TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA “BORONGAN” TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA “BORONGAN” TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA “BORONGAN” ( Di Desa Sabulakoa, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan)

PINOTSAN, NIM: 10020102019 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA “BORONGAN” TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA “BORONGAN” TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA “BORONGAN” ( Di Desa Sabulakoa, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan). Skripsi thesis, IAIN KENDARI.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (409kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (460kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (313kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (478kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (287kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Pinotsan Nim, 10 02 01 02 019. Tinjauan hukum Islam Terhadap Jual-Beli Hasil Pertanian dengan Cara “Borongn” (Di Desa Sabulakoa, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan). Dibimbing oleh: Bapak alfian Toar, SP. MM dan Ibu Dr. Ipandang, M. Ag. Penelitian ini memfokuskan kajian tentang tinjauan hukum Islam terhadap Jual-Beli Hasil Pertanian dengan Cara “Borongn” (Di Desa Sabulakoa, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan). Jual-Beli Borongan ini sudah menjadi tradisi yang terjad dalam masyarakat di Desa Sabulakoa, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad atau jual-beli hasil pertanian dengan cara “borongan” yang terjadi di Desa Sabulakoa pada masa sekarang ini dan bagaimana tinjauan hukum islam tentang akad dan pelaksanaan jual-beli hasil pertanian dengan cara ”Borongan” di Desa Sabulakoa, kec. Landono, Kab. Konawe Selatan. apakah sudah sesuai dengan jual-beli dalam hukum Islam atau tidak sesuai hukum Islam.Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualtatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode interview dan observasi. Metode analisis data dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode analisis data yang dikemukakan oleh sanafiah Faisal yaitu “setelah seluruh data terkumpul maka proses pengolahannya dapat dilakukan secara kualitatif melalui pengecekkan reduksi data, display data dan verifikasi data” Penelitian ini ditemukan bahwa: pelaksanaan akad atau jual-beli hasil pertanian dengan cara “borongan” tidak sesuai dengan syarat sahnya jual- beli, karena kualitas dan kuantitas barangnya belum diketahui dengan pasti dan hanya mengandalkan suatu perkiraan saja. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW.” Nabi SAW melarang menjual anak dari anak yang berada dalam perut unta”. Cara yang dipakai dalam pelaksanaan jual-beli “borongan” sangat berpengaruh terhadap sah dan tidaknya jual-beli itu, menurut ajaran agama Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Kesimpulan pelaksanaan akad atau jual-beli hasil pertanian dengan cara “Borongan” di Desa Sabulakoa, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan tidak boleh dalam syariat islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: alfian Toar, SP. MM DAN Dr. Ipandang, M. Ag
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM, JUAL-BELI HASIL PERTANIAN, BORONGAN
Subjects: Fiqhi
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Muamalah
Depositing User: Tilman Syah .
Date Deposited: 05 Oct 2017 02:29
Last Modified: 05 Oct 2017 02:29
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/354

Actions (login required)

View Item View Item