Plagiarism Checker X Originality Report

Plagiarism Quantity: 33% Duplicate

Date Minggu, April 26, 2020
Words 11791 Plagiarized Words / Total 35369 Words
Sources More than 852 Sources Identified.
Remarks Medium Plagiarism Detected - Your Document needs Selective Improvement.

NILAI-NILAI MORAL DALAM SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH PADA BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI) CABANG KENDARI  LAPORAN HASIL PENELITIAN KELOMPOK Oleh HUSAIN INSAWAN, M.AG. DKK Nip. 150284630 DIBIAYAI OLEH DIPA STAIN KENDARI TAHUN ANGGARAN 2006/2007 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN QAIMUDDIN KENDARI 2007 PENGESAHAN HASIL PENELITIAN 1. a. Judul Penelitian : Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah Pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari b.

Macam Penelitian : Dasar c. Kategori Penelitian : Kelompok 2. Biodata Peneliti a. Nama Lengkap : Husain Insawan, M.Ag. b. N I P : 150 284 630 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pangkat/Golongan : Penata Tk. I/III d e. Jabatan Fungsional : Lektor f. Jurusan : Syariah g. PTAIN : STAIN Sultan Qaimuddin Kendari h. Bidang Ilmu : Ekonomi Syariah 3. Anggota Peneliti : Drs. Mustafa P., M.Ag. Drs. H. Arsyad H. Anwar Ratnasari Baharuddin, SE. 4. Lokasi Penelitian : Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabag Kendari 5. Jangka Waktu : 6 (Enam) Bulan 6.

Sumber Dana : DIPA STAIN Kendari Tahun Anggaran 2006/2007 7. Biaya Penelitian : Rp. 25.000.000. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Kendari, Desember 2007 Kepala P3M, Peneliti, Drs. Abdul Kadir, M.Pd. Husain Insawan, M.Ag. NIP. 150 252 042 NIP. 150 284 630 KATA PENGANTAR Bismill�hirrahm�nirrah�m Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Taufiq dan Hidayah-Nya yang tak terkira sehingga hasil penelitian ini bisa disajikan dan diselesaikan dengan baik.

Penelitian kelompok ini berjudul Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah Pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari yang mendapat bantuan angaran DIPA dari Departemen Agama RI Tahun Anggaran 2006/2007. Selesainya laporan hasil penelitian ini berkat kerjasama dari semua pihak, termasuk tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengumpulan data. Untuk itu peneliti mengucapkan terima kasih kepada: 1. Bapak Gubernur Prov. Sultra cq. Kepala Badan Riset Daerah Prov.

Sultra yang telah memberikan izin penelitian; 2. Bapak Ketua STAIN Sultan Qaimuddin Kendari yang telah memberikan kesempatan untuk meneliti tentang kajian ekonomi syariah; 3. Bapak Kepala P3M yang bersedia mengelola pelaksanaan penelitian di STAIN Sultan Qaimuddin Kendari; 4. Semua pihak yang membantu pelaksanaan penelitian ini. Peneliti mengharap dengan sangat kepada Allah SWT, kiranya pihak-pihak yang membantu terselesaikannya laporan penelitian ini, semoga mendapatkan ganjaran yang setimpal dari-Nya. Demikian kata pengantar yang kami sampaikan, dengan suatu harapan bahwa hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi almamater dan lembaga lain yang merujuknya.

Kendari, Desember 2007 Peneliti, Husain Insawan, M.Ag. dkk. NIP. 150 284 630 KATA SAMBUTAN Bismillahirrahmanirrahim Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT laporan hasil penelitian kelompok yang berjudul Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah Pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari dapat terwujud sesuai waktu yang dijadwalkan. Penelitian kelompok yang dipimpin oleh Sdr. Husain Insawan, M.Ag., dkk.

telah diselesaikan dengan baik dan telah menambah khazanah pengetahuan tentang pengkajian ekonomi syariah di kalangan civitas akademika STAIN Kendari khususnya dan masyarakat Sultra umumnya. Kami yakin bahwa hasil penelitian ini belum sempurna, namun merupakan awal dari usaha mengaktualisasikan pemahaman dan pemikiran segar tentang perbankan syariah dengan mencoba untuk melakukan eksplorasi dan eksplanasi terhadap kecenderungan kajian ekonomi syariah, utamanya perbankan syariah dalam konteks kekinian.

Akhirnya kami menyampaikan terima kasih kepada saudara peneliti, semoga hasil penelitian ini berguna bagi para dosen, mahasiswa, masyarakat dan para pemerhati ekonomi syariah. Kendari, Desember 2007 Ketua STAIN Kendari, Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, MA. NIP. 150 206 321 DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ������������������������........... i HALAMAN PENGESAHAN HASIL PENELITIAN ��������........ ii KATA PENGANTAR ������������������������......... iii KATA SAMBUTAN ������������������������........... iv DAFTAR ISI ����������������������������........... v ABSTRAK �����������������������������............ vii BAB I. PENDAHULUAN ��������������������� 1 - 13 A.

Latar Belakang ���������������������.. 1  B. Fokus Masalah ���������������������.. 9  C. Rumusan Masalah �������������������.. 11  D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ��������........... 11   BAB II. KAJIAN TEORI ................................................................... 14 - 91 A. Nilai-Nilai Moral ��������������������. 14 1. Hakikat Nilai ��������������������. 14 2. Konsepsi Moral�������������������. 18 3. Pengertian, Karakteristik, dan Bentuk Nilai-Nilai Moral ........................................................ 21 4. Peran dan Fungsi Nilai-Nilai Moral��������..

24 B. Perbankan Syariah�������������������.. 27 1. Pengertian Bank Syariah .......................................... 27 2. Latar Historis Bank Syariah ...................................... 29 3. Landasan Normatif Bank Syariah............................. 37 4. Bank Syariah di Indonesia�������������. 40 5. Tinjauan Hukum Bank Syariah di Indonesia���.. 43 C. Sistem Operasioal Perbankan Syariah���������.. 60 1. Sistem Penghimpunan Dana������������. 60 2. Sistem Penyaluran Dana��������������.. 65 3. Sistem Penyediaan Jasa Layanan����������. 75 D. Kerangka Teoritik............................................................ 78 1. Landasan Teori .........................................................

78 2. Hasil Penelitian Terdahulu ...................................... 86 BAB III. METODE PENELITIAN �����������������. 92 - 101 A. Jenis Penelitian���������������������.. 92  B. Bentuk Penelitian��������������������. 93  C. Sumber Data����������������������� 94  D. Teknik Pengumpulan Data���������������.. 96  E. Populasi dan Sampel������������������� 98  F. Teknik dan Langkah Analisis Data�����������.. 99  G. Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data����������. 101   BAB IV. HASIL PENELITIAN .......................................................... 102 - 138 A. Gambaran Umum BMI Cabang Kendari.......................

102  B. Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem Operasional    Perbankan Syariah Pada BMI Cabang Kendari .............. 119  C. Implementasi Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem    Operasional Perbankan Syariah Pada BMI Cabang    Kendari.............................................................................. 126  D. Implikasi Penerapan Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem    Operasional Perbankan Syariah Pada BMI Cabang    Kendari.............................................................................. 134  E. Solusi Alternatif Maksimalisasi Aplikasi Nilai-Nilai    Moral Dalam Sistem Operasional Perbankan    Syariah Pada BMI Cabang Kendari..................................

136   BAB V. PENUTUP �������������������������. 139 - 140    A. Kesimpulan�����������������������.. 139    B. Implikasi Penelitian�������������������. 140   DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN ABSTRAK Penelitian ini berjudul Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui nilai-nilai moral yang dijadikan sebagai landasan normatif dan pengontrol tindakan para karyawan dan nasabah dalam melakukan aktivitas perbankan; 2) untuk mengetahui implementasi nilai-nilai moral alam sistem penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa layanan; 3) untuk melakukan evaluasi dan analisis kritis guna menemukan sebab-sebab yang menghambat implementasi nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah; 4) untuk menemukan dampak sebagai akibat tidak diterapkannya nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah; 5) untuk memberikan solusi konstruktif dalam rangka memaksimalkan penerapan nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari.

Sejumlah kasus tindakan immoral dari sudut etis yang terjadi di lapangan merupakan fakta yang membuktikan kurang dijadikannya nilai-nilai moral sebagai pedoman para karyawan dan nasabah dalam mengelola perbankan syariah. Meskipun prosedur tetap atau mekanisme teknis telah disusun untuk dijadikan pedoman pada saat menjalani kehidupan perbankan syariah, namun nilai-nilai moral tetap menjadi patokan sentral bagi pelaksanaan system perbankan.

Apalagi mengingat nilai-nilai moral tersebut telah terpatri dalam pribadi masing-masing manusia, tidak terkecuali para karyawan dan nasabah BMI Cabang Kendari. Kemudian harus diaplikasikan dalam setiap segmen kehidupan, termasuk di dalam segmen ekonomi, utamanya perbankan syariah. Nilai-nilai moral merupakan hal yang esensial dalam melakukan aktifitas perbankan syariah sebab ia menjadi landasan etis normatif sekaligus menjadi pengontrol perilaku atau tindakan para karyawan dan nasabah ketika menjalani aktifitas perbankan syariah di BMI Cabang Kendari.

Oleh karena itu, dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menempuh langkah- langkah analisis mulai dari telaah data, reduksi data, kategorisasi informasi, interpretasi data, konklusi data guna melakukan studi terhadap permasalahan tersebut. Di samping itu, penelitian ini menjadikan teori etika normatif dan teori deontologi sebagai bangunan teoritiknya dalam membedah dan menemukan bentuk nilai-nilai moral pada sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari; aplikasi dari nilai-nilai moral tersebut dalam aktivitas perbankan syariah; menelusuri kendala-kendala yang menghambat pelaksanaannya dan akibat yang ditimbulkannya; serta menemukan solusi konstruktif dalam rangka mengoptimalkan implementasi nilai-nilai moral tersebut dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari. BAB I PENDAHULUAN A.

Latar Belakang Bank konvensional merupakan bank yang menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Kenyataan ini tentu tidak selaras dengan ajaran Islam yang melarang adanya praktek bunga dalam perbankan karena dianggap sebagai riba. Praktek perbankan konvensional kontemporer yang berkedok kapitalis ini cenderung eksploitatif, sehingga banyak merugikan dan mencekik para nasabah atau krediturnya. Belum lagi ditilik dari sisi normatif, seperti kasus alokasi dana perbankan untuk zakat; apakah bank konvensional tersebut menyisihkan sebagian hasil pendapatannya untuk zakat. Hal tersebut masih perlu dipertanyakan mengingat kebijakan perbankan konvensional tidak mengalokasikan anggaran untuk mengeluarkan zakat.

Urusan zakat adalah urusan masing-masing individu karyawan bank konvensional, bukan merupakan kewajiban institusional perbankan. Sementara itu pada sisi lain, agama Islam sebagai agama yang memiliki penganut terbesar di jagat ini merasakan betul dampak dari penerapan sistem bunga dalam perbankan konvensional, tidak terkecuali Indonesia karena umat muslim sebagai umat mayoritas, banyak menyimpan, meminjam, dan menginvestasikan dananya pada bank konvensional, juga turut terkena imbas dari keserakahan bank konvensional kontemporer.

Beranjak dari kenyataan ekonomi tersebut, maka muncul suatu gagasan bahwa agama Islam sebagai agama yang memiliki ajaran yang serba meliputi (universal), mempunyai konsep ideal tentang ekonomi yang disebut Muamalah. Muamalah dalam perspektif syariah merupakan grand-conception yang membahas dan mengatur segala aktivitas perekonomian termasuk di dalamnya urusan perbankan yang terlembagakan secara formal.

Seiring dengan prediksi futurolog John Naisbitt dan Patricia Aburdene melalui karyanya dalam "Megatrends 2000" (2000 Megatrends) dan tesis Samuel Huntington dalam "Benturan Peradaban" (The Clash of Civilazation) bahwa abad ke-21 merupakan abad kebangkitan agama-agama khususnya agama Islam di belahan Timur dunia, akhirnya menjadi spirit yang membawa kesadaran baru bagi dunia Islam untuk bangun dari tidur pulasnya selama beberapa abad sebelumnya guna berupaya bangkit dan merevitalisasi universalitas ajaran Islam pada berbagai sektor kehidupan, terutama sektor ekonomi agar maju dan sejajar, bahkan menjadi pilot-project bagi perkembangan ekonomi dunia.

Salah satu leading sektor ekonomi yang urgen untuk dibangun dalam konteks tersebut adalah pembentukan bank syariah atau bank Islam sebagai institusi keuangan umat yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas perbankannya. Oleh karena itu, pembentukan lembaga keuangan kontemporer berupa bank syariah secara formal yang berdasarkan pada prinsip-prinsip islami merupakan suatu kepatutan syariah sebagai manifestasi dari pengamalan ajaran-ajaran Islam, khususnya bidang muamalah.

Gagasan tentang bank syariah atau bank Islam kontemporer ini terus diwacanakan ke publik hingga menjalar ke mana-mana. Adalah Anwar Qureshi (1946), Naem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952) yang banyak melontarkan gagasan tentang perlunya pendirian bank syariah, utamanya bagi negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Gelegar perbankan syariah kontemporer telah menjalar sampai ke Indonesia, sampai pada akhirnya BMI lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI dengan akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Ketika itu terbentuk komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar.

Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturrahmi di Istana Bogor dapat dipenuhi total komitmen modal awal disetor sebesar Rp. 106.126.382.- Untuk memperkuat kedudukan hukum BMI, maka muncullah UU. No.7/1992 tentang Perbankan, yang mana perbankan bagi hasil diakui. Lalu dipertegas lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 Tahun 1992.

Hal itu menyatakan secara tegas dalam ketentuan pasal 6 PP. No. 72/1992 yang berbunyi: 1. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil; 2. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.1 Dalam menjalankan perannya, bank syariah berlandaskan pada UU. Perbankan No.

7/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang pada pokoknya menetapkan hak-hak, antara lain: 1.

Bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum dan bank perkrediatan rakyat yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil; 1 Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, PP. No. 72, LN. No. 119 Tahun 1992, TLN, No. n.a., Pasal 6. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 60. 2. Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah; 3.

Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS); 4. Bank umum dan bank perkreditan rakyat yang usaha kegiatannya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil (konvensional) tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.2

Pasca berdiri dan beroperasinya, BMI mensposori sekaligus menjadi salah satu pemegang saham pendirian asuransi Islam pertama di Indonesia, yaitu Syarikat Takaful Indonesia. Kemudian pada tahun 1997, BMI mendanai pelaksanaan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang selanjutnya diikuti dengan beroperasinya lembaga reksadana Syariah oleh PT. Danareksa. Pada tahun yang sama berdiri pula sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) Syariah, yakni BNI-Faisal Islamic Finance Company.3

Selama enam tahun beroperasi, kecuali UU. No. 7/1992 dan PP. No. 72/1992, secara praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung beroperasinya perbankan syariah. Ketidakadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa perbankan syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif (peraturan umum perbankan) yang berlaku di Indonesia dan nota bene berbasis bunga.

Akibat yang muncul kemudian adalah ciri khas syariah yang menempel pada bank syariah menjadi samara-samar (syubhat), bahkan pada prakteknya identik dengan bank konvensional. 2 Lihat Surat Edaran Bank Indonesia No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. 3 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 7-10. Dengan diundangkannya UU. No. 10/1998 tentag Perubahan UU. No. 7/1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Perbankan Nasional.

Undang-undang tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa surat keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yakni tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Urgensi dari peraturan baru tersebut adalah bahwa bank-bank umum dan bank-bank perkreditan rakyat konvensional dapat menjalankan transaksi perbankan syariah melalui pembukaan kantor-kantor cabang syariah, atau mengkonversikan kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang syariah.

Dewasa ini dalam dunia perbankan syariah di Indonesia telah terbentuk bank umum syariah dan bank syariah, seperti BMI serta didukung oleh 13 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 85 Kantor Kas (KK), 1 Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan 47 Gerai Muamalat pada jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia.4 Kedudukan perbankan syariah di Indonesia, khususnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) semakin mantap secara syar'i dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 lalu bahwa bunga bank haram hukumnya.

Dengan demikian, pembentukan institusi perbankan syariah kontemporer lebih karena didorong oleh beberapa pertimbangan, yaitu: 1) universalitas Islam, yaitu bahwa Islam sebagai agama yang mempunyai ajaran yang universal mencakup segala lini kehidupan secara vertikal dan horisontal, termasuk di dalamnya urusan perbankan; 2) doktrin teologis ialah bahwa menyelenggarakan aktivitas perbankan yang bebas 4 Sumber Data: Kantor Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari, 2006. bunga sebagai sebuah keharusan syariat; 3) unsur idiologi, yaitu bahwa lembaga perbankan konvensional yang banyak merajai pengelolaan keuangan dunia ternyata tidak menyuguhkan praktek perbankan yang mutualistis, tetapi sebaliknya menyajikan fragmentasi yang mengeksploitasi nasabah atau krediturnya; 4) faktor modal, yakni bahwa umat Islam tidak dapat dipungkiri memiliki kekuatan modal (financial resources) yang luar biasa untuk membuka dan menghidupi institusi keuangan syariah; 5) aspek demografis, yaitu bahwa umat Islam sebagai umat yang dominan di dunia memiliki sumber daya manusia yang handal untuk mengelola lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariat; dan 6) adanya kecenderungan global (global trends), ialah bahwa munculnya kesadaran komunal umat Islam di abad 21 yang menjadikannya bangkit untuk membangun kekuatan ekonomi dan keuangan dengan mendirikan lembaga perbankan syariah yang dapat melakukan investing, financing and servicing bagi potensi keuangan umat. Perbankan syariah merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam.

Faktor-faktor ekonomi dan kegiatan ekonomi Islam yang meliputi produksi, konsumsi, distribusi, ekspor, impor, asuransi, lembaga keuangan dan ekonomi umat serta perbankan syariah merupakan sejumlah elemen dalam ekonomi Islam secara sistemik. Perbankan syariah memiliki sistem tersendiri dalam operasionalisasinya yang meliputi sistem penghimpunan dana, sistem penyaluran dana, dan jasa layanan. Ketiga sub- sistem tersebut sarat dengan nilai-nilai moral.

Nilai-nilai moral ini nampak jelas di dalam prosedur atau mekanisme teknis yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas perbankan. Nilai-nilai moral ini yang mengarahkan para karyawan dan nasabah untuk selalu mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Nilai-nilai moral ini pula yang membimbing para karyawan dan nasabah untuk bersikap dan berperilaku positif sesuai dengan koridor yang ada. Ketika terjadi pelanggaran terhadap regulasi perbankan yang telah ditetapkan, maka berarti nilai-nilai moral tersebut belum terinternalisasi dan teraplikasi dalam berbagai aktivitas perbankan yang dilakukan.

Sejumlah kasus yang pernah terjadi pada BMI, seperti kasus raibnya uang nasabah produk Shar-? yang menggunakan fasilitas kartu pada mesin ATM. Hal ini mempertontonkan betapa lemahnya pengelolaan layanan (servicing) BMI terhadap nasabahnya. Bahkan sangat memungkinkan adanya karyawan "nakal" yang bermain untuk menggelapkan uang tersebut. Kasus lain juga muncul berupa terjadinya mark-up jasa atas angsuran yang harus dibayar oleh para kreditur melalui pembiayaan murabahah, yaitu dari 0,8% yang diberikan oleh BMI Cabang Kendari, berubah menjadi 1,2% setelah ditangani oleh koperasi (--seperti Koperasi Amanah) yang menjadi mitra bank, sementara mark-up yang berulang itu tidak dibenarkan dalam perbankan syariah.

Padahal pihak BMI Cabang Kendari telah menetapkan mark-up untuk mendapatkan margin keuntungan (selisih harga jual dikurangi harga asal) hanya boleh dalam batas 0,8% menjadi 1%, lebih dari itu tidak dibenarkan. Untuk mendapatkan keuntungan, produk murabahah memang telah menetapkan mark-up 0,8 % - 1% sesuai ketentuan lembaga BMI. Jika mark-up yang telah disepakati tersebut di mark-up lagi (double mark-up) menjadi 1,2%, maka secara nyata telah terjadi bias. Dalam sistem bagi hasil bahwa fakta di lapangan juga menunjukkan kurang imbangnya (inbalances) sistem bagi hasil yang diterapkan pada produk Shar-? yakni perbandingan 51:49 (51% untuk pihak nasabah dan 49% untuk pihak bank).

Pertanyaan yang muncul kemudian sekaitan dengan hal tersebut adalah mengapa prosentase antara pihak pemilik dana (nasabah/shahibul mal) hampir sama besar dengan pihak bank, sementara bank hanya sebatas menyimpan dan mengelola saja dana tersebut. Semestinya prosentase tersebut harus lebih banyak pihak pemilik dana (nasabah/shahibul mal) dari pada pihak bank. Sementara itu terjadi kasus berupa perbedaan dalam penerimaan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan oleh pihak BMI Cabang Kendari kepada para kreditur, sementara di antara para kreditur ada yang memiliki kesamaan dalam waktu pencairan dan besarnya jumlah kredit yang diterima.

Pada kasus lain juga terlihat bahwa setiap kreditur dalam pembiayaan murabahah dilegalisasi secara hukum dalam bentuk akta notaris yang dibuat oleh kantor notaris yang ditunjuk pihak BMI. Pembuatan akta notaris ini dapat dilakukan secara kolektif dengan nomor registrasi yang dapat disatukan serta biayanya tidak terlalu besar karena setiap kreditur membayar dengan biaya yang sama, sehingga jika digabung jumlahnya menjadi sangat besar.

Dampak yang timbul adalah adanya image bahwa pihak BMI mencoba untuk mendapatkan keuntungan melalui proses legalisasi tersebut. Di pihak lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kurang meningkatnya penerimaan bagi hasil para nasabah dari waktu ke waktu menunjukkan pula rendahnya profesionalisme nasabah untuk berusaha semaksimal mungkin guna meningkatkan investasinya pada BMI Cabang Kendari. Mereka hanya menjadi penabung pasif tanpa ada aktivitas ekonomi lain yang dapat meningkatkan jumlah income-nya.

Fakta konkrit juga ditemukan adanya nasabah atau kreditur "nakal" yang telat atau bahkan tidak membayar angsuran ketika tiba waktunya untuk membayar sesuai kontrak yang telah disepakati bersama. Pihak BMI Cabang Kendari tidak dapat memberikan sanksi berupa pelipatgandaan pembayaran atau denda dalam bentuk lain, termasuk membebani dengan commitment fee yang memang tidak dibenarkan dalam sistem perbankan syariah.

Sejumlah kasus di atas menunjukkan bahwa perilaku yang baik dalam pengelolaan perbankan tidak diperlihatkan oleh pihak BMI Cabang Kendari selaku bank yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Padahal berdasarkan prosedur tetap atau mekanisme teknis pengelolaan sudah ditetapkan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan aktivitas perbankan. Secara praktis pula dapat diketahui bahwa nilai-nilai moral yang semestinya menjadi pengontrol ketika menjalankan regulasi dan aktivitas perbankan nampaknya belum applicable secara paripurna dalam kehidupan perbankan di BMI Cabang Kendari.

Oleh karena itu, nilai-nilai moral sebagai sebuah acuan dalam berperilaku secara positif bagi karyawan dan nasabah perbankan pada saat menyelenggarakan aktivitas perbankan adalah sangat urgen adanya guna menetralisir atau bahkan mengeliminir sejumlah kasus yang bakal timbul di BMI Cabang Kendari. B. Fokus Penelitian Sistem operasional perbankan syariah terdiri dari sistem penghimpunan dana, sistem penyaluran dana, dan sistem penyediaan jasa layanan. Operasionalisasi dari ketiga sub-sistem tersebut senantiasa mengacu pada prosedur tetap atau mekanisme teknis yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan syariah, dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari.

Meskipun prosedur tetap atau mekanisme teknis tersebut telah ditetapkan, tetapi eksistensi landasan nilai-nilai moral dalam melakukan aktivitas perbankan adalah sangat urgen adanya. Nilai-nilai moral dimaksud adalah perilaku atau perbuatan para karyawan dan nasabah yang menjadi pengontrol dalam melakukan aktivitas perbankan syariah di BMI Cabang Kendari. Nilai-nilai moral pada kenyataannya mengalami berbagai kendala dalam tataran aplikasinya.

Kendala ini menjadi faktor penyebab sehingga nilai-nilai moral tidak mendapatkan perhatian serius dari karyawan atau nasabah. Kendala-kendala yang timbul tersebut secara praktis akan berdampak negatif, baik kepada karyawan atau BMI secara kelembagaan maupun kepada nasabah secara personal dan kolektif. Kesemua kendala dan dampak yang muncul tersebut berupaya untuk ditemukan jalan keluarnya seabagai solusi yang tepat guna mengoptimalkan implementasi nilai-nilai moral dalam kehidupan perbankan syariah, khususnya pada sistem operasionalnya di BMI Cabang Kendari.

Berkaitan dengan deskripsi di atas, maka penelitian ini lebih memfokuskan diri pada masalah seberapa signifikan implementasi nilai-nilai moral sebagai landasan normatif dan sekaligus pengontrol dalam sistem operasional perbankan syariah pada BMI Cabang Kendari; kemudian mencari dan menemukan sejumlah kendala serta dampak negatif yang muncul sebagai indikasi kurang intensnya perhatian para karyawan dan nasabah terhadap nilai-nilai moral dalam melaksanakan aktivitas perbankan; serta mengupayakan solusi konstruktif dalam kerangka memaksimalkan pengejawantahan nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari. C.

Rumusan Masalah Dengan mengacu pada latar belakang dan fokus masalah di atas, maka rumusan masalah penelitian yang dapat dikemukakan yaitu: 1. Nilai-nilai moral apa saja yang dapat menjadi landasan normatif dan pengontrol dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari? 2. Bagaimana implementasi nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah pada BMI Cabang Kendari? 3. Kendala apa yang ditemukan dalam implementasi nilai-nilai moral pada sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari? 4.

Apa implikasi dari implementasi nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah pada BMI Cabang Kendari? 5. Solusi apa yang ditawarkan untuk memaksimalkan implementasi nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah pada BMI Cabang Kendari? D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk melihat sekaligus menguji sejauhmana penerapan konsep nilai-nilai moral dalam prosedur tetap dan mekanisme teknis operasional BMI Cabang Kendari. Tujuan penelitian ini secara mendetail dapat disebutkan sebagai berikut: a.

Untuk mengetahui nilai-nilai moral yang dijadikan sebagai landasan normatif dan pengontrol tindakan para karyawan dan nasabah dalam melakukan aktivitas perbankan di BMI Cabang Kendari; b. Untuk mengetahui implementasi nilai-nilai moral alam sistem penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa layanan pada BMI Cabang Kendari; c. Untuk melakukan evaluasi dan analisis kritis guna menemukan sebab-sebab yang menghambat implementasi nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah pada BMI Cabang Kendari; d.

Untuk menemukan dampak sebagai akibat tidak diterapkannya nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari; e. Untuk memberikan solusi konstruktif dalam rangka memaksimalkan penerapan nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari. 2. Kegunaan Penelitian Penelitian ini mempunyai kegunaan sebagai berikut: a. Secara ilmiah, penelitian ini merupakan penelitian awal yang mencoba menggali dan mengungkap secara tegas nilai-nilai moral yang menjadi landasan etis dan pengontrol tindakan para karyawan dan nasabah perbankan syariah, kemudian melakukan studi tentang pelaksanaannya dalam aktivitas perbankan.

Selanjutnya mencari dan menemukan kendala serta memaparkan said effect yang timbul karena tidak menjadikan nilai-nilai moral sebagai landasan etis dan pengotrol tindakan mereka, lalu memberikan solusi untuk mengoptimalkan pelaksanaannya di BMI Cabang Kendari. Di samping itu, penelitian ini sekaligus memperkaya khazanah keilmuan Islam (Islamic studies), khususnya dalam segmen ilmu ekonomi Islam; b. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para peneliti yang consern dengan dunia perbankan syariah di Indonesia serta sangat berguna untuk pembangunan masyarakat, bangsa, negara dan agama, khususnya pembangunan masyarakat Indonesia di bidang ekonomi.

Penelitian ini juga memberikan pembelajaran kepada komunitas perbankan syariah agar bertindak, disamping sesuai prosedur tetap yang ada dan juga sesuai dengan norma-norma moral yang inheren dengan pribadi individu secara totalitas. BAB II KAJIAN TEORI A. Nilai-Nilai Moral 1. Hakikat Nilai Nilai dapat diartikan dengan harga; angka kepandaian; banyak sedikit isi; dan hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai biasanya juga dipahami dalam dua dimensi, yaitu: a) dimensi ekonomi, yakni kualitas atau harga suatu barang; dan b) nilai dalam arti sebagai suatu kriteria untuk menilai sesuatu. Banyak ahli yang membuat rumusan tentang nilai dalam dimensi yang kedua ini.1

Zakiah Daradjat menyatakan bahwa nilai merupakan seperangkat keyakinan sebagai suatu identitas yang memberikan corak khusus kepada pola pikiran, perasaan, keterikatan ataupun perilaku.2 EW. Kelly mengutip pendapat Schorts bahwa nilai adalah prinsip-prinsip atau kriteria-kriteria yang digunakan oleh individu untuk menyeleksi apakah obyek, tindakan, cara hidup, struktur sosial, dan institusi politik itu baik; lebih baik; atau paling baik.3 M.

Rokeach mengatakan bahwa nilai merupakan patokan yang membimbing tindakan, sikap, perbandingan, penilaian, dan penetapan diri.4 Selanjutnya 1 H. A.Ludjito, �Filsafat Nilai dalam Islam,� dalam Chabib T. Syukur dan NF. Priyono (Peny.), Reformasi Filsafat Pendidikan Islam, (Semarang: Pustaka Pelajar, 1996), dalam Husain Insawan, �Perilaku Akademik Mahasiswa Muslim Aktivis,� Tesis, (Malang: Maestro, 2000), h. 53. 2 Zakiah Daradjat et. al., Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta: Kuning Mas, 1984), dalam Husain Insawan, Ibid. 3 EW.

Kelly, �Conselor Values: A National Survey,� Journal of Counseling and Development, Vol. 73, h. 648. 4 M. Rokeach, Believes, Attitudes, and Values, (San Francisco: Jossey Boss Publisher, 1980), h. 5.. Sastrapratedja menyebutkan bahwa nilai itu sebagai seuatu yang diagungkan, dihargai, dan dipelihara.5 Nilai merupakan disposisi yang lebih luas dan sifatnya lebih mendasar. Nilai berakar lebih dalam dan karenanya lebih stabil dibandingkan sikap individu.

Lebih dari pada itu, nilai dianggap sebagai bagian dari kepribadian individu yang dapat mewarnai kepribadian kelompok atau kepribadian bangsa.6 Pada konteks filosofis, dalam Encyclopedia of Philosophy, nilai disebut dengan Value and Valuation yang disamakan dengan aksiologi. Nilai dapat diterjemahkan dalam beberapa segmen, yaitu: Pertama, nilai digunakan sebagai kata benda abstrak. Dalam pengertian yang lebih sempit, nilai berarti baik, menarik, dan bagus.

Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas mencakupi sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran, dan kesucian. Penggunaan nilai yang lebih luas, merupakan kata benda asli untuk seluruh macam kritik atau predikat pro dan kontra, sebagai lawan dari suatu yang lain dan ia berbeda dengan fakta. Teori nilai atau aksiologi adalah bagian dari etika. Lewis menyebutkan nilai sebagai alat untuk mencapai beberapa tujuan, sebagai nilai instrumental atau menjadi baik atau sesuatu menjadi menarik, sebagai nilai inheren atau kebaikan, sebagai estetis dari sebuah karya seni, sebagai nilai intrinsik atau menjadi baik dalam dirinya sendiri, sebagai nilai kontributor atau nilai yang merupakan pengalaman yang memberikan konstribusi; 5 M. Sastrapratedja, �Pendidikan Nilai,� dalam Kaswadi (Peny.),

Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000, 1993), dalam Husain Insawan, Loc. cit. 6 Terdapat tiga term yang memiliki keidentikan makna, yakni nilai, sikap dan opini. Nilai bersifat lebih mendasar dan stabil sebagai bagian dari ciri kerpibadian; sementara sikap bersifat evaluatif dan berakar pada nilai yang dianut yang terbentuk dalam kaitannya dengan suatu obyek; sedangkan opini merupakan sikap yang lebih spesifik dan sangat situasional serta lebih mudah berubah. Liha t Saifuddin Azwar, Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya, Ed. II, (Cet. III; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), h. 9. Kedua, nilai sebagai kata benda konkrit.

Contohnya ketika orang berkata sebuah nilai atau nilai-nilai, ia seringkali dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai, seperti nilainya, nilai dia, dan sistem nilai dia. Kemudian dipakai untuk apa- apa yang memiliki nilai atau bernilai sebagai lawan dari apa-apa yang dianggap tidak baik atau tidak bernilai; dan Ketiga, nilai digunakan juga sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai, dan dinilai.

Menilai umumnya sinonim dengan evaluasi ketika hal tersebut secara aktif digunakan untuk menilai perbuatan. Dewey membedakan dua hal tentang menilai, ia bisa berarti menghargai dan mengevaluasi.7 Definisi nilai di atas pada prinsipnya adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika. M.

Arif Tiro menyatakan bahwa nilai bukan merupakan benda atau pengalaman, juga bukan merupakan esensi, tetapi nilai adalah nilai.8 Namun pada akhirnya Tiro juga merumuskan bahwa nilai adalah sifat, kualitas, sui generis, yang dimiliki obyek tertentu yang dikatakan baik, berguna, bagus, indah, atau menarik9 Sementara itu pada tataran sosiologis, nilai menurut Peter M. Blau adalah kesepakatan bersama yang digunakan sebagai mata rantai yang menghubungkan transaksi sosial.

Nilai memungkinkan pertukaran sosial tak langsung dan menentukan 7 Paul Edwards (Ed.), The Encyclopedia of Philosophy,Vol. 7, (New York: Collier Macmillan Publishers, 1967), dalam Amsal Bakhtiar, Ed. I; (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h. 164-165. 8 Muhammad Arif Tiro, Mencari Kebenaran: Suatu Tinjauan Filosofis, (Cet. I; Makassar, Andira Publisher, 2002), h. 43. 9 Muhammad Arif Tiro, Ibid., h. 45. proses integrasi dan diferensiasi sosial dalam struktur sosial yang kompleks dan menentukan perkembangan organisasi dan reorganisasi sosial di dalamnya.10

Nilai khusus (particularistic values) misalnya menurut Blau, berfungsi sebagai media integrasi dan solidaritas. Nilai ini membantu mempersatukan anggota sebuah kelompok berkenaan dengan sesuatu hal, seperti patriotisme, kualitas sekolah atau perusahaan. Nilai ini dipandang sebagai kesamaan perasaan di tingkat kolektif yang mempersatukan individu atas dasar hubungan tatap muka, tetapi nilai ini dapat memperluas ikatan pergaulan yang melampaui batas daya tarik personal belaka.11

George Caspar Homans menguraikan teori Proposisi Nilai (the value proposition) bahwa semakin tinggi nilai hasil tindakan seseorang bagi dirinya, maka makin besar kemungkinan ia melakukan tindakan itu.12 James S. Coleman menjelaskan bahwa nilai merupakan salah satu fenomena yang bersifat makro, meskipun kebanyakan sosiolog menganggap nilai dapat digunakan untuk menerangkan perilaku individu, namun mereka tak menerangkan mengapa dan bagaimana cara nilai itu terwujud.

Coleman ingin mengetahui bagaimana cara nilai muncul dan dipertahankan dalam sekelompok aktor yang rasional. Menurutnya, nilai diprakarsai dan dipertahankan oleh beberapa orang yang melihat keuntungan yang dihasilkan dari pengalaman terhadap nilai dan kerugian yang berasal dari pelanggaran nilai itu. Orang ingin melepaskan pengendalian terhadap perilaku mereka sendiri, 10 Peter M. Blau, Exchange and Power in Social Life, (New York: Wiley, 1964), h. 255, dalam George Ritzer dan Douglas J.

Goodman, Modern Sociological Theory, (Sixth Edition; New York: Mc. Graw Hill, 2003), diterj. oleh Alimandan, Teori Sosiologi Modern, Ed. I, (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004), h. 372. 11 Peter M. Blau, Ibid., h. 263-264, dalam George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Ibid., h. 373. 12 George Caspar Homans, Social Behaviour: Its Elementary Forms, Rev. Ed. (New York: Harcourt Brace Jovanovich, 1974), h. 25, dalam George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Ibid., h. 364. tetapi dalam proses, mereka memperoleh pengendalian (melalui nilai) terhadap perilaku orang lain.13

Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa nilai memiliki peranan penting dalam kehidupan individu, komunitas, atau institusi sebab: a) nilai merupakan bagian dari kepribadian individu; b) nilai merupakan keyakinan yang memberikan corak khusus pada perilaku; c) nilai menjadi kriteria penyeleksi tindakan dan patokan untuk bertindak; d) nilai sebagai pengendali tindakan individu; e) nilai adalah sesuatu yang diagungkan, dihargai, dipelihara, dan dipertahankan; f) nilai adalah sifat atau kualitas dari sesuatu yang dianggap baik, berguna, bagus, indah, dan menarik; g) nilai merupakan instrumen interaksi dan transaksi sosial; serta h) nilai merupakan media integrasi dan solidaritas sosial. 2.

Konsepsi Moral Term moral mempunyai berbagai macam arti, yaitu: a) moral merupakan kata benda, yakni (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; b) moral juga berarti akhlak, budi pekerti atau susila; c) moral merupakan kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; d) moral bisa juga berarti isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.14 Pendapat lain mengatakan bahwa moral dari segi bahasa berasal dari bahasa Latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adat kebiasaan.15

Di dalam Kamus 13 James S. Coleman, Foundation of Social Theory, (Cambridge: Belknap Press of Hardvard University Press, 1990), h. 292, dalam George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Ibid., h. 396-397. 14 Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. X; Jakarta: Balai Pustaka, 1999), h. 690. 15 Asmaran As, Pengantar Studi Akhlak,Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2002), h. 8. Lihat Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Cet. V; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 92. Lihat juga K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 5.

Umum Bahasa Indonesia dikatakan bahwa moral adalah penentuan baik-buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.16 Dalam Dictionary of Education dijelaskan bahwa moral ialah �a term used to delimit those characters, traits, intentions, judgements, or acts which can appropriately be designated as right, wrong, good, and bad,17 (suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, dan buruk).

Kemudian dalam The Advanced Learner�s Dictionary of Current English dikemukakan pengertian moral sebagai berikut: a) concerning principles of right and wrong; b) good and virtuous; c) able to understand the difference between right and wrong; d) teaching or illustrating good behaviour.18 (prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar salah; baik dan buruk; kemampuan untuk memahami antara benar dan salah; ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik). The Encyclopaedia Americana menyebutkan bahwa: �Ethicos (�moral�) and ethos (�character�) refers to the values or rules of conduct held by a group or individual.�

19 (Moral atau watak mengacu pada nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok atau individu). Menurut Ketut Rindjin bahwa sebagai kata sifat, moral mengandung makna yang berkenaan dengan perbuatan yang baik dan yang buruk, sebagaimana tampak dalam ungkapan �masalah moral�, �standar moral�, tanggung jawab moral�, �kesadaran moral�, dan �bantuan moral�. Konsep moral dapat juga diartikan 16 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Cet. XII; Jakarta: Balai Pustaka, 1991), h. 654. 17 Carter V. Good, [Ed], Dictionary of Education, (New York: Mc.

Graw Hill Book Co., 1973), h. 219. Asmaran As, Loc. Cit. Lihat juga Abuddin Nata, Op. Cit., h. 93. 18 AS. Hornby et. al., The Advanced Learner�s Dictionary of Current English, (London: Oxford University Press, 1973), h. 634. 19 Anonim, The Encyclopaedia Americana, Vol. X, (USA: Grolier Incorporated, 1995), h. 610. memahami perbedaan antara yang baik dan buruk, sebagaimana tampak dalam ungkapan �manusia adalah makhluk yang bermoral�. Sebagai kata benda, moral berarti norma-norma tingkah laku yang baik atau buruk yang diterima secara umum, misalnya dalam kalimat �moral mereka sudah bejat, karena mereka hanya berjudi dan bermabuk-mabukan�.20

Bersasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai atau ketentuan baik atau buruk, benar atau salah. Dalam kehidupan sosial sering dijumpai pernyataan bahwa orang tersebut bermoral, maka yang dimaksud adalah perilakunya baik. Salah satu pengertian moral disebutkan bahwa indikator untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku, maka dapat dilihat sinkronisasi perilaku tersebut dengan adat istiadat sebagai sebuah tradisi bersama.

Tradisi ini dibangun berdasarkan konvensi bersama suatu komunitas sosial dan disepakati secara bersama-sama pula untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diskusi masalah moral tolok ukurnya adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta berlangsung di masyarakat, sehingga moral berada pada tataran realitas dan termanifestasi dalam bentuk perbuatan atau perilaku yang berkembang di masyarakat. Moral dipergunakan pula untuk perbuatan yang sedang dinilai. Obyek moral adalah membahas perbuatan manusia untuk selanjutnya ditentukan posisinya, apakah baik atau buruk.21

Jadi moral, sesungguhnya menyatakan 20 Ketut Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, (Cet. I; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), h. 5. 21 Abuddin Nata, Loc. Cit. ukuran tentang suatu perbuatan.22 Moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau system hidup yang diberlakukan dan dilaksanakan oleh masyarakat.23 Norma moral esensinya bersumber dari suara hati/suara batin/kata hati/hati nurani yang dalam bahasa Latin disebut conscientia dan dalam bahasa Inggris conscience. Hati nurani itulah yang memerintahkan atau melarang seseorang untuk melakukan sesuatu, sekaligus menjadi saksi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh individu.

Hati nurani bersifat personal, artinya melekat pada diri pribadi individu yang bersangkutan.24 Tetapi hati nurani juga dapat dimaknai secara adipersonal dan transenden, artinya melebihi pribadi yang bersangkutan, sebagai suatu cahaya (nur) dari luar yang menerangi hati manusia.25 Hati nurani yang merupakan bisikan roh yang suci mempunyai dimensi religius, sehingga seorang individu merasa wajib melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai kehendak-Nya.

Dalam hal ini hati nurani tidak dapat berbohong, tetapi bila hati nurani sudah diselimuti atau ditutupi oleh nafsu dan keankaramurkaan, maka sinar suci suara hatinya akan pudar, bahkan seolah-olah lenyap. Dengan demikian, maka moral lebih berada pada kawasan intra pribadi seorang individu karena moral berasal dari pancaran hati nurani. 3. Pengertian, Karakteristik, dan Bentuk Nilai-Nilai Moral Nilai bermakna sebagai sesuatu yang baik. Nilai bisa berbeda tergatung pada subyek yang menilainya.

Nilai tidak dapat dipersamakan dengan fakta. Namun nilai muncul setelah ada fakta. Karakteristik nilai antara lain adalah: a) selalu berkaitan dengan subyeknya; b) ia tampil dalam suatu konteks yang praktis; c) merupakan sifat yang ditambah oleh subyek dari suatu obyek. 22 Asmaran As, Op. Cit., h. 10. 23 Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, Op. Cit., h. 95. 24 K. Bertens, Etika, Op. Cit., h. 53-54. 25 K. Bertens, Etika,Ibid., h. 58. Nilai pada umumnya berlaku juga untuk nilai moral. Antara nilai konvensional dengan nilai moral sangat integratif.

Nilai moral adalah nilai yang berkaitan dengan tingkah laku moral. Setiap nilai dapat memperoleh suatu �bobot moral�, jika diikutsertakan dengan tingkah laku moral. �Kejujuran�, merupakan suatu nilai moral, tetapi kejujuran itu sendiri �kosong� bila tidak diterapkan pada nilai lain, umpamanya nilai ekonomis. �Kesetiaan� merupakan suatu nilai moral, tetapi harus diterapkan pada nilai manusiawi lebih umum, misalnya cinta antara suami istri. Jadi nilai-nilai yang disebut sampai sekarang bersifat �pra-moral�.

Nilai-nilai itu mendahului tahap moral, tetapi bisa mendapat bobot moral karena diikutsertakan dalam tingkah laku moral.26 Nilai-nilai moral dapat dikenali melalui ciri-cirinya sebagai berikut:27 Pertama, nilai moral berkaitan dengan tanggung jawab. Nilai moral berkaitan dengan pribadi manusia yang bertanggung jawab. Nilai-nilai moral mengakibatkan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah, karena ia bertanggung jawab.

Nilai-nilai moral dapat menentukan bahwa seseorang bersalah atau tidak. Suatu nilai moral hanya dapat diwujudkan dalam perbuatan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa perbuatan itu berasal dari inisiatif bebas orang itu. Karena itu dapat dikatakan bahwa manusia sendiri menjadi sumber nilai moralnya. Manusia sendiri membuat tingkah lakunya menjadi baik atau buruk dalam perspektif moral yang tergantung pada kekebasannya.

�Keadilan� sebagai sebuah nilai moral, tidak lagi merupakan nilai sungguh-sungguh, kalau tidak berasal dari keputusan bebas manusia. Demikian pula dalam keadaan normal, nilai-nilai lain juga dapat mengandaikan peranan manusia sebagai pribadi yang bebas, seperti nilai intelektual dan estetis; 26 K. Bertens, Ibid., h. 142-143. 27 K. Bertens, Ibid. h. 144. Kedua, nilai moral berkaitan dengan hati nurani. Semua nilai minta untuk diakui dan diwujudkan. Nilai selalu mengandung semacam undangan atau imbauan.

Nilai estetis misalnya, seolah-olah �minta� supaya diwujudkan dalam bentuk lukisan, komposisi musik atau cara lain. Nilai-nilai moral tuntutannya lebih mendesak dan lebih serius. Mewujudkan nilai-nilai moral merupakan �imbauan� dari hati nurani. Salah satu karakter nilai moral adalah bahwa hanya nilai ini menimbulkan �suara� dari hati nurani yang menuduh manusia bila ia menentang atau meremehkan nilai-nilai moral dan sebaliknya memuji manusia bila mewujudkan nilai-nilai moral itu; Ketiga, nilai moral bersifat mutlak, wajib, atau absolut.

Keberadaan nilai-nilai moral adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar. Nilai-nilai moral harus diakui dan direalisasikan. Adalah tindakan yang tidak dapat diterima bila seseorang acuh tak acuh terhadap nilai-nilai ini. Kewajiban absolut yang melekat pada nilai-nilai moral berasal dari kenyataan bahwa nilai-nilai ini berlaku bagi manusia sebagai manusia. Oleh karenanya, nilai moral berlaku untuk semua manusia tanpa pandang bulu.

Setiap orang mutlak dituntut untuk menjunjung tinggi dan mempraktekkan nilai-nilai moral secara keseluruhan. Sifat absolut yang melekat pada nilai-nilai moral disebabkan oleh kenyataan bahwa nilai-nilai tersebut berhubungan dengan pribadi manusia secara totalitas. Kegagalan dalam mengaplikasikan nilai-nilai moral dapat merendahkan dan menjatuhkan martabat seseorang atau suatu lembaga; Keempat, nilai moral bersifat formal. Nilai-nilai moral tidak membentuk suatu kawasan khusus yang terpisah dari nilai-nilai lain.

Jika nilai moral ingin diwujudkan, maka tidak perlu berbuat sesuatu yang lain dari biasanya. Nilai-nilai moral dalam perealisasiannya mengikutsertakan nilai-nilai lain dalam suatu �tingkah laku moral�. Tidak ada nilai-nilai moral yang murni terlepas dari nilai-nilai lain. Max Scheler seperti yang dikutip K. Bertens, menegaskan bahwa nilai-nilai moral �membonceng� pada nilai-nilai lain.

Sementara itu Sudarsono menyamakan antara term moral dengan etika dan akhlak Moral (mores; mos) dan etika (ethos; ta etha) berasal dari bahasa Latin, sedangkan akhlak berasal dari bahasa Arab. Dengan begitu, apa yang menjadi muatan nilai akhlak, maka secara praktis menjadi muatan nilai moral dan etika. Dalam moral, etika atau akhlak, terdapat beberapa nilai luhur yang bersifat universal, yaitu: a) kejujuran (amanah); b) kebaikan; c) kebenaran; d) rasa malu; e) kesucian diri; f) kasih sayang; g) hemat; h) sederhana; i) keadilan; j) kearifan; pengendalian diri; dan sebagainya.28 4.

Peran dan Fungsi Nilai-Nilai Moral Nilai moral mempunyai peran yang sangat strategis dalam membimbing dan mengarahkan perbuatan manusia. Tidak cukup kalau hanya sekedar norma hukum saja, dengan dasar argumentasi bahwa:29 Pertama, norma hukum tidak mencakup semua aktivitas manusia, khususnya yang merupakan wilayah abu-abu. Norma hukum tidak memerinci semua jenis, kadar, serta motif kejahatan yang diancam dengan hukuman. Misalnya, masalah pencurian aliran listrik, yang semula dikatakan bukan pencurian benda, tetapi hakim memanfaatkan teori relativitas Einstein (E=mc2), sehingga akhirnya pencuri tersebut tetap dihukum. Keputusan ini akhirnya menjadi yurisprudensi.

Kedua, norma hukum cepat ketinggalan zaman disebabkan oleh adanya perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga senantiasa muncul celah-celah hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh kacung-kacung hukum yang selalu bermain curang. 28 Sudarsono, Ilmu Filsafat: Suatu Pengantar, (Cet. II; Jakarta: Rineka Cipta, 2001), h. 206-207. 29 Ketut Rindjin, Op. cit., h. 17-18. Ketiga, mekanisme pasar tidak memberikan sinyal secara efektif kepada pemilik dan manajer perusahaan untuk merespons situasi kritis yang memiliki dampak etis di kemudian hari.

Misalnya, sebuah perusahaan tidak diharuskan mempekerjakan semua karyawannya pada waktu krisis ekonomi 1997 atau setelah ledakan bom Bali 12 Oktober 2002. Keempat, masalah etika mensyaratkan pemahaman dan kepedulian terhadap kejujuran, keadilan dan proseduryang wajar terhadap manusia, kelompok manusia, dan masyarakat. Biasanya dunia perusahaan, perbankan, dan pemerintahan mempunyai kebijakan dan prosedur yang tidak lengkap dan terperinci untuk menutupi biaya sosial dan lingkungan hidup manusia.

Misalnya, pemerintah ttidakharus memikul semua beban biaya dan kesalahan atas banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diusir dari Malaysia sebab pemerintah tidak tahu-menahu tentang keberangkatan mereka. Kelima, asas legalitas harus dibedakan dari asas moralitas. Boleh saja elit politik, baik eksekutif maupun legislatif menyatakan bahwa pemberian sejumlah hadiah dalam bentuk uang kepada anggota legislatif di daerah dengan jumlah bervariasi sebagai sesuatu yang sah menurut hukum karena memang mereka sendiri yang menganggarkannya dalam APBD yang dikukuhkan melalu PERDA.

Mereka tidak pernah melihat persoalan ini dari sudut asas moralitas. Dipandang tidak etis, jika mereka membagi-bagi hadiah dengan sengaja menggelembungkan anggaran dewan yang uangnya berasal dari rakyat, sementara pada sisi lain masih banyak rakyat Indonesia yang berada dalam situasi kritis dengan bergelimang kemiskinan. Jadi persoalannya adalah tidak memadai jika hanya dipandang dari segi asa legalitas dengan menafikan asas moralitas.

Hukum positif dibuat oleh elit politik yang sangat boleh jadi mengabaikan etika sosial. Asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas. Oleh sebab itu, pengangkatan pejabat tinggi negara biasanya didahului dengan fit and proper test untuk menilai kesesuaian skill dan kompetensi serta track record mereka dari sudut kewajaran dan kepatutan etika. Ini merupakan langkah maju bagi dewan, meskipun fit and proper test tersebut belum memiliki instrumen yang sahih dan andal.

Sementara itu, nilai moral mempunyai fungsi yang sangat penting dalam aktivitas kehidupan manusia karena:30 Pertama, fungsi motivasi dan kemandirian (motivation and independent), yaitu bahwa etika dapat mengajak dan memotivasi orang untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan; Kedua, fungsi pengarahan dan pengembangan (direction and development), yaitu bahwa etika dapat mengarahkan masyarakat untuk dapat berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera dengan mentaati norma-norma yang berlaku guna mencapai ketertiban dan kesejahteraan sosial.

Hal ini dinamakan juga justitia legalis atau justitia generalis, yaitu keadilan yang menuntut ketaatan setiap orang terhadap semua kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat (bona communie). Sumber utama krisis multidimensional dari bangsa ini terletak pada sisi lemahnya penegakkan hukum (law enforcement), sehingga praktik KKN berjalan mulus hampir tidak tersentuh oleh hukum.

Padahal terdapat justitia vendicativa, yaitu keadilan untuk memberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Melihat kondisi ini, statemen Lord Acton (1834-1902) tetap relevan untuk direnungkan, yaitu: �Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely� (kekuasaan 30 Ketut Rindjin, Ibid., h. 19. cenderung disalahgunakan; jika kekuasaan itu itu absolut, maka penyalahgunaannya pun absolut). Hal ini mengandung maksud bahwa pengawasan dan penegakan hukum sebagai kontrol atas kekuasaan merupakan suatu kemestian.

Sebaliknya, setiap orang baik secara individu maupun kelompok hendaknya tidak terjerumus pada adagium ala Machiavellian bahwa �The end justifies the means, even all the cost� (tujuan menghalalkan segala cara apapun resikonya). Adagium lain Machiavellian juga menyebutkan bahwa seorang pemimpin harus galak seperti singa dan licin seperti belut. Pemimpin harus galak agar tidak ada yang berani menentang apalagi melawan; pemimpin juga harus licin agar boroknya tidak tercium oleh bawahannya.

Perlu pula ditekankan di sini bahwa nilai berbeda dengan norma; dan nilai moral berbeda pula dengan norma moral. Nilai berarti sesuatu yang baik, sedang norma merupakan aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu. Nilai moral adalah nilai --sesuatu yang baik-- yang berkaitan dengan dengan tingkah laku moral, sedang norma moral adalah norma --aturan/kaidah-- yang menentukan apakah perilaku seseorang baik atau buruk dari sudut etis. B. Perbankan Syariah 1.

Pengertian Bank Syariah Bank syariah atau bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.31 31 Abdul Aziz Dahlan et. al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1, (Cet. I; Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 194. Sementara itu Warkum Sumitro memaknai bank syariah sebagai bank yang tata cara operasionalnya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam, yakni mengacu pada ketentuan al-Quran dan al-Hadis.32

Bank syariah/Islam didirikan dengan tujuan utama untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh bank syariah/Islam itu adalah: a) larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi; b) melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah; dan c) memberikan zakat.33

Kegiatan dan usaha perbankan syariah selalu terkait dengan komoditas, antara lain: a) memindahkan uang; b) menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran; c) mendiskonto surat wesel, surat order, maupun surat berharga lainnya; d) membeli dan menjual surat-surat berharga; e) membeli dan menjual cek, surat wesel, dan kertas dagang; f) memberi kredit; dan g) memberi jaminan bank.34 Sementara itu sistem operasional perbankan syariah yaitu sejumlah unsur yang terdiri dari beberapa sub sistem yang menjadi pedoman penyelenggaraan aktivitas keuangan pada lembaga perbankan syariah. Subsistem dimaksud adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa layanan yang diberikan.35

Dengan mengacu pada hasil telaah pustaka di atas, maka rumusan operasional dari judul �Nilai-Nilai Moral Dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah Pada Bank 32 Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait: BAMUI, TAKAFUL, dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Cet. IV; Jakarta: RajaGrafindo, 2004), h. 5. 33 Zainul Arifin, Op. Cit., h. 3. 34 Abdul Aziz Dahlan et. al., Loc. cit. 35 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001), h.

24. dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 81. Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari� adalah perilaku; tindakan; tingkah laku; atau perbuatan baik yang mendasari, menyeleksi, dan mengontrol kegiatan-kegiatan perbankan di BMI Cabang Kendari berupa kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk modal, Wadiah (titipan), Mudharabah (investasi), dan ZIS; penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah, Musyarakah, al-Bai�, dan al-Ijarah; penyediaan jasa layanan dalam bentuk produk Wakalah, Kafalah, Hawalah, Ju�alah, Rahn, al-Qardh, dan Sharf; serta hak dan kewajiban nasabah dan BMI cabang Kendari yang terkait dengan kegiatan tersebut. 2. Latar Historis Perbankan Syariah Walaupun di zaman Rasulullah Saw.

belum terdapat institusi bank, ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang dalam syariah Islam. Setehah kedua hal ini dilakukan, kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas - luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan perbankan.

Namun, sebelum proses ijtihad dalam persoalan perbankan ini dilakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat Islam atau bukan. Apkah konsep �bank� merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam? Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kita selanjutnya. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat Islam, kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol.

Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya uamt Islam sudah mengenal bahkan mempraktikan fungsi-fungsi perbankan dalam kehidupan perekonomiannya, proses ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan menjadi lebih mudah. Bab ini akan membicarakan jawaban atas pertanyaan diatas, dengan menelusuri secara singkat pratik-pratik perbankan yang dilakukan oleh umat Muslim sepanjang sejarah. a.

Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah dan Sahabat Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang silakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw.

Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk kepentingan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw. Dengan demikian, fungsi- fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.36 Rasulullah Saw.

yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.37 Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan. 36 Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 3, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h. 18. 37 Sami Hamoud, Islamic Banking, (London: Arabian Infromation Ltd, 1985), dalam Adiwarman Azwar Karim, Ibid. Seorang sahabat Rasulullah Saw.,

Zubair bin al- Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni: Pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya; Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair r.a. melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis�ab bin Zubair r.a.

yang tinggal di Irak.38 Penggunaan cek juga telah di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.39

Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara�ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah Saw., meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. 38 Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, (Kuala Lumpur: Berita Publishing Sdn Bhd, 1996), h. 5.

39 Kadim Sadr, Money and Monetary Policies in Islam, dalam Abbas Mirakhor dan Baqir al-Hasani, Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (Inggris: credit; Romawi: credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan: sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (Inggris: check dan Prancis: cheque) yang diambil dari istilah Suq.

Suq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang dapat digunakan di pasar. b. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fiqih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam, baik di masa Rasulullah Saw., al- Khulafa al- Rasidun, Dinasti Umayyah, maupun Dinasti Abbasiyah. Namun demikian, fungsi-fungsi perbankan, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad yang sesuai syariah. Di zaman Rasulullah Saw. fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi.

Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketig fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini di perlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini di sebut Naqid, Sarraf, dan Jihbiz.40

Aktivitas ekonomi ini cikal-bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktik penukaran mata uang (money changer). 40 Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, (jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 63. Istilah Jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, Kahbad atau Kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.

Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu hampir setiap Wazir (menteri) mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibn Furat menunjuk Harun ibn Imran dan Joseph ibn Wahab sebagai bankirnya; Ibn Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa; Hamid Ibn Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana; bahkan Abdullah al-Baradi mempunyai tiga orang bankir sekaligus, yakni dua Yahudi dan satu Kristen. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran.

Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al- Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol).41 c.

Praktik Perbankan di Eropa Dalam perbankan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa 41 Sudin Haron, Islamic Banking: Rules and Regulations, (Petaling Jaya: Pelanduk Publications, 1997), h. 2. Lihat Sami Hassan Homoud, �Progress of Islamic Banking: The Aspirations and the Realitites�, Islamic Economic Studies, Vol. 2, No. 1, Desember 1994, h. 71-80, dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Op. cit., h. 22.

Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Setelah wafat, Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang.

Hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan praktik pembungaan uang. Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan keseluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban Muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara Muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkeram penjajahan bangsa Eropa.

Akibatnya, institusi- institusi perekonomian umat Islam runtuh dan diganti oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-nagara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga. d. Perbankan Syariah Modern Oleh karena bunga uang secara fiqih di kategorikan sebagai riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan penduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha- asaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi.

Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain di lakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu. Namun demikian, eksperimen pendiri bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan.

Jumlah deposan bank ini meningkat luat biasa dari 17,560 di tahun pertama (1963/1964) menjadi 251, 152 pada 1966/1967. jumlah tabungan pun meningkat drastis dari LE 40,944 di akhir tahun pertama (1963/1964) menjadi LE 1,828,375 di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of egypt dan bank sentral Mesir pada tahun 1967.

Pengambilalihan ini menyebapkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai di tingkatkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga kembali di bangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuki menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipratikkan oleh Mit Ghamr.42 Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat Islam diseluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat di aplikasikan dalam bisnis modern. Ketika Organisasi Konferensi Islam (OKI) akhirnya 42 Sudin Haron, Ibid., h. 3-4.

Lihat juga Rodney Wilson, Banking and Finance in the Arab Middle East, (Surrey: MacMillan Publisher Ltd, 1983), dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Op. cit., h. 23. terbentuk, serangkaian konferensi intenasional mulai dilangsungkan, dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank. (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara- nagara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.

Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota. Pada perkembangan selanjutnya, di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Di negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan negara-nagara Barat. The Islamic Bank Internasional of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark.43 Kini, bank-bank besar di negara Barat, seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank, dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.

Jadi dari segi proses evolusi kegiatan perbankan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim, terlihat bahwa embrio kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam dilakukan 43 Eric Trolle-Schultz, �How the First Islamic Bank was Establishe in Europe,� dalam Butterworths Editorial Staff, Islamic Banking and Finance, (London: t. p., 1986), h 43-52, dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Op. cit., h. 24. oleh seorang individu untuk satu fungsi perbankan. Kemudian berkembang profesi jihbiz, yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan.

Lalu kegiatan tersebut diadopsi oleh masyarakat Eropa abad pertengahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh institusi, tetapi kegiatannya mulai dilakukan dengan basis bunga. Oleh karena kemunduran peradaban umat Islam serta penjajahan bangsa-bangsa Barat terhadap negara-negara Muslim, evolusi pratik perbankan, yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad.

Baru pada abad ke-20, ketika bangsa Muslim mulai merdeka, terbentuklah bank syariah modern di sejumlah negara dan insya Allah akan terus mengalami perkembangan. 3.

Landasan Normatif Bank Syariah Dasar pemikiran terbentuknya Bank Islam bersumber dari adanya larangan riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:  �Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaiman berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-hunyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: �Perdagangan itu sama dengan riba�. �Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, Barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhanya lalu ia berhenti (dari memekan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (mamakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya. Allah (telah) menghapus (barakat) riba dan Ia menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Dalam suatu riwayat dikemukakan: terdapat orang-orang yang berjual beli dengan kredit (dengan bayaran berjangka waktu). Apabila telah tiba waktunya pembayaran dan tidak membayar maka bertambah bunganya, dan ditambah pula jangka waktu pembayarannya. Maka turunlah surat Ali-Imran ayat 130 tersebut. Dalam riwayat lain di kemukakan bahwa dizaman jahiliah Tsaqif berutang kepada Bani Nadhlir. Ketika telah tiba waktu membayar, Tsaqik berkata: �Kami bayar bunganya dan undurkan waktu pembayarannya�.

Maka turunlah surat Ali-Imran ayat 130 sebagai larangan atas perbuatan itu. Al-Qur�an surat An-Nisa� ayat 161 menyatakan:  Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu sikasaan yang pedih. Al-Qur�an surat Al-Rum ayat 39 menyatakan:  Dan suatu riba yang kamu beri supaya jadi tambahan di harta manusia tidak akan jadi tambahan (padahal) di sisi Allah, tetapi zakat yang kamu keluarkan karena mengharap keridhaan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang mendapat pahala berlipat ganda.

Al-Qur�an surat Al-Baqarah ayat 278-279 menyatakan:  Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkan sisa dari riba itu jika memang kamu orang-orang yang beriman. Tetapi jika kamu tidak berbuat (begitu), maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu, sehingga kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiya.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunya surat Al-Baqarah ayat 278 dan 279 tersebut berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada Gubernur Makkah setelah Fathu Makkah, yaitu �Attab bin Asyad tentang utang-utangnya yang mengandung riba sebelum ada hukum penghapus riba, kepada Bani �Amr bin �Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada �Attab bin Asyad: �Kami adalah manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba�. Maka berkata Bani �Arm: �Kami minta penyelesaian atas riba kami�, maka Guberbur �Attab menulis surat kepada Rasulullah saw., yang dijawab oleh Nabi saw.,

sesuai dengan ayat di atas. 4. Bank Syariah di Indonesia Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila di bandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.

Berdasarkan data Bank Indonesia, prospek perbankan syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada posisi November 2004, volume usaha perbankan syariah telah mencapai 14,0 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan yang terjadi pada tahun 2004 sebesar 88,6%, volume usaha perbankan syariah di akhir tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 24 triliun rupiah.

Dengan volume tersebut, diperkirakan industri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir tahun 2004. Pertumbuhan volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan init usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas. Dana pihak ke tiga (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekitar 20 triliun rupiah dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliun rupiah di akhir tahun 2005.44

Sementara itu, riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting pada tahun 2005 menunjukan bahwa total aset bank syariah di Indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada apa yang diproyeksikan oleh Bank Indonesia. Dengan menggunakan KARIM Growth Model, total aset bank syariah di Indonesia diproyeksikan akan mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. Model ini dikembangakan dengan pendekatan rational expectation atau dengan memanfaatkan all relevant information available dan mensimulasikan proyeksi pertumbuhan aset masing- masing BUS/UUS (organik) dan proyeksi BUS/UUS baru (non-organik) yang kemudian dilahirkan agregasi pertumbuhan.

Tabel Perbandingan Proyeksi Aset Bank Syariah di Indonesia Tahun  Proyeksi Aset Versi KBC (RpT) Low  Proyeksi Aset Versi KBC (RpT) High  Proyeksi Total Aset Bank (Rp T)  Proyeksi Porsi Aset Terhadap Aset Total Bank Versi KBC (Low) Proyeksi Porsi Aset Terhadap Aset Total Bank Versi KBC (High)  Proyeksi Porsi Aset Terhadap Aset Total Bank Versi BI  2005 25 30 1300 1.92% 2.31% 1.85%  2006 40 50 1350 2.96% 3.70% 2.79%  2007 75 80 1400 5.36% 5.71% 3.94%  2008 100 120 1500 6.67% 8% 5.18%  2009 150 180 1600 9.38% 11.25% 6.45%  2010 200 220 1700 11.77% 12.94% 7.67%  2011 300 360 1800 16.67% 20% 9.10%   44 Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2004, (Jakarta: Bank Indonesia, 2004), h.

65, dalam Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam�, Ibid., h. 25. Terlepas dari perbedaan hasil proyeksi tersebut diatas, kedua data tersebut mengindikasikan hal yang sama, yakni pertumbuhan aset Bank Syariah di Indonesia akan sangat mengesankan. Tumbuh-kembangnya aset bank syariah ini dikarenakan semakin baiknya kepastian di sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.

Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun, realitas yang ada menunjukan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat di institusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking. Tetunya kondisi ini cukup signifikan mempengaruhi produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Inilah yang memang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mensetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini karena sistem yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak di dukung oleh sumber daya insani yang baik pula.

Setelah menelusuri secara singkat sejarah pratik perbankan yang dilakukan oleh umat Islam, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fiqih Islam tidak mengenal kata �bank�, tetapi sesungguhnya bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan modern telah dipraktikkan oleh umat Islam, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Praktik-praktik fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat Muslim.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat Muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan akan menjadi lebih mudah. 5. Tinjauan Hukum Bank Syariah di Indonesia Asas berlakunya undang-undang dalam arti materiil merupakan sarana semaksimal mungkin ddapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu.

Undang-undang senantiasa harus mencerminkan upayapemenuhan kesejahteraan manusia tersebut dalam suatu negara baik melalui pembaruan ataupun pelestarian ketentuan-ketentuannya.45sebagaimana telah kita ketahui bahwa timbulnya pratik-pratik pelepasan uang perorangan maupun institusional berupal lembaga perbankan, yatiu merupakan awal dari pelaksanaan kegiatan usaha lembaga keuangan di Indonesia, yang terjadi sejak zaman penjajahan merupakan jawaban dari adanya kebutuhan akan sumber dana bagi kelangsungan hidup di masyarakat, baik kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun produktif dalam bentuk investasi.

Maka untuk menrtibkan pratik lembaga pelepasan uang tersebut dikeluarkanlah pengaturan baik dalam bentuk undang-undang (wet) maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Di antara lembaga keuangan yang telah terjadi sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N. V, tanggal 10 Oktober 1827 yan kemudian dikeluarkannya Undang-Undang De Javashe Bank Wet 1922.46 Bank inilah yang kemudian menjadi Bank Indonesia, setelah melalui proses nasionalisasi pada tahun 1951 dengan dikeluarkannya UU No.

24 Tahun 1951 yang mulai berlaku tanggal 6 Desember 1951. 45 Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singka, (Cet.II; Jakarta: 1986,) h. 78. 46 Marhainis Abdul Hay, Hukum Perbankan, (Jakarta: Pradya Paramita, 1997), h.36. Sejak beralihnya kekuasaan negara ketangan pemerintahan Republik Indonesia tahun 1945, dalam rangka mengawali pembangunan dan pengokohan eksistensi negara, maka mulailah menggalakkan peraturan dalam berbagai bentuk perundan- undangan beserta perubahannya mengenai perbankan pemerintah47 dan membuka Bursa Efek melalui penetapan Undang-Undang No.15 Tahun 1952 tentang Bursa. Akhirnya denan dikeluarkannya Undang-Undang No.14

Tahun1967 tentang pokok- pokok perbankan yang merupakan pedoman pengaturan tentang perbankan di Indonesia maka di jaminlah kesatuan penataan dalam keseluruhan perbankan di Indonesia dan sebagai pelaksanaannya, kemudian dikeluarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang dilaksanakan Bank Indonesia dan peraturan pelaksanaan lainnya.48 a. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentan Pokok-pokok Perbankan adalah undang-undang penbankan pertama yang dibuat oleh pemerintaha RI di zaman kemerdekaan Indonesia.

Yang di maksud dengan Bank menurut undang-undang ini, adalah: Suatu Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan pengertian �Lenbaga Keungan � adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan usaha perbankan konvensinal yang berkembang di negara kita saat itu diinspirasikan oleh sistem ekonomi kapitalis.

Dalam usahanya sebaai lembaga 47Untuk jelasnya dapat dibaca sejarah berdirinya perbankan dan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia beserta perkembangannya hingga sekarang, dalam buku Soetatwo Hadiwigeno dan Faried Wijaya, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perbankan, Teiri dan Kebijaksanaan, (Cet. III; Jogjakarta: B.P.F.E., 1984,) h. 223-294. 48Lihat Rincian Pengturan Pelaksanaannya dalam Bentuk Skema Yuridis Perbankan, h. 130. keuangan, Bank mengusahakan keuntungan (profit) dengan memanfaatkan dana simpan-pinjam dari masyarakat melalui bunga (interest).

Bunga yang dipungut Bank ini merupakan fixed care, yatiu dengan presentase yang ditetapkan dimuka transaksi. Dengan jalan ini maka bank terhindar dari resiko kerugian atas pinjaman dana yang dilepaskannya kepada peminjam (debitor), dan juga memberi kepastian bagi bank terhadap keuntungan yang akan diperolehnya.49 Keberhasilan bank dalam mengusahakan keuntungan ini tergantung kepada kemampuannya menjaga likuiditas (kemampuan pembayaran) terhadap penyimpanan dana dan mengembalikan pengeluaran dana bagi para peminjam. Untuk itu bank mengusakan pemasukan dananya dari berbagai sumber.

Sumber dana lain adalah dari berbagai bentuk penyimpanan, seperti deposito berjangka (penyimpanan uang yang dapat diambil dalam jangka waktu tertentu dengan perolehan bunga), penyimpanan berupa tabungan (seperti: TABANAS, TASKA dan tabungan berprogram haji dan lain-lain), dan juga dari bantuan kredit luar negeri atau grant (hibah) dari luar negeri, ataupun mendapat kredit likuiditas dari bank sentral atau dari dividen (laba) dari hasil kerja sama usaha (joint venture) dengan suatu perusahaan. Selain itu juga bank memperoleh pemasukan dari pelayanan jasa yang diberikannya dalam lalu lintas pembayaran da peredaran uang, seperti mengeluarkan cek, wesel dan surat-surat berharga lainnya, memindahkan uang, jual beli valuta asing, delegasi kartu kredit dan lain-lain, yang dengan demikian bank memperoleh komisi- komisi atau bea-bea yang ditariknya atas jasa-jasa tersebut.

Dengan demikian juga bank memperoleh hasil keuntungan dari usahanya menyewakan safe loket dan tempat 49 Lihat Bab 1 Pasal 1 sub (c) UU No. 14 Tahun 1967. penyimpanan barang-barang berharga dari para nasabahnya (lihat Pasa 23 UU No. 16/1967). Kegiatan usaha bank yang diatur oleh ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Poko-Pokok perbankan ini meliput empat jenis bank yaitu: 1) Bank Sentral Yang berfungsi sebagai bank sentral sebagimana dimaksud UUD 1945 Pasal 23 dan penjelasannya adalah bank Indonesia beradasarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang bank sentral.

Tugas poko bank sentral adalah: a) Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah (mata uang Indonesia) b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja. Rincian dari tugas pokok tersebut adalah: a) Mengedarkan uang kertas dan uang logam b) Mengawasi dan membina urusan perkreditan dan perbankan c) Bertindak sebagai pemegang kas (banker) pemerintah dan memberikan jasa- jasa perbankan lainnya d) Mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana e) Menjaga dan memelihara posisi likuiditas (kemampuan pembayaran) dan solvabilitas (yang selalu berkelanjutan)dalam dunia perbankan dalam negeri maupun secara internasional. Bank Indonesia dalam tugasnya sehari-hari dibantu oleh Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dalam: a.

Merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter dengan mengajukan patokan-patokan/pedoman-pedoman guna menjaga kestabilan rupiah/moneter, guna pemenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. b. Memimpin dan mengkordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah di tetapkan pemerintah. Ciri-ciri Bank Indonesia menurut UU No. 13 Tahun tentang Bank Sentral ini adalah: a. Merupakan Badan Hukum Milik Negara (Badan Hukum Publik), yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini (Pasal 1 Ayat 2) b.

Terhadap Bank Indonesia berlaku segala macam Hukum Indonesia, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini (Pasal 1 Ayat 3) c. Dia tidak berhubungan langsung dengan publik (umum) d. Bank ini berkedudukan (berdomisili) di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai perwakilan diseluruh wilayah Rebublik Indonesia (Pasal 3 Ayat 1) e. Bank ini dapat mempunyai perwakilan dan koresponden-koresponden di luar negeri (Pasal 3 Ayat 2) f.

Tugas sehari-hari dijalankan oleh direksi (Pasal 15) Bank Indonesia di samping sebagai Bank Sentral dan bank sirkulasi, merurut UU No. 13 Tahun 1968 juga berfungsi sebagai pengawas, pembimbing dan pembina dari bank-bank lainnya baik bank pemerintah, bank swasta, bank koperasi, bank pembangunan daerah maupun bank asing, serta siberi hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. 2) Bank Umum Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima deposito, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

Giro adalah suatu simpanan nasabah pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan perantaraan cek maupun pemindah bukuan (trasfer). Sedangkan yang dimaksud jangka pendek yatiu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau satu kali musim panen tanaman yang lebih dari satu tahun. Dari segi pemilikannya, Bank Umum dapat dibedakan antara bank umum milik negara, bank umum koperasi, bank umum swasta dan bank umum asing. 3) Bank Tabungan Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga.

Dalam jumlah dana yang agak banyak, bank melepaskan uang tabungan itu dengan bunga yang lebih tinggi dari pada bunga yang dibayarkan kepada para penabung. Selisih antara bunga yang dipungut dengan yang diberikan kepada para penabung (spread) inilah yang menjadi penghasilan bank. Berdasarkan pemilikannya bank tabungan ini dapat dibedakan antara Bank Tabungan Negara (BTN), bank tabungan swasta dan bank tabungan koperasi. 4) Bank Pembangunan Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.

Berdasarkan pemilikannya, bank pembangunan ada tiga macam, yaitu Bank Pembangunan Milik Negara,Bank Pembangunan Swasta, Dan Bank Pembgangunan Koperasi. Pada bank-bank milik negara, Direksi dan Dewan Pengawasnya ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah. Sedangkan bank swasta haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh saham-sahamnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau oleh badan-badan hukum yang peserta-pesertanya serta angota-anggota pimpinannya adalah warga negara Indonesia. Saham tersebut harus dikeluarkan atas nama (jadi tidak boleh saham blanko).

Menurut undang-undang ini dan ketentuan tersendiri yang bersangkutan, bank-bank koperasi haruslah mempunyai bentuk hukum koperasi. Tata kerja bank- bank ini diatur tersendiri oleh bank Indonesia bersama-sama dengan departemen yang mengurus perkoperasian. Dan bank-bank asing hanya dapat didirikan dalam bentuk cabang dari di luar negeri atau suatu percampuran antara bank asing dan bank nasional (perusahaan joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dalam kegiatan usaha bank, terjadi berbagai jenis perikatan atau pembuatan perjanjian antara bank dengan nasabahnya maupun dengan pihak ketiga, sesuai dengan kebutuhan para nasabahnya tersebut terhadap pihak ketiga maupun pihak bank sendiri dengan para nasabahnya atau terhadap pihak ketiga yangberhubungan dengan kegiatan usaha perbankan.untuk tolak ukur ktentuan-ketentuan dalam perjanjian diatas serta dalam pengambilan keputusan apbila terjadi pelanggaran- pelanggaran atau wanprestasi, maka pada saat itu disesuaikan dengan kitab undang- unang hukum perdata (KUH Perdata), KUH Dagang dan peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Poko Perbankan (UU No 14 Tahun 1967) serta kebijaksanaan- kebijaksanaan pemerintah pada saat itu. b. Periode UU No. 7 Tahun 1992 Pada periode UU No.

7 Tahun 1992 tentang perbankan ini diperkenalkan istilah �bagi hasil� dalam sistem perbankan Indonesia. Istilah bagi hasil dalam undang- undang ini terdapat pada pasal 1 ayat 12, Pasal 6 butir m dan Pasal 13 butir o. 1) Pasal 1 ayat 12, berbunyi: �Kredit adalah penyedian uang atas tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.�

2) Pasal 6, mengenai usaha bank, yang meliputi butir a sampai dengan 1, dan m berbunyi: �Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah.� 3) Pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi a sampai dengan b dan o berbunyi: �Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.�

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini belum menjelaskan pengertian bagi hasil dan pengertian bagi hasil itu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini. Dua peraturan pelaksanaan yang pertama, yatiu PP Nomor 70 Tahun1992 tentang Bank Umum dan PP Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat juga tidak menjelaskan tentang pengertian bagi hasil.

Baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil terdapat keterangan pada pasal 2 sebagai berikut: Prinsip bagi hasil dimaksud adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank, seperti dalam hal: 1) Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya; 2) Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupum modal kerja; 3) Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil...; Lebih lanjut dalam PP No.

72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, diperoleh penjelasan dan ketentuan-ketentuan pertimbangan perlunya bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Antara lain disebutkan sebagai berikut: 1) Bahwa untuk dapat meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, perlu dikembangkan kegiatan usaha bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat 2) Bahwa penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan pelayanan jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat 3) Bahwa dalam rangka mengerahkan seluruh potensi masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dan sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa bank, maka pelayanan jasa bank berdasarkan prinsip bagi hasil perlu dikembangkan dan ditingkatkan.

Selanjutnya untuk meyakini bahwa dalam melakukan kegiatan usaha bank itu sesuai dengan syariat Islam, PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil memperkenalkan istilah Dewan Pengawas Syariah sebagai pengontrol aktivitas perbankan dengan prinsip bagi hasil ini. Mengenai hal ini, PP No. 72 Tahun 1992 menggariskan ketentuan sebagai berikut: 1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atau produk perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar sejalan dengan prinsip syariat; 2) Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh bank yang bersangkutan berdasarkan konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia; 3) Dalam melakukan tugasnya, Dewan Pengawas Syariah berkonsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia dimaksud butir 2; Pada periode berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1992 ini, terdapat penyerderhanaan struktur bank yang ada, sehingga hanya mengenal dua jenis bank saja yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat diberi keharusan untuk memilih hanya salah satu kegiatan usaha saja. Penegasan mengenai hal ini tampak pada ketentuan sebagai berikut: 1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata- mata hanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenalkan untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil; 2) Sebaliknya, Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.

Sebagai peraturan pelaksanaan, dari ketentuan ini, lebih lanjut dalam PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum diatur mengenai hal ini pada Pasal A Ayat 3, yang berbunyi: �Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata berdasarkan prinsip bagi hasil.� Sedangkan dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 1994 tentang bank perkreditan rakyat, ketentuan lebih lanjut dapat diperoleh pada pasal A ayat 2, yang berbunyi: �Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata- mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan angaran dasar dan rencana kerjanya.� c. Periode UU No.

10 Tahun 1998 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 merupakan ketentuan yang memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan sistem perbankan Syari�ah di indonesia. Hal inilah yang merupakan suatu perubahan yang signifikan terhadap UU perbankan sebelumnya. Sebagaimana telah diuraikan pada sub bab terdahulu telah kita lihat bahwa pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992 istilah perbankan Syari�ah masih belum dinyatakan secara eksplisit, melainkan hanya dinyatakan dengan menggunakan istilah Bank dengan prinsip bagi hasil, sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 13.

Pengertian Bank dengan prinsip bagi hasil yang dimaksudkan dalam Undang- Undang tersebut belum mencakup secara tepat pengertian Bank Syari�at �Islamic Bank� yang memiliki cakupan yang lebih luas dari bagi hasil, meskipun UU tersebut telah memungkinkan berdirinya Bank umum Syari�ah yang pertama di indonesia. Demikian pula peraturan pelaksanaan yang ada pada masa itu dirasakan belum banyak membuka ruang gerak bagi operasional perbankan Syari�ah di indonesia. 50Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengubah undang-undang No.7

Tahun 1992 tentang perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya ini, maka Indonesia telah memasuki periode baru yaitu periode perkembangan sistem Perbankan Syariah dengan munculnya bank-bank syariah baru. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang baru ini, sistem perbankan di Indonesia terdiri atas bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah (atau digunakan istilah dual Banking System). Salah satu prinsip yang dipegang dalam pengaturan tentang bank syariah dalam undang-undang no.

10 tahun 1998 ini adalah bahwa prinsip syariah meruakan suatu prinsip dalam menjalankan kegiatan usaha bank. Jadi sifatnya bukan merupakan jenis kelembagaan melaikan cara menjalankan kegiatan usaha bank. Sejalan dengan itu, istilah bank syariah tidak didefenisikan sebagai jenis bank tersendiri, sehingga jenis bank di Indonesia tetap hanya dua, yakni bank umum (BU) dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Adapun dari kegiatan usahanya, bank umum dan bank perkreditan rakyat tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah (menjadi bank umum syariah dan BPR syariah). Mengenai hal ini dapat dijelaskan perbedaan antara kedua kegiatan usaha perbankan dalam Dual Banking System tersebut seperti pada gambar berikut. 50 Sampai dengan tahun 1998 belum terdapat perangkat hukum operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syari�ah.

Lihat Subardjo Joyo sumarto,Kebijakan Bank Indonesia Dalam Pengembangan Bank Syari�ah, paper disampaikan pada Seminar Aspek Hukum Dan Bisnis Perbankan Syari�ah, (Jakarta: Warens dan Achyar Law Firm, 2000) h. 172. Selain itu, undang-undang ini memungkinkan pengembangan bank syariah melalui pendirian bank syariah baru, perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dan pelakasanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Konvensional.

Khusus bagi bank umum yang selama ini menjalankan kegiatan usaha konvensional, dapat melakukan kegiatan usaha secara prinsip syariah, dengan cara membuka kantor cabang baru yang semata-mata melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau mengubah kantor cabang yang telah ada menjadi kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal suatu bank menjalankan kegiatan usahanya baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, maka bank yang bersangkutan harus mentausahakan pembukuannya secara terpisah mengingat perbedaan prinsip yang digunakan tersebut.

Hal ini berbeda denan konsep perbankan dengan sistem windows seperti yang pernah di praktikan di Malaysia. Perbedaan struktur organisasi dari bank syariah an bank konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah serta bank konvensional yang menggunakan sistem �windows� adalah sebagaimana terdapat pada gambar berikut: Pada prinsipnya undang-unang ini mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kelembagaan dan operasional bank syariah.

Permasalahan hukumtersebut antara lain meliputi: 1) Macam Bank Syariah 2) Pendirian Bank Syariah 3) Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah 4) Pembukaan Kantor Cabang, yang melipiti sisi keuangan dan modal kerja 5) Badan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional (DPS), yang menyangkut mengenai fungsi DPS sebagai Penasihat, Mediator, dan Perwakilan 6) Kegiatan usaha dan produk-produk Bank Syariah 7) Pengawasan Bank Indonesia terhadap Bank Syariah 8) Sanksi-sanksi pidana dan administratif. Dalam undang-undang no.

10 tahun 1998 ini terdapat hal baru yaitu dicantumkan secara tegas mengenai ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum kegiatan usaha perbankan yang bersifat lebih tegas dan mengikat. Ketentuan pidana yang mengatur kegiatan perbankan diatur dalam pasal- pasal sebagai berikut: Pasal 46,47, 47A, 48, 49, 50, dan 50A. sedangkan ketentuan sanksi administratif diatur dalam pasal 52 dan 53 undang-undang ini.

Mengenai sanksi pidana dalam pengaturan perbankan ini memiliki ciri tersendiri dimana disini ditetapkan jumlah minimal dan maximal sanksi yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa. Ketetuan hukum demikian tentunya tidak terlepas dari pentingnya lembaga perbankan sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat. Ketentuan hukum tersebut berlaku pula untuk Bank Syariah. Dengan adanya sanksi tersebut juga memberi peringatan kepada bankir untuk senantiasa bertindak profesional dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya. d. Ketentuan Pelaksanaan Bank Indonesia bagi Perbankan Syariah Sejak Berlakunya UU No. 10 Tahun 1998 Sejak berlakunya UU No.

10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maka segala ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang perbankan yang semula dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah kini telah diahlikan pada kebijaksanaan Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentaral. Ketentuan yang mencabut peraturan pelaksnaan dibidang perbankan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang seca lengkap berjudul Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Melalui pencabutan ini seluruh PP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dimulai sejak dikeluarkannya ketentuan peundangan yang baru oleh Bank Indonesia. Peraturan kebijaksanaan Bank Indonesia yang menggatikan kedudukan Peraturan Pemerintah di bidang perbankan tersebut pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas ketentuan yang mendukung operasional Perbankan Syariah di Indonesia. Perangkat ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi operasional Perbankan Syariah secara umum dibagi dalam empat kelompok, yatiu peraturan yang terkait dengan: 1) Kelembagaan yang meliputi pengaturan mengenai tata cara pendirian, kepemilikan, dan kegiatan usaha bank.

Peraturan yang telah di terbitkan Bank Indonesia adalah: a) SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum. Kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentng Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah jo. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang Perubaha Atas PBI No. 6/24/PBI/2004. b) SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. c) PBI No. 7/17/PBI/2005 tentang Kewajiban Pengeluaran Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. 2) Pengaturan yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah. a) Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum, yang kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 tanggal 3 Agustus 2004.

b) Peraturan Bank Indonesia No. 2/4/PBI/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indosesia No. 1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 tentang Penyelenggaran Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antarbank Atas Hasil Kliring Lokal. c) Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah jo. PBI No. 7/26/PBI/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang Perubahan Atas PBI No. 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari tentang PUAS. d) Peraturan Bank Indonesia No.

2/9/pbi/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Kemusian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. e) Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februri 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah yang kemudian di ubah oleh PBI No. 7/23/PBI/2005 tanggal 7 Agustus 2005 tentang Perubahan Atas PBI No. 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah.

f) Peraturan Bank Indonesia No. 7/24/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. 3) Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian (Pudential Banking Regulation) Pengaturan yang diperluka bagi bank syariah untuk melaksanakan prinsip kegiatan usaha yang berhati-hati dan berdasarkan pratik-pratik usaha yang sehat. (Dewan ini penerapan prinsip kehati-hatian masih mengacu kepada Standar Internasional Perbankan Umum yang diterbitkan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS) yang berkedudukan di Basle Swis).

4) Peraturan lainnya merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai pendukung operasi Bank Syariah. Peraturan ini meliputi: a) Ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Sentral, b) Ketentuan Standar Akuntasi dan Audit, c) Ketentuan pengaturan perselisihan perdata antara bank dengan nasabah (Abitrase Muamalah), d) Ketentuan mengenai standarisasi fatwa produk Bank Syariah, e) Dan peraturan pendukung lainnya. Ketentuan-ketentuan yang disebutkan terakhir diatas merupakan ketentuan pendukung yang sangat penting dalam operasional bank Syariah yang menjadi bagian dari srategi pengembangan sistem Perbankan Syariah yang telah digariskan oleh Bank Indonesia.

Di samping itu, sejak i Juni 2001 Bank Indonesia telah membuka Biro Perbankan Syariah yang akan menangani pengaturan, pengawasan, dan perizinan Bank Syariah. Saat itu Biro Perbankan Syariah telah digantikan menjadi Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membentuk Dewan Nasional Pengawas Syariah (DNPS) yang bertugas memberikan fatwa dan membetuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) disetiap institusi keuangan syariah di Indonesia.

Kedua lembaga ini saling bekerja sama dalam mengeluarkan produk hukum ataupun fatwa untuk pengembangan dan pengawasan terhadap aktivitas dan kegiatan usaha Perbankan Syariah di Indonesia. C. Sistem Operasional Perbankan Syariah 1. Sistem Penghimpunan Dana Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu: a) fungsi transaksi; b) cadangan; dan c) investasi.

51 Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito. Berbeda dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Sebagai salah satu lembaga yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, bank syariah harus memiliki sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali ke masyarakat. 51 John M.

Keynes, The General Theory of Employment, Interest, and Money, (New York: Harcourt Brace, 1936), dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 80. Di samping itu, sebagai bank syariah yang dituntut untuk mempraktekkan kaidah syariat Islam, maka perlu dipahami terlebih dahulu dana masyarakat dan transaksi- transaksinya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sumber dana yang dapat dihitung dari masyarakat terdiri dari tiga jenis dana, yaitu dana modal yang merupakan dana dari pendiri bank dan dari para pemegang saham tersebut, dana titipan masyarakat baik yang dikelola oleh bank dengan sistem wadi�ah, maupun yang diinvestasikan melalui bank dalam bentuk dana investasi khusus (mudharabah muqayyadah) atau investasi terbatas (mudharabah mutlaqah) serta dana zakat, infaq, dan sedekah.52 Selanjutnya sistem penghimpunan dana dapat dijelaskan sebagai berikut: a.

Modal Modal merupakan dana (dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang mempunyai hak untuk memperoleh dividen dan penggunaan modal yang disertakan tersebut. Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm al-syarikah atau equity participation53 pada saham perseroan bank.

Modal atau yang biasa disebut juga modal inti (core capital) merupakan dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank. Pada umumnya dana modal itu terdiri dari: 52 Lihat Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001), h. 24, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 81.

53 Equity participation (partisipasi modal) atau musyarakah fi sahm al-syarikah (kerjasama dalam bentuk kepemilikan saham) adalah pembelian saham-saham perusahaan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada masyarakat. Lihat Aliminsyah dan Padji, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, (Cet: II; Jakarta: Yrama Yudha, 2006), h. 115. 1) Modal yang disetor oleh para pemegang saham sebagai sumber utama modal perusahaan.

Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru; 2) Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi yang disisihkan untuk menutupi timbulnya risiko kerugian di kemudian hari; 3) Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Shama (RUPS) tetapi diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.54 b.

Titipan (al-Wadi�ah) Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam penghimpunan dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadi�ah. Al-Wadi�ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis al-wadi�ah, yakni: 1) Wadi�ah Yad al-Amanah (Trustee Depository) Jenis ini mempunyai karakteristik sebagai berikut: a) Harta atau benda yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan dimanfaatkan oleh penerima titipan; 54 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet.

I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 54. b) Penerima titipan (bank) hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang beretugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa mengambil manfaatnya; c) Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk mengembangkan biaya (fee) kepada yang menitipkan. Adapun bentuk aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.

2) Wadi�ah Yad al-Dhamanah (Guarantee Depository) Wadi�ah jenis ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut: a) Harta atau benda yang dititipkan diperbolehkan dimanfaatkan oleh penyimpan; b) Apabila ada hasil dari pemanfaatan benda titipan, maka hasil tersebut menjadi hak dari penyimpan. Tidak ada kewajiban dari penyimpan untuk memberikan hasil tersebut kepada penitip sebagai pemilik benda. Prinsip ini diaplikasikan dalam bentuk produk giro dan tabungan. Namun perlu ditekankan di sini bahwa bank tidak memperjanjikan hasil dari benda titipan yang dimanfaatkan tersebut kepada nasabah.

Pemberian hasil hanya sebagai bonus dari kebijakan bank dan tidak ditentukan atau disebutkan dalam akad. c. Investasi55 (Mudharabah) Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah Mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), 55 Investasi (investment) adalah penanaman modal yang biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat-surat berharga lainnya dengan maksud memperoleh keuntungan; atau pendayagunaan dana untuk menunjang kelancaran hasil yang lebih tinggi dan baik demi menciptakan keuntungan hari depan yang lebih panjang. Lihat Aliminsyah dan Padji, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, (Cet: II; Jakarta: Yrama Yudha, 2006), h. 372.

dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Bentuk ini disebut juga kuasi ekuitas (mudharabah account). Dengan demikian deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.56 Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 1) Mudharabah Mutlaqah (General Investment) Dalam prinsip ini hal utama yang menjadi cirinya adalah shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata lain mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannya. Aplikasi perbankan syariah adalah tabungan dan deposito berjangka.

Berkaitan dengan tabungan dimaksud, bank selaku mudharib menyediakan jasa kepada para investor dalam bentuk rekening investasi umum, yakni bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account) seperti yang disebutkan sebelumnya. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan dan seterusnya.

Bank dan nasabah menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, maka nasabah menanggung kerugian dan bank kehilangan keuntungan.57 2) Mudharabah Muqayyadah (Special Investment) Pada jenis akad ini, shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya dapat mengelola dana tersebut sesuai dengan 56 Muhammad Syafi�i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 151, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 83.

batasan jenis usaha, tempat, dan waktu tertentu saja. Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah special investment based on restricted mudharabah. Model ini dirasakan sangat cocok pada saat krisis karena sektor perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return and cost yang dihitung secara khusus pula.

Berdasarkan akad ini, bank menyediakan jasa berupa rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atasu nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah (restricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara kasus perkasus.58 d.

Dana dari ZIS Dana ini peruntukannya jelas salah satu dari ciri khas bank syariah yaitu selain mengelola dana untuk kepentingan komersial, bank juga harus berfungsi sebagai pengelola dana untuk kepentingan sosial. Dalam pelaksanaannya, bank syariah dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga sosial lainnya yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, sepeti Dompet Dhuafa, Forum Zakat (FOZ), dan Badan Amil Zakat (BAZ). 2.

Sistem Penyaluran Dana (Financing) Bank syariah sebagai suatu lembaga keuangan akan terlibat dengan berbagai jenis kontrak perdagangan syariah. Semua elemen kontrak sudah pasti mempunyai azas dan prinsip yang jelas secara syar�i. Penyaluran dana perbankan syariah dapat dikategorikan pada dua bentuk, yaitu: a. Equity Financing Bentuk ini terbagi pula dalam pilihan skim mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah atau dalam bentuk musyarakah.

1) Al-Mudharabah (Trustee Profit Sharing) Dari segi konsep dasar, mudharabah yang akan dijelaskan di sini sama dengan mudharabah yang telah dijelaskan sebelumnya dalam penghimpunan dana bank (deposit nasabah) namun ada yang membedakannya. Al-Mudharabah pada pelaksanaan deposit nasabah, maka nasabah sebagai penyandang dana bertindak sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib (pengelola dana). Sedangkan pada skim pembiayaan, bank bertindak sebagai shahibul maal dan pengelola usaha bertindak sebagai mudharib.

Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil yang menjadi bagian bank. Dalam pelaksanaan kontrak al-murabahah, bank tidak dibenarkan meletakkan kolateral (jaminan) kepada nasabah, karena ia bukan bersifat hutang tetapi ia bersifat kerjasama dengan modal kepercayaan antara bank dan nasabah.

Dengan kata lain, masing-masing pihak mempunyai bagian atas hasil usaha bersama tersebut dan juga beban resikonya (full investment). Dalam prinsip ini, bank memberikan layanan rekening tabungan mudharabah, yaitu digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah dananya harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik seaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi�ah, sehingga untuk tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa.

Dalam aplikasinya bank syariah melayanai tabungan mudharabah dalam bentuk target saving, sepeti tabungan kurban, tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah atau janga waktu tertentu. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi mudharabah.

Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudaharabah tergantung pada kinerja bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.59 2) Al-Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing) Yang dimaksud dengan musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dan dengan keuntungan yang dibagi sesama mereka menurut porsi yang disepakati bersama.60

Musyarakah lebih dikenal dengan sebutan sarikat merupakan gabungan pemegang saham untuk membiayai suatu proyek, keuntungan dari proyek tersebut dibagi menurut persentase yang disetujui, dan seandainya proyek tersebut mengalamai kerugian, maka beban kerugian tersebut ditanggung bersama oleh pemegang saham secara proporsional. 59 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 56. 60 Jafril Khalil, �Prinsip Syariah Dalam Perbankan,� Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002), h.

50, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 86. Bank syariah dalam aplikasinya hanya menggunakan instrument syarikat al-inan karena jenis serikat inilah yang lebih sesuai dengan keadaan perdagangan saat ini. Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity).

Setiap pihak memiliki memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan konstribusi mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuangan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan konstribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang telah diterapkan pada usaha atau proyek, di mana bank membiayai sebagian saja dari jumlah investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.

Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sednag pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Iniliah yang disebut musyarakah al-mutanaqishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur.

Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.61 61 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 20. Produk-produk yang dikeluarkan melalui serikat biasanya beraneka ragam, di antaranya modal ventura, di mana bank memberi modal terhadap suatu perusahaan dan dalam jangka waktu tertentu akan melepas kembali saham perusahaan tersebut kepada rekan kongsi dan kemungkinan juga tetap bermitra untuk jangka panjang.

Di Indonesia, sudah ada banyak bank syariah yang melakukan produk seperi ini, dan jenis usaha yang dibiayai antara lain perdagangan, industri (manufacturing), usaha atas dasar kontrak dan sebagainya. Dalam kontrak al-musyarakah bank tidak boleh memberatkan nasabah dengan persyaratan agunan atau kolateral, karena kontrak ini berbentuk kerjasama dan bukan hutang piutang. Kesalahan pada pembebanan jaminan menyebabkan kontrak menjadi fasad.62 b.

Debt Financing Debt financing dalam teori meliputi obyek-obyek berupa pertukaran antara barang dengan barang (barter),63 barang dengan uang,64 uang dengan barang,65 dan uang dengan uang.66 Mengenai obyek yang pertama dan terakhir terdapat 62 Ibid., h. 50. 63 Jual beli bentuk ini disebut juga bai� al-Muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang. Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa).

Oleh karena itu, dilakukan pertukran barang dengan barang yang dinilai dengan valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade. Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 24. 64 Jual beli macam ini disebut Bai� al-Mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.

Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 23. 65 Beberapa istilah yang terkait dengan jual beli model ini, yakni: 1) Ibai� al-Musawwamah, yaitu jual beli biasa di mana pembelia tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya; 2) Bai� al-Muwadha�ah, yaitu jual beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 24. 66 Jual beli jenis ini umumnya dikenal dengan istilah Bai� al-Sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar; dolar permasalahan pertukaran antara barang dengan barang dipertimbangkan dapat menimbulkan riba fadhal sedangkan pertukaran antara uang dengan uang pun dikahawatirkan dapat menimbulkan riba nasi�ah.

Pertukaran antara uang dengan uang (sharf) dalam perbankan syariah dimaksudkan dalam bidang jasa pertukaran uang yang mensyaratkan pertukaran langsung tanpa pertukaran pembayaran. Oleh karena itu, dalam operasional perbankan syariah hanya digunakan dua obyek lainnya, yaitu pertukaran antara barang dengan barang dan uang dengan barang. 1) Barang dengan uang Transaksi barang dengan uang yang dapat dilakukan dengan skim jual-beli (al- Ba�i)67 ataupun sewa menyewa (al-Ujrah).

Yang termasuk skim jual-beli atau pertukaran antara barang dengan uang adalah: dengan yen, dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegraphic transfer) atau (mail transfer). 67 Dalam al-Quran disebutkan �� Allah menghalalkan jual beli (al-bai�) dan melaranr riba�� (QS. al- Baqarah [2]: 275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan semangat Islam.

Istilah jual-beli (al-bai�) memiliki arti secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Jual-beli hukumnya bolah (jaiz). Beberapa ayat al-Quran yang berkaitan dengan jual beli dapat disebutkan antara lain: �� dan tidak dosa bagimu mencari karunia (dari hasil perniagaan) dari Tuhanmu �� (QS. al-Baqarah [2]: 198).

Kemudian �Hai orang-ornag yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.� (QS. al-Nisa [4]: 29). Ayat-ayat lain yang menjelaskan jual-beli atau perniagaan adalah surat al-Qashash [28]: 77; al-Baqarah [2]: 16; al-Fathir [35]: 29. Rasulullah saw. pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik, beliau menjawab: �Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur, yaitu tidak ada tipuan dan khianat.� Juga: �Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada.� (HR.

Turmudzi) Dan: �Sebaik-baik nafkah adalah hasil pekerjaan yang halal.� (HR. Ahmad) Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan atau jumlah harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing), syarat-syarat al-bai� menyangkut berbagai tipe kontrak jual beli tangguh (deffered contract of exchange). Akad berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan.

Setiap akad harus memenuhi unsure- usnur pokok (rukun akad), yaitu: 1) Sighat (ijab qabul), yakni pernyataan melakukan ikatan dan qabul berarti pernyataan menerima ikatan; 2) Muta�aqqidaani, yaitu pihak-pihak yang berakad; dan 3) Ma�qud fih (obyek akad). Lihat Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 22-23. a) Ba�i al-Murabahah Skim ini adalah bentuk jual beli barang pada harga asal dengan keuntungan yang disepakati. Dalam ba�i al-murabahah, penjual harus menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya (mark up).

Margin keuntungan adalah selisih harga jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan bank. Pembayaran dari harga barang dilakukan secara tangguh atau dengan kata lain dibayar lunas pada waktu tertentu yang disepakati. Dari segi hukumnya bertransaksi dengan menggunakan elemen murabahah ini adalah suatu yang dibenarkan dalam Islam sesuai dengan hadis Nabi saw. dari Syuaib al-Rumy ra.:

�Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: pertama, menjual dengan pembayaran tangguh (murabahah); kedua, muqarradhah (nama lain dari mudharabah); dan ketiga, mencampuri tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual belikan.� Keabsahannya juga bergantung pada syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan.68 Adapun syarat-syarat tersebut adalah: (1) Pembeli hendaklah betul-betul mengetahui modal sebenarnya dari suatu barang yang hendak dibeli; (2) Penjual dan pembeli hendaklah setuju dengan kadar untung atau tambahan harga yang ditetapkan tanpa ada sedikitpun paksaan; (3) Barang yang diperjual-belikan bukanlah barang ribawi; (4) Sekiranya barang tersebut telah dibeli dari pihak lain, jual beli yang pertama itu mesti dipandang sah menurut perundangan Islam.

Sedangkan rukun jual beli murabahah adalah: (1) Penjual (ba�i); 68 Ibid., h. 54. (2) Pembeli (musytari); (3) Barang (ma�bi); (4) Sighat dalam bentuk ijab-qabul. Al-Murabahah adalah kontrak jual beli atas barang tertentu berdasarkan prinsip amanah. Dalam transaksi jual-beli tersebut, penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan secara jelas.

Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarakat murabahah seperti yang disebutkan sebelumnya adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqhi, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank. Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan, maka akd tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, biasa secara lumpsum atau secara angsuran. Murabahah dengan pembayaran secara angsuran ini disebut juga bai� bi tsaman ajil.

Dalam praktiknya, nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu, bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu.

Dengan kata lain, nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.69 b) Bai� bi al- Tsaman Ajil Bagi orang yang membutuhkan biaya untuk keperluan produktif atau konsumtif, ia dapat menggunakan konsep ini dalam berkontrak. Hal ini karena prinsip tersebut memberikan ruang kepada nasabah untuk membeli sesuatu dan cara pembayaran yang ditangguhkan atau secara diangsur (al-taqsid) sedangkan yang termasuk skim sewa-menyewa (ujrah): (1) Al-Ijarah (operational lease) Konsep ini secara etimologi berarti upah atau sewa.

Ahli hukum Islam mendefinisikannya dengan menjual manfaat, kegunaan, jasa dengan bayaran yang ditetapkan.70 Konsep ini tidak sama dan tidak dapat dikaitkan dengan jual-beli, sebab akad jual beli adalah kekal (muabbadan), sedangkan akan al-ijarah ini berlaku dalam masa tertentu (muaqqatan). Bank syariah mengaplikasikan elemen inid engan berbagai bentuk produk yang diletakkan pada skim pembiayaan, di antara caranya adalah: (a) Bank dapat memberi pembiayaan kepada nasabah untuk tujuan mendapatkan penggunaan manfaat sesuatu harta di bawah elemen al-ijarah; (b) Bank terlebih dahulu membeli harta yang digunakan oleh nasabah, kemudian bank menyewakan kepada nasabah menurut tempo yang dikehendaki, kadar sewaan, dan syarat-syarat lain yang disetujui kedua belah pihak.

69 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 26. 70 Zainul Arifin, Ibid. (2) Ijarah wa Iqtina (Financial lease) Skim ini merupakan bentuk lain dari Ijarah, di mana persewaan terakhir dengan perpindahan hak milik dan obyek sewa. Skim ini lebih banyak dipakai pada perbankan karena lebih sederhana dari sisi pembukuan dan bank sendiri tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.71

2) Uang dengan barang Pertukaran ini dapat dilakukan dengan skim: (a) Bai� al-salam (in front payment sale) Skim ini secara terminologi berarti menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan secara jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari.72 Di dalam masyarakat, skim ini lebih dikenal dengan jual beli pesanan atau inden. Banyak orang yang menyamakan bai� al-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar antara keduanya.

Dalam ijon, barang yang dibeli tidak dapat diukur atau ditimbang secara pasti, demikian pula penetapan harga beli yang sangat bergantung kepada keputusan sepihak dan tengkulak. Dalam transaksi bai� al- salam mengharuskan adanya pengukuran atau spesifikasi barang yang jelas dan keridahaan para pihak. Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dan nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk hutang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera.

Tentu saja bank tidak bermaksud hanya untuk melakukan salam guna memiliki barang. Barang tersebut 71 Zainul Arifin, Ibid. 72 M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam-Fiqh Muamalat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 143, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 90. harus dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Oleh karena itu, dalam praktiknya pembelian salam oleh bank selalu diikuti oleh transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya (salam parallel). (b) Bai� al-Istisna (Istishna sale) Skim ini adalah akad jual beli pemesan/pembeli (mustashni�) dengan produsen/penjual (shani�) di mana barang yang diperjualbelikan harus dibuat (manufacture) lebih dahulu dengan kriteria yang jelas. Dalam literatur fiqhi klasik disebutkan istishna sebagai lanjutan bai� al-salam sehingga ketentuan dan aturannya mengikuti akad bai� al-salam.

Adapun yang membedakannya dengan al-salam adalah pada metode pembayaran sifat kontraknya.73 Pada bai� al-salam, pembayaran harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad sedangkan pada istishna pembayaran lebih bersifat fleksibel karena tidak dilakukan secara lunas tetapi bertahap sesuai dengan barang yang diterima pada termin waktu tertentu. Sifat kontrak pada skim bai� al-salam adalah mengikat secara asli (tabi�i) pada semua pihak dari semula, sedangkan pada istishna bersifat mengikat secara ikutan untuk melindungi produsen, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen. 3. Sistem Penyediaan Jasa Layanan a.

Wakalah (Deputyship) Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak 73 Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001), h. 70, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: pertama.74

Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan dalam penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C Export). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain. b. Kafalah (Guaranty) Menurut mazhab Maliki, Syafi�i , dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran hutang. Aplikasinya dalam dunia perbankan syariah adalah penerbitan garansi bank (bank guaranty).

Ada beberapa jenis kafalah, yaitu: 1) Kafalah bi al-Nafs, yaitu akad memberikan jaminan atas diri si penjamin (personal guaranty); 2) Kafalah bi al-Mal, yaitu jaminan pembayaran atau pelunasan hutang. Dalam aplikasinya diperbankan syariah dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond); 3) Kafalah Mulaqah dan Munjazah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu dan untuk tujuan tertentu.

Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond); 4) Kafalah bi al-Taslim, yaitu penjaminan atas pengembalian barang sewa pada saat jangka waktu habis. c. Hawalah (Transfer Service) 74 Zainul Arifin, �Produk Perbankan Syariah dan Prospeknya di Indonesia,� Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002), h. 23, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 92.

Hawalah adalah akad pemindahan hutang atau piutang suatu pihak kepada pihak lain.75 Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berhutang (muhlil atau madin), pihak yang memberi hutang (muhal atau da�in) dan pihak yang menerima (muhal �alaih). Akad hawalah ditetapkan pada hal-hal berikut ini: 1) Factoring atau anjak-piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga, memindahkan piutang itu kepada bank; 2) Post date check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar terlebih dahulu piutang tersebut; 3) Bill discounting, di mana pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan konsep hawalah hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee yang tidak dikenal pada hawalah lainnya. d.

Ju�alah Ju�alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha, dan sebagainya. e. Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.

Dengan demikian, pihak yang menahan dapat memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Aplikasinya dapat berupa 75 Priambodo Triaksono, �Pembiayaan pada Bank Syariah,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-FISIP UI, Depok, April 2003, h. 8. lembaga gadai dan pada bank diterapkan sebagai kolateral atas sesuatu pembiayaan/pinjaman. f. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) Al-Qardh adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqhi klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.76

Sedangkan aplikasinya dalam dunia perbankan syariah dapat berupa al-Qardh al-Hasan sebagai bentuk sumbangsih kepada dunia usaha kecil. Di Indonesia sendiri, dana untuk skim ini berasal dari dana Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (BAZIS). Pada prinsipnya Qardh al-Hasan merupakan pinjaman dengan tujuan kebajikan, di mana peminjam hanya perlu membayar jumlah uang yang dipinjamkan tanpa membayar tambahan.77 g. Sharf Sharf adalah transaksi pertukaran antara uang dengan uang.

Pengertian pertukaran uang yang dimaksud di sini yaitu pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau mata uang lainnya. D. Kerangka Teoritik 1. Landasan Teori Dalam melaksanakan aktifitas perbankan syariah di BMI cabang Kendari, para karyawan dan nasabah menjadikan prosedur tetap atau mekanisme teknis yang sudah 76 Ahmad al-Syarbasyi, Al-Mu�jam al-Iqtishad al-Islamiy, Vol. III, (Cet. VIII; Beirut: Dar Alam al- Kutub, 1987), h. 163.

77 Roshaimizam bin Suhaimi, �Prinsip-Prinsip Syariah dalam Penerbitan Bond dalam Islam,� http://kpk/tripod.com/ Pusat Sumber Kolej Perbankan dan Keuangan Islam/id32.html, diakses 15 Mei 2003, dalam Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006), h. 96. disusun dan ditetapkan oleh pihak BMI Cabang Kendari sebagai pedoman utama. Namun jika hanya berpedoman pada prosedur tetap atau mekanisme teknis tersebut tidak cukup menjamin terealisirnya aktifitas perbankan syariah beserta hak dan kewajiban para nasabah dan karyawannya secara baik.

Oleh karena itu, dalam kerangka tersebut dibutuhkan nilai-nilai moral yang dapat menyeleksi, mengendalikan, mengontrol, dan menjadi landasan normatif dalam bertindak agar sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. Nilai-nilai moral sebagai totalitas kepribadian manusia dan merupakan pantulan dari hati nurani, mesti direalisasikan dalam kehidupan manusia secara bertanggung jawab.

Hal ini menyiratkan bahwa para nasabah dan karyawan pada dasarnya telah terinternalisasi nilai-nilai moral secara total dalam diri mereka, harus diejawantahkan dalam aktifitas perbankan syariah di BMI Cabang Kendari. Dalam filsafat moral dikenal adanya Teori Etika Normatif,78 yaitu teori yang melibatkan diri dengan mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia yang dibentuk atas dasar norma-norma dan mendasari diri pada norma-norma itu.

Etika normatif tidak bersifat deskriptif, melainkan preskriptif atau bersifat memerintahkan; tidak melukiskan melainkan menentukan benar tidak suatu tindakan, tingkah laku, atau perilaku manusia.79 Etika normatif memberikan anjuran tentang bagaimana seharusnya bertindak. Sasaran kajiannya adalah bukan pada apa yang ada, tetapi pada apa yang seharusnya ada.80 78 Bandingkan dengan etika deskriptif yang melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adapt kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.

Etika deskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, dan sub-kultur tertentu dalam suatu periode sejarah. Etika deskriptif hanya melukiaskan tingkah laku tetapi tidak memberikan penilaian. Lihat K. Bertens, Op. Cit., h. 15-16. 79 K. Bertens, Ibid., h. 17-18. 80 Franz Von Magnis, Etika Umum: Masalah-Masalah Pokok Filsafat, (Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1975), h. 78. Lihat Ketut Rindjin, Op. Cit., h. 28. Dalam menilai tindakan, perilaku, atau perbuatan seseorang, etika normatif memakai salah satu teori yang disebut Teori Deontologi.

Teori Deontologi menilai tindakan itu baik atau buruk dari sudut standar moral hakikat tindakan itu sendiri, yaitu mengidentifikasi nilai-nilai berdasarkan aturan-aturan, prosedur, atau kewajiban.81 Jadi suatu tindakan, perbuatan, atau perilaku itu dikatakan baik apabila sesuai dengan aturan, prosedur, dan kewajiban. Teori Deontologi membedakan antara Norma Moral Dasar dan Norma Moral Konkret. Yang tergolong norma moral dasar adalah norma sebagaimana yang tercermin dalam ungkapan �bertindaklah dengan jujur, adil, setia, konsisten, amanah, dan sebagainya�.

Norma moral dasar belum merujuk pada tindakan konkret, misalnya tindakan mana yang disebut jujur, adil, setia, konsisten, amanah, dan sebagainya itu. Oleh karena itu, diperlukan norma moral dasar sebagai landasan bagi norma moral konkret. Norma moral konkret mengandung tindakan konkret, misalnya jangan membagi nisbah keuntungan bagi hasil secara tidak proporsional. Norma moral konkret dibedakan menjadi norma moral konkret umum yang berlaku lebih dari satu kali, misalnya jangan mengambil kredit tanpa membayar angsuran; dan norma (perintah) moral konkret individual yang berlaku hanya untuk tindakan tertentu, pada tempat dan waktu tertentu, misalnya jangan mengelola dana nasabah tanpa ada kontrak yang disepakati. Teori Deontologi dibedakan menjadi dua, yaitu Deontologi Aturan dan Deotologi Situasi.

Menurut deontologi aturan, ada sejumlah norma atau aturan moral yang 81 Franz Von Magnis, Op. Cit., h. 79-80. Lihat Peter Pratley, Etika Bisnis, (Yogyakarta: Andi, 1997), h. 173. Bandingkan dengan Teori Teleologi sebagai bagian dari Teori Etika Normatif yang menyatakan sebaliknya, yaitu menilai tindakan itu baik atau buruk dari sudut tujuan, hasil, sasaran atau keadaan optimum yang dapat dicapai.

Dengan demikian, teori teleologi mengutamakan tujuan, hasil atau akibat yang hendak dicapai guna membenarkan tindakan, perbuatan, perilaku atau kebijakan yang diambil. Lihat Ketut Rindjin, Op. Cit., h. 29. berlaku begitu saja. Keberlakuan itu tidak bergantung pada akibat atau keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan yang sesuai dengan norma itu. Dengan kata lain, baik buruknya tindakan itu diukur dari aturan itu sendiri, misalnya jangan inkonsisten, jangan menipu, waspadalah, teguhlah pendirian, dan sebagainya.

Implementasi teori ini memang menimbulkan kesulitan, yaitu: Pertama, tindakan mana yang harus diambil kalau seseorang berhadapan dengan norma yang saling bertentangan? Misalnya, demi bertindak adil terhadap semua nasabah yang lain, seorang karyawan bank membatalkan permohonan kredit nasabah A, sehingga akhirnya kecewa. Padahal seorang karyawan harus berikap baik terhadap semua nasabah; sebaliknya demi menyelamatkan nasabah A dari kekecewaan, karyawan bank memperlakukan semua nasabah yang lain secara tidak adil. Jadi terdapat pertentangan antara sikap adil dan sikap baik dalam melayani atau menolong nasabah.

Kedua, pendapat umum menyatakan bahwa semua norma moral memiliki perkecualian. 82 Misalnya seorang pejabat tinggi negara akan dipecat dan karirnya tidak berlanjut serta akan menimbulkan instabilitas masyarakat, bila penyidik menemukan rekening illegalnya di sebuah bank. Dalam kondisi ini, bolehkan karyawan bank berbohong? Immanuel Kant mencoba memberikan solusi dengan menyatakan bahwa hanya ada satu norma moral dasar dan berlaku tanpa pengecualian. Norma moral dasar ini disebut imperatif katagoris, yaitu perintah tanpa syarat yang harus dilakukan.83

Jika kaidah moral harus dipahami sebagai imperatif katagoris, maka tindakan harus didasarkan atas kehendak yang otonom, bukan heteronom. Oleh karena itu, prinsip 82 Franz Von Magnis, Op. Cit., h. 90. Lihat K. Bertens, Op. Cit., h. 257-260. 83 Immanuel Kant, Kants Werke Akademie-Textausgabe, Vol. I-IX, (Berlin: Walter de Gruyter, 1968), dalam K. Bertens, Ibid., h. 145 dan 256. yang dipegang dalam norma moral dasar imperatif katagoris ini adalah bertindaklah selalu menurut kaidah yang sekaligus anda kehendaki dapat diberlakukan secara umum.

Pandangan Kant ini belum dapat menyelesaikan dua persoalan di atas. Ia belum dapat menunjukkan bagaimana norma moral dapat disimpulkan dari norma dasar. Apakah seseorang mengharapkan kaidahnya dapat diterima oleh orang lain atau bahkan dijadikan kaidah yang berlaku umum? Kedua kasus ini tidak dapat dipecahkan oleh teori deontologi aturan karena penyelesaiannya tergantung pada situasi yang dihadapi atau akibat dari tindakan tersebut. Menghadapi masalah itu, W. D. Ross84 memberikan solusi dengan membedakan antara kewajiban moral prima facie dan kewajiban moral aktual.

Kewajiban moral prima facie adalah kewajiban pertama yang bersifat sementara sampai ada kewajiban lain (kewajiban moral aktual) yang lebih penting dan mengalahkan kewajiban pertama. Dengan kata lain, kewajiban pertama harus dilakukan, kecuali dalam situasi tertentu bertentangan dengan atau dikalahkan oleh kewajiban lain yang lebih kuat. Jika ada dua kewajiban yang bertentangan, seseorang harus memilih berdasarkan keinsyafannya sendiri, dan untuk itu tidak ada aturan lagi.85

Misalnya, seorang karyawan bank diancam akan dibunuh beserta keluarganya kalau ia membongkar kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh rekannya. Ini berarti bahwa di satu pihak, karyawan bank itu dihadapkan pada tuntutan untuk menyatakan apa yang benar sesuai dengan asas kebenaran dan kejujuran, namun di lain pihak ia juga 84 William David Ross (1877-1971) seorang filsuf Inggris abad ke-20, menawarkan solusi yang menarik dari kesulitan semacam itu. Ross juga menerima teori deontologi, tetapi ia menambahkan sebuah nuansa yang penting, yaitu bahwa kewajiban selalu dipandangnya sebagai kewajiban prima facie (pada pandangan pertama), artinya suatu kewajiban untuk sementara waktu dan hanya berlaku sampai lahir kewajiban baru yang lebih penting lagi yang mengalahkan kewajiban pertama tadi. Lihat K. Bertens, Ibid., h. 259. 85 W.D. Ross, The Right and the Good, (t.t; Clarendon Press, 1930), dalam K. Bertens, Ibid.

Lihat juga Ketut Rindjin, Op. Cit., h. 31. harus melindungi dirinya. Dalam kasus ini, menyelematkan diri dan keluarganya jauh lebih penting sehingga kewajiban pertama diabaikan. Pada tataran ini W. D. Ross menyusun daftar kewajiban yang bersifat prima facie sebagai berikut: a) kewajiban kesetiaan, yaitu seseorang harus menepati janji yang diadakan dengan bebas; b) kewajiban ganti rugi, yaitu seseorang harus melunasi hutang moral dan material; c) kewajiban terima kasih, yaitu seseorang harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik kepadanya; d) kewajiban keadilan, yaitu seseorang harus membagikan hal-hal yang menyenangkan sesuai dengan jasa orang-orang yang bersangkutan; e) kewajiban berbuat baik, yaitu seseorang harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuannya; f) kewajiban mengembangkan diri, yaitu seseorang harus mengembangkan dan meningkatkan bakat, keutamaan moral, dan intelegensi; g) kewajiban untuk tidak merugikan, yaitu seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.86 Di samping itu, Kant juga mengemukakan norma moral dasar imperatif hipotetis, yaitu perintah bersyarat atau kondisional.87

Jika seseorang ingin mencapai suatu tujuan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat untuk mencapai tujuan itu. Misalnya, bila seseorang ingin meminjam uang dalam skim Murabahah di bank syariah, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Musytari� (nasabah) hendaklah betul-betul mengetahui modal sebenarnya dari suatu Mabi� (barang) yang hendak dibeli; b) Bai� (bank) dan Musytari� (nasabah) hendaklah setuju dengan kadar untung atau tambahan harga yang ditetapkan tanpa ada sedikitpun paksaan (Ijab-Qabul); c) Mabi� (barang) yang dijualbelikan bukanlah barang ribawi; dan d) sekiranya Mabi� (barang) tersebut 86 W.D. Ross, dalam K. Bertens, Ibid., h. 260. Lihat juga Ketut Rindjin, Op. Cit., h. 31 87 Immanuel Kant, dalam K. Bertens, Op. Cit., h.

145 dan 256. telah dibeli dari pihak lain, jual beli yang pertama itu mestilah sah menurut syariat Islam.88 Pandangan Kant di atas dipertegas lagi dengan etika situasi. Menurut etika situasi, setiap situasi adalah unik, sehingga seseorang tidak mungkin memberlakukan norma moral untuk semua situasi. Barangkali seseorang juga tidak pernah dua kali menghadapi situasi yang benar-benar identik.

Oleh karena itu, prinsip yang dipegang: suatu tindakan adalah secara moral baik jika dapat dijadikan aturan umum dan semua orang bertindak sama dalam situasi itu. Untuk itu, Kant menentukan tiga kriteria tindakan, yaitu: a) prinsip reversibilitas (timbal baik) berlaku untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana jika orang lain dalam siatuasi tertentu melakukan sesuatu (misalnya berbohong) pada anda? Apakah yang akan anda lakukan kepada orang tersebut? b) prinsip universabilitas yang hadir untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana jika setiap orang bertindak seperti itu (berbohong), apakah tindakan itu dapat diberlakukan secara umum untuk setiap orang yang bertanggung jawab dalam situasi yan g serupa? c) prinsip menghargai martabat yang menyatakan bahwa tindakan seseorang harus menghormati martabat manusia baik diri sendiri maupun orang lain, sehingga setiap orang tidak diperlakukan sebagai alat, melainkan sebagai mahluk yang mempunyai tujuan dalam dirinya sendiri untuk memupuk kewajiban dan meningkatkan harkat dan martabatnya.89 Atas dasar prinsip ini, maka membunuh, mencuri, berbohong, menipu, dan sebagainya tidak patut dilakukan.

Jadi sekalipun setiap situasi memiliki keunikan, terdapat unsur yang bersifat umum, sehingga norma-norma moral umum tetap dapat 88 Gemala Dewi, Op. Cit., h. 88. Lihat Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 3, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h. 113. Lihat juga Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam, (Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2000), h. 24. 89 Peter Pratley, Op. Cit., h. 237. Lihat Ketut Rindjin, Op. Cit., h. 32-33. dipertahankan.

Hal ini dapat dikecualikan dalam situasi yang sangat terpaksa (force mejure atau overmacht), misalnya seseorang terpaksa tidak membayar kredit bank karena perusahaannya terkena ledakan bom. Untuk mengetahui alur kerangka pikir tersebut di atas, maka peneliti mengilustrasikannya dalam bentuk tabel sebagai berikut: Gambar Skema Kerangka Pikir Nilai Moral Filosofis Norma Moral Dasar  Teori Etika Normatif Norma Moral Konkret Deontologi Aturan Teori Deontologi Deontologi Situasi Implementasi Imperatif Kategoris Imperatif Hipotetis Kendala Sistem Operasional Perbankan Syariah Implikasi Sistem Operasional Perbankan Syariah Solusi 2.

Hasil Penelitian Terdahulu Muslimin H. Kara alumnus UIN Syarif Hidayatullah dalam disertasinya yang kemudian dijadikan buku dengan judul "Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerinrah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah" melakukan studi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia di sektor perbankan syariah. Dengan menggunakan pendekatan politikal-ekonomi, Kara memotret arah kebijakan ekonomi pemerintahan Orde Baru dari sisi ekonomi dan politik serta memaparkan sejumlah produk perundang-undangan sebagi embrio lahirnya peraturan perundangan yang melegalisasi eksistensi perbankan syariah di Indonesia.

Selain itu, Kara juga melakukan periodisasi lahirnya kebijakan pemerintah tentang perbankan syariah. Ia menyebutkan bahwa pada kurun waktu 1992-1998 merupakan peletakkan dasar sistem perbankan Islam, kemudian periode berikutnya, yakni 1998-1999 disebutnya sebagai periode reformasi kebijakan perbankan Islam.90 Kara memandang bahwa pada periode terakhir ini ketika lahirnya UU. No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan semakin memberikan angin segar bagi perbankan syariah untuk tumbuh dan berkembang secara signifikan.

Kebijakan tersebut tidak lagi memandang sebelah mata bank syariah sebagai bank inferior, tetapi justru mengangkat derajat bank syariah sejajar dengan bank-bank konvensional yang ada. Melalui kebijakan ini pula pemerintah merespon konversi bank-bank konvensional menjadi bank syariah serta memberikan peluang kepada bank konvensional untuk membuka kantor cabang atau kantor cabang pembantu yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (dual banking system) atau mengkonversi secara langsung kantor cabang bank konvensional tersebut menjadi bank syariah. 90 Muslimin H.

Kara, Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, (Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2005), h. 185-223. Namun demikian, Kara juga secara jujur mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut belum mengakomodasi prinsip syariah secara paripurna karena masih ditemukan produk yang mengandung unsur riba, seperti pemberian bonus bagi peserta Surat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) sesuai pasal 10 ayat [3] Peraturan BI tentang SWBI menyebutkan bahwa peserta yang menitipkan uangnya pada BI akan mendapatkan bonus berdasarkan tingkat indikasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA).

Demikian pula dengan penggunaan revenue sharing yang bertentangan dengan skim Mudharabah yang hanya menggunakan profit and loss sharing. Penggunaan revenue sharing dalam SIMA berimplikasi pada tingkat imbalan yang bernilai positif (menguntungkan) bila bank penerbit mengalami kerugian. Dalam kebijakan tersebut juga terlihat bahwa pengawasan DPS yang masih lemah; terjadinya inkonsistensi hukum sebab kebijakan itu hanya mengakomodir pembiayaan keuangan saja, bukan pembiayaan sektor ril yang menjadi basis utama pembiayaan syariah; perlakuan sama dalam penilaian Capital Adequacy Ratio (CAR) antara bank syariah dengan bank konvensional sebab Dana Pihak Ketiga (DPK) bagi bank konvensional menjadi modal, sebaliknya pada bank syariah tidak dianggap sebagai modal, hanya menjadi milik bank secara institusional; perlakuan sama atas produk aktiva produktif bank konvensional dengan bank syariah sesuai SK Direksi BI No.

31/147/KEP/DIR/1998; dan berbagai masalah lainya, sehingga pada akhirnya Kara memberikan solusi bahwa bank syariah ke depan harus memiliki regulasi tersendiri yang mengatur aktivitas perbankannya.91 Selanjutnya dalam lingkup ini, analisis yang dilakukan oleh Gemala Dewi seorang alumnus magister (LL.M) Washington College Law, The American University, 91 Muslimin H. Kara, Ibid., h. 224-230 Washington DC. Amerika Serikat 1997, dalam studinya dengan tema �Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia� terungkap bahwa Dewi terkesan hanya meng-overview sejumlah konstitusi yang menjadi dasar pijakan operasional sistem perbankan syariah di Indonesia.

Dewi menyampaikan metamorfosis periode konstitusi perbankan terkait dengan prinsip bagi hasil, yaitu: a) Periode UU No. 14/1967 tentang Pokok-pokok Perbankan yang belum menyinggung sama sekali tentang pengelolaan keuangan secara syar�i; b) Periode UU. No. 7/1992 tentang Perbankan ini belum menjelaskan pengertian bagi hasil dan pengertian bagi hasil itu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini. Dua peraturan pelaksanaan yang pertama, yaitu PP. No. 70/1992 tentang Bank Umum dan PP No.

71/1992 tentang BPR juga tidak menjelaskan pengertian bagi hasil. Baru pada peraturan pemerintah No. 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil terdapat keterangan pada Pasal 2. Lebih lanjut dalam PP. No. 72/1992 diperleh penjelasan dan ketentuan-ketentuan pertimbangan perlunya bank berdasatkan prinsip bagi hasil. Kemudian PP ini juga memperkenalkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengontrol aktivitas perbankan dengan prinsip ini; dan c) Periode UU. No.

10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan semakin memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia. Hal tersebut didukung lagi oleh dikeluarkannya surat-surat keputusan dari Direksi Bank Indonesia dan peraturan-peraturan BI yang memberikan kemudahan bagi operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia.92 Muhammad Ishaq menulis tesisnya yang berjudul �Etika Ekonomi Menurut Petunjuk Al-Quran� hanya menguraikan prinsip dan dasar ekonomi; tinjauan 92 Gemala Dewi, Op.

Cit., h. 163-179. pendidikan Tuhan dalam perilaku ekonomi; dan hakikat pendidikan Tuhan dalam perekonomian; menurut perspektif al-Quran dengan menggunakan metode tahlili. Pada bagian akhir kesimpulannya, Ishaq menyebutkan bahwa sejumlah tuntunan al- Quran yang mengandung nilai moral, seperti larangan mengambil secara paksa, larangan menipu, larangan mencuri dan menggelapkan amanah.93

Muhammad dan Alimin dalam bukunya yang berjudul �Etika dan Pelindungan Konsumen dalam Islam� menjelaskan implementasi etika dalam fungsi-fungsi bisnis di antaranya: a) etika dalam fungsi pemasaran; b) etika dalam fungsi produksi; c) etika dalam manajemen SDM; d) etika dalam manajemen keuangan; dan e) etika dalam akuntansi.94 Etika dalam fungsi pemasaran terdiri dari: a) etika pemasaran dalam konteks produk, seperti produk yang halal dan thayyib, berguna dan dibutuhkan, berpotensi ekonomi, bernilai tambah yang tinggi, berskala ekonomi dan sosial, serta dapat memuaskan masyarakat; b) etika pemasaran dalam konteks harga, seperti beban biaya produksi yang wajar, sebagai alat kompetisi yang sehat, diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat, margin perusahaan yang layak, dan alat daya tarik konsumen; c) etika pemasaran dalam konteks distribusi, seperti kecepatan dan ketepatan waktu, kamanan dan keutuhan barang, dan sarana kompetisi meberikan pelayanan kepada masyarakat; d) etika pemasaran dalam koteks promosi, yaitu sebagai sarana memperkenalkan barang, infromasi kegunaan dan kualitas barang, sarana daya tarik barang terhadap konsumen, dan informasi fakta yang ditopang kejujuran. 93 Muhammad Ishaq, Etika Ekonomi Menurut Petunjuk Al-Quran, (Cet. I; Makassar, Yayasan Fatiya, 2003), h. 120.

94 Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Islam, (Cet. I; Yogyakarta: BPFE, 2004), h. 73-105. Etika dalam fungsi produksi adalah berusaha menjawab tujuh permasalahan pokok, yaitu: produk apa yang dibuat, berapa kuantitas produk yang dibuat, mengapa produk tersebut dibvuat, dimana dibuat, kapan dibuat, siapa yang mebuat, dan bagaimana memproduksinya. Terkait dengan etika dalam manajemen keuangan, Muhammad menguraikan kaidah dasar, yaitu sesuai kemampuan, dirumuskan secara khas dan jelas, dapat diukur hasilnya, dan ada kerangka waktu yang jelas. Dalam etika manejemen SDM diperlukan pendekatan humanis dan teologis-etis.

Sementara itu, etika akuntansi, yaitu menyajikan infromasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya. Abdullah Saeed, seorang Professor of Arab and Islamic Studies Melbourne Institute of Asian Languages and Societis University of Melbourne, Australia, dalam bukunya Islamic Banking and Interest: A Study of Riba and Its Contemporary Interpretation, yang diterjemahkan oleh Arif Maftuhin dengan judul Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, mendeskripsikan bank-bank Islam dalam lintasan sejarah dan pandangan kaum Revivalisme, Modernisme, serta Neo-Revivalisme tentang riba dan implementasinya dalam praktek perbankan syariah.95

Yusuf Qardhawi dalam tulisannya yang berjudul Daurul Qiyam wa al-Akhlaq fi al- Iqtishad al-Islamiy, yang diterjemahkan oleh Zainal Arifin dan Dahlia Husin dengan judul Norma dan Etika Ekonomi Islam, menguraikan secara normatif dengan berpegang 95 Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of Riba and Its Contemporary Interpretation, diterj. Arif Maftuhin, Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 2004). kepada dalil-dalil al-Quran dan al-Hadis tentang norma dan etika dalam faktor-faktor ekonomi yang terdiri dari norma dan etika produksi, konsumsi, dan distribusi.96

Adiwarman Azwar Karim dalam bukunya Islamic Banking: Fiqh and Financial Analysis (Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan), dengan menggunakan analisis sejarah, filsafat, sosiologi, dan fiqih, Karim mendeksripsikan secara panjang lebar tentang hubungan Islam dan perbankan; sejarah perbankan Islam; mengidentifikasi sejumlah transaksi yang dilarang; teori pertukaran dan teori percampuran; berbagai produk bank syariah; serta manajemen risiko dan penetapan margin keuntungan; dan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus, sehingga mudah dipahami oleh pembacanya.97

Mencermati sejumlah hasil studi di atas, nampak jelas bahwa penelitian tersebut tidak terfokus pada masalah nilai-nilai moral dan implementasinya dalam sistem operasional perbankan syariah. Jadi hasil studi mereka tidak mengungkap secara gamblang tentang nilai-nilai moral dan implementasinya dalam dunia perbankan syariah. Oleh karena itu, penelitian tentang nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah merupakan sebuah penelitian awal yang coba dilakukan oleh peneliti lebih lanjut. 96 Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islamiy, (Kairo-Mesir: Maktabah Wahbah, 1995), diterj.

Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Norma dan Etika Ekonomi Islam,(Cet. II; Jakarta: Gema Insani Press, 1997). 97 Adiwarman Azwar Karim, Islamic Banking: Fiqh and Financial Analysis, Ed. 3, (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005), Terj. Indonesia, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Ed. 3, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafinso Persada, 2005). BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yakni jenis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.1

Penelitian jenis ini lebih diarahkan pada latar (institusi, kelompok masyarakat atau unit sosial tertentu) dan individu tertentu secara holistik atau utuh. Dengan kata lain penelitian kualitatif adalah penelitian yang mencoba memberikan deskripsi secara lebih mendalam dalam memandang beberapa fakta dan peristiwa sesuai konteksnya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang menginginkan agar peneliti dapat terjun langsung ke lapangan. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari merupakan satu unit atau institusi sosial yang bergerak di bidang keuangan yang menjadi obyek sorotan dalam penelitian ini. Peneliti akan terjun langsung ke BMI Cabang Kendari guna mendapatkan data untuk mencari sejumlah informasi yang dapat memecahkan permasalahan yang telah dirumuskan.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan studi kepustakaan (library research) untuk mendukung data lapangan (field research). Dalam konteks ini, studi kepustakaan (library research) diperlukan untuk mengungkap dan membahas nilai-nilai moral yang 1 Bogdan &Taylor dalam Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Cet. IX; Bandung: Remaja Rosda Karya, 1998), h. 3. Kirk dan Miller mendefinisikan pula bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental tergantung pada pengamatan terhadap manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya. Lihat Jerome Kirk & Marc L.

Miller, Reliability and Validity in Qualitative Research, (Vol. I; Beverly Hills: Sage Publication, 1986), th., dalam Lexy J. Moleong, Ibid. terdapat dalam sistem operasional perbankan syariah yang menjadi landasan etis dan pengontrol tindakan para karyawan dan nasabah dalam penyelenggaraan sistem penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pemberian jasa layanan. B. Bentuk Penelitian Penelitian ini mengambil bentuk penelitian studi kasus (case study),2 yaitu kajian rinci terhadap satu subyek tunggal sehingga kesimpulannya hanya berlaku bagi subyek itu.

Studi kasus merupakan studi yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisme atau unit sosial tertentu, lembaga atau gejala sosial tertentu, seperti individu, kelompok, institusi, atau masyarakat. Ditinjau dari segi wilayahnya, studi kasus hanya meneliti daerah atau subyek yang sangat sempit, namun dari segi sifatnya studi kasus jauh lebih mendalam. Dengan demikian, penelitian ini lebih mengarah pada organisme sosial tertentu berupa institusi sosial yakni BMI Cabang Kendari.

Penelusuran, pembacaan dan penafsiran terhadap aktivitas perbankan yang berlangsung di BMI Cabang Kendari merupakan medan utama penelitian dalam mendeskripsikan dan melihat pelaksanaan konsep nilai-nilai moral dalam sistem operasional perbankan syariah yang dijalankan oleh komunitas perbankan pada Bank BMI Cabang Kendari. 2 Studi kasus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a) penelitian kasus adalah penelitian mendalam mengenai unit sosial tertentu yang hasilnya merupakan gambaran lengkap dan terorganisir dengan baik mengenai unit tersebut; b) ruang lingkup studi kasus sangat tergantung pada tujuannya, ia dapat mencakup keseluruhan siklus kehidupan atau hanya segmen-segmen tertentu saja serta memungkinkan untuk mengkonsentrasikan dirinya pada faktor-faktor khusus atau keseluruhan faktor dan kejadian; c) dibandingkan dengan penelitian survey yang cenderung meneliti sejumlah kecil variabel pada unit sampel yang besar, maka studi kasus lebih cenderung meneliti jumlah yang kecil tetapi mencakup variabel dan kondisi yang jauh lebih besar jumlahnya. Lihat Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Bina Aksara, 1989), h. 115.

Lihat juga Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Cet. IV: Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), h. 127. C. Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini berasal dari dua sumber, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. 1. Data Primer Data primer yang berasal dari studi lapangan (field research) dimaksud adalah data yang berasal dari pelaku utama yang terlibat langsung dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah pada BMI Cabang Kendari, seperti Manajer Cabang (Branch Manager), Sekretaris, Operation Officer, Marketing, Customer Service, Account Officer, Support Pembiayaan, Teller, Operasional Pembiayaan, Back Office, dan Pengelola Data Kontrol serta para nasabah Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari.

Sementara itu data primer yang berasal dari studi kepustakaan (library research) berupa sejumlah buku, di antaranya: Conselor Values: A National Survey (E.W. Kelly); Believes, Attitudes, and Values (M. Rokeach); Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya (Saifuddin Azwar); Exchange and Power in Sosial Life (Peter M. Blau); Foundation of Sosial Theory (James S. Coleman); Filsafat Ilmu (Amsal Bakhtiar); Filsafat Nilai dalam Islam (H.A. Ludjito); Mencari Kebenaran: Suatu Tinjauan Filosofis (Muh.

Arif Tiro); Sosial Behaviour: Its Elementary Forms (George Caspar Homans); Modern Sociological Theory (George Ritzer & Douglas J. Goodman); Economic Function of an Islamic State (Hasanuzzaman); Islamic Economics: Theory and Practices (M.A. Mannan); Teori dan Model Ekonomi Islam (M.M. Metwally); Towards a Just Monetary System (Umer Chapra); Ethics and Economics an Islamic Synthesis dan Islam, Economics, and Society (Syed Nawab Haider Naqvi); Daurul Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishai al-Islam (Yusuf Qardhawi); Economic Doctrines of Islam (Afzalur Rahman); Islamic Banking and Interest: A Study of Riba(Abdullah Saeed); Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Muh.

Syafi'i Antonio); Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah dan Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek (Zainul Arifin); Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah (Muslimin H. Kara); Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Gemala Dewi); Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia); Islamic Banking: Fiqh and Financial Analysis (Adiwarman Azwar Karim); Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (Terj.

Adiwarman Azwar Karim); Daurul Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islamiy (Yusuf Qardhawi); dan sebagainya. Selain itu terdapat sejumlah referensi di antaranya: The Encyclopedia of Philosophy (Paul Edwards Ed.); Ensiklopedi Hukum Islam (Abd. Aziz Dahlan et. al); Al-Mu�jam al- Iqtishad al-Islamiy (Ahmad al-Syarbasyi); Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan (Aliminsyah & Padji); dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kemudian didukung pula dengan peraturan perundang-undangan, seperti: UU. No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS); UU. No.

14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan; UU. No. 13/1968 tentang Bank Sentral; UU. No. 7/1992 tentang Perbankan; UU. No. 10/1998 tentang Perubahan UU. No. 7/1992 tentang Perbankan; PP. No. 70/1992 tentang Bank Umum; PP. No. 71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat; PP. No. 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil; PP. No. 30/1999 tentang Pencabutan PP No. 71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan PP. No. 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil; Peraturan BI No.

6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah; Peraturan BI No. 6/9/PBI/DPM/2004 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah; Peraturan BI No. 3/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah; dan Surat Edaran BI No. 6/9/DPM/2004 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah. b.

Data Sekunder Data sekunder yang berasal dari studi lapangan (field research) dimaksud ialah data pendukung yang berasal dari orang-orang yang tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan BMI Cabang Kendari, seperti para pengambil kebijakan (stakeholders), tokoh agama dan masyarakat, serta pemerhati masalah BMI Cabang Kendari. Sementara itu data primer yang berasal dari studi kepustakaan (library research) berupa sejumlah buku di antaranya: Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-Prinsip dan Tujuannya (Ahmad Muhammad Al-Assal & Fathi Ahmad Abdul Karim); Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam (Ziauddin Ahmed et. al.);

Mausu�at al-Iqtishad al-Islamiy (Muhammad Abdul Mun�im al-Jamal); Al-Siyasatu al-Iqtisahdiyah al-Mutsla (Abdurrahman al-Maliki); Al-Nidlam al-Iqtishadi fi al-Islam (Taqyuddin al-Nabahani); Ekonomi Syariah dalam Sorotan (Riawan A. Amin et. al.); Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu- rambu Syariah (H.A. Djazuli); Sistem Ekonomi Islam: Sebuah Alternatif (Syauqi Ahmad Dunya); Al-Quran, Demokrasi Politik, dan Ekonomi (Musni Umar); dan sebagainya. D. Teknik Pengumpulan Data Dalam mengumpulkan data pada penelitian kualitatif ini peneliti menggunakan beberapa teknik,3 yaitu: 1. Pengamatan Terlibat 3 Lexy J.

Moleong, Op. cit., h. 175-179. Teknik ini merupakan langkah awal yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan data atau informasi tentang sistem operasional perbankan syariah di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari berupa sistem penghimpunan dana Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari; sistem penyaluran dana Bank Muamalat Cabang Kendari; serta jasa layanan yang diberikan Bank Muamalah Cabang Kendari.

Hubungan sosial yang dibina oleh peneliti sebagai nasabah dan kreditur pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari sangat memungkinkan bagi peneliti untuk sekaligus menjadi participating observer dalam latar penelitian ini. 2. Wawancara Mendalam Teknik ini dilakukan untuk memperkuat dan memperkaya data yang diperlukan setelah pengamatan terlibat. Peneliti akan melakukan wawancara tidak terstruktur namun mengarah pada substansi masalah.

Dalam konteks ini, peneliti akan mewawancarai Direktur Cabang beserta manajernya, teller, karyawan, dan para nasabah Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari serta para pengambil kebijakan (stakeholders), tokoh masyarakat, dan pemerhati masalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari. Dalam konteks ini, peneliti sekaligus juga berperan sebagai informan kunci (key informan) dalam menentukan obyektivitas, keluasan, dan kedalaman sebuah informasi. 3.

Catatan lapangan Catatan lapangan dimaksudkan adalah catatan tertulis tentang apa yang didengar, dilihat, dialami, dan dipikirkan oleh peneliti dalam rangka pengumpulan data dan refleksi terhadap data yang diperoleh.4 Pada tataran ini, secara internal peneliti akan menulis persepsi, sikap, tindakan, dan kebijakan Direktur Cabang beserta manajernya, teller, karyawan, dan nasabah Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari ketika melakukan aktivitas perbankan.

Demikian pula persepsi dan reaksi secara eksternal dari para pengambil kebijakan (stakeholders), tokoh masyarakat, dan pemerhati masalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari. 4. Dokumentasi Teknik ini merupakan cara mengumpulkan data melalui konsep-konsep tertulis berupa arsip-arsip, termasuk juga buku-buku, pendapat, teori, dalil hukum dan sejenisnya yang behubungan dengan masalah yang diteliti.5

Dengan teknik ini peneliti akan melihat dan menyadur brosur, buklet, catatan-catatan atau dokumen-dokumen kantor Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari yang menunjang dan memperkaya informasi yang telah diperoleh. E. Populasi dan Sampel 1. Populasi Populasi dalam penelitian ini terdiri dari keseluruhan karyawan dan nasabah BMI Cabang Kendari. Karyawan yang dimaksud adalah Manajer Cabang (Branch Manager), Sekretaris, Operation Officer, Marketing, Customer Service, Account Officer, Support Pembiayaan, Teller, Operasional Pembiayaan, Back Office, dan Pengelola Data Kontrol.

Sedangkan nasabah yang dimaksud adalah nasabah yang terlibat menggunakan produk-produk penghimpunan dan penyaluran serta jasa layanan yang diberikan, seperti para investor atau pemilik dana (shahibul saham), penitip barang (muwaddi), 4 Bogdan & Biklen dalam Lexy J. Moleong, Ibid., h. 153. 5 Hadari Nawawi, Metodologi Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: UGM Press, 1998), h. 133. penabung (deposan), kreditur, pembeli barang (musytari), pemesan obyek sewa, muwakkil, nasabah tertanggung, supplier, dan peminjam. 2.

Sampel Bentuk sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah �sampel bertujuan� (purposive sampling),6 yaitu menggali data kepada siapa saja karyawan dan nasabah yang ditemui yang terlibat secara langsung dalam aktivitas perbankan di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari. Disamping itu, penelitian ini juga menggunakan teknik sampel �bola salju� (snowball sampling), yakni menggali suatu informasi yang semakin lama semakin banyak guna memperoleh keajegan data.7

Peneliti tidak akan berhenti untuk mencari dan menggali informasi sebanyak mungkin sampai betul-betul informasi yang diperoleh tidak lagi mengalami perkembangan. F.

Teknik dan Langkah Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu menguraikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk kata-kata guna 6 Sampel bertujuan (purposive sampling) mempunyai ciri-ciri: 1) rancangan sampel yang muncul, yaitu bahwa sample tidak dapat ditentukan atau ditarik terlebih dahulu; 2) pemilihan sampel secara berurutan, yaitu bahwa tujuan memperoleh variasi sebanyak-banyaknya hanya dapat dicapai apabila pemilihan satuan sampel dilakukan jika satuan sebelumnya sudah dijaring dan dianalisis.

Setiap satuan berikutnya dapat dipilih untuk memperluas informasi yang telah diperoleh terlebih dahulu sehingga dapat dipertentangkan atau diisi adanya kesenjangan informasi yang ditemui. Dari mana atau dari siapa ia mulai tidak menjadi persoalan, tetapi bila hal itu sudah berjalan, maka pemilihan berikutnya bergantung pada apa keperluan peneliti; 3) penyesuaian berkelanjutan dari sampel, yaitu bahwa pada mulanya setiap sampel dapat sama kegunaannya.

Namun setelah semakin banyak informasi yang masuk dan makin mengembangkan hipotesis kerja, maka ternyata bahwa sampel semakin dipilih atas dasar fokus penelitian; 4) pemilihan berakhir jika sudah terakhir pengulangan, yaitu bahwa jumlah sampel ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan informasi yang diperlukan. Jika maksudnya memperluas informasi dan jika tidak ada lagi informasi yang dapat dijaring atau terjadi pengulangan informasi, maka penarikan sampelpun sudah harus diakhiri atau dihentikan. Lihat Lexy J. Moleong, Ibid., h. 165-166. 7 Lexy J. Moleong, Ibid. menemukan keluasan dan kedalaman hasil penelitian.

Analisis data akan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut, yakni:8 1. Telaah data, yaitu bahwa data yang telah tersedia dari berbagai sumber baik hasil wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi maupun dokumen resmi, mesti dibaca, dipelajari, dan ditelaah dengan cermat. 2. Reduksi data, yaitu bahwa setelah membaca dan mentelaah dengan seksama data yang diperoleh dari lapangan, maka langkah selanjutnya ialah mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan membuat abstraksi.

Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti, proses, dan pernyataan- pernyataan yang perlu dijaga sehingga informasi tersebut tetap utuh. 3. Kategorisasi informasi, yaitu bahwa satuan-satuan informasi yang telah diperoleh melalui hasil bacaan dan analisis selanjutnya akan dikategorisasikan dengan cara koding, yakni mengelompokkan setiap satuan-satuan informasi yang relevan pada satu tempat serta satuan-satuan informasi lain pada tempat tertentu pula. Jadi kemampuan memilih dan memilah dari seorang peneliti sangat dibutuhkan dalam upaya mendapatkan data yang benar-benar akurat. 4.

Interpretasi data, yakni melakukan penafsiran atas sejumlah informasi atau data guna menemukan maksud yang obyektif dan rasional. 5. Konklusi data, yaitu menyimpulkan data yang telah diolah secara matang mengenai suatu permasalahan untuk selanjutnya dimasukkan dalam laporan penelitian. 8 Lihat Lexy J. Moleong, Ibid., h. 190-193. G. Pemeriksaan Keabsahan Data Untuk menentukan keabsahan data yang diperoleh, peneliti menggunakan teknik Triangulasi.9 Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data tersebut untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding.

Teknik triangulasi dapat dilakukan dengan cara mengross- check keabsahan data itu dengan data lain, pada sumber datanya atau pada metode yang digunakan. 9 Lihat Lexy J. Moleong, Ibid, h. 175-179. BAB IV HASIL PENELITIAN A. Gambaran Umum BMI Cabang Kendari 1. Sejarah Singkat Benih-benih pemikiran tentang perlunya mendirikan sebuah lembaga keuangan atau bank mulai terlihat sinyalemennya ketika KH. Mas Mansur sebagai Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1937-1944 mewacanakan tentang penggunaan jasa Bank Konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai bank sendiri yang bebas riba.1

Selanjutnya wacana tersebut telah hangat dibicarakan pada tahun 1970-an, yakni pada saat seminar nasional Hubungan Indonesia dengan Timur Tengah pada tahun 1974 dan dua tahun kemudian, tepatnya tahun 1976 menjadi dibahas dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhinneka Tunggal Ika. Namun ada kendala yang menghambat terealisasinya ide tersebut, yaitu bahwa operasional bank syariah yang menerapkan prinsip bagi-hasil belum memiliki landasan yuridis yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967.

Secara politis, wacana bank syariah terkesan berbau ideologis yang dianggap sebagai perluasan ide Negara Islam pada bidang ekonomi yang menyisakan trauma bagi pemerintah di era 1950-an dan oleh karenanya mesti ditolak. Lagi pula siapa yang bersedia menanamkan modal dalam ventura seperti 1 Lihat Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha Kami, 1996), h. 30. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 58. itu.

Sementara dalam waktu yang bersamaan ada kampanye yang membatasi ruang gerak bank-bank Timur Tengah yang ingin membuka cabangnya di Indonesia. Realisasi atas keinginan untuk menerapkan prinsip-psirnsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia, maka untuk pertama kalinya ditandai dengan berdirinya Bait al-Mal wa al-Tamwil (atau Bait al-Qiradh dalam masyarakat Aceh) yang berstatus Badan Hukum Koperasi pada tahun 1980-an.2 Di Bandung dibuka pula secara perdana lembaga keuangan syariah dalam bentuk Koperasi Bait al-Mal wa al- Tamwil Jasa Keahlian Teknosa pada tanggal 30 Desember 1980 dengan akta perubahan tertanggal 21 Desember 1982.

Pendirian ini dirangsang oleh adanya Deregulasi Perbankan Paket 1 Juni 1983, sekaligus menjadi indikasi awal mengakhiri hegemoni �prinsip bunga� dalam perbankan oleh pemerintah. Lahirnya kebijakan tersebut memberikan peluang kepada lembaga keuangan syariah untuk menerapkan bunga 0% dengan prinsip bagi hasil. Meski demikian, bank syariah belum juga didirikan karena dianggap belum menguntungkan dunia bisnis, kecuali bila ia berbadan hukum seperti koperasi. Perkembangan berikutnya di Jakarta berdiri Bait al- Mal wa al-Tamwil kedua dengan nama Koperasi Simpan-Pinjam Ridho Gusti pada tanggal 25 September 1988.

Dengan demikian, pada dekade 1980-an sesungguhnya pemerintah Indonesia telah mengapresiasi aspirasi sebagian besar masyarakat muslim baik secara personal maupun institusional yang menghendaki agar dibangun lembaga keuangan umat yang berbasis syariah. Kemudian sebagai aktualisasi konkrit lebih lanjut atas upaya ini, maka pada tahun 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang 2 Lihat Duddy Yustiady, �Penjelasan Perbandkan Syariah Secara Umum,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-Fisip UI, Depok, April 2003), h. 2. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h.

58. mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia dan sebagai bentuk liberalisasi perbankan yang memungkinkan didirikannya bank-bank baru di samping yang sudah ada. Melalui Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor pada 19-22 Agustus 1990 yang menghasilkan rekomendasi dan kemudian diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan dengan system bagi-hasil mulai diakomodasi, maka berdirilah Bank-Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

BPRS pertama yang mendapatkan izin usaha adalah BPRS Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991 serta BPRS Amanah Rabbaniyah tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiga beroperasi di Bandung. Lalu BPRS Hareukat tanggal 10 November 1991 di Aceh. Geliat sejumlah BPRS inilah yang menjadi embrio lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia tepatnya pada tanggal 1 Mei 1992. BMI lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut dengan akta pendirian PT.

Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Ketika itu terbentuk komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar. Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturrahmi di Istana Bogor dapat dipenuhi total komitmen modal awal disetor sebesar Rp. 106.126.382.-Dana tersebut berasal dari Presiden dan Wakil Presiden, sepuluh Menteri Kabinet Pembangunan V, Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT. PAL, dan PINDAD. Kemudian Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang Bank Syariah.

Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi. Kemunculan UU. No.7/1992 tentang Perbankan, yang mana perbankan bagi hasil diakui. Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank perkreditan rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.

72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 Tahun 1992. Hal itu menyatakan secara tegas dalam ketentuan pasal 6 PP. No. 72/1992 yang berbunyi: (1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil; (2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.3 Dalam menjalankan perannya, bank syariah berlandaskan pada UU. Perbankan No.

7/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang pada pokoknya menetapkan hak-hak, antara lain: (1) Bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum dan bank perkrediatan raklya yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil; (2) Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah; 3 Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, PP. No. 72, LN. No. 119 Tahun 1992, TLN, No. n.a., Pasal 6. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed.

Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 60. (3) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS); (4) Bank umum dan bank perkreditan rakyat yang usaha kegiatannya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil (konvensional) tidak diperkenankan keguiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.4

Pasca berdiri dan beroperasi, BMI mensposori sekaligus menjadi salah satu pemegang saham pendirian asuransi Islam pertama di Indonesia, yaitu Syarikat Takaful Indonesia. Kemudian pada tahun 1997, BMI mendanai pelaksanaan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang selanjutnya diikuti dengan beroperasinya lembaga reksadana Syariah oleh PT. Danareksa. Pada tahun yang sama berdiri pula sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) Syariah, yakni BNI-Faisal Islamic Finance Company.5 Selama enam tahun beroperasi, kecuali UU. No. 7/1992 dan PP. No.

72/1992, secara praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung beroperasinya perbankan syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa perbankan syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif (peraturan umum perbankan) yang berlaku di Indonesia dan nota bene berbasis bunga. Akibat yang muncul kemudian adalah ciri khas syariah yang menempel pada bank syariah menjadi samara-samar, bahkan pada prakteknya identik dengan bank konvensional.

Dengan diundangkannya UU. No. 10/1998 tentag Perubahan UU. No. 7/1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan 4 Lihat SE. BI No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. 5 Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 7-10. sebagai bagian dari Sistem Perbankan Nasional. Undang-undang tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa surat keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yakni tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dari undang-undang tersebut dapat disebutkan bahwa system perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan: a. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat dan tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya system perbankan syariah yang berdampingan dengan system perbankan konvensional (dual banking system), mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh system perbankan konvensional yang menetapkan system bunga. b.

Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah investor yang harmonis (mutual investor relationship). Sementara dalam bank konvensiona, konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur-kreditur (debitor to creditor relationship). c. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsure moral. d.

Pemberlakuan UU No. 10/1998 ini diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut membuka kesempatan untuk pengembangan jaringan perbankan syariah, antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh Bank Konvensional. Dengan kata lain, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku bisnis serta masyarakat luas ini meliputi: a. Pengaturan aspek kelembagaan dan kegiatan usaha dan bank syariah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 10/1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memeilih untuk melakukan keguiatan usaha berdasatrkan system konvensional atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut.

Dalam hal bank umum melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah, maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang khusus, yaitu unit usaha syariah dan kantor cabang syariah. Sedangkan BPR harus memilih kegiatan usaha di antara salah satunya saja. Bank umum konvensional yang akan membuka kantor cabang sayriah wajib melaksanakan. 1) Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS); 2) Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN); 3) Menyediakan modal kerja yang disishkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan izin-izin berkaitan dengan kegiatan operasional maupun non operasional Kantor Cabang Syariah (KCS). b. Ketentuan kliring instrumen moneter dan pasar uang antar bank. Di dalam penjelasan UU No.

23/1999 tentang Bank Indonesia telah diamanahkan bahwa untuk mengantisipasi perkembangan prinsip syariah, maka tugas dan fungsi BI untuk mengakomodasi prinsip tersebut. Untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasa Uang Antar bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS), transaksi pembayaran dilakukan melalui mekanisme kliring dengan membebankan rekening giro pada BI. Apabila dalam pelaksanaan saldo bank menjadi kurang dari Giro Wajib Minimum (GMW), maka bank atau kantor cabangnya dikenakan kewajiban membayar.

Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas. Bila terjadi kelebihan, maka hal itu dianggap sebagai keuntungan bank. Sedangkan apabila terjadi kekurangan likuiditas, maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan tersebut. Bagi bank syariah yang mengalami kekurangan dana dapat menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang merupakan sarana penanaman modal bagi bank syariah maupun bank konvensional.

Untuk menjaga kestabilan moneter, BI menyerap kelebihan likuiditas bank-bank syariah melalui penerbitan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang didasari pada prinsip Wadiah (titipan).6 6 Ahmad Buchari, �Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengembangan Pasar Uang Syariah,� Jurnal Hukum Bisnis, Vol 20 (September 2002), h. 88. Lihat juga Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 63-64. Urgensi dari peraturan baru tersebut adalah bahwa bank-bank umum dan bank-bank perkreditan rakyat konvensional dapat menjalankan transaksi perbankan syariah melalui pembukaan kantor-kantor cabang syariah, atau mengkonversikan kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang syariah.

Dewasa ini dalam dunia perbankan, bank umum syariah telah bertambah pesat dengan telah beroperasinya Kantor Cabang Syariah Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Kantor-kantor Syariah BNI, Kantor Cabang Jabar, dan Kantor Cabang Bank Bukopin, di samping BMI dan 78 BPRS yang telah ada.7 BMI cabangnya telah dibuka hampir di seluruh wilayah Indonesia, antara lain: Kantor Pusat Gedung Arthaloka Jakarta, Kantor Cabang Fatmawati, Bekasi-Duta Permai Plaza, Tangerang-BSD, Bogor, Bandung, Cirebon, Cianjur, Tasikmalaya, Semarang, Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Surabaya, Malang, Jember, Kediri, NAD, Medan, Tanjung Balai, Sidempuan, Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Samarinda, Denpasar, Mataram, Makassar, Gorontalo, Kendari, Palu, Manado, Ternate, Sorong, serta didukung oleh 13 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 85 Kantor Kas (KK), 1 Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan 47 Gerai Muamalat pada jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia.8

Sementara itu sampai pada tahun 2004 terdapat 3 bank umum syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah), jumlah unit usaha syariah bank konvensional sebanyak 12 buah dan jumlah kantor bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 318 buah, dan jumlah BPR Syariah sebanyak 7 Data ini diadaptasi dari Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: AlvaBet, 2002), h. 10. 8 Sumber data berasal dari dokumen Kantor Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari, Tanggal Februari 2007. 89 buah.9

Jumlah ini akan bertambah lagi dengan pembukaan kantor-kantor cabang syariah beberapa bank lainnya. Untuk memfasilitasi perbankan syariah ini dalam mengelola dananya, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai pasar uang antar bank syariah, instrument pasa uang syariah yang berupa sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum bagi bank syraiah dan Kliring Antar Bank Syariah. Saat ini Bank Indonesia juga sedang mempersiapkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi perbankan syariah.

Menggeliatnya pendirian BMI di seluruh wilayah Republik Indonesia ini merupakan fakta konkrit bahwa masyarakat, baik muslim maupun non muslim sangat mendambakan sebuah lembaga keuangan yang mampu mengelola keuangan tanpa harus khawatir dengan risiko yang muncul. Seiring dengan hal tersebut maka pada tanggal 7 Januari 2004, Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari didirikan. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari selanjutnya diresmikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Said Agil Husen al-Munawwar, MA.

yang beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 170 Mandonga Kota Kendari. Hal ini berarti keberadaan Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari tepat berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari secara struktural merupakan bank yang berada di bawah manajemen Bank Muamalat Indonesia (BMI) wilayah regional VII Makassar yang beralamat di Jalan HOS. Cokroaminoto Nomor 1 9 Lihat Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet.

III; Jakarta: Kencana, 2006), h. 64. Makassar 90174 dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Gedung Arthaloka Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2 Jakarta 10220.10 2. Visi dan Misi PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. a. Visi Menjadi Bank Syari�ah utama di Indonesia, dominan pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional. b. Misi Menjadi role model lembaga Keuangan Syari�ah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan, manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimalkan nilai kepada Stakeholder. 3.

Struktur Organisasi Perusahaan sebagai suatu organisasi adalah salah satu alat bagi manajemen untuk mencapai sasaran dan tujuan dengan menggunakan sumber-sumber yang ada termasuk uang, peralatan, bahan-bahan, dan personalia itu sendiri. Oleh karena itu, di dalam penyelenggaraan kegiatan sebuah perusahaan, salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah adanya struktur organisasi yang jelas dan tersusun secara sitematis guna kelancaran tugas operasionalisasi sebuah perusahaan.

Pembagian satuan tugas organisasi berdasarkan fungsi dan peran tertentu dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan asas dan fungsi dari sebuah organisasi secara baik, yakni keutuhan dalam melaksanakan tindakan dan mengambil keputusan untuk mencapai tujuan organisasi dan mempermudah koordinasi serta kesetaraan aktivitas antara satuan organisasi, pengatur 10 Sumber data berasal dari dokumen Kantor Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari, Tanggal 14 November 2007. tentang kendali dan kesatuan perintah serta tercapainya keseimbangan natara berbagai fungsi yang ada.

Untuk mengenal dan mengetahui tugas dan fungsi masing-masing person dalam suatu organisasi biasanya terMelihat melalui bagan struktur organisasi. Penggambaran struktur organisasi melalui bagan tersebut sebagai upaya agar secara cepat memperoleh gambaran yang jelas dan holistic tentang sebuah organisasi, baik organisasi pemerintah (government) atau organisasi non-pemerintah (non-government), kemudian dari bagan organisasi tersebut dapat tergambar wewenang dan tanggung jawab serta kedudukan setiap karyawan dalam organisasi tempat mereka bekerja.

Struktur organisasi Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari tersusun dalam rangkaian satuan organisasi yang berdasarkan fungsi tertentu dan ditata dengan hierarkhi yang jelas, memiliki susunan yang jelas seperti yang terlihat pada bagan berikut ini: STRUKTUR ORGANISASI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk CABANG KENDARI REGIONAL MANAGER BUSSINES MANAGER Mulyatno Rachmanto OPERASI MANAGER Qoimun SERVICE ASSISTANT Wd. Rahmawaty RESIDENT AUDITOR Dharmawangsa ACCOUNT MANAGER Abdul Rodjak CUST. SERVICE Natalia Brinner TELLER A. Jumiati-Nurhuda R.

PERSONALIA Deddy Triyono MARKETING FUNDING Hasnawaty Usman BACK OFFICE Deddy Triyono OPS. PEMBIAYAAN Syamsul Bahri Mirza Hapsari SUP. PEMBIAYAAN Jumariana Rulianty MARKETING LENDING Andi Mirnawaty Fitrawan Muh. Ashadi P. Sudirman Jarwanto  UMUM & SARLOG Saiun REMEDIAL Muh. Iqbal SECURITY Yanuarsyah Asmadi OFFICE BOY Yusran Syarifuddin DRIVER Musmuliadi Aris Kasman Dengan melihat bagan struktur organisasi Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari di atas, maka untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab masing- masing person sesuai dengan kedudukan dan jabatannya masing-masing, yaitu: a.

Bussines Manager (Pemimpin Cabang); Pemimpin Cabang (Bussines Manager) merupakan perpanjangan tangan dari Direksi yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab penuh untuk memimpin, mengurus, dan mengelola cabang yang dipimpinnya. Pemimpin Cabang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan melakukan koordinasi kepada tiga Direktur lainnya. Pemimpin Cabang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisisiensi dan efektivitas perusahaan; 2) Bertanggung jawab atas rencana persiapan dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan jaringan kerja dan mengkoordinasikannya dengan unit kerja terkait pada kantor pusat maupun dengan kantor cabang; 3) Melakukan identifikasi dan diagnosa secara konprehensif mengenai hambatan, masalah, dan kendala dalam rangka pengembangan serta peningkatan kualitas cabang; 4) Mempertanggungjawabkan semua transaksi dan adminsitrasi keuangan di Kantor Wilayah Regional VIII Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Makassar. b.

Sekretaris; Tugas pokok dan tanggung jawab sekretaris adalah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemberian informasi kepada masyarakat mengenai PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Kendari melalui aktivitas, konferensi pers, artikel, ceramah, baik melalui media massa maupun secara langsung. Sekretaris bertangung jawab dalam: 1) melakukan kegiatan promosi perusahaan. 2) mengelola dan memelihara administrasi PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cab. Kendari. 3) memelihara dokumen resmi perusahaan dan berbagai bentuk administrasi manajemen atau direksi. c.

Resident Auditor; Tugas pokok serta tanggung jawab dari Resident Auditor adalah: 1) melakukan audit atau pengawasan secara internal pada kantor cabang. 2) memberikan laporan bulanan kepada Internal Audit Group (IAG) Pusat. 3) mengontor kinerja cabang agar tidak menyalahi aturan syari�ah dan ketentuan perbankan. d.

Remedial Tugas pokok serta tanggung jawab remedial adalah 1) menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang ada dikantor bank Muamalat Cabang Kendari 2) memberikan laporan kepada asisten direktur remedial tentang perkembangan bermasalah pada kantor cabang. 3) menurunkan NPL Kantor Cabang. e. Bagian Umum dan Personalia Tugas pokok serta tanggung jawab bagian umum dan personalia adalah: 1) melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan kantor cabang guna memenuhi kebutuhan pegawai dan pihak ketiga lainnya. 2) menjaga keamanan baik dari diri pegawai, pihak ketiga dan nasabah. f.

Manajer Operasional (Operation Officer) Tugas pokok serta tanggung jawab manajer operasi adalah: 1) Membantu pimpinan dalam hal pengembangan, peningkatan serta penguatan sistem dan teknologi yang mendukung kinerja perusahaan, peningkatan produktifitas. 2) Bertanggung jawab terhadap monitoring kualitas teknologi PT. Bank Muamalat Tbk. Cab. Kendari. 3) Memberikan masukan kepada pimpinan dalam hal pengembangan budaya manajemen yang mendorong tercapainya peningkatan koperasi, produktifitas dan peningkatan disiplin terhadap evaluasi terhadap waktu dan pekerjaan serta melakukan sosialisasi. Aplikasi dan evaluasi terhadap manajemen Bank Muamalat Tbk. Cab.

Kendari dalam sturktur manajemen operasional membawahi tiga seksi yaitu: a) Seksi Layanan Nasabah; b) Seksi Kas; c) Seksi Operasi. 1) Seksi Layanan Kas (Costumer Service) Adapun tanggung jawab pelayanan nasabah adalah: a) Melayani nasabah dalam pembukaan rekening tabungan deposito dan giro b) Memberikan informasi kepada nasabah tentang berbagai macam produk dan jasa yang dikelola oleh Bank Muamalat c) Melayani masyarakat/nasabah dalam pembuatan surat referensi Bank.

2) Seksi Kas Adapun tanggung jawab layana nasabah adalah: a) Melayani nasabah dalam beberapa transaksi kas terhadap tabungan deposito dan giro b) Melakukan cash accunt setiap awal dan akhir kerja c) Menerima dan membukakan setiap transaksi nasabah 3) Seksi Operasi Pembiayaan Tugas pokok serta tanggung jawab seksi operasional adalah: a) Melakukan kordinasi dan berkomunikasi dengan instansi-instansi atau nasabah yang ingin melakukan kerja sama denga pihak Bank Muamalat. b) Melakukan administrasi dokumen pokok dan pelayani klaim dari pihak yang berkoordinasi dengan oihak Bank Muamalat g.

Account Manager (Marketing) Tugas pokok melayani permintaan serta tanggung jawab Account Manager adalah : a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan investasi Bank antara lain : Analisa sasaran investasi, sosialisasi dan investasi sumber-sumber pendanaan Investor berdasarkan target marketn yang ditetapkan. b. Mengatur terselenggaranya penerimaan dan pembayaran transaksi keuangan perusahaan. c. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana mempunyai mekanisme second reserve. h.

Bagian Support Pembiayaan Tugas dan tanggung jawab Support Pembiayaan adalah : a. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi atas penyelesaian yang bermasalah. b. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah disusun untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. c. Bertanggung jawab terhadap pengembangan produk yang mendukung strategi dan ekspansi pembiayaan. d.

Bertanggung jawab terhadap evaluasi serta memberikan solusi perbankan atas penerapan kebijakan pembiayaan dan penerapan strategi pembiayaan. i. Seksi Data dan Control (Back Office) Tugas pokok serta tanggung jawab seksi control adalah bertanggung jawab terhadap perencanaan pemeriksaan, penelitian kecukupan dan efektifitas seta jurnalitas pelaksanaan terhadap kinerja perusahaan. B. Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional BMI Cabang Kendari Dalam moral, etika atau akhlak, terdapat beberapa nilai luhur yang bersifat universal.

Demikian pula dengan sistem operasional perbankan syariah di manapun memiliki nilai-nilai moral pula. Pertama, kejujuran (amanah) merupakan sebuah nilai. Nilai kejujuran ini dapat ditemukan pada saat operasionalisasi wadi�ah atau titipan. Bagaimana mungkin seorang nasabah akan merasa nyaman apabila bank di mana mereka menitipkan barang selalu melakukan tindakan di luar kesepakatan. Ini artinya tidak ada kejujuran dari pihak bank ketika diberikan kepercayaan untuk mengamankan titipan tersebut atau dapat pula pihak bank memberdayakan titipan tersebut berdasarkan izin dari pemilik barang titipan. Demikian pula al-Murabahah merupakan kontrak jual beli atas barang tertentu berdasarkan prinsip amanah.

Dalam transaksi jual-beli tersebut, penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan secara jelas. Nilai kejujuran atau kepercayaan (amanah) juga dapat ditemukan dalam produk jasa layanan perbankan syariah, antara lain wakalah sebagai akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.

Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan dalam penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C Export). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain. Nilai kejujuran atau kepercayaan terselip pula dalam produk hawalah. Hawalah adalah akad pemindahan hutang atau piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berhutang (muhlil atau madin), pihak yang memberi hutang (muhal atau da�in) dan pihak yang menerima (muhal �alaih).

Begitu pula dalam ju�alah. Ju�alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha, dan sebagainya.

Rahn juga seperti itu. Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan dapat memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Aplikasinya dapat berupa lembaga gadai dan pada bank diterapkan sebagai kolateral atas sesuatu pembiayaan/pinjaman. Demikian pula dengan al-Qardh.

Al-Qardh adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqhi klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Sedangkan aplikasinya dalam dunia perbankan syariah dapat berupa al-Qardh al-Hasan sebagai bentuk sumbangsih kepada dunia usaha kecil. Di Indonesia sendiri, dana untuk skim ini berasal dari dana Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (BAZIS).

Pada prinsipnya Qardh al-Hasan merupakan pinjaman dengan tujuan kebajikan, di mana peminjam hanya perlu membayar jumlah uang yang dipinjamkan tanpa membayar tambahan. Kedua, kebaikan dianggap juga sebagai suatu nilai. Apa yang menguntungkan, bermanfaat, dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi manusia secara sosial dan syar�i, termasuk kategori baik. Upaya untuk mengelola dana, mendistribusi, dan memberikan pelayanan keuangan baik secara personal maupun institusional adalah suatu kebaikan.

Apalagi pada lembaga keuangan syariah yang menerapkan prinsip- prinsip syariah, maka secara praktis akan melahirkan suatu nilai kebaikan dan menebarkan kebaikan tersebut agar dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia. Dalam perbankan syariah tidak terjadi tipu menipu, bahkan yang terjadi adalah bagaimana antara pihak nasabah dengan institusi perbankan syariah dapat bekerjasama secara baik dan didasari kerelaan (�an taradhin minkum), serta saling memberikan kemaslahatan.

Ketiga, kebenaran juga merupakan sebuah nilai yang tertanam dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah. Rujukan kebenaran dari perbankan syariah adalah al-Quran dan al-Sunnah. Kedua sumber ajaran Islam ini tidak dapat diragukan lagi kebenarannya. Dengan mengakui kebenaran kedua sumber ajaran tersebut, maka apa yang diselenggaralan dalam aktivitas perbankan syariah tidaklah meragukan karena perbankan syariah berlandaskan pada al-Quran dan al-Sunnah. Keempat, rasa malu adalah sebuah nilai. Tanpa rasa malu manusia tidak pantas untuk disebut sebagai manusia.

Aspek ini pula yang membedakan antara manusia dengan hewan. Dengan selalu menjaga rasa malu, maka aktivitas apapun yang dilakukan dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah akan selalu dijalankan secara konsisten. Dalam ikatan mudharabah, seorang nasabah tidak boleh lari dari tanggung jawab sebab jika demikian, maka ia akan disebut sebagai orang yang tidak punya rasa malu. Sebaliknya pula bagi bank selalu mudharib mesti menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya karena merasa malu untuk dikatakan sebagai lembaga pembual.

Kelima, kesucian diri dan kasih sayang merupakan sebuah nilai yang terpatri dalam diri manusia. Bank Syariah selain bergerak di bidang komersial, ia juga bergerak di bidang sosial. Bank Syariah menghimpun dan mengelola dana yang bersumber dari zakat, infaq, dan sedekah. Oleh karenanya, Bank Syariah membangun kerjasama dengan Badan Amil Zakat (BAZ), Dompet Dhuafa, dan Forum Zakat (FOZ).

ZIS yang dikeluarkan oleh orang yang berkecukupan (the have) untuk kemudian disalurkan kepada orang yang tidak berkecukupan (the haven�t) merupakan suatu kewajiban agama. Dengan mengeluarkan ZIS berarti pula berupaya untuk menjaga kesucian harta dan batin, sekaligus membina hubungan kasih mengasihi di antara sesama hamba Tuhan. Begitu pula, bila seseorang memberikan pinjaman tanpa mengharapkan imbalan (qardh) merupakan perbuatan mulia sebagai wujud kesucian jiwa dan rasa kasih sayang yang muncul dari dalam hati sanubari. Keenam, hemat dan sederhana adalah sebuah nilai yang terpantul dalam sistem operasional perbankan syariah.

Ketika seseorang membutuhkan pelayanan jasa dalam bentuk wadiah (penitipan uang atau barang), baik wadi�ah yad al-amanah, maupun wadi�ah yad al-dhamanah, merupakan aplikasi dari nilai hemat dan sederhana itu. Dalam lingkup perbankan konvensional ada yang disebut tabunga dan deposito. Wadi�ah pada perbankan syariah mencakup pula produk tabungan dan deposito Ketujuh, keadilan merupakan nilai yang sangat tinggi kedudukannya dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan manusia. Banyaknya persoalan yang muncul hanya disebabkan oleh ketidakadilan.

Ketidakadilan dapat memupuskan interaksi sosial atau silaturahmi di antara sesama. Salah satu wujud keadilan dapat terefleksikan dalam kehidupan perbankan syariah dengan adanya komitmen fee atau nisbah keuntungan yang dibagi secara proporsional di antara kedua belah pihak yang terlibat dalam bisnis perbankan syariah tersebut. Sebaliknya, pelanggaran atas nilai keadilan tersebut dapat berakibat fatal bagi pihak-pihak yang membangun kemitraan, bahkan akan menimbulkan image yang negatif di tengah masyarakat.

Kesembilan, kearifan; Kesepuluh, pengendalian diri termasuk sebuah nilai yang termaktub dalam sistem operasional perbankan syariah, khususnya sistem pelayanan jasa. Jasa layanan berupa Tabungan Ummat, Tabungan Yunior, Deposito, Tabungan Haji, dan sebagainya merupakan sarana-sarana yang dapat menekan hawa nafsu seseorang untuk tidak menghamburkan hartanya, lebih baik dikelola untuk jalan kebaikan. Menggunaan barang halal; dalam bai� al-murabahah disebutkan bahwa barang yang diperjual-belikan bukanlah barang ribawi.

Barang ribawi adalah barang yang diperoleh melalui keuntungan yang berlipatganda atau barang yang dianggap haram secara syar�i. Kesebelas, nilai tanggung jawab. Tanggung jawab dapat dilihat realitanya di lapangan. Misalnya, melalui kontrak al-musyarakah, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity).

Setiap pihak memiliki memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan konstribusi mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuangan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan konstribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Kemudian ada pula kafalah yang menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran hutang.

Aplikasinya dalam dunia perbankan syariah adalah penerbitan garansi bank (bank guaranty). Ada beberapa jenis kafalah, yaitu: a) Kafalah bi al-Nafs, yaitu akad memberikan jaminan atas diri si penjamin (personal guaranty); Kafalah bi al-Mal, yaitu jaminan pembayaran atau pelunasan hutang. Dalam aplikasinya diperbankan syariah dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond); b) Kafalah Mulaqah dan Munjazah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu dan untuk tujuan tertentu.

Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond); c) Kafalah bi al-Taslim, yaitu penjaminan atas pengembalian barang sewa pada saat jangka waktu habis. Keduabelas, berhak atas imbalan dianggap sebuah nilai. Dalam pelaksanaan kontrak al-murabahah, bank tidak dibenarkan meletakkan kolateral (jaminan) kepada nasabah, karena ia bukan bersifat hutang tetapi ia bersifat kerjasama dengan modal kepercayaan antara bank dan nasabah.

Dengan kata lain, masing-masing pihak mempunyai bagian atas hasil usaha bersama tersebut dan juga beban resikonya (full investment). Dalam skim wadiah juga, penerima titipan diperkenankan untuk mengembangkan biaya (fee) kepada yang menitipkan. Ketigabelas, konsisten termasuk nilai yang sangat urgen dalam akivitas ekonomi, utamanya yang terkait dengan keuangan. Nilai konsistensi dapat dilihat pada tataran aplikasi sistem operasional perbankan syariah.

Misalnya, skim mudharabah, musyarakah, murabahah, dan produk jasa layanan lainnya membutuhkan konsistensi atas kesepakatan pembagian nisbah keuntungan. Jadi apa yang telah disepakati di atas kertas kontrak, maka itulah yang diharapkan dapat terwujud. Keempatbelas, tidak memberatkan dan memudahkan urusan dapat disebut sebagai nilai karena tindakan tidak memberatkan orang dan memudahkan urursan orang lain secara konstitusional merupakan tindakan yang baik dan bijak. Sesuatu yang baik dan bermanfaat dalam tindakan adalah sebuah nilai.

Pekerjaan bank adalah pekerjaan pelayanan, di mana seorang nasabah membutuhkan pelayanan secara cepat, tepat, dan tuntas. Pekerjaan pelayanan membutukan kesabaran, keuletan, dan sikap ramah dari karyawan bank kepada nasabah. Hal ini sudah menjadi kemestian. Bila seorang karyawan bersikap dan bertindak sebaliknya, maka berarti ia mengabaikan nilai �memudahkan orang lain� yang berurusan, sehingga nasabah bisa berpindah ke bank lain. C.

Implementasi Nilai-Nilai Moral Sistem Operasional BMI Cabang Kendari Implementasi nilai-nilai moral sistem operasional BMI Cabang Kendari belum maksimal dilakukan karena terdapat beberapa kendala. Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala tidak atau kurang diaplikasikan nilai-nilai moral sebagai pedoman standar dalam berperilaku pada BMI Cabang Kendari, maka perlu digali sumber- sumber informasi yang valid dan akurat serta obyektif.

Sumber informasi yang diperoleh bukan pada karyawan BMI Cabang Kendari karena kalau sumber informasinya dari mereka, maka dikhawatirkan muncul ketidakobyektifan dalam memberikan data kepada peneliti. Oleh karena itu, peneliti lebih banyak menggali informasi dari para nasabah BMI Cabang Kendari sebab mereka yang lebih mengetahui dan merasakan bagaimana bentuk pelayanan BMI Cabang Kendari kepada nasabahnya.

Kendala yang ditemukan sehingga belum maksimalnya implementasi nilai-nilai moral sistem operasional BMI Cabang Kendari disebabkan oleh banyak hal, yaitu: 1. Saling melempar tanggung jawab di antara para karyawan dalam menangani urusan nasabah Kerap ditemukan di BMI Cabang Kendari ada karyawan yang saling melempar tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Tindakan ini sering membuat bingung para nasabah. Semestinya karyawan bank memberikan sapaan bersahabat dan langsung memberikan service kepada nasabah.

Namun kurang ditemukan kejadian seperti itu di BMI Cabang Kendari. Kondisi ini pernah dialami oleh seorang nasabah dengan mengatakan: �Ketika saya ingin mengurus overalih dari kredit pembiayaan musyarakah dan murabahah yang dimediasi oleh koperasi Amanah STAIN Kendari beralih kepada pembiayaan murabahah yang langsung berhubungan dengan pihak bank tanpa melalui koperasi, ternyata saya dihadapi oleh karyawan yang berbeda-beda dan tidak ada kepastian tentang kelanjutan kredit yang akan saya ambil, bahkan saya hanya dijanji beberapa kali dan pada akhirnya saya mengeluarkan kalimat yang bernada sedikit menekan mereka, sehingga selang beberapa hari kemudian kredit yang saya ajukan mendapatkan persetujuan dan dicairkan melalui buku rekening saya....�11 Apa yang dialami oleh Abdul Kadir sebenarnya belum terlalu parah jika dibandingkan dengan Halim yang nasibnya juga belum jelas penyelesaiannya hingga saat penelitian ini dilakukan.

Ia menyatakan bahwa: �Saya datang ke BMI cabag Kendari untuk mengajukan permohonan pinjaman kredit sebesar 80 juta rupiah dan dikabulkan dengan angsuran waktu selama 10 tahun dan setiap bulannya gaji saya dipotong sebesar Rp. 1.600.000.- Tetapi saya hanya mendapatkan realisasi kredit 70 juta rupiah. Dari uang 70 juta rupiah dipakai pihak BMI Cabang Kendari untuk menutupi hutang kredit saya di BPD 19 juta rupiah dan di BRI 20 juta rupiah. Sisanya, itulah yang ada di rekening saya. Pertanyaan saya, di mana sisa uang yang berjumlah 10 juta tersebut. Sisa uang inilah yang menjadi masalah.

Saya merasa dipimpong oleh mereka. Setiap saya ingin bertemu, mereka terkesan memperlambat urusan dan kalau sudah ketemu, Pak Iqbal selaku yang menangani kredit hanya janji-janji terus. Itupun, uang 10 juta itu dibayar dengan cara dicicil. Jadi saya datang menagih cicilan tersebut. Saya merasa capek karena pulang balik dari Wawotobi ke Kendari tanpa ada kejelasan. Saya kecewa sekali karena tidak dilayani secara baik.

Saya sudah meninggalkan tugas sebagai guru hanya karena mengurus sisa uang ini. Istri saya selalu marah-marah di rumah. Mulanya saya meminjam uang pada koperasi Lestari yang bekerjasama dengan BMI Cabang Kendari, tetapi karena koperasi tersebut menunggak angsuran selama 3 bulan, akhirnya saya pindah dan bermohon langsung kepada BMI Cabang Kendari�12 Suasana saling melempar tanggung jawab adalah suasana yang kerap ditemukan di BMI Cabang Kendari dalam keseharian. Kemungkinan karena banyak urursan mmereka sehingga pelayanan kepada nasabah kurang maksimal dilakukan atau karena memang ada unsur kesengajaan.

Namun demikianlah suasananya, sehingga terkadang para nasabah yang berurusan tersebut menggerutu dan mendongkol dalam hatinya. 2007. 11 Abdul Kadir, Dosen STAIN Kendari, Wawancara, Kendari, 14 November 2007. 12 Halim, Guru SMAN 1 Konawe, Wawancara, Wawotobi Kabupaten Konawe, 15 November Kata-kata yang bernada tinggi pun terkadang muncul karena tidak ada kepastian jawaban dan keputusan yang diberikan.

Jika BMI Cabang Kendari ingin menjadikan dirinya terkenang dan berpaut dengan hati masyarakat, maka service yang memadai harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan. Ini tentu memberikan efek positif juga bagi BMI Cabang Kendari dalam merebut simpati masyarakat pengguna jasa perbankan. BMI Cabang Kendari tidak boleh hanya lebih mementingkan visi bisnisnya ketimbang visi sosio-religius, khususnya dakwah. Dakwah berarti mengajak orang kepada kebaikan dan ketika orang sudah mau bergabung, maka jangan dibiarkan begitu saja atau tidak dihiraukan sama sekali karena hal tersebut akan membuat jamah/nasabah meninggalkan lembaga tersebut.

Oleh karena pentingnya hal tersebut, maka pihak BMI Cabang Kendari sebaiknya memperhatikan secara serius kondisi ini jangan sampai terulang secara terus menerus karena akan mempengaruhi citra lembaga di masyarakat. 2. Kurangnya keterbukaan pada hal-hal yang tidak bersifat rahasia Sebagai lembaga keuangan yang terbuka bagi masyarakat, BMI Cabang Kendari tidak hanya terbuka bagi masyarakat untuk menabung, meminjam, dan menanam saham di sana, tetapi lebih dari itu BMI Cabang Kendari harus membuka diri dan memberikan peluang kepada masyarakat mengakses informasi yang tidak bersifat rahasia sekaligus bila memungkinkan, masyarakat dapat memberikan kritik konstruktif dalam rangka kemajuan BMI Cabang Kendari.

Jika hal ini dilakukan, maka label �Tbk� yang bercokol di belakang kalimat �BMI Cabang Kendari Tbk� tidak hanya menjadi simbol belaka. Seorang karyawan berkomentar: �Posisi kami sangat dilematis. Di satu sisi kami ingin terbuka, tetapi pada sisi lain harus disadari bahwa bank berbeda dengan kantor lain. Ada hal-hal yang tidak boleh sama sekali dibocorkan kepada orang lain dan itu dijamin oleh aturan.

Prinsip kehati-hatian betul-betul kami terapkan sebab kalau tidak kami bisa kecolongan. Karena adanya prinsip tersebut maka hampir semua informasi internal bank, apalagi yang bersifat nominal kami tidak berani menginformasikannya kepada umum...�13 Disadari sepenuhnya bahwa seluruh bentuk lembaga keuangan termasuk BMI Cabang Kendari tidak dapat secara mudah orang mengakses informasi, apalagi yang bersifat rahasia. Namun sebagai nasabah merupakan hal yang wajar bila itu dilakukan asal hal tersebut tidak bersentuhan dengan sekuritas bank.

Prinsip kehati-hatian mutlak adanya dalam kehidupan perbankan, tetapi tidak boleh melakukan generalisasi bahwa apa yang berasal dari bank tidak bisa sama sekali diakses oleh masyarakat. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai prinsip kehati-hatian yang over. Ada hal-hal tertentu yang bersifat informatif untuk diketahui umum dapat saja diberikan kepada masyarakat. Misalnya, informasi tentang kedaan nasabah, grafik perkembangan pendapatan bank, nasabah yang melakukan kredit macet, dan yang sejenis. 3.

Pengelolaan administrasi yang kurang profesional dan ketertutupan dalam mengakses informasi Salah satu indikator kurangnya profesionalisme dalam menangani urusan administrasi adalah tidak disediakannya tanda bukti penyerahan berkas dari calon kreditur kepada pihak BMI Cabang Kendari. Urusan ini mungkin dianggap sepele, tetapi mempunyai dampak yang begitu besar karena berkas-berkas yang disetor nasabah kepada pihak BMI Cabang Kendari pada umumnya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pegawai yang mengurus kredit.

Jika suatu ketika hilang, terbakar, atau rusak, maka pihak BMI Cabang Kendari dapat saja melepas tanggung jawab begitu saja karena tidak 2007. 13 Natalia Brinner, Customer Service BMI Cabang Kendari, Wawancara, Kendari, 19 November ada bukti tertulis yang dapat dijadikan pegangan kedua belah pihak. Terkait kasus ini, seorang informan pernah menjelaskan bahwa: �Ada satu hal yang cukup mengkhawatirkan ketika para pegawai meminjam kredit di BMI Cabang Kendari, yakni urusan administrasinya yang tidak menyediakan bukti tanda terima penyerahan berkas yang berisi surat-surat penting, seperti SK dan lain sebagainya.

Bagaimana jika berkas tersebut hilang, terbakar, atau rusak. Tentu pihak BMI Cabang Kendari bisa saja lepas tangan untuk itu. Oleh karena itu, sebagai lembaga keuangan yang profesional sebaiknya menyediakan tanda bukti serah terima berkas calon kreditur...�14 Pengelolaan administrasi di BMI Cabang Kendari terkesan kurang profesional karena lambannya penanganan yang diberikan. Misalnya, memasukkan surat untuk memohon izin penelitian amat lamban ditindak lanjuti sesegera mungkin. Nanti berminggu-minggu baru ada jawaban.

Kadang pula jawabannya hanya jawaban lisan saja bahwa surat tersebut sementara diproses. Kondisi ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena masing-masing karyawan sudah punya job. Karyawan menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing dan ditargetkan untuk dapat diselesaikan secepat mungkin. Waktu yang tersedia tidak boleh ditunda-tunda yang berakibat pada menumpuknya pekerjaan, sehingga surat yang masuk saja harus dicari dengan memakan waktu yang cukup lama. 4.

Pelayanan prima kurang diterapkan Pada bank-bank konvensional terlihat dengan jelas bagaimana karyawan bank tersebut menyambut para nasabah dengan hangat, lalu melayani dengan sepenuh hati,, dan urusan nasabah segera diselesaikan, sehingga muncul kesan bersahabat dan nasabah merasa diperhatikan. Hal seperti itu jarang ditemukan di BMI Cabang Kendari. Maksimal mereka hanya mampu menegur sapa, tetapi urusan selanjutnya kurang mendapatkan penyelesaian sesegera mungkin.

Ini berarti pelayanan prima sebagai bentuk manajemen profesional kurang mendapatkan perhatian, sehingga para 14 Amiruddin, Pemerhati Perbankan Syariah, Wawancara, Kendari, 17 November 2007. nasabah merasa diri terabaikan dan tidak jarang mereka pulang dengan membawa segudang kekesalan. Kondisi ini dialami oleh Hj. Fatimah yang sudah mengurus perpindahan (take over) kreditnya dari yang semula melalui Koperasi Kantor Daerah (KOPKANDA), kemudian ia langsung berurusan dengan pihak BMI Cabang Kendari.

Ia menuturkan: �Semula saya adalah anggota Koperasi Kantor Daerah Kabupaten Konawe yang meminjam kredit pada BMI Cabang Kendari melalui jasa koperasi. Tetapi karena koperasinya macet, maka saya hendak mengurus langsung ke BMI Cabang Kendari. Saya mengurus mulai bulan Oktober 2006 sampai bulan Oktober 2007 belum juga cair. Hal ini berarti sudah 1 tahun saya bolak-balik dari rumah ke BMI Cabang Kendari. Untung saja rumah saya berada dalam Kota Kendari. Bagaimana kalau rumah saya ada di Konawe, tentu saja energi saya akan habis terkuras.

Sebelumnya memang ada pinjaman di BRI Cabang Kendari, tetapi sudah ditutup oleh BMI Cabang Kendari. Kendala yang saya hadapi sebenarnya adalah saya sudah membayar angsuran Rp. 725.000.- namun tidak sampai ke kas BMI Cabang Kendari. Di sinilah letak permasalahannya. KOPKANDA enggan membayar angsuran selama 8 bulan, sehingga banyak nasabah yang dirugikan...�15 5. Kurang kontrol terhadap lembaga mitra yang melakukan mark-up secara tidak wajar Dalam memasarkan produknya, BMI Cabang Kendari biasanya bermitra dengan koperasi.

Aturan-aturan yang telah ditetapkan BMI Cabang Kendari hendaknya ditaati dan dihormati. Pihak BMI Cabang Kendari dalam menentukan jangka waktu penyelesaian kredit selalu mengacu pada kebiasaan konvensional, yakni 3 tahun. Namun terkadang pula lembaga mitra BMI Cabang Kendari sengaja mematok 4 tahun jangka waktu pelunasan kredit. Hal ini menandakan bahwa BMI Cabang Kendari kurang memberikan pengawasan kepada lembaga mitra tersebut. 6.

Terjadi inkonsistensi Pada mulanya BMI Cabang Kendari menawarkan produk musyarakah� murabahah antara pihak BMI Cabang Kendari dengan calon nasabah melalui join 15 Hj. Siti Fatimah, PNS (Guru), Jl. Jend. Sudirman No. 47, Wawancara, Kota Kendari, 5 September 2007, pukul 14.45 wita. Wawancara dilakukan secara langsung di BMI Cabang Kendari. dengan koperasi. Dan saat itu pula disampaikan kepada calon nasabah bahwa apabila kreditur akan menutup kreditnya, maka ia tidak akan dibebani bunga, tetapi kenyataannya kreditur tetap membayar bunga atau jasa, lalu ditambah dengan membayar angsuran secara penuh. Hal di atas pernah dialami oleh Jaswan.

Ia berkomentar bahwa: �Saya sengaja mau menutupi cepat kredit yang melalui koperasi dengan harapan bahwa bunga atau jasa tidak lagi dibayar, tetapi malah saya disuruh oleh karyawan BMI Cabang Kendari untuk membayar bunga sekaligus menombok beberapa angsuran yang tidak terbayarkan...�16 Identik dengan persoalan di atas, terdapat pula kasus yang menimpa nasabah yang bernama La Ode Kasim. Ia menjelaskan bahwa: �Saya rencana mau mengambil kredit sebesar 10 juta. Saya sudah mengurus sudah sejak 6 bulan yang lalu, tepatnya bulan Juni 2007.

Tetapi sampai saat ini, saya belum mendapatkan kredit itu, padahal kelengkapan afministrasi saya sudah oke... Pada saat saya tanya, karyawan BMI Cabang Kendari mengatakan bahwa bapak dianggap tidak punya KTP karena KTP bapak sudah tidak berlaku lagi. Setelah saya ketahui bahwa KTP saya sudah tidak berlaku lagi, maka saya langsung mengurus KTP itu dengan harapan bisa secepatnya keluar itu kredit. Tapi apa yang terjadi, setelah ada KTP baru saya, mereka meminta lagi KTP yang lama...�17 Kedua kasus di atas memberikan informasi bahwa pihak BMI Cabang Kendari terkesan tidak konsisten dalam menerapkan kesepakatan yang telah dibangun bersama dengan para nasabah. 7. Promosi belum dilakukan secara jujur dan benar Dalam setiap promosi yang dilakukan mestinya dibarengi dengan aplikasi konkrit di lapangan.

Namun kenyataannya bahwa terkadang promosi yang bertujuan untuk menarik minat nasabah tersebut justru berbeda dengan apa yang senyatanya terjadi. 2007. 16 Jaswan, Anggota Masyarakat Kel. Baruga Kendari, Wawancara, Kota Kendari, 16 November 17 La Ode Kasim, Pensiunan PNS, Wawancara, Kendari, 16 November 2007. Dalam suatu perusahaan, promosi merupakan urat nadi kemajuan perusahaan, tetapi promosi yang dilakukan hendaknya bukan sekedar lips service saja. Orang butuh bukti dan bukan janji yang tanpa realisasi.

Kasus ini dapat dicermati melalui ungkapan informan sebagai berikut: �Ketika pihak BMI Cabang Kendari melakukan sosialisasi di kampus STAIN Kendari dinyatakan bahwa jasa yang akan diperoleh melalui pemberian kredit ini sebesar 0,8 %, tetapi setelah tiba di Koperasi Amanah, malah berubah menjadi 1,2 %. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar 0,4 %. Jasa ini cukup signifikan bila digabungkan dengan jumlah keuntungan yang diperoleh dari setiap kreditur. Mestinya Koperasi Amanah cukup dengan hanya menaikan sebesar 0,2 %, sehingga jasa yang harus ditanggulangi oleh para kreditur adalah 1%...�18 8.

Belum adanya sanksi yang tegas kepada para nasabah yang melakukan kredit macet Sampai saat ini terhitung belum ada yang dijatuhi sanksi secara tegas oleh pihak BMI Cabang Kendari terhadap para kreditur yang enggan membayar angsurannya sehingga mengakibatkan kredit macet. Begitu pula pihak BMI Cabang Kendari belum pernah mengumumkan siapa dan lembaga mana yang melakukan kredit macet secara transparan agar masyarakat dapat menilai keseriusan BMI Cabang Kendari dalam menangani kredit macet.

Diakui sendiri oleh Manajer Cabang BMI Cabang Kendari bahwa: �Memang diakui bahwa kami belum maksimal menerapkan dan memberikan sanksi kepada para kreditur yang �nakal� menunggak angsuran pembayaran, tetapi paling tidak kita sudah mulai menerapkan secara bertahap, misalnya bagi pegawai negeri yang menunggak dapat dilipatgandakan pembayaran pada bulan berikutnya dan langsung karyawan kami yang bertindak mengurusinya. Di samping itu, ada pula sanski berupa teguran kepada mereka yang menunggak....�.19 Dari sejumlah informan yang mengungkapkan kenyataan obyektif di lapangan tersebut terlihat bahwa BMI Cabang Kendari tidak memberikan sanksi tegas berupa 18 Zainal Prio, Dosen STAIN Kendari, Wawancara, Kendari, 17 November 2007.

19 Mulyatno Rachmanto, Manajer Cabang (Branch Manager) BMI Cabang Kendari, Wawancara, Kendari, 19 November 2007. pembayaran dua kali lipat atau dalam bentuk lain. Koperasi Kantor Daerah (KOPKANDA) Kabupaten Konawe, Koperasi Lestari Wawotobi, dan Koperasi Amanah STAIN Kendari meskipun pernah dua kali menunggak, dapat menjadi contoh betapa kurang tegasnya BMI Cabang Kendari dalam mengambil tindakan. Olehnya itu, ke depan BMI Cabang Kendari harus tegas dan serius dalam mengambil tindakan atas pelanggaran kewajiban yang menjadi beban para nasabah baik secara individual maupun secara kelembagaan. D.

Implikasi Implementasi Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional BMI Cabang Kendari Sebagai sebuah standar sikap dan perilaku karyawan dan nasabah BMI Cabang Kendari, maka nilai-nilai moral ini sangat urgen adanya. Implikasi dari kurang diimplementasikannya nilai-nilai moral dalam sistem operasional BMI Cabang Kendari telah berakibat pada munculnya ketidakpuasan, kekecewaan, dan kurangnya kepercayaan nasabah kepada BMI Cabang Kendari.

Seorang nasabah yang bernama La Ode Kasim di atas menggambarkan tindakan inkonsitensi dalam memberikan persyaratan KTP kepada nasabah adalah indikator pelanggaran atas nilai-nilai konsistensi. Ketika tindakan inkonsistensi tersebut dipraktekkan, secara praktis akan menimbulkan perasaan kecewa dan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan. Sementara itu, nilai perhatian dalam bentuk pelayanan prima yang tidak dilakukan oleh karyawan BMI Cabang Kendari dapat memberikan ekses yang kurang baik terhadap lembaga perbankan tersebut.

Ekses tersebut dapat berupa kurangnya kepercayaan nasabah kepada karyawan karena karyawan BMI Cabang Kendari selalu membuat janji-janji tetapi hanya sedikit saja yang ditepati, seperti yang dialami oleh Halim dan Hj. St. Fatimah. Selain membawa misi bisnis, BMI Cabang Kendari juga mengemban misi dakwah. Berdakwah melalui lembaga perbankan berarti mengajak orang secara tulus untuk bergabung dan mengelola secara bersama-sama lembaga keuangan tersebut. Cara-cara yang ditempuh tentu dilakukan secara bijak dan baik.

Tidak boleh terjadi ketidak puasan atau kekecewaan sebab jika demikian adanya, maka dapat dikatakan bahwa misi dakwah yang diemban BMI Cabang Kendari mengalamai kegagalan. Kekecewaan dan ketidakpuasan atau apapun bentuknya mesti dihindari oleh BMI cabang Kendari dalam rangka mengeksiskan lembaga tersebut di mata masyarakat. Oleh karena itu, pihak BMI Cabang Kendari mesti meminimalisir keadaan ini. Jika tidak maka kekecewaan dan ketidakpuasan nasabah akan semakin menjadi-jadi dan bisa saja ini menjalar kepada calon nasabah lain yang membuat mereka enggan berinvestasi di BMI Cabang Kendari.

Jika demikian adanya, maka misi komersial, sosial, dan dakwah bisa terhenti untuk diselenggarakan karena nasabah atau masyarakat secara beramai-ramai �membawa� uangnya menuju bank lain yang lebih profesional dalam mengelola lembaganya. Meskipun para calon nasabah sangat membutuhkan bantuan pinjaman dana dari bank, tetapi bukan berarti bank harus bersikap �jual mahal� dengan suatu anggapan bahwa sekalipun pelayanan tidak maksimal dilakukan, para nasabah juga tetap akan meminjam uang di lembaga ini.

Pikiran ini merupakan suatu kekeliruan besar karena nasabah atau masyarakat adalah mitra bank yang harus selalu terjaga hubungannya serta saling bekerjasama secara baik tanpa ada yang merasa dirugikan. E. Solusi Maksimalisasi Implementasi Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional BMI Cabang Kendari Berangkat dari fakta obyektif di atas, maka dapat dilakukan analisis tentang langkah-langkah yang mesti diambil pihak BMI Cabang Kendari sebagai soslusi guna memaksimalkan pengejawantahan nilai-nilai moral dalam sistem operasionalnya, antara lain: Pertama, perlunya keterbukaan pada hal-hal yang tidak bersifat rahasia.

Keterbukaan di sini jangan dimaknai sebagai keterbukaan tanpa batas, tetapi keterbukaan yang berbatas, utamanya pada persoalan yang bersifat rahasia. Kerahasiaan data yang dimiliki oleh BMI Cabang Kendari penjagaannya dilakukan secara ketat oleh karyawan. Tindakan ini dilakukan karena peraturan mendukung tindakan tersebut. Terlepas dari itu semua, bila ada nasabah atau penelitia yang mencoba mengorek informasi tentang seluk beluk BMI Cabang Kendari tanpa ia harus memaksa masuk pada wilayah yang sekurasnya tinggi, maka perlu untuk dilayani sebab bukan saja untuk kepentingan nasabah atau peneliti, tetapi juga untuk kepentingan lembaga BMI Cabang Kendari guna pengembangan lebih lanjut. Kedua, tidak saling melempar tanggung jawab di antara para karyawan dalam menangani urusan nasabah.

Boleh dikatakan bahwa sebagian nasabah merasa terombang-ambing ketika mengurus keperluannya di BMI Cabang Kendari. Keadaan yang hampir sama dialami oleh mereka yang ingin mengurus kredit. Pada umumnya nasabah mengalami kesulitan dalam hal pencairan disebabkan banyaknya syarat dan prosedur yang harus dilewati. Namun setelah sejumlah persyaratan terpenuhi, seorang nasabah butuh waktu beberapa hari, bahkan beberapa minggu ke depan menunggu pencairan dana pinjaman tersebut.

Keadaan ini pernah dialami oleh seorang informan: �Saya pernah mengalami kondisi di mana karyawan saling menyerahkan urusan kepada karyawan lain atau mengatakan bahwa itu urusan bapak ini... dan saya tidak berkompeten untuk mengurus hal tersebut. Setelah bertemu dengan karyawan yang ditunjuk juga tidak menyelesaikan persoalan, sehingga saya merasa dipermainkan oleh karyawan dan pada akhirnya baru ada karyawan yang bersedia membantu saya dalam urusan kredit tersebut...�20 Ketiga, pengelolaan administrasi yang harus profesional terkait dengan persyaratan administrasi pencairan kredit kepada nasabah dalam produk pinjaman Murabahah, kemudian pengambilan berkas calon kreditur tidak disertai tanda bukti penyerahan berkas dari calon kreditur kepada pihak BMI.

Kasus ini dijelaskan oleh seorang informan sebelumnya bahwa BMI Cabang Kendari tidak mengantisipasi pembuatan tanda bukti penerimaan berkas nasabah yang mengurus kredit, khususnya kredit konsumtif yang diberikan kepada para pegawai negeri. Surat-surat penting seperti SK Kepangkatan turut disetor pada pihak BMI Cabang Kendari sebagai jaminan (guarantee). Namun yang dikhawatirkan adalah tindakan masa bodoh dari pihak BMI Cabang Kendari apabila sudah terjadi kehilangan, kebakaran, atau tercecer berkas surat nasabah.

Keempat, melakukan kontrol ketat terhadap lembaga mitra agar tidak melakukan mark-up secara tidak wajar, misalnya jika pihak BMI telah menawarkan 3 tahun penyelesaian kredit, maka pihak koperasi harus menetapkan juga 3 tahun. Demikian pula, BMI Cabang Kendari harus melakukan pengawasan melekat terhadap lembaga mitra keuangan agar tidak terjadi penunggakan yang dapat merugikan nasabah dan perbankan sendiri. Kelima, menjalankan apa yang sudah disepakati sebelumnya dengan sepenuh hati tanpa ada �permainan� yang cenderung merugikan nasabah.

Bunga, sisa hasil 20 Muhammad Alifuddin, Warga Masyarakat, BTN Teporombua Baruga Kendari, Wawancara, 17 November 2007. usaha, dan sanksi misalnya, harus betul-betul dijalankan agar lembaga BMI Cabang Kendari tidak mengalami kerugian atau defisit anggaran serta merugikan nasabah pula Keenam, promosi harus dilakukan secara jujur dan benar. Pernyataan lembaga BMI Cabang Kendari baik secara lisan atau tulisan yang termuat dalam bookleat, brosur, pamflet, dan sebagainya harus dibuktikan secara benar.

Jangan sampai hanya untuk kepentingan menrik minat nasabah agar masuk dan bergabung dalam lembaga BMI Cabang Kendari, tetapi di kemudian hari tidak dilaksanakan. Hal ini sama saja dengan meracuni lembaga dan membunuh karakter BMI Cabang Kendari sebagai lembaga keuangan syariah yang notabene dipandang terbaik dibanding bank-bank konvensional lainnya. Demikianlah keenam poin penting yang dapat dianggap sebagai solusi untuk memekasimalkan penerapan nilai-nilai moral dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah di BMI Cabang Kendari yang dilakukan oleh para karyawannya sebagai ujung tombak pengembang amanah mengeksiskan BMI Cabang Kendari sampai kapan pun.

BAB V P E N U T U P A. Kesimpulan Kesimpulan yang dapat ditarik melalui hasil penelitian ini adalah: 1. Dalam sistem operasional perbankan syariah di BMI Cabang Kendari sarat dengan nilai-nilai moral untuk dipedomani dan diaplikasikan oleh setiap karyawan dan nasabah. Nilai-nilai moral tersebut antara lain seperti nilai keadilan, tanggung jawab, kejujuran (amanah), pelayanan prima, hemat dan sederhana, memudahkan urusan, saling menyayangi, dan lain sebagainya, ditemukan dalam sistem oeprasional tersebut; 2.

Sejumlah nilai-nilai tersebut belum mengkristal dan mengejawantah sepenuhnya dalam setiap perilaku karyawan BMI Cabang Kendari, sehingga tidak jarang menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan para nasabah akibat tidak dilayanai secara maksimal; 3. Nilai-nilai moral yang belum mengejawantah tersebut dirintangi oleh berbagai kendala, antara lain: saling melempar tanggung jawab di antara para karyawan dalam menangani urusan nasabah; kurangnya keterbukaan pada hal-hal yang tidak bersifat rahasia; pengelolaan administrasi yang kurang profesional dan ketertutupan dalam mengakses informasi; pelayanan prima kurang diterapkan; kurang kontrol terhadap lembaga mitra yang melakukan mark-up secara tidak wajar; terjadi inkonsistensi; promosi belum dilakukan secara jujur dan benar; serta belum adanya sanksi yang tegas kepada para nasabah yang melakukan kredit macet 4.

Langkah pasti yang harus diambil oleh BMI Cabang Kendari guna mengatasi kelemahan tersebut adalah perlunya keterbukaan pada hal-hal yang tidak bersifat rahasia. Keterbukaan di sini jangan dimaknai sebagai keterbukaan tanpa batas, tetapi keterbukaan yang berbatas, utamanya pada persoalan yang bersifat rahasia; tidak saling melempar tanggung jawab di antara para karyawan dalam menangani urusan nasabah; pengelolaan administrasi yang harus profesional terkait dengan persyaratan administrasi pencairan kredit; melakukan kontrol ketat terhadap lembaga mitra agar tidak melakukan mark-up secara tidak wajar; menjalankan apa yang sudah disepakati sebelumnya dengan sepenuh hati tanpa ada �permainan� yang cenderung merugikan nasabah; serta promosi harus dilakukan secara jujur dan benar. B.

Implikasi Penelitian Hasil penelitian yang dilakukan ini dapat berimplikasi pada perubahan kebijakan perbankan syariah, khususnya BMI Cabang Kendari dalam penyelenggaraan aktivitas perbankan. Paling tidak hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi intenral dalam rangka mengaplikasikan nilai-nilai moral yang menjadi standar perilaku karyawan dalam rangka pengembangan BMI Cabang Kendari ke depan sebagai lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA Al-Quran al-Karim dan Terjemahannya, (Jakarta: Intermasa, 1993) Al-Assal, Ahmad Muhammad, dan Karim, Fathi Ahmad Abdul, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-Prinsip dan Tujuannya, (Surabaya: Bina Ilmu, 1980) Ahmed, Ziauddin, et. al., Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam, (Islamabad Pakistan: Institute of Policy Studies, 1983) Aliminsyah dan Padji, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, (Cet: II; Jakarta: Yrama Yudha, 2006) Al-Jamal, Muhammad Abdul Mun�im, Mausu�at al-Iqtishad al-Islamiy, (Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah, 1986) Al-Maliki, Abdurrahman, Al-Siyasatu al-Iqtisahdiyah al-Mutsla, diterj. Ibnu Sholah, Politik Ekonomi Islam, (Cet.

I; Bangil-Jatim: Al-Izzah, 2001) Al-Nabhani, Taqyuddin, Al-Nidlam al-Iqtishadi fi al-Islam, (Beirut: Darul Ummah, 1990), diterj. Moh. Maghfur Wachid, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, (Cet. VII; Surabaya: Risalah Gusti, 2002) Al-Syarbasyi, Ahmad, Al-Mu�jam al-Iqtishad al-Islamiy, Vol. III, (Cet. VIII; Beirut: Dar Alam al-Kutub, 1987) Aly, Hery Noer, dan Suparta, Munzir, Pendidikan Islam Kini dan Mendatang, (Cet. III; Jakarta: Triasco, 2003) Amin, A. Riawan, et. al., Ekonomi Syariah dalam Sorotan, (Cet. I; Jakarta: Yayasan Amanah, MES dan PNM, 2003) Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Ed.

I; (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006). Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. II, (Cet. X; Jakarta: Balai Pustaka, 1999) Antonio, Muhammad Syafi�i, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) Arifin, Muzayyin, Filsafat Pendidikan Islam, Ed. Revisi, Cet. I; (Jakarta: Bumi Aksara, 2003) Arifin, Zainul, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, (Cet. II; Jakarta, AlVaBet, 2000) , Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet.

I; Jakarta: AlvaBet, 2002) , �Produk Perbankan Syariah dan Prospeknya di Indonesia,� Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002) Azwar, Saifuddin, Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya, Ed. II, (Cet. III; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998) Blau, Peter M., Exchange and Power in Sosial Life, (New York: Wiley, 1964) Brubacher, John S., Comparative Philosophy of Education, In Philosophies of Education, Forty First Yearbook, Part I; (Chicago: The Univerrsity of Chicago Press, 1962) Buchari, Ahmad, �Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengembangan Pasar Uang Syariah,� Jurnal Hukum Bisnis, Vol 20 (September 2002) Chapra, Umer, Towards a Just Monetary System, (London Road, Leicester, UK: The Islamic Foundation, 1405 H/1985 M), diterj. Ikhwan Abidin Basri, Sistem Moneter Islam, (Cet.

I; Jakarta: Gema Insani Press, 2000) , Masa Depan Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001). Coleman, James S., Foundation of Sosial Theory, (Cambridge: Belknap Press of Hardvard University Press, 1990) Daradjat, Zakiah, et. al., Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta: Kuning Mas, 1984). Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Ed. Revisi, (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo, 2006) Djazuli, H.A.,

Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Prenada Media, 2003) Driyarkara, Driyarkara Tentang Pendidikan, (Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1950) Dunya, Syauqi Ahmad, Sistem Ekonomi Islam: Sebuah Alternatif, (Cet. I; Jakarta: Fikahati Aneska, 1994) Edel, Abraham, Ethical Judgement, The Use of Science in Ethics, (New York: The Crowell- Collier Publishing Company, 1964) Hamidi, M.

Luthfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003) Haneef, Muhammad Aslam, Contemporary Islamic Ecocomic Thought: A Selected Comparative Analysis, (Kuala Lumpur: Ikrag, 1995) Harahap, Sofyan Syafri, Akuntansi Ekonomi Islam, (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1999) Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam-Fiqh Muamalat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003) Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, (Leicester: The Islamic Foundation, 1984) ,�Definition of Islamic Economics�, Journal of Research in Islamic Economic, Vol. I, No. 2, 1984.

Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Ed. I, (Cet. II; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001) Hills, R. Jean, Toward a Science of Organization, (Eugene, Oregon: Center for The Advanced Study of Educational Administration Oregon University, 1968) Homans, George Caspar, Sosial Behaviour: Its Elementary Forms, Rev. Ed. (New York: Harcourt Brace Jovanovich, 1974) Horne, Herman H., An Idealistic Philosophy of Education, The Forty First, Year Book of The National Society for The Study of Education, Part I, Philosophies of Education, (Chicago: The Chicago University Press, 1962) Insawan, Husain, �Perilaku Akademik Mahasiswa Muslim Aktivis,� Tesis, (Malang: Maestro, 2000) Iqbal, Munawar, dalam Khan, Muhammad Arkham, Economic Teaching of Prophet Muhammad, dalam M. Dawam Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, (Cet.

I; Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999) Jatmiko, RD., Pengantar Bisnis, Ed. I, (Cet. I; Malang: UMM Press, 2004) Just, Richard E. et. al., Applied Welfare Economics and Public Policy, (Cet. X; USA: Prentice-Hall Englewood Cliffs, 1982) Kara, Muslimin H., Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, (Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2005) Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Cet.

II; Jakarta: IIIT Indonesia, 2002) , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. 2, (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004) , Ekonomi Mikro Islami, (Cet. I; Jakarta: IIIT Indonesia, 2002) ,Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Cet. I; Jakarta: IIIT Indonesia, 2002) Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Ed. 5, (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006) Kelly, EW., �Conselor Values: A National Survey,� Journal of Counseling and Development, Vol. 73. Keynes, John M., The General Theory of Employment, Interest, and Money, (New York: Harcourt Brace, 1936) Khalil, Jafril, �Prinsip Syariah Dalam Perbankan,� Jurnal Hukum Bisnis, (Agustus 2002) Khan, M. Arkham, An Introduction to Islamic Economics, (Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1994). Lodge, Rupert C.,

Philosophy of Education, (New York: Harer and Brothers, 1974) Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Ed. I, (cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2000) Ludjito, HA., �Filsafat Nilai dalam Islam,� dalam Chabib T. Syukur dan NF. Priyono (Peny.), Reformasi Filsafat Pendidikan Islam, (Semarang: Pustaka Pelajar, 1996) Madjid, Nazori, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Relevansinya Dengan Ekonomi Kekinian, (Cet. I; Yogyakarta: PSEI-STIS Yogyakarta, 2003) Mannan, Muhammad Abdul, Islamic Economics: Theory and Practice, (New Delhi: Idarat-I Delhi, 1986) Marimba, Ahmad D.,

Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Al-Ma�arif, 1989) Marx Karl, dan Engels, Friedrich, The Holy Family, (Moscow: Foreign Language Publishing Haouse, 1845/1956) Metwally, M.M., Teori dan Model Ekonomi Islam, (Terj.), (Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995) Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, (Cet. I; Yogyakarta: BPFE, 2004) , Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, Ed. 1, (Cet. I; Jakarta: Salemba Diniyah, 2002) , Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Cet.

I; Yogyakarta: BPFE, 2004) Muslehuddin, Muhammad, Economics and Islam, (New Delhi: Markaz Maktabah Islam, 1982), diterj. A. Dahlan Rosyidin dan Ahmad Affandi, Wacana Baru Manajemen dan Ekonomi Islam: Solusi Atas Problem Perekonomian Global- Kontemporer, (Cet. I; Yogyakarta: IRCiSoD, 2004) Muzayyin Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, Ed. Revisi, Cet. I; (Jakarta: Bumi Aksara, 2003) Naqvi, Syed Nawab Haider, Ethics and Economics an Islamic Synthesis, (London: The Islamic Fondations, 1981) , Islam, Economics, and Society, (New York: Kegan Paul International, 1994), diterj. M. Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, (Cet.

I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) Nastangin, M., Teori dan Praktek Ekonomi Islam: Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1997) Parsons, Talcott, Societis, (Englewood Cliffs: Prantice Hall, 1966) , Some Consideration on The Theory of Sosial Changes, Rural Sociology; 26, 3 September 1963. ,, Varieties of Political Theory, (New York: Englewood Cliffs, 1966). Paul Edwards (Ed.), The Encyclopedia of Philosophy,Vol. 7, (New York: Collier Macmillan Publishers, 1967). Perwataatmadja, Karnaen A.,

Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha Kami, 1996) Pribadi, Sikun, Mimbar Pendidikan (1974) Qardhawi, Yusuf, Daurul Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishai al-Islam, (Cet: I; Kairo, Mesir: Maktabah Wahbah, 1995) diterj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Cet. II; Jakarta: Gema Insani Press, 1997) Rahardjo, M. Dawam, Intelektual Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa, (Cet. IV; Bandung: Mizan, 1999) , Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, (Cet. I; Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999).

Rahman, Afzalur, Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M. Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995) , Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M. Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 2, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995) , Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M. Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 3, (Cet. II; Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 2002) , Economic Doctrines of Islam, diterj. Soeroyo dan M.

Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 4, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996) Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), (Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 1989) , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), (Bandung: Citra Umbara, 2003) , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13/1968 tentang Bank Sentral , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7/1992 tentang Perbankan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/1998 tentang Perubahan UU. No.

7/1992 tentang Perbankan , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70/1992 tentang Bank Umum , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30/1999 tentang Pencabutan PP No. 71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil , Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/DPM/2004 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah , Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah , Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/9/DPM/2004 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah Ritzer, George, dan Goodman, Douglas J., Modern Sociological Theory, (Sixth Edition; New York: Mc. Graw Hill, 2003), diterj. oleh Alimandan, Teori Sosiologi Modern, Ed. I, (Cet.

I; Jakarta: Kencana, 2004) Rokeach, M., Believes, Attitudes, and Values, (San Francisco: Jossey Boss Publisher, 1980) Saddam, Muhammad, Islamic Econimic Sistem, diterj. Hary Kurniawan, Ekonomi Islam: Sistem Ekonomi Menurut Islam, (Jakarta: Taramedia, 2003) Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study of Riba (1996), diterj. Arif Maftuhin, Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo- Revivalis, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 2004) Sastrapratedja, M.,

�Pendidikan Nilai,� dalam Kaswadi (Peny.), Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000, 1993) Siddiqi, M. Nejatullah, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, (UK: The Islamic Foundation, 1992) Solahuddin M., Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, (Cet. I; Surakarta; Muhammadiyah University Press, 2006) Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Cet. I; Yogyakarta: Ekonisia, 2002) Suhaimi, Roshaimizam bin, �Prinsip-Prinsip Syariah dalam Penerbitan Bond dalam Islam,� http://kpk/tripod.com/ Pusat Sumber Kolej Perbankan dan Keuangan Islam/id32.html, diakses 15 Mei 2003.

Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait: BAMUI, TAKAFUL, dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, (Cet. IV; Jakarta: RajaGrafindo, 2004) Surat Edaran Bank Indonesia, SE. BI No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. Suwarno, Pengatar Umum Pendidikan, (Jakarta: Aksara Baru, 1985) Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Cet. VI; Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005) Tafsir, Ahmad, Filsafat Pendidikan Islami: Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu Memanusiakan Manusia, (Cet.

I; Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006) Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Cet. I; Jakarta: Djambatan, 2001) Tiro, Muhammad Arif, Mencari Kebenaran: Suatu Tinjauan Filosofis, (Cet. I; Makassar, Andira Publisher, 2002) Triaksono, Priambodo, �Pembiayaan pada Bank Syariah,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-FISIP UI, Depok, April 2003. Umar, Musni, Al-Quran, Demokrasi Politik, dan Ekonomi, (Cet.

I; Jakarta: INSED, 2004) Yustiady, Duddy, �Penjelasan Perbankan Syariah Secara Umum,� Makalah, disampaikan pada Pelatihan Perbankan dan Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera-Fisip UI, Depok, April 2003) DEPARTEMEN AGAMA PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (P3M) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KENDARI Jalan Sultan Qaimuddin Nomor 17 Watubangga Kendari Telp/Fax. 393710 SURAT KETERANGAN NOMOR: St.10/P3M/TL.00/ /2007 Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Qaimuddin Kendari menerangkan bahwa laporan penelitian yang bersangkutan: N a m a : Husain Insawan, M.Ag. dkk. N I P : 150284630 Pangkat/Golongan : Penata Tk.

I/III d Jabatan Fungsional : Lektor Judul Penelitian : Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah Pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari Telah dilaksanakan seminar hasil pada tanggal 29 Desember 2007 di Aula P3M STAIN Sultan Qaimuddin Kendari. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan seperlunya. Kendari, 31 Desember 2007 Kepala, Drs. Abdul Kadir, M.Pd. NIP. 150252042 DEPARTEMEN AGAMA PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (P3M) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KENDARI Jalan Sultan Qaimuddin Nomor 17 Watubangga Kendari Telp/Fax. 393710 SURAT KETERANGAN NOMOR: St.10/P3M/TL.00/ /2007 Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Qaimuddin Kendari menerangkan: N a m a : Husain Insawan, M.Ag. dkk. N I P : 150284630 Pangkat/Golongan : Penata Tk.

I/III d Jabatan Fungsional : Lektor Judul Penelitian : Nilai-Nilai Moral dalam Sistem Operasional Perbankan Syariah Pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Kendari Bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan seminar proposal dan hasil penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan seperlunya. Kendari, 3 Desember 2007 Kepala P3M, Drs. Abdul Kadir, M.Pd. NIP.