ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK No. 0306/Pdt.G/2015/PA Kdi (Studi Kasus Pengadilan Agama Kendari

MUH NURSALAM, Nim : 13020101015 (2017) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK No. 0306/Pdt.G/2015/PA Kdi (Studi Kasus Pengadilan Agama Kendari. Skripsi thesis, IAIN Kendari.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (690kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (335kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (210kB) | Preview
[img] Text
BBA IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nama Penyusun : Muh. Nursalam NIM : 13020101015 Judul Skripsi : Analisis Putusan Hakim Terhadap Putusan Verstek No. 0306/pdt.g/2015/PA Kdi (Studi Kasus Pengadilan Agama Kendari). Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Putusan Verstek dalam perkara No. 0306/Pdt.G/2015/PA Kdi, Bagaimana Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Tk. I No. 0306/Pdt.G/2015/PA Kdi. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan data, kemudian diolah dan dianalisis dengan menempuh langkah triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa 1. Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Putusan Verstek dalam perkara No. 0306/Pdt.G/2015/PA Kdi adalah berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (1) RBg, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebani Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, berdasarkan dalil-dalil tersebut yang dikuatkan oleh alat bukti, yang dihubungkan dengan keterangan dua orang saksi. Salah satu dasar pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan verstek yaitu apabila sudah memenuhi salah satu alasan perceraian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dan pertimbangan lainnya adalah Tergugat telah dipanggil dua kali berturut-turut secara sah dan patut, namun Tergugat tidak datang atau tidak menyuruh seseorang untuk menghadap ke persidangan sebagai kuasanya, serta Penggugat tidak menambah atau mengurangi (tetap pada permohonannya). 2. Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Tk. I No. 0306/Pdt.G/2015/PA Kdi, telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dapat dilihat mulai dari masuknya gugatan, proses pemanggilan, proses persidangan sampai acara pembuktian, hingga berakhir dengan putusan verstek oleh hakim. Pelaksanaan putusan verstek dalam perkara perceraian terhadap perkara di Pengadilan Agama Kendari dilaksanakan sesuai dengan alur perkara yang merupakan ketentuan dalam hukum acara perdata mulai dari pengajuan gugatan ke panitera pengadilan agama yang berwenang, pemeriksaan di persidangan, pembuktian dan kesimpulan sampai penjatuhan putusan. Dasar pertimbangan yang diuraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Ketidak hadiran tergugat dianggap telah menerima gugatan penggugat dan penjatuhan putusan telah sesuai dengan Pasal 149 dan Pasal 150 RBg.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ashadi L. Diab, M.A., M.Hum dan Jabal Nur, S.Ag., M.A.
Uncontrolled Keywords: PUTUSAN HAKIM, PUTUSAN VERSTEK dan Pengadilan Agama
Subjects: Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Al-ahlus Al-Shakhshiyyah
Depositing User: Tilman Syah .
Date Deposited: 21 Aug 2018 01:19
Last Modified: 21 Aug 2018 01:19
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/1261

Actions (login required)

View Item View Item