REFORMULASI ZAKAT PENGHASILAN JASA DAN PROFESI

Dr. Muhammad, Hadi, M.HI (2010) REFORMULASI ZAKAT PENGHASILAN JASA DAN PROFESI. Al-'adl.

[img]
Preview
Text
formulasi zakat penghasilan jasa dan profesi.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
PCX - Report formulasi zakat penghasilan jasa dan profesi.pdf

Download (189kB) | Preview

Abstract

Gaji pegawai negeri dan karyawan yang diterima rutin setiap bulan dan bebas, selama ini dipersepsikan sebagai penghasilan, tegasnya hash! pendapan dan jasa. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, dinyatakan bahwa setiap penghasilan atau pendapatan yang diperoleh secara halal seperti pendapatan dokter, jasa konsultan, upah pengacara, gaji pegawai atau honorarium dan lain-lain, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dan hawl senilai 85 garam emas. Angka nominal penghasilan itu memang berasal dari jasa pelayanan publik masyarakat, seperti perusahaan (penerbangan, kapal, taxi dan lain-lain) atau instansipemerintah yang mengandalkan keahlian kerja berbasis keilmuan dan keterampilan "skill" Hasil pendapatan yang divangkan dari jasa pelayanan tersebut, dalam perspektif hukum Islam relatif dekat dengan konsep hukum "ujrah" yakni upah kerjah. lndikasi kedekatan disimpulkan dari penerapan standar upah minimum regional untuk karyawan perusahaan swasta, dan standar nasional untuk pegawai negeri sipil serta karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian status hukum penghasilan gaji pegawai dan karyawan bisa saja diasumsikan sebagai pengalrisilan yang wajib dikenai zakat, utamanya upah bagi pegawai dan karyawan yang tergolong tinggi Atas dasar itu, profesi dan jasa harus dikeluarkan zakamya, kerena merupakan kewajiban zakat yang dapat dikaitkan dengan mal zakawi (harta kena zakat) atau jenis harta yang dapat dikembangkan (al-namal. Namun jika harta tersebut tidak dikembangkan, maka zakat profesi, jasa dan karyawan harus memenuhi standar nisab. Formalisasi syari'at tentang gaji pegawai dan karyawan sebagai harta yang dikenai zakat, jugs tertuang dalam pasal 11 ayat 2 bagian f Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: ZAKAT PENGHASILAN JASA DAN PROFESI
Subjects: Hukum Islam
Fiqhi
Ekonomi Islam
Divisions: KARYA TULIS ILMIAH DOSEN > DSN_MUHAMMAD_HADI
KARYA TULIS ILMIAH DOSEN > DSN_MUHAMMAD_HADI
Depositing User: Aldhy Purwanto
Date Deposited: 17 Feb 2020 00:44
Last Modified: 17 Feb 2020 14:09
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/2274

Actions (login required)

View Item View Item