22-23. kepentingan rumah, bukan untuk diperjual belikan." Keabsahannya juga bergantung pada syarat- syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan.26

Adapun syarat-syarat tersebut adalah: 1) Pembeli hendaklah betul-betul mengetahui modal sebenarnya dari suatu barang yang hendak dibeli; 2) Penjual dan pembeli hendaklah setuju dengan kadar untung atau tambahan harga yang ditetapkan tanpa ada sedikitpun paksaan; 3) Barang yang diperjual-belikan bukanlah barang ribawi; 4) Sekiranya barang tersebut telah dibeli dari pihak lain, jual beli yang pertama itu mesti dipandang sah menurut perundangan Islam. Sedangkan rukun jual beli murabahah adalah: 1) Penjual (ba'i); 2) Pembeli (musytari); 3) Barang (ma'bi); 4) Sighat dalam bentuk ijab-qabul.

Al-Murabahah adalah kontrak jual beli atas barang tertentu berdasarkan prinsip amanah. Dalam transaksi jual-beli tersebut, penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan secara jelas. Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang.

Bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarakat murabahah seperti yang disebutkan sebelumnya adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqhi, sedangkan syarat- syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.

Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan, maka akd tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bias secara lumpsum atau secara angsuran. Murabahah dengan pembayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi thaman ajil. Dalam praktiknya, nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya.

Atas dasar itu, bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. 26 Ibid., h. 54. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain, nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.27

2) Bai' bi al- Thaman Ajil Bagi orang yang membutuhkan biaya untuk keperluan produktif atau konsumtif, ia dapat menggunakan konsep ini dalam berkontrak. Hal ini karena prinsip tersebut memberikan ruang kepada nasabah untuk membeli sesuatu dan cara pembayaran yang ditangguhkan atau secara diangsur (al-taqsid). Gambar 22 Skema Al-Murabahah28 1. Negosiasi 2. Ak  NASABAH PROD 6. Bayar 3. Pembelian Barang 4. Pengiriman Sedangkan yang termasuk skim sewa-menyewa (ujrah):  4.Penerimaan Barang dan Dokumen a) Al-Ijarah (Operational Lease) Konsep ini secara etimologi berarti upah atau sewa.

Ahli hukum Islam mendefinisikannya dengan menjual manfaat, kegunaan, jasa dengan bayaran yang ditetapkan.29 Konsep ini tidak sama dan tidak dapat dikaitkan dengan jual-beli, sebab akad jual beli adalah kekal (muabbadan), sedangkan akan al-ijarah ini berlaku dalam masa tertentu (muaqqatan). Bank syariah mengaplikasikan elemen inid engan berbagai bentuk produk yang diletakkan pada skim pembiayaan, di antara caranya adalah: 1) Bank dapat memberi pembiayaan kepada nasabah untuk tujuan mendapatkan penggunaan manfaat sesuatu harta di bawah elemen al-ijarah; 27 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet.

I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 26. 28 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Op. Cit., h. 89. 29 Ibid. 1) Bank terlebih dahulu membeli harta yang digunakan oleh nasabah, kemudian bank menyewakan kepada nasabah menurut tempo yang dikehendaki, kadar sewaan, dan syarat-syarat lain yang disetujui kedua belah pihak. Gambar 23 Skema Al-Ijarah30 OBYEK NASABAH BANK 3. Sewa Beli 2. Beli Obyek Sewa 1. Pesan Obyek Sewa NASABAH b) Ijarah wa Iqtina (Financial Lease) Skim ini merupakan bentuk lain dari Ijarah, di mana persewaan terakhir dengan perpindahan hak milik dan obyek sewa.

Skim ini lebih banyak dipakai pada perbankan karena lebih sederhana dari sisi pembukuan dan bank sendiri tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.31 b. Uang dengan barang Pertukaran ini dapat dilakukan dengan skim: 1) Bai' al-Salam (In Front Payment Sale) Skim ini secara terminology berarti menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya disebutkan secara jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari.32 Di dalam masyarakat, skim ini lebih dikenal dengan jual beli pesanan atau inden.

Banyak orang yang menyamakan bai' al-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar antara keduanya. Dalam ijon, barang yang dibeli tidak dapat diukur atau ditimbang secara pasti, demikian pula penetapan harga beli yang sangat bergantung kepada keputusan sepihak dan tengkulak. Dalam transaksi 30 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 90 31 Ibid. 32 M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam-Fiqh Muamalat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h.

143, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 90. bai' al- salam mengharuskan adanya pengukuran atau spesifikasi barang yang jelas dan keridahaan para pihak. Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dan nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk hutang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera.

Tentu saja bank tidak bermaksud hanya untuk melakukan salam guna memiliki barang. Barang tersebut harus dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, dalam praktiknya pembelian salam oleh bank selalu diikuti oleh transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya (salam parallel). 2) Bai' al-Istisna (Istishna Sale) Skim ini adalah akad jual beli pemesan/pembeli (mustashni') dengan produsen/penjual (shani') di mana barang yang diperjualbelikan harus dibuat (manufacture) lebih dahulu dengan criteria yang jelas.

Dalam literature fiqhi klasik disebutkan istishna sebagai lanjutan bai' al-salam sehingga ketentuan dan aturannya mengikuti akad bai' al-salam. Adapun yang membedakannya dengan al-salam adalah pada metode pembayaran sifat kontraknya.33 Pada bai' al-salam, pembayaran harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad sedangkan pada istishna pembayaran lebih bersifat fleksibel karena tidak dilakukan secara lunas tetapi bertahap sesuai dengan barang yang diterima pada termin waktu tertentu.

Sifat kontrak pada skim bai' al-salam adalah mengikat secara asli (tabi'i) pada semua pihak dari semula, sedangkan pada istishna bersifat mengikat secara ikutan untuk melindungi produsen, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen. C. Sistem Penyediaan Jasa Layanan 1. Wakalah (Deputyship) 33 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001), h. 70, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet.

III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 91. Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.34 Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan dalam penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C Export). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah pada pihak lain.

Gambar 24 Skema Wakalah35 Kontrak BANK WAKIL  AGENCY ADM COLLECTION PAYMENT  INVESTOR MUWAKIL PENANGGUN G 2. Kafalah (Guaranty)  Kontrak+fee Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran hutang. Aplikasinya dalam dunia perbankan syariah adalah penerbitan garansi bank (bank guaranty). Ada beberapa jenis kafalah, yaitu: a) Kafalah bi al-Nafs, yaitu akad memberikan jaminan atas diri si penjamin (personal guaranty); b) Kafalah bi al-Mal, yaitu jaminan pembayaran atau pelunasan hutang.

Dalam aplikasinya diperbankan syariah dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond); c) Kafalah Mulaqah dan Munjazah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond); d) Kafalah bi al-Taslim, yaitu penjaminan atas pengembalian barang sewa pada saat jangka waktu habis.

34 Zainul Arifin, "Produk Perbankan Syariah dan Prospeknya di Indonesia," Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002), h. 23, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 92. 35 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Op. cit., h. 92. Gambar 25 Skema Kafalah36 TERTANGGUNG DITANGGUNG (Nasabah) Muhal'alaih (Faktor/Bank) Jaminan Kewajiban 3.

Hawalah (Transfer Service) Hawalah adalah akad pemindahan hutang atau piutang suatu pihak kepada pihak lain.37 Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berhutang (muhlil atau madin), pihak yang memberi hutang (muhal atau da'in) dan pihak yang menerima (muhal alaih). Akad hawalah ditetapkan pada hal-hal berikut ini: a) Factoring atau anjak-piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga, memindahkan piutang itu kepada bank; b) Post date check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar terlebih dahulu piutang tersebut; c) Bill discounting, di mana pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan konsep hawalah hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee yang tidak dikenal pada hawalah lainnya.

Gambar 26 Skema Hawalah38 2. Invoice 5. Bayar 3. Bayar 4. Tagih Muhil (Penyuplai) Muhal (Pembeli)  1. Suplai Barang Marhun Bih (Pembiayaan) 1. Ju'alah 36 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 93. 37 Priambodo Triaksono, "Pembiayaan pada Bank Syariah," Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-FISIP UI, Depok, April 2003, h. 8. 38 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Op. Cit., h. 94.

Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha, dan sebagainya. 5. Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.

Dengan demikian, pihak yang menahan dapat memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Aplikasinya dapat berupa lembaga gadai dan pada bank diterapkan sebagai kolateral atas sesuatu pembiayaan/pinjaman. Gambar 27 Skema Ar-Rahn39 1c. 2. Permohon  Marhun (Jaminan) Rahin 3. Akad Pembiayaan  NASABAH 1.a. 4. Utang + Mark Up 1.b. Titipan/Gadai Pembiayaan 6. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) Al-Qardh adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqhi klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.40

Sedangkan aplikasinya dalam dunia perbankan syariah dapat berupa al-Qardh al- Hasan sebagai bentuk sumbangsih kepada dunia usaha kecil. Di Indonesia sendiri, dana untuk 39 Lihat Muhammad Syafi'i Antonio, dalam Gemala Dewi, Ibid., h. 94. 40 Ahmad al-Syarbasyi, Al-Mu'jam al-Iqtishad al-Islamiy, Vol. III, (Cet. VIII; Beirut: Dar Alam al- Kutub, 1987), h. 163. skim ini berasal dari dana Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (BAZIS). Pada prinsipnya Qardh al-Hasan merupakan pinjaman dengan tujuan kebajikan, di mana peminjam hanya perlu membayar jumlah uang yang dipinjamkan tanpa membayar tambahan.41

Gambar 28 Skema al-Qardh al-Hasan42 Akad Qardh BANK KEUNTUNGA Modal Kerja 100% PENDIRI 100% Modal PROYEK Kembali 7. Sharf Sharf adalah transaksi pertukaran antara uang dengan uang. Pengertian pertukaran uang yang dimaksud di sini yaitu pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau mata uang lainnya. 41 Roshaimizam bin Suhaimi, "Prinsip-Prinsip Syariah dalam Penerbitan Bond dalam Islam," http://kpk/tripod.com/ Pusat Sumber Kolej Perbankan dan Keuangan Islam/id32.html, diakses 15 Mei 2003, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet.

III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 96. 42 BAB IV BANK MUAMALAT INDONESIA A. Latar Historis Benih-benih pemikiran tentang perlunya mendirikan sebuah lembaga keuangan atau bank mulai terlihat sinyalemennya ketika KH. Mas Mansur sebagai Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1937-1944 mewacanakan tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai bank sendiri yang bebas riba.1 Gagasan KH.

Mas Mansur tersebut kandas karena ia diklaim telah melakukan tindakan SARA dan dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas nasional.2 Kondisi ini dimaklumi adanya karena di saat itu sampai dekade 1950-an wacana tentang bentuk negara hangat dibicarakan. Mereka yang berhaluan Islam menginginkan agar Negara Indonesia menjadi Negara Islam (NI). Sementara kalangan nasionalis tetap mempertahankan bentuk Negara Indonesia semula sebagaimana yang telah dicetuskan oleh The Founding Fathers bangsa ini.

Majelis Tarjih Muhammadiyah pada saat Muktamar di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada nasabah, demikian pula sebaliknya, hukumnya termasuk syubhat atau mutasyabihat, yakni belum jelas halal atau haramnya. Oleh karena itu, sesuai petunjuk hadis diharuskan berhati-hati menghadapi masalah yang syubhat tersebut. Masyarakat diperbolehkan bermuamalah dengan bank melalui system bunga sekedarnya saja dan apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa atau hajah artinya untuk keperluan yang sangat mendesak.3 Sebagai bentuk antisipasi terhadap transaksi keuangan pada lembaga keuangan yang menerapkan system bunga, KH. Azhar Basjir, MA.

Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah ketikaitu memberikan koridor bahwa untuk menentukan hokum bunga bank, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan besar kecilnya bunga atau keuntungan, siapa yang memperoleh, dan untuk siapa keuntungan itu dimanfaatkan.4 1 Lihat Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha Kami, 1996), h. 30. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 58.

2 Lihat Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-Lembaga Terkait, (Cet. IV; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), h. 81. 3 Lihat Anonim, Himpunan Putusan Tarjih, (Cet. III; Yogyakarta: PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih, t.th.), h. 305. 4 Lihat Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat, dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, 1988), h.13. Berbanding terbalik dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Nahdatul Ulama melalui Bahtsul Masail-nya menghasilkan keputusan bahwa bunga bank itu halal, kemudian diperkuat lagi oleh pendapat KH.

Abdurrahman Wahid bahwa dasar halal atau diperbolehkannya umat Islam bertransaksi dengan bank itu karena bunga bank pada hakikatnya merupakan bentuk pemberdayaan keuangan.5 Meskipun demikian, Abdurrahman Wahid tetap berupaya untuk mendirikan lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya wacana tersebut telah hangat dibicarakan pada tahun 1970-an, yakni pada saat seminar nasional Hubungan Indonesia dengan Timur Tengah pada tahun 1974 dan dua tahun kemudian, tepatnya tahun 1976 menjadi dibahas dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhinneka Tunggal Ika.

Namun ada kendala yang menghambat terealisasinya ide tersebut, yaitu bahwa operasional bank syariah yang menerapkan prinsip bagi-hasil belum memiliki landasan yuridis yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967. Secara politis, wacana bank syariah terkesan berbau ideologis yang dianggap sebagai perluasan ide Negara Islam pada bidang ekonomi yang menyisakan trauma bagi pemerintah di era 1950-an dan oleh karenanya mesti ditolak. Lagi pula siapa yang bersedia menanamkan modal dalam ventura seperti itu.

Sementara dalam waktu yang bersamaan ada kampanye yang membatasi ruang gerak bank-bank Timur Tengah yang ingin membuka cabangnya di Indonesia. Realisasi atas keinginan untuk menerapkan prinsip-psirnsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia, maka untuk pertama kalinya ditandai dengan berdirinya Bait al-Mal wa al-Tamwil (atau Bait al-Qiradh dalam masyarakat Aceh) yang berstatus Badan Hukum Koperasi pada tahun 1980-an.6 Di Bandung dibuka pula secara perdana lembaga keuangan syariah dalam bentuk Koperasi Bait al-Mal wa al-Tamwil Jasa Keahlian Teknosa pada tanggal 30 Desember 1980 dengan akta perubahan tertanggal 21 Desember 1982.

Pendirian ini dirangsang oleh adanya Deregulasi Perbankan Paket 1 Juni 1983, sekaligus menjadi indikasi awal mengakhiri hegemoni �prinsip bunga� dalam perbankan oleh pemerintah. Lahirnya kebijakan tersebut memberikan peluang kepada lembaga keuangan syariah untuk menerapkan bunga 0% dengan prinsip bagi hasil. Meski demikian, bank syariah belum juga didirikan karena dianggap belum menguntungkan dunia bisnis, kecuali bila ia berbadan hukum seperti koperasi. Perkembangan berikutnya di Jakarta berdiri Bait al-Mal wa al-Tamwil kedua dengan nama Koperasi Simpan-Pinjam Ridho Gusti pada tanggal 25 September 1988.

5 Lihat Abdurrahman Wahid dalam Panji Masyarakat, Nomor 650, h. 12. 6Lihat Duddy Yustiady, �Penjelasan Perbankan Syariah Secara Umum,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-Fisip UI, Depok, April 2003), h. 2. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 58.

Dengan demikian, pada dekade 1980-an sesungguhnya pemerintah Indonesia telah mengapresiasi aspirasi sebagian besar masyarakat muslim baik secara personal maupun institusional yang menghendaki agar dibangun lembaga keuangan umat yang berbasis syariah. Kemudian sebagai aktualisasi konkrit lebih lanjut atas upaya ini, maka pada tahun 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia dan sebagai bentuk liberalisasi perbankan yang memungkinkan didirikannya bank-bank baru di samping yang sudah ada.

Melalui Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor pada 19-22 Agustus 1990 yang menghasilkan rekomendasi dan kemudian diundangkannya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan dengan sistem bagi- hasil mulai diakomodasi, maka berdirilah Bank-Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS pertama yang mendapatkan izin usaha adalah BPRS Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991 serta BPRS Amanah Rabbaniyah tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiga beroperasi di Bandung. Lalu BPRS Hareukat tanggal 10 November 1991 di Aceh.

Geliat sejumlah BPRS inilah yang menjadi embrio lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia tepatnya pada tanggal 1 Mei 1992. BMI lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut dengan akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 di Sahid Jaya Hotel dengan Akta Notaris Yudo Paripurno, SH. melalui izin Menteri Kehakiman Nomor C.2.2413.HT.01.01. Ketika itu terbentuk komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar.

Dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991, Izin Usaha Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 430/KMK:013/1992, tanggal 24 April 1992. Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturrahmi di Istana Bogor dapat dipenuhi total komitmen modal awal disetor sebesar Rp. 106.126.382.-Dana tersebut berasal dari Presiden dan Wakil Presiden, sepuluh Menteri Kabinet Pembangunan V, Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT. PAL, dan PINDAD. Kemudian Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang Bank Syariah.

Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi. Kemunculan UU. No.7/1992 tentang Perbankan, yang mana perbankan bagi hasil diakui. Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank perkreditan rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.

72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 Tahun 1992. Hal itu menyatakan secara tegas dalam ketentuan pasal 6 PP. No. 72/1992 yang berbunyi: a. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil; b.

Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.7 Dalam menjalankan perannya, bank syariah berlandaskan pada UU. Perbankan No. 7/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang pada pokoknya menetapkan hak-hak, antara lain: a. Bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum dan bank perkrediatan raklya yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil; b.

Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah; c. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS); d. Bank umum dan bank perkreditan rakyat yang usaha kegiatannya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.

Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil (konvensional) tidak diperkenankan keguiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.8 Pasca berdiri dan beroperasi, BMI mensposori sekaligus menjadi salah satu pemegang saham pendirian asuransi Islam pertama di Indonesia, yaitu Syarikat Takaful Indonesia. Kemudian pada tahun 1997, BMI mendanai pelaksanaan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang selanjutnya diikuti dengan beroperasinya lembaga reksadana Syariah oleh PT. Danareksa. Pada tahun yang sama berdiri pula sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) Syariah, yakni BNI-Faisal Islamic Finance Company.9

Selama enam tahun beroperasi, kecuali UU. No. 7/1992 dan PP. No. 72/1992, secara praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung beroperasinya perbankan syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa perbankan syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif (peraturan umum perbankan) yang berlaku di Indonesia dan nota bene berbasis bunga. Akibat yang muncul kemudian adalah ciri 7 Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, PP. No.

72, LN. No. 119 Tahun 1992, TLN, No. n.a., Pasal 6. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 60. 8 Lihat SE. BI No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. 9 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 7-10. khas syariah yang menempel pada bank syariah menjadi samara-samar, bahkan pada prakteknya identik dengan bank konvensional. Dengan diundangkannya UU. No. 10/1998 tentag Perubahan UU. No.

7/1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Perbankan Nasional. Undang-undang tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa surat keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yakni tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dari undang-undang tersebut dapat disebutkan bahwa system perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan: a.

Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat dan tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya system perbankan syariah yang berdampingan dengan system perbankan konvensional (dual banking system), mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh system perbankan konvensional yang menetapkan system bunga. b. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.

Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah investor yang harmonis (mutual investor relationship). Sementara dalam bank konvensiona, konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur-kreditur (debitor to creditor relationship). c. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsure etika. d.

Pemberlakuan UU No. 10/1998 ini diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut membuka kesempatan untuk pengembangan jaringan perbankan syariah, antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh Bank Konvensional. Dengan kata lain, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku bisnis serta masyarakat luas ini meliputi: a. Pengaturan aspek kelembagaan dan kegiatan usaha dan bank syariah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 10/1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memeilih untuk melakukan keguiatan usaha berdasatrkan system konvensional atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut.

Dalam hal bank umum melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah, maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang khusus, yaitu unit usaha syariah dan kantor cabang syariah. Sedangkan BPR harus memilih kegiatan usaha di antara salah satunya saja. Bank umum konvensional yang akan membuka kantor cabang sayriah wajib melaksanakan. 1) Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS); 2) Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN); 3) Menyediakan modal kerja yang disishkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan izin-izin berkaitan dengan kegiatan operasional maupun non operasional Kantor Cabang Syariah (KCS). b. Ketentuan kliring instrumen moneter dan pasar uang antar bank. Di dalam penjelasan UU No.

23/1999 tentang Bank Indonesia telah diamanahkan bahwa untuk mengantisipasi perkembangan prinsip syariah, maka tugas dan fungsi BI untuk mengakomodasi prinsip tersebut. Untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasa Uang Antar bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS), transaksi pembayaran dilakukan melalui mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro pada BI. Apabila dalam pelaksanaan saldo bank menjadi kurang dari Giro Wajib Minimum (GMW), maka bank atau kantor cabangnya dikenakan kewajiban membayar.

Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas. Bila terjadi kelebihan, maka hal itu dianggap sebagai keuntungan bank. Sedangkan apabila terjadi kekurangan likuiditas, maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan tersebut. Bagi bank syariah yang mengalami kekurangan dana dapat menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang merupakan sarana penanaman modal bagi bank syariah maupun bank konvensional.

Untuk menjaga kestabilan moneter, BI menyerap kelebihan likuiditas bank-bank syariah melalui penerbitan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang didasari pada prinsip Wadiah (titipan).10 Urgensi dari peraturan baru tersebut adalah bahwa bank-bank umum dan bank-bank perkreditan rakyat konvensional dapat menjalankan transaksi perbankan syariah melalui pembukaan kantor-kantor cabang syariah, atau mengkonversikan kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang syariah.

Dewasa ini dalam dunia perbankan, bank umum syariah telah bertambah pesat dengan telah beroperasinya Kantor Cabang Syariah Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Kantor- 10 Ahmad Buchari, �Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengembangan Pasar Uang Syariah,� Jurnal Hukum Bisnis, Vol 20 (September 2002), h. 88. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 63-64. kantor Syariah BNI, Kantor Cabang Jabar, dan Kantor Cabang Bank Bukopin, di samping BMI dan 78 BPRS yang telah ada.11

BMI cabangnya telah dibuka hampir di seluruh wilayah Indonesia, antara lain: Kantor Pusat Gedung Arthaloka Jakarta, Kantor Cabang Fatmawati, Bekasi-Duta Permai Plaza, Tangerang-BSD, Bogor, Bandung, Cirebon, Cianjur, Tasikmalaya, Semarang, Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Surabaya, Malang, Jember, Kediri, NAD, Medan, Tanjung Balai, Sidempuan, Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Samarinda, Denpasar, Mataram, Makassar, Gorontalo, Kendari, Palu, Manado, Ternate, Sorong, serta didukung oleh 13 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 85 Kantor Kas (KK), 1 Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan 47 Gerai Muamalat pada jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia.12

Sementara itu sampai pada tahun 2004 terdapat 3 bank umum syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah), jumlah unit usaha syariah bank konvensional sebanyak 12 buah dan jumlah kantor bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 318 buah, dan jumlah BPR Syariah sebanyak 89 buah.13 Jumlah ini akan bertambah lagi dengan pembukaan kantor-kantor cabang syariah beberapa bank lainnya. Untuk memfasilitasi perbankan syariah ini dalam mengelola dananya, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai pasar uang antar bank syariah, instrument pasa uang syariah yang berupa sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum bagi bank syraiah dan Kliring Antar Bank Syariah. Saat ini Bank Indonesia juga sedang mempersiapkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi perbankan syariah.

B.

Dasar Pertimbangan Berdirinya BMI di Indonesia, di samping mendapatkan tempat pada konteks legal syariat Islam, namun juga berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:14 Pertama, bahwa secara sosiologis masyarakat Indonesia yang dominan muslim masih merasakan keraguan tentang hukum bunga yang berlaku pada bank-bank konvensional. Atas dasar keraguan ini, maka masyarakat tidak maksimal dalam memanfaatkan jasa layanan perbakan. Fakta ini tidak menguntungkan bagi sasaran pembangunan Repelita V yang dicanangkan Presiden Soeharto 11 Data ini diadaptasi dari Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 10.

12 Sumber data berasal dari dokumen Kantor Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari, Tanggal Februari 2007. 13 Lihat Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 64. 14 Warkum Sumitro, Op. Cit., h. 84-86. ketika itu dengan menargetkan bahwa diharapkan sumber pembiayaan pembangunan berasal dari sumber dana masyarakat dalam negeri. Kedua, secara sosio-religius dengan meningkatnya pembangunan di bidang agama akan berbanding lurus dengan kesadaran umat Islam untuk memanifestasikan nilai-nilai dan ajaran agamanya. Tingkat kesadaran beragama ini tentu akan melahirkan tuntutan bagi umat Islam tentang perlunya lembaga keuangan yang berbasis syariah.

Demikian pula, dampak meingkatnya keasadaran beragama juga akan meningkatkan pembangunan sarana-sarana keagamaan, seperti masjd, madrasah, mushallah, bait al-mal, dan sebagainya yang pada umumnya merasa ragu untuk menyimpan dananya di bank-bank konvensional. Ketiga, kondisi obyektif menunjukkan bahwa perbankan konvensional yang telah sekian lama beroperasi kurang berperan secara optimal dalam membantu memerangi kemiskinan dan pemerataan tingkat pendapatan secara proporsional karena sistem bunga yang diterapkan kurang memberikan peluang bagi masyarakat miskin dalam mengembangkan usahanya agar lebih produktif.

Selain itu, sistem bunga sangat memberatkan nasabah dalam proses pengangsurannya serta memberikan peluang terjadinya eksploitasi oleh kreditur yang mapan ekonominya kepada debitur yang pada umumnya miskin. Keempat, secara politik dan ekonomi, kebijakan pemerintah di bidang ekonomi khusnya perbankan sangat mendukung bagi berperasinya bank tanpa bunga di Indonesia. Kebijakan yang lahir dalam bentuk peraturan misalnya terlihat dengan munculnya Deregulasi Perbankan 1 Juni 1983 yang memberikan kebebasan kepada bank untuk menetapkan sendiri bunganya sampai 0% sekalipun. Kesepakatan Oktober (PAKTO) 27 Oktober 1988 juga memberikan peluang bagi berdirinya bank-bank swasta baru.

Kemudian bagi masyarakat yang rindu dengan perbankan syariah mendapatkan angin segar dari Senayan setelah pemerintah memberikan penjelasan lisan kepada Komisi VII DPR-RI dalam Rapat Kerja tanggal 5 Juli 1990 yang menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi bank-bank yang berdasarkan prinsip syariat untuk beroperasi, tetapi harus berdasarkan pada kriteria standar nasional kesehatan perbankan. Kelima, secara hukum lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 12 memberi peluang bagi beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil keuntungan.

Dasar tersebut semakin kuat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Keenam, adanya konsep yang melekat (build in concept) pada lembaga BMI yang sejalan dengan kebutuhan dan orientasi pembangunan di Indonesia. Orientasi dimaksud adalah: a) adanya kebersamaan antara bank dengan nasabah; b) mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktifmellaui sistem operasi profit and loss sharing sebagai pengganti bunga; c) mengurangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah dan tertindas; dan d) mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan, dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang dan modal. C. Tujuan dan Strategi Usaha BMI 1.

Tujuan Usaha BMI Antara tujuan didirikannya BMI disikroniasikan dengan tujuan bermuamalah sesuai ketentuan syariat Islam dan kondisi ekonomi, sosial budaya, hukum serta politik pada konteks Indonesia. Pentingnya penyusuaian tersebut agar kehadiran Bank Muamalat Indonesia yang relatif lebih baru daripada bank-bank konvesional tidak menimbulkan benturan-benturan, bahkan pertentangan satu sama lain.

Sehingga BMI diharapkan dapat hidup berdampingan dan berkompetensi secara sehat dengan bank-bank yang telah ada dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian BMI akan terjamin kelangsungan hidupnya di tanah air Indonesia. Tujuan umum Bank Muamalat Indonesia adalah: 1) Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga akan semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi, sehingga akibat dari pratik- pratik kegiatan ekonomi yang tidak Islami.

2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini partisipasi masyarakat memanfaatkan lembaga perbankan masih kurang sebagai akibat dari sikap keraguan terhadap hukum bunga bank. 3) Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat bedasarkan efisiensi dan keadilan, sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggalakkan ekonomi rakyat, antara lain dengan memperluas jaringan perbankan ke daerah-daerah pedesaan yang terpencil.

4) Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Karnaen Perwaatmadja dan M. Syafi�i Antonio, 1990: 85-86). Selain mempunyai tujuan umum, Bank Muamalat Indonesia juga memiliki tujuan khusus sebagai berikut: 1) Memberikan kesempatan kepada orang-orang Islam khususnya dan tidak menutup peluang bagi selai yang beragama Islam untuk berhubungan dengan perbankan yang lebih menjamin adanya kebersamaan, keadilan dan pemerataan pendapatan.

Kesempatan tersebut tidak hanya diberikan kepada kelompok ekonomi menengah ke atas, tetapi justru mengutamakan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, fasilitas-fasilitas kreditnya diutamakan berupa barang/peralatan modal usaha dengan harapan kehidupan ekonomi nasabah semakin mandiri. 2) Memberikan lapangan kerja, sekaligus mendidik kepada orang-orang yang kurang mampu atau pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya, sehingga mampu berwirausaha dan memiliki prospek bisnis yang cerah.

Untuk mencapai tujuan ini, selain wujud fasilitasnya berupa barang/peralatan modal, juga berupa fasilitas kredit tunai al-Qarhul Hasan. 3) Memberikan pembinaan kepada pengusaha produsen baik kecil maupun besar, petani maupun pengrajinan berupa kredit pemilikan barang-barang modal dan bahan baku (al-Mudharabah atau al-Bai�u Bithaman Ajil). 4) Memberikan pemibinaan kepada pedagang perantara guna membantu pemecahan masalah pemasaran bagi produsen dengan memberikan kredit berupa barang dagangan kepada para perantara yang berminat menjualkan barang hasil produksi pengusaha yang dibina Bank Islam.

5) Mengembangkan usaha bersama dengan jalan memberikan kredit investasi berupa barang modal dan bahan baku dengan sistem bagi hasil al-Murabahah. Untuk kredit pengembangan usaha ini tidak dikenakan biaya apa pun, hanya berupa pembagian keuntungan. Apabila diperlukan, pengusaha tersebut dapat meminta kredit modal kerja tunai yang harus dibayar kembali dengan biaya administrasinya.15 2. Strategi Usaha BMI Dalam upaya mencapai tujuan Bank Muamalat Indonesia di dalam operasionalisasinya akan mendasarkan kepada strategi usaha sebagai berikut: 1) Sasaran Pembinaan Sasaran pembinaan BMI meliputi pengrajinan industri kecil, nelayan, peternak, pekebun petani tanaman pangan dan holtikultura, pedagang kecil, pengusaha transportasi dan pengusaha lainnya.

Untuk sasaran tersebut dilakukan kegiatan untuk membina dan mempercepat berkembangnya masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah untuk mengantisipasi dampak negatif dari pembangunan, sehingga terbentuk landasan yang kokoh bagi pengembangan manusia seutuhnya dalam pembangunan nasional jangka panjang kedua. 2) Strategi Pengembangan Strategi pengembangan BMI dilakukan dengan kegiatan-kegiatan: 15 Karnaen Perwaatmadja dan Muh. Syafi�i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Yayasan Dana Bhakti Wakaf, 1990), h. 85-86.

a) Bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah ada dengan cara: - Mengintrodusir dan membina pengembangan produk-produk dan sistem perbankan berdasarkan syariah Islam. - Mengintrodusir pengembangan usaha berdasarkan kebersamaan dan peran serta dalam permodalan dan risiko. - Merintis dan mengembangkan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dalam mendukung peningkatan kemampuan manajerial dan teknologi, peningkatan nilai dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

b) Mendorong penegmbangan bank-bank perkreditan rakyat (BPR) baru di daerah-daerah potensial, pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara: - Penyedian modal perangsangan - Penyedian staf BPR dan pelatihan - Penyedian modal kerja dan pembinaan teknis - Pembinaan lanjutan - Merintis dan mengembangkan kerja sama dengan LSM dalam mendukung peningkatan kemampuan manajerial dan teknologi, peningkatan nilai tambah dan pengembangan usaha pengusaha kecil dan menengah. c) Bekerja sama dengan badan amil zakat, infaq, dan sedekah (BAZIZ) mengintensifkan pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk proyek- proyek pengembangan usaha kecil dan menengah. d) Merangsang tumbuh dan berkembang lebih baik lembaga-lembaga penyedia bantuan teknik manajemen untuk pengusaha kecil dan menengah.

e) Merangsang tumbuh dan berkembang lebih baik lembaga-lembaga penyedia teknologi peningkatan produktivitas. f) Merangsang tumbuh dan berkembang lebih baik lembaga-lembaga penyedia bantuan pembinaan keterampilan akuntasi. g) Mengembangkan peranan lembaga dan melancarkan jaringan penyediaan bahan baku. h) Mengembangkan peranan kelembagaan pemasaran hasil produksi.16 D. Konsep Dasar Sistem Operasional BMI BMI Dalam menjalankan usahanya memiliki lima konsep dasar sistem operasional, yaitu:  a.

Sistem Simpanan Murni (Al-Wadiah), yaitu fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkelebihan dana untuk menyimpan dananya di bank. Fasilitas ini biasanya diberika untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan, tetapi bukan untuk tujuan investasi. b. Sistem Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing), yaitu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana, yang terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk jasa yang berdasarkan konsep ini adalah mudaharabah dan musyarakah. c.

Sistem Jual Beli dan Marjin Keuntungan, yaitu suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana pihak bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah dalam kapasitasnya sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin/mark up). Jasa-jasa yang berdasarkan konsep ini adalah mudharabah dan al-bai� bithaman ajil. d. Sistem Sewa (Al-Ijarah/Al-Ta�jiri). Sistem sewa terbagi dalam dua jenis, yaitu al-Ijarah dan al-Ta�jiri.

Al-Ijarah adalah perjanjian sewa yang memberikan kesempatan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang diswa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan. Setelah masa sewa berakhir, barang akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan al-Ta�jiri pada prinsipnya sama dengan al-Ijarah, perbedaanya terletak pada persoalan waktu, di mana setelah masa berakhir, pemilik barang menjual barang yang disewa kepada penyewa dengan harga yang disepakati. e. Sistem Fee (Jasa), yaitu sistem kegiatan yang meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank.Bentuk jasa yang berdasarkan konsep ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain.17 17 Muhammad Syafi�i Antonio, Bank Syariah, dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 11-12.

BAB V PROSEDUR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Sistem operasional Bank Muamalat Indonesia sebagai bagian dari organisasi perbankan syariah di Indonesia meliputi sistem penghimpunan dana; sistem penyaluran dana; dan jasa layanan perbankan syariah teraplikasi dalam bentuk produk-produk perbankan syariah yang memiliki prosedur sebagai berikut: A. Prosedur Penghimpunan Dana Bank Muamalat Indonesia di samping memiliki modal saham sendiri, juga menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak lain.

Dalam menghimpun dana dari masyarakat dan pihak lain, Bank Muamalat Indonesia menempuh usaha dalam bentuk produk-produk perbankan syariah yang meliputi produk Tabungan, Deposito, dan Giro. Sejumlah produk ini memiliki prosedur operasional masing-masing. 1. Prosedur Pembukaan Giro a. Giro Perusahaan/Yayasan Giro untuk perusahaan/yayasan dibuka dengan mengikuti prosedur operasional sebagai berikut: 1) Mengisi aplikasi permohonan rekening giro wadiah untuk badan usaha; 2) Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/PASPOR); 3) Menyerahkan fotocopy identitas/anggaran dasar perusahaan secara notariel dan akta perusahaan jika ada; 4) Jika masih dalam proses pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, diperoleh akta notaris.

Bagi yayasan atau lembaga sosial harus menyerahkan akta notaris dan fotocopy susunan pengurus serta anggaran dasarnya. Sedangkan bagi koperasi harus menyerahkan fotocopy akta pendirian secara notariel; 5) Menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan yang sejenis; 6) Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) Menyerahkan Surat Referensi yang dapat diperoleh dari nasabah bank syariah, pejabat/officer bank syariah, atau bank lain; 8) Setoran awal dapat dilakukan boleh dalam bentuk tunai atau pemindahbukuan serta kliring (warkat dari bank lain). b.

Giro Perorangan/Individu Adapun giro untuk perorangan dilakukan dengan mengikuti prosedur operasional sebagai berikut: 1) Mengisi aplikasi permohonan pembukuan rekening giro wadiah perorangan; 2) Menyerahkan fotocopy KTP/SIM/PASPOR; 3) Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4) Menyerahkan Surat Referensi yang dapat diperoleh dari nasabah bank syariah, pejabat/officer bank syariah, atau bank lain; 5) Setoran awal dapat dilakukan boleh dalam bentuk tunai atau pemindahbukuan serta kliring (warkat dari bank lain).

Secara teknis, pembukuan rekening giro wadiah dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut: 1) Memberitahu calon nasabah mengenai persyaratan pemilikan rekening giro, seperti setoral minimal pertama, saldo minimum, biaya administrasi, serta biaya lain yang mungkin timbul akibat transaksi dan sebagainya yang dapat digunakan oleh nasabah; 2) Menyerahkan dan meminta calon nasabah mengisi dan menadatangani beberapa formulir dan diusahakan agar nasabah mengisi sendiri formulir tersebut; 3) Meminta calon nasabah melengkapi dan menadatangani formulir permohonan pembukaan rekening giro; syarat-syarat umum pembukaan rekening giro; karto contoh tanda tangan; surat kuasa umum bila diperlukan; permintaan buku cek/bilyet giro; atau dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis rekening giro dan kepemilikan yang akan dibuka; 4) Meminta nasabah untuk menandatangani kartu contoh tanda tangan 3 (tiga) rangkap.

Coret dengan garis menyilang pada ruangan kosong yang tidak diisi dalam kartu contoh tanda tangan. Tanda tangan dalam contoh kartu tanda tangan harus sama dengan tanda tangan pada formulir permohonan pembukaan rekening dan tanda pengenal diri (KTP/SIM/Paspor) yang asli; 5) Mengisi cek list dokumen rekening koran; 6) Memeriksa apakah calon nasabah tercantum dalam daftar hitam/Daftar Kredit Macet Bank Indonesia, jika ada maka permohonan pembukaan rekening harus ditolak; 7) Meminta identitas calon nasabah (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku.

Mencatat nomor serta tanggal dikeluarkannya pada formulir pembukaan rekening. Lalu difotocopy dan dicocokkan tanda tangannya dengan tanda tangan yang tertera di atas formulir/dokumen giro, kemudian dibubuhi paraf mengenai kecocokan tanda tangan dan kebenaran dari dokumen tersebut setelah dibubuhi cap/stempel �SESUAI ASLINYA�; 8) Jika calon nasabah tersebut memiliki badan hukum, seperti CV, PT, Yayasan, Koperasi, atau badan hukum lain yang badan hukumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Hukum Perdata, ataupun Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya.

Kemudian meminta akta pendirian/anggaran dasar atau surat penitng perusahaan lainnya serta pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan bukti-bukti lain tentang usaha yang diperlukan; 9) Meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 10) Meminta surat izin tempat usaha; 11) Meminta penyerahan surat keputusan dari pejabat yang berwenang; 12) Jika calon nasabah adalah warga negara Indonesia keturunan asing, mintalah surat keterangan ganti nama yang dikelurakan oleh pengadilan negeri atau pemerintah daerah serta alamat lengkapnya; 13) Meminta referensi tertulis dari pihak ketiga yang dikenal oleh bank atau pejabat bank yang mengenal calon nasabah tersebut; 14) Meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari calon nasabah; 15) Jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi, simpanan sementara waktu semua dokumen pembukaan rekening giro sambil menunggu kelengkapan dokumen; 16) Bila dokumen telah lengkap dan telah diperiksa kembali, menyerahkan dokumen beserta cek list kepada pejabat bank yang diberi kewenangan untuk menyetujui pembukaan rekening wajib melakukannya; 17) Meneliti dokumen dan formulir pembukaan rekening tersebut, terutama kewenangan calin nasabah menandatangani surat-surat berharga (cek, giro, bilyet, dan sebagainya).

Apabila calon nasabah bertindak atas nama badan hukum dan kelengkapan serta syarat-syarat surat kuasa yang diberikan oleh nasabah kepada pihak ketiga (dilakukan jika ada pemberi kuasa); 18) Memberikan catatan/memorandum untuk pembukaan dokumen pembukaan rekening dan kartu contoh tanda tangan pada kolom yang telah ditentukan; 19) Meng-input seluruh data yang tertulis dalam formulir pembukaan rekening giro, serta meminta persetujuan dari kepala seksi Costumer Service; 20) Meminta calon nasabah untuk menyerahkan setoran pertama dengan cara mengisi slip penyetoran.

Setoran pertama bisa berupa setoran tunai, pemindahbukuan, atau kliring (setoran warkat bank lain). Sementara itu, jika rekening giro hendak ditutup, maka langkah-langkah yang harus ditempuh adalah: 1) Customer service menerima surat permintaan penutupan rekening; 2) Nasabah menyerahkan kepada petugas pemeriksa tandatangan untuk diverifikasi; 3) Mendistribusi surat permintaan penutupan rekening kepada seksi sundries untuk pembuatan tiket biaya penutupan rekening setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat bank.

Dalam mengeluarkan dan menerima buku cek dan bilyet giro, nasabah mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 1) Menerima formulir permintaan buku cek/bilyet giro dari nasabah. Untuk nasabah baru cukup dengan menyerahkan copy slip setoran pertamanya; 2) Mencocokkan tanda tangan di atas formulir dengan kartu contoh tanda tangan, jika sudah cocok, maka bubuhi stempel �telah diverifikasi� dan paraf petugas verifikasi; 3) Melakukan pemeriksaan saldo, apakah cukup untuk melakukan transaksi penutupan rekening; 4) Memeriksa apakah cek/bilyet giro dari tempat penyimpanannya yang memilikinomor seri terkecil secara berurutan; 5) Mengambil buku cek/bilyet giro dari tempat penyimpanannya yang memiliki nomor seri terkecil secara berurutan; 6) Mencatat jumlah dan nomor seri serta buku cek/bilyet giro yang diambil dalam lembar �Bar Sheet�; 7) Memberikan formulir permohonan dan buku cek/bilyet giro ke bagian kontrol data dan rekonsiliasi untuk dicetak Nomor dan Nama Pemegang Rekening di atas setiap lembar buku cek/bilyet giro; 8) Mencatat nomor seri, nama pengambil, nomor tanda pengenal diri di atas formulir permintaan buku cek/bilyet giro pada kolom yang telah disediakan; 9) Meminta pengambil menandatangani formulir permohonan ini sebagai tanda terima; 10) Mencocokkan tanda tangan ini dengan tanda tangan di atas formulir permintaan buku cek/bilyet giro atau tanda pengenal diri kalau pengambil adalah kuasa dari pemilik rekening; 11) Menyerahkan buku cek/bilyet giro di tempat penyimpanan berurutan berdasarkan nomor rekening. Pada rekening giro, nasabah memerlukan counter cek bila suatu waktu hendak mencairkan dana.

Dalam pengambilan counter cek, nasabah harus mengikuti prosedur sebagai berikut: 1) Counter cek sebagai media pengambilan uang tunai pada counter teller oleh nasabah pemegang rekening koran/giro yang datang ke bank tanpa membawa buku ceknya dan untuk suatu keperluan mendesak yang membutuhkan uang tunai; 2) Pengambilan uang melalui counter hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang telah dikenal baik oleh bank; 3) Counter cek tidak diperkenankan digunakan sebagai warkat kliring; 4) Mengambil counter cek kemudian distempel �Counter Cek� serta mencatat nama dan nomor nasabah pada catatan counter cek sesuai nomor urut; 5) Meminta nasabah mengisi dan menadatangani counter cek tersebut serta membubuhkan tanda tangannya pada kolom tanda tangan dalam buku catatan counter cek dan memberikan persetujuan; 6) Melakukan pendaftaran cek/bilyet giro untuk mendaftarkan nomor seri cek tersebut dan meminta persetujuan kepada pejabata yang berwenang; 7) Setelah membubuhkan paraf dan tanggal persetujuan pada lembar belakang cek, Menyerahkan counter cek pada teller untuk dibayarkan sesuai dengan prosedur pembayaran cek dan memberitahu nasabah untuk mengambil uangnya di teller. 2. Prosedur Pembukaan Tabungan Untuk membuka tabungan, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: a.

Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku; b. Mengisi formulir pembukaan tabungan; c. Memberikan setoran awal minimal sesuai ketentuan bank syariah. Adapun prosedur yang mesti dilewati dalam pembukaan tabungan secara teknis diuraikan sebagai berikut: 1) Menjelaskan kepada calon penabung syarat-syarat umum tabungan, seperti setoran awal, saldo minimum, maksimum frekuensi penarikan, jumlah minimum setoran, dan sebagainya; 2) Meminta calon penabung untuk mengisi dan menandatangani permohonan pembukaan rekening tabungan; syarat-syarat umum tabungan; dan kartu tanda tangan (speciment tanda tangan); 3) Meminta kartu pengenal/identitas calon penabung yang sah dan masih berlaku seperti KTP/SIM/Paspor; 4) Mencatat nomor serta tanggal dikelurakannya pada formulir pembukaan rekening tabungan, kemudian fof copy dan cocokkan tanda tangannya dengan tanda tangan yang tertera di atas formulir atau dokumen tabungan dan membubuhkan paraf mengenai kecocokan tanda tangan serta kebenarand ari dokumen tersebut setelah dibubuhi cap/stempel �SESUAI DENGAN ASLINYA�; 5) Melakukan pembukaan nomor rekening tabungan pada komputer; 6) Memeriksa kembali dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada pejabat bank yang berwenang untuk disetujui; 7) Membubuhkan nomor dan nama pemegang rekening dengan mempergunakan pensil; 8) Meminta nasabah membubuhkan tanda tangan penabung pada tempat yang ada di buku tabungan; 9) Memeriksa dan meyakinkan bahwa tanda tangan penabung tersebut sama dengan yang tercantum dalam kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu contoh tanda tangan (aplikasi pembukuan); 10) Meminta supervisor untuk mengotorisasi pembukaan rekening tabungan tersebut dan menadatangani buku tabungan sebagai pejabat bank yang akan diserahkan ke nasabah; 11) Menyerahkan buku tabungan tersebut langsung kepada bagian kas untuk cetak transaksi; 12) Jenis transaksi dapat dilakukan dalam bentuk tunai, pemindah bukuan, atau kliring (setoran dengan warkat lain).

Jika suatu waktu penabung ingin menutup rekening tabungannya, maka langkah- langkah yang harus ditempuh adalah: 1) Meminta penabung untuk mengisi dan menandatangani permohonan penutupan tabungan dan slip penarikan untuk penarikan saldo rekening tabungannya; 2) Meminta kepada penabung untuk mengembalikan buku slip penarikan yang masih ada pada penabung (bila ada); 3) Meneruskan permohonan tersebut kepada pejabat yang berwenang sebagai persetujuan; 4) Mengeluarkan permohonan membuka rekening tabungan dari file tabungan dan melekatkan pada lembar permohonan penutupan rekening tabungan; 5) Melakukan proses penutupan rekening tabungan dalam sistem sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, termasuk persetujuan dari pejabat bank; 6) Mempersilakan nasabah untuk mengabil saldo tabunagnnya setelah dipotong biaya administrasi di bagian kas; 7) Sebagai kelanjutan dari langkah poin 2 dan 4 setelah transaksi selesai kemudian diberikan stempel �REKENING TUTUP�. 3.

Prosedur Pembukaan Deposito Sebelum membuka deposito, calon nasabah mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Mengisi dan menandatangani permohonan pembukaan deposito; b. Untuk perorangan, menyerahkan foto copy KTP/SIM/Paspor/identitas lainnya; dan untuk badan usaha, menyerahkan foto copy KTP/SIM/Paspor/identitas lainnya bagi yang berhak atas deposito tersbeut. Menyerahkan NPWP, TDP, SIUP, Akte Perusahaan, dan legalitas lainnya; c. Jumlah minimum pembukaan deposito adalah Rp. 1.000.000.-

(satu juta rupiah). Pada saat membuka deposito, nasabah berhadapan dengan Customer Service yang akan melakukan hal-hal seperti berikut: 1) Menerima kontrak deposito yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh deposan atau pejabat bank yang berwenang; 2) Melengkapi kartu contoh yang ditandatangani deposan, surat pernyataan ahli waris (kalau ada), surat identitas diri, bila kontrak berupa �Atas Nama Nasabah� karyawan wajib memparaf di dekat tanda tangan sebagai bukti bahwa ia telah menliti dan telah mengenal atau telah mencocokkan tanda tangan tersebut.

Satu nasabah cukup dengan satu tanda tangan; 3) Mengisi kebenaran pengisian aplikasi deposito yang merupakan bukti kontrak deposito; 4) Melakukan verifikasi tanda tangan, baik pada kartu specimen maupun tanda tangan pada kontrak dibandingkan dengan bukti identitas asli serta masih berlaku dan bukan foto copy, seperti KTP/SIM/Paspor/identias lainnya; 5) Melakukan pembukaan nomor rekening dan terakan nomor tersebut pada lembar kontrak yang sesuai; 6) Menyerahkan dokumen yang telah dilengkapi nomor rekening kepada deposan dan dipersilahkan menyelesaikan dananya ke teller.

Jika nasabah menyerahkan Advis Deposito kepada Deposan oleh Costumer Service, maka mesti mengikuti rambu-rambu sebagai berikut: 1) Menerima tanda bukti setor atau copy pemindahbukuan dari teller; 2) Memeriksa dan meyakinkan proses teller telah dilaksanakan dengan bukti time stamp dan paraf teller; 3) Meminta ootorisasi kepada pejabat yang telah ditunjuk dan berwenang melakukan otorisasi pembukaan deposito; 4) Mencetak advis deposito; 5) Menyerahkan lembar pertama kepada nasabah dan memintakan konfirmasi nasabah dengan membubuhi tanda tangan pada lembar kedua; 6) File lembar kedua advis urut jangka waktu dan tanggal.

Jika nasabah melakukan konfirmasi deposito kepada di bagian Customer Service, maka ada beberapa alternatif, yaitu: 1) Apabila kontrak deposito yang menandatangani deposan sendiri, maka konfirmasi tidak harus diperlukan; 2) Apabila kontrak deposito berupa deal slip, maka konfirmasi harus dikirim ke deposan untuk ditandatangani dan dikembalikan ke bank. Sementara itu, pencairan awal deposito yang dilakukan pada saat deposito belum jatuh tempo, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Menerima advis deposito dari deposan dengan dilampirkan permohonan pencairan; 2) Pencairan awal yang ditandatangani deposan; 3) Memverifikasi kebenaran dan keabsahan tanda tangan ; 4) Meminta persetujuan dari pejabat yang berwenang dengan cara membubuhkan tanda tangannya pada advis deposito ; 5) Melakukan proses penutupan/pencairan deposito ; 6) Membuat garis menyilang dan membubuhkan tanda tangan; 7) Mengembalikan kepada deposan untuk diberikan pada teller sebagai penarikan uang.

Adapun mekanisme pembayaran bagi hasil tunai dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Menerima permohonan pencairan bagi hasil tunai dari deposan; 2) Melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan tanda tangan deposan dengan mencocokkannya pada kartu specimen. Kemudian pejabat memparaf dan menstempel sebagai bukti tanda tangan; 3) Memintakan tiket pembayaran bagi hasil tunai kepada pejabat yang ditunjuk dengan memparaf tanda tangan; 4) Menyerahkan tiket pembayaran bagi hasil tunai kepada pejabat yang ditunjuk dengan memparaf tanda tangan; 5) Meminta tanda tangan deposan pada lembar bukti pencairan bagi hasil; 6) Mempersilahkan deposan ke teller untuk mencairkan tiket pembayaran bagi hasil tunai.

Produk penghimpunan dana pada Bank Muamalat Indonesia tersebut mengambil bentuk aplikasi sebagai berikut:1 2007. 1 Sumber data berasal dari dokumen Kantor Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari, 1) Aplikasi dalam bentuk Giro, yakni: Giro Wadiah adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran atau dengan cara memindahbukukan. Setiap pengambilan, nasabah berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh pihak Bank Muamalat Indonesia.

Dengan sistem wadiah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Keuntungan dan fasilitas yang diperoleh: a) Online real time diseluruh bank muamalat; b) Kartu ATM dan Debit : akses lebih dari 8.800 jaringan ATM BCA dan ATN Bersama* di seluruh Indonesia non-stop dan berbelanja di merchant-merchant berlogo debit BCA. c) Fasilitas Phone Banking 24 jam : Informasi saldo, histori transaksi, Ubah PIN, Pemindahbukuan antar Rekening, Pembayaran ZIS, dll.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah: a) Nasabah perorangan: setoran awal minimal Rp. 500.000; atau USD Rp 500; mengisi formulur pembukuan, melampirkan kopy identitas diri dan NPWP. b) Nasabah perusahaan: setoran awal minimal Rp. 1.000.000; atau USD Rp. 1.000 mengisi formulir pembukuan dan pelampiran copy NPWP dan TDP dan surat izin perusahaan. 2) Aplikasi dalam bentuk Deposito, yaitu: a) Deposito Mudharabah, yaitu dana yang dihimpun dari nasabah yang akan dikelola oleh Bank Muamalat Indonesia untuk memperoleh keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam jasa ini dapat dilakukan mutasi, sehingga perlu diperhitungkan saldo rata-rata.

Deposito Mudharabah memiliki beberapa keuntungan, yaitu: (1) Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan. (2) Infestasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal. Deposito Mudharabah mempunyai sejumlah fasilitas, yaitu: (1) Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. (2) Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) pada saat jatuh tempo. (3) Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Untuk membuka Deposito Mudharabah, maka seorang calon deposan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) Nasabah perorangan: jumlah deposito minimal Rp. 1.000.000; atau USD Rp. 500; mengisi formulir pembukuan deposito, melampirkan kopy identitas diri. (2) Nasabah perusahaan: jumlah deposito minimal Rp. 1.000.000; atau USD Rp. 500; mengisi formulur pembukuan deposito.

b) Deposito Fulinves, yaitu simpanan yang diberikan oleh Bank Muamalat Indonesia kepada nasabah deposito perorangan dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan. Dalam Deposito Fulinves, seorang deposan akan memperoleh keuntungan: (1) Memperoleh bagi hasil ang sangat menarik setiap bulan. (2) Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal. Adapun fasilitas yang disediakan adalah: (1) Jangka waktu 6 dan 12 bulan (2) Dapat diperpanjang secara otomatis (Otomatic Roll Over) pada saat jatuh tempo.

(3) Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk referensi Bank Muamalat. Dalam Deposito Fulinves menyediakan juga fasilitas Asuransi Jiwa, yaitu: (1) Deposito dalam valuta Rp minimal senilai Rp. 2.000.000; akan memperoleh fasilitas asuransi Syari�ah senilai deposito atau maksimal Rp. 50 juta (2) Deposito dalam Valuta US Dollar minimal senilai USD Rp. 500; akan memperoleh fasilitas Syari�ah senilai Deposito atau maksimal senilai Rp.

50 juta Untuk membuka Deposito Fulinves, maka calon deposan harus memenuhi persyaratan, yaitu mengisi formulir pembukaan deposito dan melampirkan copy identitas diri. c) DPLK Muamalat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat, merupakan Badan Hukum yang menyelenggarakan program pensiun, yaitu suatu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

Keuntungan yang dapat diperoleh adalah: (1) Bagi perorangan: sebagai jaminan kesinambungan penghasilan dan kesejahteraan di hari tua, bagi diri sendiri dan keluarga. (2) Bagi perusahaan: Perusahaan memberi kesinambungan penghasilan kariawan setelah berhenti dari bekerja dan dengan mengikutsertakan kariawan suatu Perusahaan pada DPLK Muamalat, akan memberikan rasa �aman� bagi masa depan kariawan, sehingga ada ketenangan baik saat kariawan masih aktif bekerja maupun pada purna tugas. Untuk menjadi peserta DPLK Muamalat, maka peryaratan yang harus dipenuhi adalah: (1) Perorangan (2) Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah (3) Iuran minimum Rp 20.000;/bulan (4) Menyertakan foto kopy KTP/SIM, Paspor dan Kartu keluarga (5) Biaya pendaftaran Rp. 10.000 3.

Aplikasi dalam bentuk Tabungan, yaitu: a) Tabungan Umat, yaitu simpanan pihak ketiga yang dihimpun Bank Muamalat Indonesia dengan penarikannya dilakukan kapan saja nasabah ingin melakukan penarikan dan simpanan akan memperoleh imbalan bagi hasil. Tabungan Ummat mempunyai keuntungan dan fasilitas sebagai berikut: (1) Kartu ATM : akses lebih dari 8.800 jaringan ATM BCA dan ATM bersama diseluruh Indonesia 24 jam non- stop. (2) Sebagai Kartu Debit untuk bebelanja di 18.000 merchant berlogo debit BCA.

(3) Bagi hasil sangat menarik, otomatis ditambahkan direkening tabunga setiap bulan. (4) Online real time diseluruh outlet . (5) Fasilitas Phone banking 24 jam : informasi saldo, histori transaksi, ubah PIN, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ZIS, dll. (6) Fasilitas pembayaran zakat otomatis. (7) Fasilitas pembayaran otomatis (autodebet) tagihan bulanan Anda Untuk membuka Tabungan Ummat, maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan: 1) Setoran awal Rp.

50.000; 2) Setoran lanjutan minimal Rp. 25.000; 3) Kopy identitas diri; 4) Biaya pencetakan kartu Rp. 7.500; 5) Bebas biaya administrasi bulanan (kecuali saldo Rp. 1.000.000; dikenakan biaya Rp. 2.500;/bulan).2 Ketentuan-ketentuan Tabungan Ummat: 1) Syarat-syarat umum: (a) Tabungan Ummat hanya diperuntukkan bagi penabung perorangan. Bank akan menerbitkan buku tabungan (Passbook) atau laporan mutasi 2 Anggota ATM bersama : BNI, BRI, Danamon, Niaga, Bukopin, Mega, Permata, NISP, Bumiputera, DKI, Jabar, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulsel, IFI, BTPN, Swadesi, Prima Expres, Nusantara Parahyangan, Standard Chartered, ABM AMRO, Commonwealth Bank.

transaksi rekening (statement) atas nama penabung sebagai bukti transaksi tabungan; (b) Bank menerbitkan kartu ATM sebagai fasilitas tambahan atas permintaan penabung yang menginginkan transaksi melalui ATM dan Bank akan menerbitkan statement; (c) Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan atau statement dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan Bank digunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank; (d) Apabila buku tabungan hilang, maka penabung harus segera melaporkan ke Kantor Bank Muamalat tempat membuka rekening dengan disertai Surat Keterangan dari Kepolisian; (e) Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.

2) Penyetoran dan penarikan dana: (a) Penabung dapat melakukan penyetoran dan penarikan dana setiap hari kerja selama kas buka; (b) Setoran awal minimal Rp. 50.000.- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 25.000.- (c) Saldo yang tersisa pada saat penarikan dana minimal Rp. 50.000.- (d) Setiap penyetoran dan atau penarikan dana, penabung diwajibkan untuk menunjukkan buku tabungan atau ATM dan Bank akan membukukan transaksi-transaksi tersebut dalam buku tabungan atau statement; (e) Penarikan tunai yang dilakukan oleh orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung dan karti identitas asli dari penabung dan penerima kuasa; (f) Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan surat kuasa hanya dapat dilakukan di Kantor Bank Muamalat tempat membuka rekening; (g) Apabila tanda tangan pada Slip penarikan berbeda dengan tanda tangan pada buku tabungan, maka Bank harus meminta identitas asli penabung .

Jika penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya, Bank berhak menahan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan; (h) Apabila ada perubahan tanda tangan dan alamat, maka penabung diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank. 3) Perhitungan bagi hasil: (a) Bank akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana tercantum dalam permohonan pembukaan Tabungan Ummat ini dan saldo rata-rata yang terdapat dalam 1 (satu) bulan takwim dengan saldo minimum Rp. 50.000.-

(b) Penutupan rekening yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama 1 (satu) bulan terhitung sejak setoran pertama, tidak diperhitungkan bagi hasil. b) Tabungan Ummat Junior, yaitu simpanan pihak ketiga yang dikhususkan kepada anak yang belum baligh yang ingin menabung uangnya di Bank Muamalat Indonesia. Simpanan ini akan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan. Nasabah dalam Tabungan Ummat Junior akan mendapatkan keuntungan dan fasilitas sebagai berikut: 1) Reward yang diundi untuk pelajar yang berprestasi.

2) Kartu ATM : Akses lebih dari 8.800 jaringan ATM BCA dan ATM Bersama* diseluruh Indonesia 24 jam non-stop. 3) Sebagai kartu debit untuk berbelanja di 18.000 merchant berlogo debit BCA. 4) Bagi hasil sangat menarik, otomatis ditambahkan direkening tabungan. 5) Ounline real time di Seluruh outlet. 6) Fasilitas Phone Banking 24 jam: Informasi saldo, Histori transaksi, Ubah PIN, pemindahbukuan antar Rekening, pembayaran ZIS, dan lain-lain. Untuk membuka Tabungan Ummat Junior mesti memenuhi persyaratan, yaitu: 1) Setoran awal Rp. Minimal 50.000; 2) Setoran lanjutan minimal Rp 25.000; 3) Kopy identitas 4) Biaya bulanan Rp.

1000; c) Tabungan Haji Arafah, yaitu simpanan pihak ketiga pada Bank Muamalat Indonesia yang penarikannya dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji atau kondisi tertentu sesuai dengan perjanjian. Tabungan Arafah terbagi atas 2 macam, yaitu Tabungan Arafah Khusus dan Tabungan Arafah Biasa. Tabungan Arafah Khusus adalah tabungan untuk berhaji yang setoran awalnya minimal Rp. 20.000.000.- dan secara otomatis masuk dalam rekening Menteri Agama, kemudian dana tersebut dititip oleh Menteri Agama sendiri pada BMI dalam bentuk Wadiah dan tidak berlaku sistem bagi hasil; sedangkan Tabungan Arafah Biasa adalah tabungan untuk berhaji yang setoran awalnya Rp. 500.000.-

dari nasabah calon haji yang akan memperoleh imbalan bagi hasil; Tabungan Haji Arafah. Keistimewaan Tabungan Haji Arafah adalah: (1) Menguntungkan, nasabah akan memperoleh Bagi Hasil sangat menarik yang secara otomatis akan ditambahkan kedalam tabungan Arafah setiap bulan sehingga jumlah tabungan anda senantiasa berkembang. (2) Terencana, tahun keberangkatan dan besarnya setoran tabungan dapat direncanakan sesuai dengan kemampuan anda.

Semakin matang persiapan anda karena direncanakan jauh sebelumnya, semakin ringan biaya perjalanan haji yang akan dibayarkan. (3) Terjamin, bank muamalah online dengan Siskohat Departemen Agama, sehingga memberi kepastian untuk memperoleh Quota/Porsi ke berangkatan haji. (4) Aman, khusu untuk nasabah yang memiliki saldo efektif minimal lima juta rupiah akan memperoleh perlindungan asuransi Syari�ah yang memberi jaminan terpenuhinya BPIH kepada ahli Waris.

a) Shar-?,3 adalah produk Bank Muamalat yang khusus dihadirkan bagi nasabah yang membutuhkan pengelolaan dana secara Islami dengan cara yang mudah,4 yaitu tabungan khusus dengan paket/saldo awal sebesar Rp. 125.000.- yang mana jaringannya tersedia pada setiap Kantor-Kantor Ban Muamalat Indonesia di berbagai cabang dan Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia. Shar-? merupakan kartu bertabungan yang dapat digunakan untuk penarikan tunai (bebas biaya) di lebih dari 8.888 ATM yang dimiliki lebih dari 50 bank dan dapat digunakan sebagai kartu debit di lebih dari 18.000 merchant.

Shar-? dikelola dan diinvestasikan melalui cara-cara yang anti �MAGHRIB� (MAysir = transaksi yang bersifat spekulasi atau judi; GHarar = transaksi yang tidak jelas atau penipuan; RIba; dan Bathil = perbuatan jahat). Tabungan Shar-? dikelola dengan sistem bagi hasil murni syariah yang akan ditambahkan dalam rekening nasabah setiap bulan. Produk Shar-? ini memberikan stimulasi kepada nasabah untuk selalu meningkatkan volume saldonya dalam bentuk undian naik haji sebanyak 365 orang dalam setiap tahunnya.

Shar-E adalah investasi syari�ah yang dikemas 3 Shar-? (dibaca Syar'i) mengandung arti sesuai dengan syariah yaitu aturan-aturan Allah, Tuhan semesta alam yang diberikan untuk kemaslahatan umat manusia. Jika Shar- dibaca (dibaca Share atau Sye:) bermakna pengelolaan rekening Shar-e dijalankan secara Islami dan naabah akan memperoleh bahi hasil yang sesuai dengan syariah.

Huruf "e" dalam kata Shar-e adalah kependekan dari kata electronic yang berarti Shar-e didukung oleh sistem teknologi tinggi yang memberikan kemudahan layanan transaksi elektronis. Sementara itu huruf ? adalah simbol dari sebuah kata dalam bahasa Arab yang berarti mata atau lensa yang menerima cahaya. Shar-e merupakan sumber cahaya yang memberikan solusi dan juga sumber kebaikan sebagai tujuan hijrah yang menuju ekonomi non-ribawi. Lihat Bank Muamalat Indonesia, Panduan Penggunaan ? -Shar, (Jakarta: Bank Muamalat, t.th.), h. 3. 4 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid. h. 2.

khusus dalam bentuk paket perdana seharga Rp. 125.000; dan dapat diperoleh di kantor-kantor pos online di seluruh Indonesia. Shar-? memiliki kelebihan tersendiri sesuai dengan symbol huruf E pada produk tersebut, yaitu: (1) Easy: mudah memilikinya, mudah penyetorannya, mudah pengelolaan dananya. Dengan kembalinya paket perdana Shar-? nasabah akan langsung menjadi nasabah bank muamalat; (2) Everywhere: Cukup membeli paket Shar-? di kantor pos online terdekat di seluruh indonesia.

Selanjutnya nasabah dapat melakukan penyetoran tabungan investasi nasabah melalui seluruh kantor pos online; (3) Extraordinary: setiap bulan nasabah memperoleh hasil murni Syari�ah yang akan ditambahkan kerekening nasabah setiap bulannya. Adapun mekanisme kepemilikan tabungan Shar-? melalui fitur berikut ini, yaitu: (1) Pembeli paket perdana Shar-? yang selanjutnya disebut Pemegang Shar- ?adalah perorangan yang datanya terdapat di dalam formulir aplikasi Shar-? ; (2) Data yang tersimpan di dalam database Bank Muamalat adalah data pembeli Shar-? .

Bank Muamalat tidak bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan dari pemindahtanganan Shar-? ; (3) Pemegang Shar-? bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN dan TIN yang diberikan oleh pihak bank; (4) Pemegang Shar-? bertanggung jawab penuh atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan kartu ATM atau SALAMUAMALAT, baik diselengarakan sepengetahuan Pemegang Shar-? atau tidak; (5) Nisbah bagi hasil antara nasabah dan Bank Muamalat adalah 51 : 49 (51% untuk nasabah dan 49% untuk Bank Muamalat).

Bank Muamalat dapat mengubah nisbah tersebut dengan terlebih dahulu mengumumkannya melalui counter Bank Muamalat atau koran dengan peredaran nasional dan berlaku paling cepat sepuluh hari kalender setelah pengumuman tersebut dikeluarkan; (6) Saldo awal rekening Shar-? adalah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan saldo minimal rekening Shar-? adalah Rp. 0.- (nol rupiah); (7) Saldo rata-rata adalah jumlah kumulatif saldo harian nasabah selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal satu sampai tanggal tutup buku dibagi dengan total hari tutup buku pada bulan berjalan; (8) Rekening yang bersaldo rata-rata lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.-

dibebaskan dari biaya pemeliharaan rekening; (9) Saldo rata-rata dengan atau lebih kecil dari Rp. 50.000.- selama enam bulan berturut-turut menyebabkan rekening ditutup secara otomatis dan sisa dana digunakan sebagai biaya penutupan; ( 10) Shar-? yang cacat dalam 30 hari sejak tanggal pembelian akan diganti tanpa dibebani biaya. Kartu cacat yang dimaksud adalah disebabkan oleh kerusakan magnetic stripe (belum pernah bisa digunakan di ATM dan EDC) bukan rusak secara fisik, seperti patah, bengkok atau alasan lainnya yang disebabkan oleh kelalaian pemegang Shar-? ; (11) Pemegang Shar-? yang menginginkan statemen sebagai sarana pelaporan muatsi rekening secara rutin dapat menghubungi SALAMUAMALAT.

Untuk itu nasabah akan dikenai biaya pencetakan dan pengiriman statement sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (12) PIN5 (Personal Identification Number) adalah nomor sandi rahasia yang dimiliki oleh setiap Pemegang Shar-? sebagai akses untuk dapat bertransaksi dengan menggunakan ATM atau berbelanja dengan fasilitas debit sepanjang tabungan tersebut memiliki saldo yang cukup. PIN juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui SALAMUAMALAT; (13) TIN6 (Telephone Identification Number) adalah nomor sandi rahasia yang harus disimpan oleh nasabah selama nasabah menjadi Pemegang Shar-? yang dapat digunakan untuk menghubungi SALAMUAMALAT pada saat nasabah kehilangan atau lupa kode PIN atau untuk keperluan lainnya di SALAMUAMALAT; (14) Seluruh transaksi dengan menggunakan PIN merupakan transaksi yang sah, sehingga penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pemegang Shar-? dan Bank Muamalat tidak bertanggung jawab atas adanya tuntutan penyalahgunaan akibat kehilangan atau kebocoran PIN dan TIN; (15) Pemegang Shar-? dapat berbelanja di setiap uotlet yang bertanda Debit BCA dan diperkenankan biaya Rp. 3.000.- untuk setiap transaksi.

5 PIN bersifat rahasia, namun dapat diubah melalui SALAMUAMALAT dan disarankan agar para nasabah tidak menggunakan tanggal lahir sebagai PIN serta PIN dapat diubah secara reguler untuk memastikan keamanannya. Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid., h. 11. 6 TIN pada prinsipnya sama dengan PIN, hanya saja TIN tidak dapat diganti-ganti atau dirubah secara reguler. Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid. Nasabah Shar-? dapat menambah saldo dengan cara:7 TRANSAKSI MEDIA/TEMPAT EFEKTIFITAS BIAYA  Setoran Tunai Outlet-outlet BMI Real Time Bebas Biaya   Counter SOPP Pos Real Time Bebas Biaya   Outlet IZI ULANG Real Time Bebas Biaya  Transfer dari Bank Lain Outlet-outlet Bank Lain Hari kerja berikutnya atau tergantung pada lokasi Bank tempat transfer Sesuai kebijakan masing-masing Bank   Jaringan ATM Prima/BCA Real Time Rp. 4.000.-   Jaringan ATM Bersama Real Time Rp.

5.000.-  Pemindahbukuan dari Rekening Lain di Bank Muamalat Outlet-outlet BMI Real Time Bebas Biaya   SALAMUAMALAT Real Time Pulsa Lokal   ATM Muamalat Real Time Bebas Biaya   Jaringan ATM Prima/BCA Real Time Rp. 4.000.-   Jaringan ATM Bersama Real Time Rp. 5.000.-   Penarikan tunai di jaringan ATM Prima/BCA dan ATM-ATM bank lain yang berlogo ATM Bersama tidak dikenakan biaya.

ATM bersama tersebut antara lain: Bank Agro, Bank Arlos, Bank IFI, Bank INA, Bank Maluku, Bank Mayapada, Bank Swadesi, BNP, BPD DIY, BPD Jambi, BPD Kalsel, BPD Kalteng, BPD Lampung, ABN Amro Bank, Bank Buana, Bank Bukopin, Bank Bumiputera, Commonwealth Bank, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HS 1906, Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Mega, Bank Mestika, Bank Muamalat, Bank Nagari, Bank Niaga, Bank NISP, Bank NTB, Bank NTT, Bank Panin, Bank Permata, Bank Riau, Bank Sumut, Bank Syariah Mandiri, BPD Aceh, BPD Bali, BPD Kaltim, BPD Papua, Bank Sulut, BPD Sulsel, Standard Chantered Bank, Bank Eksekutif, Bank Syariah Mega Indonesia, dan Bank Ganesha.

Sementara itu ATM Prima/BCA terdiri dari: Bank Central Asia, Bank Mega, Bank Ekonomi, Bank Bumi Arta, Bank Permata, Bank Mayapada, Bank Jabar, The Bank of Tokyo- Mitsubishi, Bank Bukopin, BPD Jateng, Bank Nusantara Parahyangan, Bank BPD Sumsel, BRI, Bank Jasa Jakarta, Bank NISP, Bank Victoria, ABN-Amro Bank, 7 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid. h. 14. Bank UIB, Bank Eksekutif, Bank Kaltim, Bank Buana, Bank Haga, Bank Hagakita, dan Bank Maspion.8 Untuk pemindahbukuan, Shar-? menggunakan menu transaksi pada SALAMUAMALAT untuk memindahkan dari rekening Shar-? ke rekening lain di Bank Muamalat atau sebaliknya tanpa biaya. Nasabah dapat melakukan transfer antar bank melalui ATM antar sesama anggota ATM Bersama dan ATM Prima/BCA.

Untuk mengetahui informasi yang terkait dengan tabungan Shar-? maka nasabah dapat mengecek langsung ke ATM dengan biaya tertentu.9 TRANSAKSI MEDIA/TEMPAT BIAYA (*)  Informasi Saldo ATM Muamalat Bebas Biaya   ATM Prima/BCA Rp. 2.000.-   ATM Bersama Rp. 1.500.-   SMS Banking Biaya Pulsa  Informasi Mutasi Rekening (termasuk saldo) dan Informasi Bank Muamalat SALAMUAMALAT Pulsa Lokal  Jika nasabah kehilangan atau melupakan PIN, maka dapat menghubungi SALAMUAMALAT dan menyiapkan nomor TIN serta mengikuti langkah-langkah yang diinformasikan oleh Customer Service SALAMUAMALAT.

Selanjutnya, jika kartu nasabah rusak, hilang, atau tertelan ATM, maka nasabah dapat menghubungi SALAMUAMALAT; meminta kepada Customer Service agar dilakukan pemblokiran atas kartu yang rusak, hilang atau tertelan; kemudian dapat membeli Paket Perdana Shar-? yang baru; menghubungi kembali SALAMUAMALAT untuk membuka blokir Shar-? nasabah yang lama dan jika blokir nasabah telah dibuka, maka nasabah memilih menu Transaksi untuk melakukan pemindahbukuan. Memindahbukukan seluruh sisa saldo pada Shar- ?yang lama ke Shar-? yang baru.10

Apabila nasabah ingin menutup rekening, maka dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: (1) Penutupan rekening dengan saldo sampai dengan Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan melakukan penarikan tunai langsung melalui ATM; 8 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid. h. 15. 9 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid. h. 16. 10 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid., h. 17. (2) Jika saldo rekening nasabah di atas Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), maka nasabah dapat mendatangi Counter SOPP Pos tempat membeli Shar-? ; (3) Nasabah dapat meminta formulir layanan Shar-? kepada petugas counter, lalu diisi dan dikirim ke Bank Muamalat melalui SOPP Pos terdekat dengan melampirkan formulir layanan Shar-? ; fotokopi identitas diri yang masih berlaku, dan kartu ATM yang telah digunting; (4) Nasabah segera memindahbukukan ke Rekening Penutupan Shar-? dengan nomor rekening 301.00042.12

melalui SALAMUAMALAT; (5) Permohonan nasabah akan segera diproses lebih lanjut dan Bank Muamalat akan mengirimkan surat konfirmasi atas penutupan rekening tersebut.11 Syarat dan ketentuan umum pemegang Shar-? adalah sebagai berikut: (1) Kartu Shar-? (selanjutnya disebut Kartu) diperuntukkan bagi Pembeli Paket Perdana Shar-? (selanjutnya disebut Pemegang Kartu) dan hanya boleh digunakan untuk transaksi-transaksi yang ditentukan oleh Bank Muamalat (selanjutnya disebut Bank); (2) Pemegang kartu bertanggung jawab penuh atas kartu dan kerahasiaan PIN dan TIN yang diberikan oleh pihak Bank; (3) Pemegang kartu bertangung jawab penuh atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan kartu, baik diselenggarakan secara sepengetahuan pemegang kartu atau tidak; (4) Apabila terjadi kehilangan atau pencurian kartu, maka Pemegang Kartu wajib melaporkan segera kepada Bank dan bank akan menerima laporan hanya selama jam kantor serta pemegang kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai pemberitahuan tersebut diterima oleh bank; (5) Pemegang kartu harus mengisi dan mengembalikan formulir aplikasi Shar-? .

Apabila pemegang kartu tidak mengembalikan formulir dimaksud, maka pemegang kartu tidak berhak melakukan klaim apapun atas rekening nasabah; (6) Segala data yang diberikan nasabah kepada bank akan dianggap benar atau sah dan karenanya bank tidak bertanggung jawab atas segala sengketa yang terjadi di kemudian hari karena ketidakbenaran data yang diberikan; (7) Data yang tersimpan dalam database Bank Muamalat adalah data pembeli kartu dan bank tidak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari pemindahtanganan kartu kepada pihak lain; (8) Pemindahtanganan kartu Shar-? kepada pihak lain harus disertai dengan pembaruan dokumen yang diberitahukan secara tertulis kepada bank dan 11 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid., h. 18.

dalam hal kelengkapan dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka bank tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk penyalahgunaan kartu yang terjadi karena hal tersebut; (9) Perubahan nama, kedudukan, alamat dan perubahan-perubahan lain yang terjadi pada pemegang rekening harus dengan segera diberitahukan secara tertulis kepada bank, dalam hal ini bank tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun akibat kejadian-kejadian tersebut; (10) Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan kartu yang tidak sah.

Bank tidak bertanggung jawab dalam hal ada tuntutan ganti rugi atas kehilangan karena penggunaan kartu secara tidak sah tersebut; (11) Pemegang kartu dengan ini memberikan kuasa kepada orang lain yang tidak dapat ditarik kembali kepada bank untuk mendebet rekening pemegang kartu atas dana yang ditarik oleh pemegang kartu melalui tarnsaksi yang transaksi yang ditentukan oleh pihak bank beserta jumlah uang lainnya yang menjadi kewajiban pemegang kartu; (12) Apabila karena sebab apapun dana yang bukan milik pemegang kartu ditarik melalui penggunaan kartu, pemegang kartu harus mengembalikan dana tersebut pada tanggal yang telah ditentukan dalam permintaan bank.

Apabila pemegang kartu tidak mengembalikan dana tersebut pada tanggal yang ditentukan bank maka atas dana yang ditarik itu akan dikenakan denda yang mengikat pemegang kartu; (13) Jika dirasakan perlu oleh pihak bank, maka bank berhak mendebet rekening nasabah atau menahan dana untuk sementara waktu atas rekening nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke nasabah; (14) Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan dan kelancaran bekerjanya mesin ATM bank lain selain ATM Muamalat dan atas segala kehilangan, pemalsuan, kerusakan, atau tuntutan-tuntutan yang timbul dari kegagalan pemakaian fasilitas dan atau kartu maupun sarana komunikasi yang diakibatkan hal-hal di luar pengawasan yang selayaknya dari bank; (15) Kebijakan mengenai batas penarikan maksimum perhari, jasa-jasa penggunaan atas kartu dan fasilitas lain bagi pemegang kartu dituangkan dalam ketetapan sendiri; (16) Bank dapat menghentikan, menambah, mengurangi mengadakan perubahan terhadap tingkat pemakaiancara-cara pemakaian, batas-batas maksimum penarikan dan transaksi, jam operasi, jasa-jasa dan penggunaan lainnya atas kartu dan fasilitas atau mengadakan suplemen-suplemen atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini, dengan pemberitahuan yang dianggap cukup oleh pihak bank; (17) Apabila pemegang kartu meninggal, maka saldo yang ada di dalam kartu bisa dipindahkan ke pihak lain dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak bank ; (18) Pemegang kartu tunduk pada syarat-syarat umum pembukaan karyu Shar-? ; (19) Bank berhak memblokir, membatalkan dan atau mengakhiri penggunaan kartu secara sepihak bila pemegang kartu lalai/tidak mentaati syarat dan ketentuan umum ini; (20) Semua kuasa yang diberikan oleh pemegang katu kepada bank berdasarkan syarat dari ketentuan umum ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apaun termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam pasa 1913, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; (21) Syarat dan ketentuan-ketentuan ini akan ditafsirkan menurut hukum RI dan pada pihak yang bersangkutan menyatakan dengan tegas tunduk pada pengadilan RI.

Untuk keperluan tersebut di atas pihak yang bersangkutan memilih Kantor Panitera PN Jakarta Pusat atau PN lainya dalam wilyah RI yang disetujui oleh bank sebagai domisili hukum mereka yang tetap.12 B. Prosedur Penyaluran Dana Bank Muamalat Indonesia sebagai salah satu lembaga keuangan akan terlibat dalam berbagai jenis kontrak perdagangan syariah sebagai konsekuensi bank dalam hal menyalurkan dananya agar roda perekonomian dapat berpitar secara lancar.

Semua elemen kontrak yang dibuat tentu mempunyai azas dan prinsip yang jelas secara syar�i. Produk penyaluran dana pada Bank Muamalat Indonesia mempunyai prosedur operasional tersendiri. Bila pinjamannya masih baru, maka prosedur yang mesti dilewati adalah: 1. Karyawan bagian operasional pembiayaan menerima dokumen-dokumen dari bagian Support Pembiayaan yang telah lengkap terdiri dari surat sanggup dan/atau Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN); memo droping; surat kuasa debet; copy up; dan dokumen lainnya.

Dokumen diMemeriksa apakah Account Manager telah membubuhkan parafnya dengan pensil pada dokumen tersebut; 2. Menyiapkan kartu pinjaman/pembiayaan berdasarkan copy up (ususlan pembiayaan). Kartu pinjaman/pembiayaan mencakup data, yaitu: nama debitur, alamat rumah/surat debitur, tanggal diberikan/droping, angsuran pertama, tanggal jatuh tempo, jangka 12 Lihat Bank Muamalat Indonesia, Ibid., h. 19-21.

waktu pembiayaan, debit rekening debitur, tanggal akad, jatuh tempo akad, jumlah nominal, jumlah margin/bagi hasil, segmentasi pembiayaan, nama account manager, nomor akad pembiayaan, tujuan pembiayaan, margin setara, plafond pembiayaan, dan nilai jaminan; 3. Berdasarkan Memo Droping, petugas menyiapkan lembar Manifold Penarikan Pinjaman/Pembiayaan. Tiket penarikan pinjaman/pembiayaan (PEM.02) terdiri dari 4 lembar, yaitu: a. Lembar: 1) Nota Kredit (PEM.02. 1/4) 2) Tiket Debet (PEM.02. 2/4) 3) Tiket Kredit (PEM.02.

�) 4) Copy Kartu Kewajiban Nasabah/KKN (PEM.02. 4/4) Jurnal pada saat penarikan /pembayaran pembiayaan terdiri dari: Debet: Pinjaman/Pembiayaan (PEM.02. 2/4) Kredit: Giro/kas/lainnya (PEM.02. �) b. Pada saat droping/penarikan pinjaman/pembiayaan, debitur dikenakan biaya-biaya antara lain: 1) Biaya administrasi; 2) Biaya Badan Arbitrase Bank Syariah (BABS); 3) Biaya notaris; 4) Biaya asuransi. Berdasarkan surat kuasa debet, petugas menyiapkan tiket dan membuat jurnal, yaitu: 1) Debet: Rek.

Debitur (TU-1) beserta Nota Debet/Debit Advice (TU-2); 2) Kredit: Pendapatan Adminsitrasi 3) Kredit: Biaya BMBS (TU-3) beserta Nota Kredit/Credit Advice (TU-4); 4) Kredit: Titipan biaya Notaris/Asuransi (TU-5, �) beserta reversing (TU-5, 2/2). c. Memparaf kartu pinjaman/pembiayaan, tiket/lembar manifold penarikan pinjaman dan tiket untuk pendebetan biaya-biaya, kemudian diteruskan beriukut surat sanggup/TTUN, copy UP, dan dokumen lain kepada karyawan pemeriksa (checker) yang akan memeriksan kebenaran pembukuan dan membubuhkan paraf pada kartu pinjaman/pembiayaan dan lembar manifold penarikan pinjaman (tiket); d.

Kepala bagian/pejabat bank membubuhkan tanda tangan pada lembar manifold, memparaf kartu pinjaman/pembiayaan dan tiket biaya-biaya, kemudian mengembalikan semua dokumen tersebut kepada karyawan pinjaman/pembiayaan semula; e. Meneruskan lembar KKN (dari lembar manifold penarikan pinjaman/pembiayaan) kepada kryawan pemegang KKN yang akan memberi tanda terima dengan jalan membubuhkan paraf pada lembar tiket yang ada; f.

Meneruskan kepada petugas yang akan ditunjuk untuk difile, yakni: 1) Kartu pinjaman/pembiayaan menurut tanggal angsuran (jika perlu dapat difile menurut nisbahbagi hasil keuntungan/mark-up terlebih dahulu); 2) Copy UP dan dokumen lain difile perdebitur sesuai segmentasi pembiayaan dan menurut abjad; 3) TTUN dan Surat Sanggup menurut abjad dan dipisah persegmentasi. Bila akan dilakukan perpanjangan Pinjaman/Pembiayaan, maka langkah yang ditempuh adalah: 1) Menerima surat sanggup baru, kopy UP dan dokumen-dokumen lain yang sudah lengkap dari bagian support pembiayaan (yang mana pada dasarnya sama dengan pada waktu pemikiran/dropin pinjaman/pembiayaan).

2) Mengambil surat sanggup lama dan kartu pinjaman/pembiayaan. Menyiapkan kartu pinjaman/pembiayaan yang baru berdasar kopy UP yang baru. 3) Menyiapkan lembar majemuk atau manifold penarikan pinjaman atau pembiayaan dan tiket-tiket biaya. Jurnal saat perpanjangan pinjaman/pembiayaan : Debet :pinjaman/pembiayaan Kredit : pinjaman/pembiayaan 4) Sedangkan untuk pendebetan biaya-biaya, tiket dan jurnalnya sama seperti penarikan/droping pinjaman/pembiayaan 5) Karyawan pemeriksa (checker) akan memeriksa dan membutuhkan parafnya dilembar manifol penarikan pinjaman/pembiayaan dan tiket-tiket biaya serta kartu pinjaman/pembiayaan.

6) Mengembalikan Kartu Pinjaman/Pembiayaan dan dokumen-dokumen yang lain kepada kariawan yang memelihara untuk difile bersama kartu pinjaman/pembiayaan lain yang masih berjalan (outstandeing). File kopy UP baru menurut abjat dan kopi UP lama difile terpisah (non current file). 7) Kepala bagian/pejabat bank akan menyetujui dan membutuhkan paraf/tanda tangannya pada kartu pinjaman/pembiayaan serta tiket-tiket biayanya. Sementara itu, pembayaran pinjaman/pembiayaan dapat dilakukan: 1) Setiap hari ambil kartu pinjaman/pembiayaan sesuai tanggal angsuran.

Pasahkan kartu pinjaman/pembiayaan bagi debitur yang angsurannya tepat pada waktu yang menunggak, untuk memudahkan membuat laporan keterlambatan. 2) Memeriksa saldo rekening debitur apakah saldonya cukup untuk membayar angsuran pinjaman/pembiayaan atau tidak. 3) Jika ada saldo, maka disiapkan lembar manifold angsuran pembiayaan (Ansuran 021/5). Lembar manifold/tiket angsuran terdiri dari 5 lembar Lembar 1 : Tickler Copy (Ansuran 02 1/5) 2 : Nota Debet (Angsuran 02 2/5) 3 : Debet (Angsuran 02 3/5) 4 : Kredit (Ansuran 02 4/5) 5 : Kredit (Angsuran 02 5/5) Jurnal saat pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan : Debet : giro/tabungan Kredit : pinjaman/pembiayaan Kredit : pendapatan Margin Pembiayaan 4) Menstempel �tanggal dibayar� pada kartu pinjaman/pembiayaan dan diberi tanda khusus/di stabilo untuk memudahkan meMelihat posisi outstading pembiayaan.

5) Meneruskan kartu pinjaman/pembiayaan beserta tiket/lembar manifold pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan kepada kariawan pemeriksa (checker) yang akan memeriksa kebenaranya dan membutuhkan paraf. 6) Kepala bagian operasi pembiayaan akan menyetujui dan membutuhkan paraf/tanda tagnannya pada kartu pinjaman/pembiayaan serta lembar manifold pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan.

7) Meneruskan lembar KKN (dari lembar manifold pembayaran pinjaman/pembiayaan) kepada kariawan pemegang KKN, yang akan membutuhkan parafnya sebagai tanda terima. Dan apabila Pinjaman/Pembiayaan akan dilunasi, maka ditempuh jalur sebagai berikut: 1) Bagian operasi pembiayaan menerima memo pelunasan dari Account menejer melalui bagian support pembiayaan. 2) Mengambil kartu pinjaman/pembiayaan untuk mengecek posisi outstading terakhir. 3) Mencek saldo rekening debitur. 4) Menyiapkan lembar manifold pelunasan/pembayaran pinjaman/pembiayaan.

Tiket yang digunakan untuk transaksi pelunasan sama dengan tiket untuk transaksi pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan. Jurnal saat pelunasan pembiayaan : Debet : giro/tabungan Kredit : pinjaman/pembiayaan Kredit : pendapatan Margin Pembiayaan 5) Membukukan dan stempel �tanggal dibayar� dan �lunas� pada kartu pinjaman/pembiayaan 6) Meneruskan kartu pinjaman/pembiayaan serta lembar manifold pembayaran pinjaman/pembiayaan kepada karyawan pemeriksa (checker) yang akan memeriksa kebenarannya dan membutuhkan paraf.

7) Kepala bagian/pejabat bank akan menyetujui dan membutuhkan paraf/tanda tangan pada lembar manifold pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan dan kartu pinjaman/pembiayaan 8) Meneruskan lembar KKN (dari lembar manifold pembayaran pinjaman/pembiayaan kepada kariawan pemegang KKN, yang akan membutuhkan parafnya sebagai tanda terima). Di dalam transaksi internal bank Syari�ah terdapat aktivitas-aktivitas transaksi yang berkaitan dengan siklus dana dari masyarakat kepada bank atau dari bank kepada masyarakat.

Dalam transaksi internal ini juga mengikuti sejumlah prosedur di antaranya: 1) Prosedur penerimaan tunai Untuk setoran rekening, deposito, trasfer, angsuran pebiayaan, setoran dari bagian lain, TX dari Teller lain/HTL. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah: a) Menerima slip setoran/aplikasi dan uang tunai dari nasabah b) Memeriksa kebenaran pengisian slip setoran/aplikasi antara lain : (1) Nomor rekening dan nama pemegang rekening (2) Tanggal transaksi (3) Pengirim serta penerima transfer (4) Jumlah setoran dalam angka maupun huruf (5) Tanda tangan penyetor (6) Biaya transfer (bila ada) c) Menghitung jumlah uang yang disetor. Perhitungan dilakukan dengan cermat minimum dua kali.

d) Mencocokan jumlah uang tercatat dalam slip setoran/aplikasi dengan jumlah uang yang disetor. Memberitahukan nasabah dengan segera bila terdapat perbedaan antara keduanya. e) Jika sudah sesuai maka uang disimpan dalam cash box. f) Memvalidasi slip setoran/aplikasi g) Menulis perincian uang diterima dibalik slip setoran /aplikasi h) Mendistribusikan slip. (1) Slip setoran ke rekening nasabah terdiri dari 3 lembar 3/1 media pembukuan 3/2 bukti Teller (koppy teller) 3/3 nasabah (2) Aplikasi Deposito (3 lembar) 3/1 media pembuatan deposito 3/2 bukti teller (koppy teller) 3/3 nasabah (3) Aplikasi transfer (5 lembar) 5/1 Media pembuatan transfer 5/2 Bukti nasabah 5/3 Tiket debet 5/4 Tiket kredit 5/5 Bukti teller (koppy teller) (4) Membukukan transaksi dengan menjurnal Debet kas teller Kredit Rekening/RAB Deposito/transfer 2) Prosedur pembayaran tunai Merupakan pengambilan dana nasabah dari pendebetan rekening pencairan deposito jatuh tempo, transfer masuk.

Langkah-langkah yang ditempuh adalah: a) Menerima slip penarikan, house ceque, bukti transfer b) Memeriksa kebenaran dan kelengkapan pengisian antara lain : (1) Nama pemegang rekening (2) Nomor rekening (3) Tanggal penarikan (bila cek tanggal belum kadaluarsa) (4) Tanda tangan pemegang rekening (5) Jumlah penarikan dalam angka dan huruf c) House ceque: isi dibalik cek untuk si penarik sesuai bukti diri dan tanda tangan satu kali. d) Tanda tangan slip penarikan, cek dicocokkan dengan buku tabungan/specimen tanda tangan. e) Bila semua sudah benar, Melihat saldo nasabah.

f) Menulis rincian uang pada slip penarikan. g) Membubuhkan paraf h) Slip penarikan/cek divalidasi. i) Menyiapkan uang dan bayarkan kepada nasabah. j) Memintakan tanda tangan nasabah sebagai bukti telah menerima uang dari bank. k) Membukukan transaksi dengan menjurnal. Debet : Rekening nasabah/RAB Deposito/RAB Transfer/Kliring Kredit : Kas Teller 3) Prosedur setoran warkat kliring Langkah-langkah yang dilakukan adalah: a) Teller menerima slip setoran nasabah dengan warkat bank lain/warkat kliring b) Memeriksa kelengkapan penelitian slip antara lain: tanggal, nomor rekening, nama nasabah, tanda tangan penyetor, nama warkat jumlah angka dan huruf. c) Jika semua lengkap, maka memvalidasi slip setoran dan sebaliknya warkat kliring.

d) Distribusi slip: 3/1 dan warkat kliring ke bagian kliring untuk dikliringkan 3/2 Bukti Teller/ teller koppy 3/3 Nasabah e) Bagian teler tidak menjurnal transaksi, hanya mendistribusikan slip setoran dan warkat kliring pada bagian kliring untuk dikliringkan. 4) Prosedur warkat bank sendiri Langkah-langkah yang ditempuh adalah: a) Memeriksa kelengkapan pengisian slip setoran antara lain : tanggal, nomor rekening, nama nasabah, tanda tangan penyetor, nomor warkat jumlah angka dan huruf. b) Memeriksa warkat-warkat, disinar ultraviolet, cocokkan tanda tangan dengan specimen.

c) Melihat saldo rekening pemilik warkat, kalau cukup bukukan. Jurnal debat : Rekening nasabah (penarik) Kredit : Rekening nasabah (penyetor) 5) Prosedur setoran warkat inkaso Langkah-langkah : a) Teller menerima slip inkaso dan warkat yang akan diinkasokan b) Memeriksa pengisian slip inkaso antara lain: nomor rekening, nama nasabah, tanggal setoran warkat inkaso, nomor warkat, bank yang dituju dan kota serta tanda penyetor.

c) Semua lengkap, validasi slip inkaso sebanyak 3 lembar dan sebaliknya warkat yang akan diinkasokan serta bubuhkan stempel inkaso. d) Distribusi inkaso 3 lembar 3/1 dan 3/2 dan warkat untuk bagian inkaso. 3/3 nasabah e) Bagian teller tidak membukukan /menjurnal transaksi inklaso, hanya mendistribusikan slip dan warkat pada bagian inkaso. 6) Prosedur Transfer a) Penerimaan permohonan pengiriman uang, yaitu: (1) Nasabah mengisi aplikasi transfer (2) Bagian teller memeriksa kelengkapan pengisian, yang meliputi : (a) Memerikasa kebenaran tanggal formulir.

(b) Menghitung apakah jumlah nominalnya sudah sesuai dengan jumlah yang tertera pada formulir setelah ditambah dengan biaya transfer (bila transfer dilakukan secara tunai) (c) Memeriksa nama, nomor rekening dan bank/alamat tertuju. (3) Bila dananya didebet dari rekening, maka teller harus memeriksa kecocokan tanda tangan antara yang tertera pada formulir dengan yang tertera di specimen contoh tanda tangan, selanjutnya dengan bagian giro tentang saldo rekening dan cantungkan nama petugas giro yang menyatakan saldo cukup dibalik aplikasi transfer.

Apabila dana yang didebet melebihi limit tertentu, maka harus dimintakan persetujuan account officer dan kemudian membutuhkan parafnya pada aplikasi transfer tersebut. (4) Bila tahap di atas sudah terpenuhi selanjutnya teller mencantumkan �stamp teller� pada folmulur aplikasi transfer tersebut. (5) Bagian teller kemudian melakukan jurnal sebagai berikut: Apabila pemindahbukuan : Debet Rekening Nasabah (yang dipindah dana) XXXXX Kredit Rekening Nasabah (yang mendapat dana) XXXXX Apabila melelui kliring : Debet Rekening Nasabah/Kas XXXXX Kredit Rekening Antar Bagian Kliring XXXXX Apabila melalui cabang (faximile) : Debet Rekeng Nasabah/Kas XXXXX Kredit Rekening Antar Bagian Transfer XXXXX Untuk intruksi melalui kliringa atau melalui cabang, maka intruksi tersebut diteruskan ke Departemen Penata Jasa (kliring atau transfer antar cabang).

b) Pengiriman uang melalui lembaga kliring, yaitu: (1) Departemen Penata Jasa menerima lembar ke 1 manifold aplikasi transfer dari teller. (2) Selanjutnya petugas kliring membuat kredit nota dari aplikasi transfer tersebut. (3) Menyerahkan manifold kredit nota beserta aplikasi aplikasi transfer kepada petugas checker dan approval untuk di tanda tangani. (4) Lembar 1 dan 2 dari manifold kredit nota dikirim ke lembaga kliring bersama warkat kliring lainnya.

(5) Petugas kliring menindaklanjuti dengan jurnal : Debet Rekening Antar Bagian Kliring XXXXX Kredit Giro Bank Indonesia XXXXX c) Permintaan transfer melalui faximile, yaitu: (1) Departemen Penerima Jasa menerima lembar ke 1 manifold aplikasi transfer dan teller; (2) Petugas Transfer Antar Cabang mempersiapkan barsheet testkey dan nomor referensi; (3) Menentukan sandi testkey beserta nomor referensinya; (4) Membuat berita transfer ke cabang tertuju, dengan memuat : (a) Nomor referensi (b) Nomor Testkey (c) Jumlah item yang dikirim ( satu berita transfer bisa terdiri lebih dari 1 instruksi transfer) (d) Total nominal yang di transfer beserta terbilangnya (e) Pihak yang mengirim dana (f) Alamat penerima dana (termasuk di dalamnya nama bank dan nomor rekeningnya) (g) Nominal yang dikirim per item (h) Berita yang di kirimkan (5) Melakukan jurnal sebagai berikut Debet Rekening Antar Bagian Transfer Kredit Rekenig Antar Kantor Pusat (6) Menyerahkan berita transfer beserta aplikasinya, kepada petugas checker dan approval untuk dimintakan tanda tangan, juga bersheet checker dan approval untuk dimintakan tanda tangan, juga bersheet testkey dan nomor referensinya untuk dimintakan paraf setelah itu berita transfer diserahkan kepada operator telepon untuk dikirim via faximile.

(7) Selain itu pula terdapat transfer dana antara cabang, artinya cabang satu mengirim dana kepada cabang lainnya. Mengenai hal ini harus melalui prosedur sebagai berikut : (a) Cabang penata jasa mengintruksikan untuk mengirim dana kepada cabang lainnya (b) Petugas transfer mengambil Bilyet Biro Bank Indonesia (c) Selanjutnya mengetik tanggal penerbitan, tanggal efektif, nominal yang di transfer, pihak yang di tujukan nomor rekeningnya beserta banknya (1 lembar koppy pertinggal) (d) Cantumkan materai pada Bilyet Giro tersebut pada sisi pokok kanan bawah.

(e) Mengetik pula aplikasi transfer Bank Indonesia (rangkap 2) (f) Membuat berita transfer separti pada nomor III. 4. (g) Memintakan tanda tangan diaplikasi transfer beserta Bilyet Giro dan berita transfernya pada pejabak yang ditunjuk (h) Aplikasi transfer dan BG Bank Indonesia di bawa ke BI untuk di transferkan, sedangkan berita transfer di Menyerahkan kepada operator untuk dikirim Via Vaximile. (i) Membuat jurnal sbb : Debet Rekening Antar Kantor Pusat XXXXX Kredit Giro Bank Indonesia XXXXX d) Tugas harian : (1) Petugas kliring (telah dijelaskan pada bab kliring) (2) Petugas transfer antar cabang : (a) Mempersiapkan barsheet testkey dari khasanah dan menyimpan di tempat khusus untuk menjaga kerahasiaannya (b) Mentaati prosedur pelaksanaan instruksi transfer (c) Pada akhir hari menyimpan kembali barsheet testkey ke khasanah e) Tugas bulanan: (1) Petugas kliring (telah dijelaskan pada bab kliring) (2) Petugas transfer antar cabang: (a) Melaksanakan rekonsiliasi rekening antar kantor (b) Proof sheet Titipan Bagian Transfer, yaitu bila ada instruksi transfer yang belum dilaksanakan.

7) Prosedur Kliring Langkah-Langkah: a) Nasabah menyetorkan warkat yang akan dipinggirkan di loket Teller dengan melampirkan aplikasi setoran yang telah di isi lengkap oleh nasabah b) Teller akan menerima warkat dan slip setoran serta memeriksa: (1) Tangal cek/bilyet giro; (2) Apakah bilyet giro atas nama nasabah peyetor. c) Menyerahkan warkat kliring dan slip setoran kepada petugas kliring (teller�s copy deposit slip tetap berada di Teller) d) Jika Teller menerima surat perintah transfer/aplikasi transfer dari nasabah ke bank lain, maka Teller akan memeriksa: (1) Tanggal pada aplikasi transfer (2) Apakah sudah benar bank yang di tuju (3) Apakah nomor rekening dan nama penerima sudah di tulis dengan lengkap d. Apakah jumlah nominal angka sudah sesuai dengan terbilang e.

Jika alamat yang dituju, apakah sudah jelas alamatnya. e) Menyerahkan aplikasi transfer ke bagian kliring (lembar debet dan kredit tetap berada di teller) f) Bagian sundries/kliring membuat kredit Nota sesuai dengan permintaan yang ada pada aplikasi transfer, credit nota itu dibuat manifolt (3 lembar) lembar pertama untuk file bank penerima, lembar kedua untuk nasabah bank penerima, lembar ketiga untuk file bank pengirim. g) Kemudian mintakan tanda tangan pada pejabat yang berhak untuk menanda tangani surat-surat di bank Indonesia.

h) Petugas kliring membuat jurnal berdasarkan aplikasi transfer tersebut: Debet: RAB/rekening antar bagian kliring Kredit: Giro Bank Indonesia i) Petugas kliring membutuhkan stempel �KLIRING� pada warkat (credit nota, bilyet giro dan debet nota) yang akan di kliringkan. j) Buta jurnal (posting) berdasar slip setoran dan warkat debt tersebut: Debet: Giro Bank Indonesia Kredit: Rekening giro/tabungan nasabah k) Menghitung semua nominal warkat dengan tellstroke l) Karyawan bagian kliring membuat incode warkat kliring m) Mencatat semua warkat yang akan dikliringkan dalam lembar kliring, cocokan semua warkat yang akan dikliringkan dengan hasil tellsroke (antar fisik warkat dengan daftar lembar kliring) n) Memintakan pengesahan warkat yang akan dikliringkan ke checker dan approval.

o) Membawa ke lembaga kliring, bagian semua warkat ke masing-masing bank penerima dan mintakan bukti penyerahannya dari bank Indonesia p) Petugas kliring membawa kliring penerimaannya berupa: cek, BG, Nota Credit, Nota Debet dari bank yang di terima). q) Melakukan verifikasi tanda tangan dan Memeriksa saldo warkat sendiri yang ditarik di bank lain. r) Membuat jurnal (posting) berdasar warkat debet yang di terima: Debet: Rekening giro nasabah Kredit: Giro Bank Indonesia s) Membuat jurnal (posting) berdasar kredit nota yang diterima: Debet: Bank Indonesia Kredit: Rekening Tabungan/giro nasabah t) Bila ada nasabah yang ditolak karena saldo kurang atau alasan lain, buat surat tolakan yang ditandatangani oleh pejabat bank dan dikembalikan ke bank penarik melalui lembaga kliring.

u) Alasan penolakan antara lain: (1) Saldo tidak cukup (2) Rekening telah ditutup (3) Tandatangan tidak cocok dengan cpecimen (4) Warkat sudah kadaluwarsa (5) Niminal uang dalam huruf dan angka tidak cocok (6) Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik (7) Tanggal efektif bilyet giro belum sampai (8) Dan lainnya. v) Setiap nota Credit (CN masuk) yang diterima dari kliring wajib di input secara detail antara lain: (1) Nomor rekening (2) Nomor nota (3) Tanggal (4) Bank pengirim (5) Nominal uang w) Pada jam kliring kedua, petugas kliring akan menerima dari bank Indonesia: (1) Rekatipilasi saldo kliring penyerahan dan penerimaan (2) Rincian warkat pengambilan yang di terima (3) Bilyet saldo kliring penyerahan dan transaksi pasar uang.

x) Warkat kliring yang di tolak dan surat penolakannya dikembalikan kepada nasabah lewat customer service dan departemen sundries membuat refersing tiket dengan jurnal: Debet: Rekening giro/tabungan nasabah Kredit: Giro Bank Indonesia y) Hasil kliring baru dapat diambil pada esok harinya z) Tolakan cek/bilyet giro yang diterima dari bank peserta lainnya wajib diinput secara detail, antara lain: (1) Nomor rekening (2) Nomor cek/bilyet giro (3) Nominal uang (4) Alasan penolakan (5) Nama bank penolak Sedangkan penolakan cek/bilyet giro bank sendiri peserta kliring lainnya, wajib diinput secara detail antara lain: (1) Nomor rekening (2) Nomor cek/bilyet giro (3) Kode kelompok dan nama bank yang ditolak (4) Nominal uang (5) Alasan penolakan Kemudian setoran warkat kliring Post Date Check (PDC) (1) Teller menerima warkat kliring PDC dari nasabah dan kemudian dilakukan validasi pada slip setoran, PDC dibubuhi stempel �titipan kliring� dan dicatat dalam titipan kliring (2) Pada saat jatuh tempo untuk dikliringkan, bagian sundries mengambil titipa/PDC dari dalam bos penyimpanan (3) Prosedur selanjutnya sama dengan seperti yang tertera diatas.

Dalam melakukan aktivitas kliring, nasabah akan dibantu oleh Kliringman yang mempunyai tugas utama, yaitu: (1) Proses kliring (2) Prosesor Sundries Sementara itu, tugas hariannya meliputi: (1) Petugas kliring dari dan ke bank Indonesia (2) proses tiket-tiket (3) Posting tiket-tiket (4) Proses kliring (5) Petugas memeriksa kelayakan warkat (6) Memonitor keluar masuk Post Date Check (7) Membuat surat peringatan/penutup rekening karena saldo kurang (8) Penanggung jawab kartu refer item (9) Penanggungjawab specimen bank lain Juga mempunyai tugas mingguan, yakni: (1) Review kliring (2) Review surat peringatan karena saldo kurang Serta mempunyai tugas bulanan yaitu membuat rekatipulasi.

8) Prosedur Deposito a) Pembuatan Deposito Baru (1) Menerima kontrak deposito yang sudah diisi lengkap dan ditandatanggani oleh deposan (2) Melengkapi kartu tandatangan deposan (specimen), surat pernyataan ahli waris, dan surat identitas diri. b) Customer Service bertugas untuk: (1) Memeriksa kebenaran pengisian aplikasai seposito yang merupakan bukti kontrak Deposito (2) Melakukan verifikasi tandatangan baik pada kartu specimen maupun tantangan pada kontrak deposito dibandingkan dengan bukti identitasnya (KTP/SIM) (3) Menyerahkan kontrak deposito tersebut kepada deposan dan persilahkan untuk menyetor dananya kepada Teller. (4) Menyerahkan kartu specimen kepada bagian deposito untuk difile.

c) Teller bertugas untuk: (1) Menerima aplikasi dan uang dari deposan (2) Memeriksa kelengkapan pengisian aplikasi (3) Menghitung yang diterima dan cocokkan dengan nominal yang tertera dalam aplikasi (4) Membubuhkan stam teller pada lembar aplikasi (5) Menyerahkan: (a) Mengcopy aplikasi nasabah kepada deposan dan dipersilahkan untuk menunggu (b) Menyerahkan asli aplikasi/kontrak deposito kepada bagian deposito. d) Bagian Deposito bertugas: (1) Menerima aplikasi dari bagian teller (2) Memeriksa kelengkapan aplikasi/kontrak deposito (3) Mengambil bilyet deposito untuk diisi sesuai yang tertera pada kolom-kolom yang tersedia antara lain: (a) Nama dan alamat deposan (b) Nominal deposito (c) Tanggal valuta (d) Tanggal jatuh tempo (e) Jangka waktu (f) Cara pembayaran pokok pada tangal jatuh tempo (g) Cara pembayaran bagi hasil setiap bulan (4) Memberi tanda yang jelas pada aplikasi/kontrak deposito yang telah dibuat (5) Meneruskan manifold bilyet deposito beserta aplikasi dan tiketnya kepada petugas pemeriksa. JURNAL Debet. BAGIAN KAS Rp. xxxxx Credit.

DEPOSITO Rp. xxxxx (6) Memintakan tandatangan keoada pejabat bank/Manajer Operasi pada bilyet deposito yang telah dibuat. (7) Menyerahkan bilyet giro yang telah dibuat kepada CS untuk diteruskan kepada deposan (8) Meminta specimen tanda tangan dari CS untuk di-file (9) Menyerahkan aplikasi deposito beserta copy audit kepada petugas audit (10) File register copy menurut tanggal pembayaran bagi hasil (11) Mencatat kedalam dafdtar nama deposan sesuai jangka waktu kontrak deposito (12) Membuat barsheet setiap ada pemakaian bilyet deposito e) Bagian Audit bertugas: (1) Petugas audit akan menerima copy audit dengan melampiran aplikasi deposito (2) Membandingkan nomor urut dari copy tersebut dengan nomo dari barheet deposito.

Bila ada nomor yag terlompat atau hilang, maka memberitahu kepada bagian yang bersangkutan untuk menyelidiki lebih lanjut. (3) File control copy beserta kontrak menurut jangka waktu dan tanggal jatuh tempo f) Pencairan Deposito Saat Jatuh Tempo (1) Meneliti reversing tiket deposito yang jatuh tempo tiap hari (2) Mengambil register copy yang sesuai dari file (3) Mengeluarkan specimen dari file (4) Mencocokkan tanda tangan nasabah dengan specimen, bila cocok lakukan verifikasi pada tanda tangan itu. JURNAL Debet. DEPOSITO Rp XXXX Credit. REK/KAS Rp XXXX (pencairan deposito No.

XXXX a/n: XXXXX) g) Pembayaran Nisbah Bagi Hasil (1) Menghitung bagi hasil yang harus dibayar hari itu pada �Catatan pembayaran bagi hasil� (2) Membuat tiket manifold pembayaran nisbah bagi hasil (3) Menyerahkan tiket tersebut pada kariawan pemerikasa (4) File kembali register Copy JURNAL Debet. BAGIHASIL YADIB DEPOSITO Rp XXX Credit. Rek/Kas RpXXXXXXXX Credit. TITIPAN PPh Ps. 23/26 RpXXXXXXXX (Pembayaran bagi hasil deposito No XXXX periode XXX) h) Pencatatan Bagi Hasil Dapat dilakukan dengan menghitung saldo rata-rata harian selama satu bulan kemudian totalnya di bagi dengan jumlah hari pada bulan yang bersangkutan (dihitung dengan menggunakan tabel proafit distribution Debet Biaya Bagi Hasil Deposito RpXXXXXX Credit Bagi Hasil Yadib Deposito RpXXXXX (Cadangan Bagi Hasil Deposito) i) Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo (1) Menerima intruksi dari Deposan (Melalui CS)   (2) Memeriksa kebenaran tanda tangannya   (3) Memintakan persetujuan dari Pimpinan Cabang    JURNAL    Debet. DEPOSITO Rp XXXX   Credit.

REK/KAS Rp XXXX   9) Prosedur Bagian Umum (a) Pembelian Perlengkapan Pantry (Perlengkapan Dapur) (1) Bagian Pantry mengajukan biaya untuk pembelian keperluan seperti gula, teh, dan sejenisnya dengan forn yang telah disediakan seperi UDK/Pety Cash ke Bagian Umum. (2) Bagian Umum Kebenaran Fisiknya barang tersebut, benar-benar masih ada atau sudah habis, apabila masih dianggap cukup, Bagian Umum tidak perlu membelikan begitu sebaliknya.

(3) Apabila fisik barangnya sudah tidak cukup, bagian umum mangajukan persetujuan biaya ke Pejabat yang mempunyai limit biaya, yaitu manajer operasi atau pimpinan cabang (kondisi di cabang) dengan membuatkan tiket uamg muka biaya (UMB), yang nantinya akan dipertanggungjawabkan penyelesaian biayanya. (a) Apabila biaya yang dibutuhkan relatif kecil pengambilannya melalui kas kecil. (b) Apabila pengambilannya relatif besar pengambilannya melalui teller /kas (4) Setelah disetujui oleh pejabat yang mempunyai limit biaya pimpinan yaitu menejer operasi atau pampinan cabang, maka uang bisa diambil dibagian kas kecil maupun Kas Besar/Teller untuk digunakan sesuai dengan pengajuannya.

(5) Pertanggungjawaban uang yang diambil untuk menginginkan pembelian- pembelian barang yang seperti diajukan sebelumnya, maka kwitansi/bon- bon dari bukti pembelian harus kebagian umum secepatnya yaitu satu hari setelah pembelian dan merupakan uang muka maksimal diselesaikan dua minggu dari tanggal pengambilan (6) Jurnal Pengambilan Uang Muka Debet : Uang Muka Biaya (UMB) Kredit:Ka/Teller/Kas Kecil (7) Jurnal Pertanggungjawaban Uang Muka (a) Bila pengeluaran uang sesuai dengan Bon-bon yang dibelanjakan sama dengan pengambilannya, maka jurnalnya sebagai berikut : Debet : Uang Muka Biaya A Debet : Biaya B Debet : Biaya C (dst) Kredit : Uang Muka Biaya (UMB) (b) Bila uang masih sisa, maka jurnalnya sebagai berikut: Debet : Biaya A Debet : Biaya B Debet : Biaya C (dst) Debet : RAB Umum/ BDD Kas Kecil Kredit : Uang Muka Biaya (UMB) �RAB� yaitu rekening antar bagian : BDD yaitu Biaya Dibayar dimuka (c) Bila uang yang dibelanjakan kurang, maka jurnalnya sebagai berikut Debet : Biaya A Debet : Biaya B Debet : Biaya C (dst) Kredit : BDD Kas Kecil/Rekening ybs Kredit : Uang Muka Biaya (UMB) (b) Pengadaan Pembelian ATK/Barang Cetak (1) Memilih Rekanan ATK/Barang Cetak Untuk ditenderkan (dibandingkan) harganya, dan dipilih harga yang cocok dan berkualitas.

(2) Mengajukan ATK/Barang Cetak yang akan dibeli beserta daftar harga yang telah ditenderkan ke Pejabat yang mempunyai limit Biaya yaitu Manajer Operasi atau Pimpinan Cabang (Kondisi di Cabang) untuk persetujuan. (3) Membeli ATK/Barang Cetak sesuai yang diajukan dan yang telah disetujui oleh pejabat yang mempunyai limit biaya. (4) Mengecek dan mencatat ATK/Barang Cetak tersebut ke Form persediaan barang (Form Terlampir) (5) Memasukan ATK/Barang Cetak kedalam gudang yang telah disediakan (untuk menjaga keamana barang tersebut) (6) Menjurnal pembelian ATK/Barang Cetak, sebagai berikut : Debet : Persediaan ATK/Barang Cetak Kredit : Kas/Rekening (7) Mengarsip daftar pembelian ATK/ Barang Cetak dan daftar rekanan.

(c) Pendistribusian ATK/Barang Cetak Kesemua Bagiaaan (1) Masing-masing bagian mengajukan permintaan ATK/Barang Cetak dengan mengisi Form permintaan (terlampir) yang telah dimintakan persetujuan kepada atasan (Officer) dan di ajukan sehari sebelumnya. (2) Bagian Umum menginfentarisir semua permintaan dari masing-masing bagian yang sesuai dari Form yang diajukan dan telah disetujui oleh Officer. (3) Bagian Umum mendistribusikan ATK/Barang Cetak sesuai dengan permintaan dari masing-masing bagian sehari setelah Form permintaan tersebut diajuakan.

(4) Setelah mendistribusikan ATK/Barang Cetak tersebut, maka lakukan pencatatan pada kartru persediaan dengan mengurangkan seldo terakhir dengan sistem FIFO (First In Firs Out). (5) Melakukan jurnal pembebanan atas ATK/Barang Cetak yang telah didistribusikan ke masing-masing bagian. Jurnal sebagai berikut : Debet : Biaya ATK/Barang Cetak Kredit : Persediaan ATK/Barang Cetak (6) Mengarsip semua bukti permintaan atas ATK/Barang Cetak tersebut dari masing-masing bagian untuk bukti pengambilan barang yang akan dicocokkan setiap tiga bulan (Profsheet).

(7) Melakukan Profsheet setiap tiga bulan untuk ATK/Barang Cetak antara jumlah fisik yang ada dibandingkan dengan jumlah di Neraca yang ada. 10) Prosedur Pengelolaan Petty Cash (a) Pengambilan Uang dari Teller Bank untuk digunakan sebagai Petty Cash dibukuka pada rekening �Biaya dibayar dimuka Petty Cash� dengan perkiraan lawan �Kas�. Pada setiap saat bukti-bukti pengeluaran Petty Cash dan sisa uang tunai adalah sebesar limit jumlah Petty Cash yang telah disetujui Manajemen dan Proff terdapat saldo (outstanding balance) dari rekening uang untuk pengembalian (replenishment) dilakukan, semua bukti �bukti pengeluaran Petty Cash dibebankan ke dalam rekening biaya adalah sama dengan jumlah pengembalian (plenishment) kas.

(b) Ketentuan pembuatan reversing tiket untuk setiap transaksi yang dibubuhkan syariah ke rekening �Biaya dibayar di muka� (sebagai penggantian buku register dan sebagai media untuk proofing), tidak berlaku untuk rekening �Biaya dibayar di muka Petty Cash�. Sebagai pengganti dari reversing tiket pemegang petty cash diharuskan memelihara �buku petty cash�, dimana dicatat jumlah limit dari petty cash dan jumlah pengambilan uang pada saat pengembalian (replenishment) dari Petty Cash dilakukan.

Pengeluaran-pengeluaran uang dicatat dalam buku tersebut berdasarkan �bukti pengeluaran Petty Cash�, sehingga dengan demikian buku tersebut berfungsi sebagai buku register Petty Cash. Proofing dari saldo Petty Cash dan jumlah total bukti-bukti pengeluaran petty cash terhadap rekening �Biaya dibayar di muka Petty Cash� dilakukan secara bulanan dengan mengambil angka-angkanya dari �Buku Petty Cash� yang berisikan catatan dari bukti-bukti pengeluaran Petty Cash dan sisa total uang tunai yang ada ditangan custodian dari Petty Cash, sehingga tidak diberlakukan lagi adanya reversing tiket sebagai media proofing.

(c) Pengeluaran uang Petty Cash dilakuakn dengan menggunakan �Bukti Pengeluaran Petty Cash� yang dibuat oleh kariawan/departemet bersangkutan sengan paraf pembuatnya, dan di setujui oleh manajemen yang ditugasi. Keterangan mengenai pengeluaran uang harus ditulis dengan ringkas dan jelas dalam jumlah angka dan huruf (bila mungkin dengan menyebutkan nama Buku Besarnya). (d) Nama penerima pembayaran harus dituliskan dengan jelas pada �Bukti Pengeluaran Petty Cash�.

Penerima uang membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terima dibelakang bukti pengeluaran tersebut dengan nama jelas dan tanggal penerimaan uang. Custodian Petty Cash mencatat bukti pengeluaran tersebut pada buku Petty Cashnya pada waktu pembayaran dilakakan atau pada sore hari. Setelah pembayaran dilakukan, diaras bukti pengeluaran tersebut di stempel �dibayar� dengan tanggal dan paraf pemegang Petty Cash. (e) Pada akhir hari pemegang Petty Cash menutup buku Petty Cashnya dengan menuliskan denominasi dari sisi uang tunai yang ada serta jumlah total uang tunai dan total bukti pengeluaran (total dari keduanya harus sama dengan total saldo rekening �Biaya di bayar di muka Petty Cash�).

Jumlah uang tunai serta total bukti setoran dan buku Petty Cash harus diMemeriksa oleh Kepala Departemen pemegang Petty Cash serta Kepala Departemen tersebut sebagai bukti pembutan penutupan buku dan memeriksa mereka. (f) Tiket pengambilan (replenishment) Petty Cash disisipkan oleh custodian Petty Cash besrta tiket-tiket rekening biaya yang bersangkutan dari tiket �Biaya di bayar di muka Petty Cash� pada hari pengambilan (replenishment) Petty Cash. Pembebanan atas rekening biaya harus dilakakan secara benar.

Semua bukti- bukti pengeluaran uang (dan kwintasi-kwintasi bila ada) dilampirkan pada tiket biaya yang bersangkutan setelah digaris silang, ditulis �TB� (transaksi dibukukan)diberi tanggal dan paraf. Setiap bukit pengeluaran dan kwintasi- kwintasi yang pembayarannya telah dilakukan harus di stempel �dibayar� dengan tanggal dan paraf pemegang Petty Cash. Bukti-bukti pengeluaran Petty Cash untuk rekening biaya yang sama di jumlahkan untuk dibulatkan satu tiket debet biaya yangbersangkutan (pada tiket mana bukti-bukti pengeluaran tersebut di lampirkan). Total dari semua tiket debet biaya harus di offset dengan (kredit) �Biaya dibayar di muka Petty Cash� untuk jumlah yang sama.

(g) Jurnal lengkap dari transaksi replenishment uang Petty Cash tersebut adalah sebagai berikut: Debet: Biaya (A) sesuai Buku Besar Pembantu yang bersangkutan Debet: Biaya (B) sesuai Buku Besar Pembantu biaya yang bersangkutan Debet: Biaya Dibayar Dimuka Petty Cash Debet: Biaya Dibayar Dimuka Petty Cash Kredit: Kas (h) Setiap pengeluaran uang Petty Cash yang dilakukan sebagai uang muka dan yang belum diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya harus dinyatakan pada bukti pengeluaran dengan kata �UDK/Untuk Diperhitungkan Kemudian�. Sebagai bukti penerimaan uang, penerima uang akan membubuhkan tanda tangan di belakang �Bukti Pengeluaran Petty Cash�.

(i) Pada saat pertanggung jawaban penerimaan uang dilakukan, penerima uang harus menyerahkan kuitansi (bukti pembayaran) atas jumlah uang yang diambilnya (UDK) dan mengembalikan sisa uang atau menerima tambahan uang. Penerima uang harus membuat bukti pengeluaran Petty Cash baru untuk jumlah pemakaian uang yang sesungguhnya (dengan diparaf juga oleh pemeriksa dan pejabat bank dari departemen pengambilan Petty Cash dengan dilampirkan kuitansi pembayaran).

Bukti pengeluaran UDK harus digaris silang dan ditulis �lampiran� dilampirkan (bersama-sama kuitansi) pada bukti Petty Cash yang baru. Pemegang Petty Cash kemudian menerima kelebihan uang Petty Cash yang telah diberikan sebagai uang muka sebelumnya atau membayar kekurangan yang sesuai dengan selisih antara jumlah uang pada bukti pengeluaran Petty Cash �UDK� dan pada kuitansi/bukti pengeluaran Petty Cash yang baru. (j) Setiap pengambilan Petty Cash �UDK� harus sudah di pertanggungjawabkan dalam masa selambat-lambatnya seminggu setelah tanggal pengambilan.

Petty Cash �UDK� yang tidak bertanggungjawab lebih dari masa 2 minggu harus dilaporkan kepada pimpinan bank. Karyawan yang bersangkutan harus memberi penjelasan tertulis tentang keterlambatan pertanggungjawaban Petty Cash. (k) Uang Petty Cash beserta bukti-bukti pengeluarannya harus ditemp-atkan dikotak besi terkunci (Petty Cash Box) yang berada dibawah pengawasan custodian selma jam kerja. Kotak ini harus tetap dalam keadaan terkunci dan disimpan didalam khasanah diluar jam kerja dan pada malam hari.

Kuci (atau nomor kombinasinya) di simpan didalam tell kee khasanah. (l) Pada hari tutup buku tahunan semua bukti-bukti pengeluaran Petty Cash dibebankan pada rekening-rekening biaya bersangkutan dan uang Petty Cash dikembalikan pada hari yang sama. Custodian Petty Cash harus menghubungi setiap Petty Cash yang masih akan/untuk diperhitungkan kemudian (UDK). Untuk mendapatkan estimasi angka dari biaya yang akan dikeluarkan yang akan dibebankan kedalam biaya tahunan berjalan (dengan jurnal debet �biaya� dan kredit � Cadang biaya yang di Accure tahunsebelumnya� (Reserved Accured Expences Prior Year) dengan persetujuan/paraf Pimpinan Cabang.

Adapun aplikasinya dilaksanakan dalam bentuk Piutang Murabahah dan Piutang Istishna; serta Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah. a. Piutang Murabahah Bank Muamalat Indonesia menyediakan fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang dibutuhkan kemudian menjualnya kepada nasabah untuk diangsur sesuai dengan kemampuan nasabah yang bersangkutan. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha dalam bentuk modal kerja dan investasi, berupa pengadaan barang modal, seperti mesin, peralatan, dan lainnya; maupun pribadi, misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dan sebagainya. b.

Piutang Istishna BMI Cabang Kendari menyediakan fasilitas penyaluran dana untuk pengadaan obyek atau barang investasi yang diberi berdasarkan pesanan nasabah. c. Pembiayaan Mudharabah Perjanjian pembiayaan antara Bank Muamalat Indonesia dengan nasabah, di mana bank menyediakan sepenuhnya pembiayaan dalam bentuk modal atau dana bagi usaha tertentu dari nasabah, sedangkan nasabah mengelola usaha tersebut tanpa campur tangan dari pihak Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan usul dan melakukan pengawasan atas penyediaan dana.

Untuk pembiayaan tersebut, Bank Muamalat Indonesia mendapatkan imbalan bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama nasabah. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan. Jenis usaha yang dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi. d.

Pembiayaan Murabahah Perjanjian pembiayaan di mana Bank Muamalat Indonesia mempunyai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara Bank Muamalat Indonesia membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukan nasabah atas nama Bank Muamalat Indonesia. Kemudian Bank Muamalat Indonesia menjual barang tersebut kepada nasabah sesuai harga pokok ditambah keuntungan. Secara operasional model pembiayaan seperti ini dilakukan oleh koperasi sebagai wadah perantara antara Bank Muamalat Indonesia dengan nasabah yang akan mengambil pinjaman (kredit). Hubungan antara BMI dengan koperasi adalah masuk dalam skim Murabahah, sedangkan hubungan antara koperasi dengan nasabah masuk dalam skim Mudharabah.

Jadi hubungan antara nasabah dengan Bank Muamalat Indonesia adalah hubungan tidak langsung karena dimediasi oleh wadah koperasi. Namun belakangan muncul pula model pembiayaan konsumtif yang memberikan peluang kepada nasabah untuk meminjam atau mengambil kredit secara langsung tanpa melalui wadah apapun dengan pengajuan plafond minimal Rp. 50 Juta. Jadi hubungan antara nasabah dengan Bank Muamalat Indonesia merupakan hubungan secara langsung tanpa ada perantara. e.

Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Bank Muamalat Indonesia dengan nasabah dalam suatu usaha yang masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai kebutuhan modal usaha, selanjutnya pembagian hasil dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan. Jenis usaha yang dibiayai Bank Muamalat Indonesia adalah perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain. f.

Persyaratan Umum Pembiayaan Dalam transaksi piutang atau pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia dapat menggunakan mata uang Rupiah atau US Dollar dengan memberlakukan persyaratan umum sebagai berikut:13 1) Pembiayaan konsumtif, persyaratannya adalah: a) Usia 21 s.d. 54 tahun (tidak melebihi usia pensiun); b) Masa kerja minimal 2 tahun; c) Foto kopi KTP suami istri sebanyak 2 lembar; d) Foto kopi kartu keluarga; e) Foto kopi surat nikah; f) Surat persetujuan suami/istri; g) Slip gaji asli selama 3 bulan terakhir; h) Surat keterangan/rekomendasi dari instansi/perusahaan; i) Foto kopi NPWP (bagi pengajuan di atas Rp. 100 Juta); 13 Anonim, Selamat Bergabung dalam Keluarga Bank Muamalat, (Jakarta: t.tp, t.th), h. 19.

j) Foto kopi jaminan (tanah, bangunan, atau kendaraan yang dibeli); k) Angsuran tidak melebihi 40% dari gaji pokok. 2) Pembiayaan koperasi, persyaratannya adalah: a) Surat permohonan; b) Foto kopi NPWP; c) Foto kopi SIUP; d) Foto kopi TDP; e) AD/ART koperasi dan perubahannya; f) Surat pengesahan dari Departemen Koperasi; g) Laporan keuangan 2 tahun terakhir; h) Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 tahun terakhir; i) Cash flow projection selama masa pembiayaan; j) Data jaminan; k) Dokumen-dokumen lain yang menunjang usaha; l) Nasabah harus melakukan mutasi keuangan di Bank Muamalat.

3) Pembiayaan korporasi (PT/CV), persyaratannya adalah: a) Surat permohonan; b) Foto kopi NPWP; c) Foto kopi SIUP; d) Foto kopi TDP dan kelengkapan izin usaha lainnya; e) Foto kopi KTP Direksi; f) Company profile; g) Akta pendirian dan perubahannya; h) Surat pengesahan dari Departemen Kehakiman; i) Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir; j) Laporan keuangan 2 tahun terakhir; k) Cash flow projection selama masa pembiayaan; l) Data jaminan; m) Dokumen-dokumen lain yang menunjang usaha; n) Nasabah harus melakukan mutasi keuangan di Bank Muamalat. C.

Prosedur Jasa Layanan Jasa layanan yang diberikan Bank Muamalat Indonesia teraplikasi dalam sejumlah produk sebagai berikut:14 14 Sumber data berasal dari Kantor BMI Cabang Kendari tahun 2007. 1. Hawalah Pemberian jasa transfer dengan konsep dasar Hawalah, yaitu Bank Muamalat Indonesia melakukan kegiatan pengiriman uang dengan prinsip Hawalah dengan memperoleh fee dari pihak pentrasfer sebagai imbalan. 2.

Wakalah Pemberian jasa pembukuan Letter of Credit (L/C) dengan konsep Al-Wakalah, yaitu Bank Muamalat Indonesia membuka Letter of Credit (L/C) atas permintaan nasabah dengan meminta nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup besar dari besarnya Letter of Credit (L/C) yang dibuka. 3. Qardh Pembiayaan Qardh, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah oleh pihak Bank Muamalat Indonesia bagi yang ingin menunaikan ibadah haji atau dengan kata lain Bank Muamalat Indonesia memberikan bantuan dana kepada nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji. 4.

Rahn Rahn (Gadai Syariah) adalah perjanjian penyerahan barang atau harta nasabah sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, atau kendaraan. Nasabah hanya cukup menadatangani Surat Bukti Rahn, kemudian dana segarpun dapat segera diterima oleh nasabah dengan jumlah maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang diserahkan. Rahn dapat digunakan untuk usaha, biaya pendidikan, dan kebutuhan konsumtif lainnya sesuai prinsip syariah. Bank Muamalat Indonesia bekerjasama dengan Perum Pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS).

Layanan Gadai Syariah ini dapat diperoleh pada seluruh Counter Syariah PT. Pegadaian. DAFTAR PUSTAKA Al-Quran al-Karim dan Terjemahannya, (Jakarta: Intermasa, 1993) Al-Assal, Ahmad Muhammad, dan Karim, Fathi Ahmad Abdul, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip- Prinsip dan Tujuannya, (Surabaya: Bina Ilmu, 1980) Ahmed, Ziauddin, et. al., Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam, (Islamabad Pakistan: Institute of Policy Studies, 1983) Aliminsyah dan Padji, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, (Cet: II; Jakarta: Yrama Yudha, 2006) Al-Jamal, Muhammad Abdul Mun�im, Mausu�at al-Iqtishad al-Islamiy, (Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah, 1986) Al-Maliki, Abdurrahman, Al-Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla, diterj. Ibnu Sholah, Politik Ekonomi Islam, (Cet.

I; Bangil-Jatim: Al-Izzah, 2001) Al-Nabhani, Taqyuddin, Al-Nidlam al-Iqtishadi fi al-Islam, (Beirut: Darul Ummah, 1990), diterj. Moh. Maghfur Wachid, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, (Cet. VII; Surabaya: Risalah Gusti, 2002) Al-Syarbasyi, Ahmad, Al-Mu�jam al-Iqtishad al-Islamiy, Vol. III, (Cet. VIII; Beirut: Dar Alam al- Kutub, 1987) Amin, A. Riawan, et. al., Ekonomi Syariah dalam Sorotan, (Cet. I; Jakarta: Yayasan Amanah, MES dan PNM, 2003) Amsal, Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Ed. I; (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006).

Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. II, (Cet. X; Jakarta: Balai Pustaka, 1999) Antonio, Muhammad Syafi�i, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) Arifin, Muzayyin, Filsafat Pendidikan Islam, Ed. Revisi, Cet. I; (Jakarta: Bumi Aksara, 2003) Arifin, Zainul, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, (Cet. II; Jakarta, AlVaBet, 2000) , Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet.

I; Jakarta: AlvaBet, 2002) , �Produk Perbankan Syariah dan Prospeknya di Indonesia,� Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002) Azwar, Saifuddin, Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya, Ed. II, (Cet. III; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998) Blau, Peter M., Exchange and Power in Sosial Life, (New York: Wiley, 1964) Brubacher, John S., Comparative Philosophy of Education, In Philosophies of Education, Forty First Yearbook, Part I; (Chicago: The Univerrsity of Chicago Press, 1962) Buchari, Ahmad, �Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengembangan Pasar Uang Syariah,� Jurnal Hukum Bisnis, Vol 20 (September 2002) Chapra, Umer, Towards a Just Monetary System, (London Road, Leicester, UK: The Islamic Foundation, 1405 H/1985 M), diterj. Ikhwan Abidin Basri, Sistem Moneter Islam, (Cet.

I; Jakarta: Gema Insani Press, 2000) , Masa Depan Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001). Coleman, James S., Foundation of Sosial Theory, (Cambridge: Belknap Press of Hardvard University Press, 1990) Daradjat, Zakiah, et. al., Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta: Kuning Mas, 1984). Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006) Djazuli, H.A.,

Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Prenada Media, 2003) Dunya, Syauqi Ahmad, Sistem Ekonomi Islam: Sebuah Alternatif, (Cet. I; Jakarta: Fikahati Aneska, 1994) Edel, Abraham, Ethical Judgement, The Use of Science in Ethics, (New York: The Crowell-Collier Publishing Company, 1964) Hamidi, M.

Luthfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003) Haneef, Muhammad Aslam, Contemporary Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis, (Kuala Lumpur: Ikrag, 1995) Harahap, Sofyan Syafri, Akuntansi Ekonomi Islam, (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1999) Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam-Fiqh Muamalat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003) Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, (Leicester: The Islamic Foundation, 1984) ,�Definition of Islamic Economics�, Journal of Research in Islamic Economic, Vol. I, No. 2, 1984. Hills, R.

Jean, Toward a Science of Organization, (Eugene, Oregon: Center for The Advanced Study of Educational Administration Oregon University, 1968) Homans, George Caspar, Sosial Behaviour: Its Elementary Forms, Rev. Ed. (New York: Harcourt Brace Jovanovich, 1974) Horne, Herman H., An Idealistic Philosophy of Education, The Forty First, Year Book of The National Society for The Study of Education, Part I, Philosophies of Education, (Chicago: The Chicago University Press, 1962) Insawan, Husain, �Perilaku Akademik Mahasiswa Muslim Aktivis,� Tesis, (Malang: Maestro, 2000) Iqbal, Munawar, dalam Khan, Muhammad Arkham, Economic Teaching of Prophet Muhammad, dalam M. Dawam Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, (Cet.

I; Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999) Jatmiko, RD., Pengantar Bisnis, Ed. I, (Cet. I; Malang: UMM Press, 2004) Just, Richard E. et. al., Applied Welfare Economics and Public Policy, (Cet. X; USA: Prentice-Hall Englewood Cliffs, 1982) Kara, Muslimin H., Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, (Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2005) Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Cet. II; Jakarta: IIIT Indonesia, 2002) , Ekonomi Mikro Islami, (Cet.

I; Jakarta: IIIT Indonesia, 2002) ,Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Cet. I; Jakarta: IIIT Indonesia, 2002) , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. 2, (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004) , Islamic Banking: Fiqh and Financial Analysis, Third Edition, (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005) Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Ed. 5, (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006) Kelly, EW., �Conselor Values: A National Survey,� Journal of Counseling and Development, Vol. 73. Keynes, John M.,

The General Theory of Employment, Interest, and Money, (New York: Harcourt Brace, 1936) Khalil, Jafril, �Prinsip Syariah Dalam Perbankan,� Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002) Khan, M. Arkham, An Introduction to Islamic Economics, (Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1994). Lodge, Rupert C., Philosophy of Education, (New York: Harer and Brothers, 1974) Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Ed. I, (cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2000) Ludjito, HA., �Filsafat Nilai dalam Islam,� dalam Chabib T. Syukur dan NF. Priyono (Peny.),

Reformasi Filsafat Pendidikan Islam, (Semarang: Pustaka Pelajar, 1996) Madjid, Nazori, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Relevansinya Dengan Ekonomi Kekinian, (Cet. I; Yogyakarta: PSEI-STIS Yogyakarta, 2003) Mannan, Muhammad Abdul, Islamic Economics: Theory and Practice, (New Delhi: Idarat-I Delhi, 1986) Marx Karl, dan Engels, Friedrich, The Holy Family, (Moscow: Foreign Language Publishing Haouse, 1845/1956) Metwally, M.M., Teori dan Model Ekonomi Islam, (Terj.), (Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995) Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, (Cet.

I; Yogyakarta: BPFE, 2004) , Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, Ed. 1, (Cet. I; Jakarta: Salemba Diniyah, 2002) , Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Cet. I; Yogyakarta: BPFE, 2004) Muslehuddin, Muhammad, Economics and Islam, (New Delhi: Markaz Maktabah Islam, 1982), diterj. A. Dahlan Rosyidin dan Ahmad Affandi, Wacana Baru Manajemen dan Ekonomi Islam: Solusi Atas Problem Perekonomian Global-Kontemporer, (Cet.

I; Yogyakarta: IRCiSoD, 2004) Naqvi, Syed Nawab Haider, Ethics and Economics an Islamic Synthesis, (London: The Islamic Fondations, 1981) , Islam, Economics, and Society, (New York: Kegan Paul International, 1994), diterj. M. Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) Nastangin, M., Teori dan Praktek Ekonomi Islam: Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1997) Parsons, Talcott, Societis, (Englewood Cliffs: Prantice Hall, 1966) , Some Consideration on The Theory of Sosial Changes, Rural Sociology; 26, 3 September 1963. ,, Varieties of Political Theory, (New York: Englewood Cliffs, 1966).

Paul Edwards (Ed.), The Encyclopedia of Philosophy,Vol. 7, (New York: Collier Macmillan Publishers, 1967). Perwataatmadja, Karnaen A., Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha Kami, 1996) Qardhawi, Yusuf, Daurul Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishai al-Islam, (Cet: I; Kairo, Mesir: Maktabah Wahbah, 1995) diterj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Cet. II; Jakarta: Gema Insani Press, 1997) Rahardjo, M. Dawam, Intelektual Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa, (Cet. IV; Bandung: Mizan, 1999) , Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, (Cet.

I; Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999). Rahman, Afzalur, Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M. Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995) , Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M. Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 2, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995) , Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M. Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 3, (Cet. II; Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 2002) , Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M.

Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 4, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996) Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13/1968 tentang Bank Sentral , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7/1992 tentang Perbankan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/1998 tentang Perubahan UU. No. 7/1992 tentang Perbankan , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70/1992 tentang Bank Umum , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30/1999 tentang Pencabutan PP No.

71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil , Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/DPM/2004 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah , Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah , Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/9/DPM/2004 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah Rindjin, Ketut, Etika Bisnis dan Implementasinya, (Cet. I; Jakarta: Gramedia, 2004) Ritzer, George, dan Goodman, Douglas J., Modern Sociological Theory, (Sixth Edition; New York: Mc.

Graw Hill, 2003), diterj. oleh Alimandan, Teori Sosiologi Modern, Ed. I, (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004) Rokeach, M., Believes, Attitudes, and Values, (San Francisco: Jossey Boss Publisher, 1980) Saddam, Muhammad, Islamic Econimic Sistem, diterj. Hary Kurniawan, Ekonomi Islam: Sistem Ekonomi Menurut Islam, (Jakarta: Taramedia, 2003) Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study of Riba (1996), diterj. Arif Maftuhin, Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 2004) Sastrapratedja, M.,

�Pendidikan Nilai,� dalam Kaswadi (Peny.), Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000, 1993) Siddiqi, M. Nejatullah, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, (UK: The Islamic Foundation, 1992) Solahuddin M., Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, (Cet. I; Surakarta; Muhammadiyah University Press, 2006) Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Cet. I; Yogyakarta: Ekonisia, 2002) Suhaimi, Roshaimizam bin, �Prinsip-Prinsip Syariah dalam Penerbitan Bond dalam Islam,� http://kpk/tripod.com/ Pusat Sumber Kolej Perbankan dan Keuangan Islam/id32.html, diakses 15 Mei 2003.

Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait: BAMUI, TAKAFUL, dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Cet. IV; Jakarta: RajaGrafindo, 2004) Surat Edaran Bank Indonesia, SE. BI No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001) Tiro, Muhammad Arif, Mencari Kebenaran: Suatu Tinjauan Filosofis, (Cet.

I; Makassar, Andira Publisher, 2002) Triaksono, Priambodo, �Pembiayaan pada Bank Syariah,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-FISIP UI, Depok, April 2003. Umar, Musni, Al-Quran, Demokrasi Politik, dan Ekonomi, (Cet. I; Jakarta: INSED, 2004) Yustiady, Duddy, �Penjelasan Perbankan Syariah Secara Umum,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-Fisip UI, Depok, April 2003) TENTANG PENYUSUN Husain Insawan dengan sapaan akrabnya, Cheng, dilahirkan di Kendari bertepatan dengan HUT Proklamasi RI ke XXVIII.

Sebagai dosen muda dengan pangkat Lektor di STAIN Kendari, ia telah menyelesaikan pendidikan berawal dari MIN Kendari 1985, MTsN Kendari 1988, PGAN Kendari 1991, kemudian melanjutkan pendidikan pada Program Sarjana (S1) di IAIN Alauddin di Kendari dan selesai tahun 1996 spesifikasi jurusan Pendidikan Bahasa Arab dengan predikat Cumlaude serta Wisudawan Terbaik I. Setelah itu lanjut pada Program Pascasarjana (S2) di Universitas Muhammadiyah Malang konsentrasi Pendidikan Islam dan selesai tahun 2000 dengan predikat Cumlaude.

Kini ia menjadi kandidat Doktor pada UIN Alauddin Makassar dengan konsentrasi studi Hukum Islam/Ekonomi Islam. Ketika menjadi mahasiswa, Cheng aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra universiter maupun ekstra universiter. Tercatat beberapa organisasi yang pernah digelutinya, yaitu Wakil Ketua HMJ Pendidikan Bahasa Arab 1993; Pengurus Senat Mahasiswa FAKTAR IAIN Alauddin di Kendari 1995; Dankima 1994 dan Wadanyon 242 IAIN Alauddin di Kendari 1995; Wakil Asisten Bidang LITBANG SKOMEN MAHALEO Sultra 1996; dan Pengurus MPM PPS IAIN Alauddin Makassar 2004.

Cheng juga dikenal sebagai pentolan HMI Cabang Kendari, menjadi Pengurus MASIKA ICMI ORWIL Sultra 2004 dan Wakil Sekretaris Ikatan Sarjana Sultra (IKASARI) 1998. Pendidikan dan latihan yang pernah diikuti adalah Diklatsarmil Menwa Angkatan XII 1992 di Kendari; Diklat SAR dan PBA Nasional III 1995 di Bandung; Basic Training HMI 1993 dan Intermediate Training HMI 1995 di Kendari. Semasa menjadi dosen, pendidikan dan latihan yang pernah diikuti antara lain Pelatihan Dosen Bahasa Asing, Pelatihan Metodologi Penelitian, Pelatihan KBK, dan berbagai workshop lainnya.

Di samping itu, Cheng memiliki pengalaman meneliti, antara lain: Studi Analisa Penerapan Metode Pengajaran Bahasa Arab di MAN 2 Kendari, 1996 (Peneliti Utama); Perilaku Akademik Mahasiswa Muslim Aktivis: Studi Kasus di STAIN Kendari, 2000 (Peneliti Utama); Akulturasi Adat dan Agama dalam Menunjang Pembangunan di Buton, 2002 (Tim Peneliti); Undang-Undang Barata Kesultanan Buton dan Konstitusi Negara Madinah, 2003 (Peneliti Utama); Pengaruh Penerapan MBS terhadap Peningkatan Mutu Hasil Pendidikan pada MAN 1 Kota Kendari, 2004 (Peneliti Utama); Bentuk Pembinaan Keagamaan Masyarakat Pesisir: Studi Kasus Pada Masyarakat Bajo di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, 2004 (Tim Peneliti); Syuhada dalam Perspektif al- Quran: Kajian Qurani dengan Metode Tematik, 2005 (Peneliti Utama); Dakwah dalam Masyarakat Plural: Studi tentang Persepsi Tokoh Agama di Kota Kendari, 2005 (Kompetitif Nasional/Tim Pen eliti) Hijrah dalam Perspektif al-Quran: Kajian Tafsir al-Quran Secara Tematik, 2006 (Tim Peneliti); dan Nilai- Nilai Moral dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah pada BMI Cabang Kendari, 2007 (Peneliti Utama); serta Religiositas Lokal dalam Muhammadiyah: Respon Komunitas Muhammadiyah Buton terhadap Tradisi Islam Lokal, 2008 (Kompetitif Nasional/Tim Peneliti).

Berbagai artikel yang pernah ditulis dan dimuat dalam media cetak, antara lain: Respon Islam terhadap Peradaban Barat Modern (Jurnal Shautut Tarbiyah); Transformasi Sebuah Tradisi Intelektual: Asal Usul Pendidikan Islam pada Masa Awal Sejarah Islam (Jurnal Shautut Tarbiyah); Wilayah al-Faqih (Jurnal Shautut Tarbiyah); Peranan ZIS dalam Menata Perekonomian dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat (Jurnal Shautut Tarbiyah); Al-Ijarah dalam Perspektif Hadis: Kajian Hadis dengan Metode Maudhuiy (Jurnal Hasil Penelitian); Bentuk Pembinaan Keagamaan Masyarakat Pesisir: Studi Kasus Pada Masyarakat Bajo di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe (Jurnal Al-Izzah); dan Dimensi Sains dalam Ramadan Sebagai Bulan Kesembilan (Kendari Pos). TENTANG PENULIS Husain Insawan lahir di Kendari, 17 Agustus 1973.

Sebagai dosen muda dengan pangkat Lektor Kepala di STAIN Kendari, ia telah menyelesaikan pendidikan berawal dari MIN Kendari 1985, MTsN Kendari 1988, PGAN Kendari 1991, kemudian melanjutkan pendidikan pada Program Sarjana (S1) di IAIN Alauddin di Kendari dan selesai tahun 1996 spesifikasi jurusan Pendidikan Bahasa Arab dengan predikat Cumlaude serta predikat Wisudawan Terbaik I. Setelah itu lanjut pada Program Pascasarjana (S2) di Universitas Muhammadiyah Malang konsentrasi Pendidikan Islam dan selesai tahun 2000 dengan predikat Cumlaude.

Ia menjadi Doktor pada UIN Alauddin Makassar dengan konsentrasi studi Hukum Islam/Ekonomi Islam. Ketika menjadi mahasiswa, aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra universiter maupun ekstra universiter. Tercatat beberapa organisasi yang pernah digelutinya, yaitu Wakil Ketua HMJ Pendidikan Bahasa Arab 1993; Pengurus Senat Mahasiswa FAKTAR IAIN Alauddin di Kendari 1995; Dankima 1994 dan Wadanyon 242 IAIN Alauddin di Kendari 1995; Wakil Asisten Bidang LITBANG SKOMEN MAHALEO Sultra 1996; dan Pengurus MPM PPS IAIN Alauddin Makassar 2004.

Ia juga dikenal sebagai pentolan HMI Cabang Kendari, menjadi Pengurus MASIKA ICMI ORWIL Sultra 2004 dan Wakil Sekretaris Ikatan Sarjana Sultra (IKASARI) 1998, Sekretaris Umum Majelis Pengurus Wilayah Himpunana Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPW-HISSI) Sultra. Pendidikan dan latihan yang pernah diikuti adalah Diklatsarmil Menwa Angkatan XII 1992 di Kendari; Diklat SAR dan PBA Nasional III 1995 di Bandung; Basic Training HMI 1993 dan Intermediate Training HMI 1995 di Kendari.

Semasa menjadi dosen, pendidikan dan latihan yang pernah diikuti antara lain Pelatihan Dosen Bahasa Asing, Pelatihan Metodologi Penelitian, Pelatihan KBK, dan berbagai workshop lainnya. Di samping itu, Cheng memiliki pengalaman meneliti, antara lain: Studi Analisa Penerapan Metode Pengajaran Bahasa Arab di MAN 2 Kendari, 1996 (Peneliti Utama); Perilaku Akademik Mahasiswa Muslim Aktivis: Studi Kasus di STAIN Kendari, 2000 (Peneliti Utama); Akulturasi Adat dan Agama dalam Menunjang Pembangunan di Buton, 2002 (Tim Peneliti); Undang-Undang Barata Kesultanan Buton dan Konstitusi Negara Madinah, 2003 (Peneliti Utama); Pengaruh Penerapan MBS terhadap Peningkatan Mutu Hasil Pendidikan pada MAN 1 Kota Kendari, 2004 (Peneliti Utama); Bentuk Pembinaan Keagamaan Masyarakat Pesisir: Studi Kasus Pada Masyarakat Bajo di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, 2004 (Tim Peneliti); Syuhada dalam Perspektif al-Quran: Kajian Qurani dengan Metode Tematik, 2005 (Peneliti Utama); Dakwah dalam Masyarakat Plural: Studi tentang Persepsi Tokoh Agama di Kota Kendari, 2005 (Kompetitif Nasional/Tim Peneliti) Hijrah dalam Perspektif al-Quran: Kajian Tafsir al-Quran Secara Tematik, 2006 (Tim Peneliti); dan Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah pada BMI Cabang Kendari, 2007 (Peneliti Utama); serta Religiositas Lokal dalam Muhammadiyah: Respon Komunitas Muhammadiyah Buton terhadap Tradisi Islam Lokal, 2008 (Kompetitif Nasional/Tim Peneliti).

Selaku Dewan Redaksi, berbagai artikel yang pernah ditulis dan dimuat dalam media cetak, antara lain: Respon Islam terhadap Peradaban Barat Modern (Jurnal Shautut Tarbiyah); Transformasi Sebuah Tradisi Intelektual: Asal Usul Pendidikan Islam pada Masa Awal Sejarah Islam (Jurnal Shautut Tarbiyah); Wilayah al-Faqih (Jurnal Shautut Tarbiyah); Peranan ZIS dalam Menata Perekonomian dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat (Jurnal Shautut Tarbiyah); Al-Ijarah dalam Perspektif Hadis: Kajian Hadis dengan Metode Maudhuiy (Jurnal Hasil Penelitian); Bentuk Pembinaan Keagamaan Masyarakat Pesisir: Studi Kasus Pada Masyarakat Bajo di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe (Jurnal Al-Izzah); dan Dimensi Sains dalam Ramadan Sebagai Bulan Kesembilan (Kendari Pos).

Pengalaman jabatan yang pernah dilalui adalah sebagai Ketua Program Studi Ekonomi Islam, 2002 s.d. 2003; Anggota Senat Wakil Dosen, 2003 s.d. 2007; Sekretaris Jurusan Syariah; 2009 s.d. 2010; dan Ketua Jurusan Syariah, 2010 hingga sekarang.