Dr. Muhammad, Hadi, M.HI (2010) REFORMULASI ZAKAT PENGHASILAN JASA DAN PROFESI. Al-'adl.
|
Text
formulasi zakat penghasilan jasa dan profesi.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
PCX - Report formulasi zakat penghasilan jasa dan profesi.pdf Download (189kB) | Preview |
Abstract
Gaji pegawai negeri dan karyawan yang diterima rutin setiap bulan dan bebas, selama ini dipersepsikan sebagai penghasilan, tegasnya hash! pendapan dan jasa. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, dinyatakan bahwa setiap penghasilan atau pendapatan yang diperoleh secara halal seperti pendapatan dokter, jasa konsultan, upah pengacara, gaji pegawai atau honorarium dan lain-lain, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dan hawl senilai 85 garam emas. Angka nominal penghasilan itu memang berasal dari jasa pelayanan publik masyarakat, seperti perusahaan (penerbangan, kapal, taxi dan lain-lain) atau instansipemerintah yang mengandalkan keahlian kerja berbasis keilmuan dan keterampilan "skill" Hasil pendapatan yang divangkan dari jasa pelayanan tersebut, dalam perspektif hukum Islam relatif dekat dengan konsep hukum "ujrah" yakni upah kerjah. lndikasi kedekatan disimpulkan dari penerapan standar upah minimum regional untuk karyawan perusahaan swasta, dan standar nasional untuk pegawai negeri sipil serta karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian status hukum penghasilan gaji pegawai dan karyawan bisa saja diasumsikan sebagai pengalrisilan yang wajib dikenai zakat, utamanya upah bagi pegawai dan karyawan yang tergolong tinggi Atas dasar itu, profesi dan jasa harus dikeluarkan zakamya, kerena merupakan kewajiban zakat yang dapat dikaitkan dengan mal zakawi (harta kena zakat) atau jenis harta yang dapat dikembangkan (al-namal. Namun jika harta tersebut tidak dikembangkan, maka zakat profesi, jasa dan karyawan harus memenuhi standar nisab. Formalisasi syari'at tentang gaji pegawai dan karyawan sebagai harta yang dikenai zakat, jugs tertuang dalam pasal 11 ayat 2 bagian f Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | ZAKAT PENGHASILAN JASA DAN PROFESI |
Subjects: | Hukum Islam Fiqhi Ekonomi Islam |
Divisions: | KARYA TULIS ILMIAH DOSEN > DSN_MUHAMMAD_HADI KARYA TULIS ILMIAH DOSEN > DSN_MUHAMMAD_HADI |
Depositing User: | Aldhy Purwanto |
Date Deposited: | 17 Feb 2020 00:44 |
Last Modified: | 17 Feb 2020 14:09 |
URI: | http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/2274 |
Actions (login required)
View Item |