Riadin, NIM. 16020103007,, R (2021) PROBLEMATIKA BATAS WILAYAH TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT MORONENE HUKAEA LAEA DALAM PERDA BOMBANA NO. 4 Tahun 2015. Skripsi thesis, IAIN KENDARI.
Text
COVER DAFTAR ISI DAN ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (476kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Download (550kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (481kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (554kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (421kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Riadin, NIM. 16020103007, Problematika Batas Wilayah Tanah Ulayat Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Dalam Perda Bombana No.4 Tahun 2015. Dibimbing Oleh: Dr.Andi Yaqub, M.H.I. Tanah merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia tidak terkecuali hak atasnya salah satu hak yang paling tua di indonesia adalah hak ulayat, yakni hak yang dimiliki oleh masyarakat adat. Masyarakat adat Moronene Hukaea laea adalah masyarakat adat yang masih memperjuangkan hak ulayatnya, karena masuk dalam kawasan taman nasional rawa aopa Watumohai. Pengakuan masyakat adat Moronene Hukaea laea terealisasi pada tahun 2015 dalam peraturan daerah kabupaten Bombana No.4Tahun2015, namun perda tersebut belum memuat luas wilayah adat secara spesifik karena harus menunggu kesepakatan dari tiga kementerian. Sampai saat ini penetapan tidak dapat ditetapkan karena luas yang diklaim masyarakat adat dengan luas yang diusulkan oleh kementerian kehutanan bertolak belakang disebabkan wilayah yang terlampau luas dan tidak dapat dimanfaatkan secara keseluruhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan ( field research) yakni meneliti langsung ke lapangan untuk menemukan data-data yang diperlukan dalam penelitian. Kemudian metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi Perbedaan pemahaman penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi salah satu penyebab belum dapat dipastikan dimana masyarakat adat meyakini semua wilayah yang pernah dijadikan tempat hidup adalah milik mereka hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam hukum agraria nasional. Sementara itu dalam hukum islam sangat jelas diterangkan siapa yang menghidupkan tanah yang mati maka dialah pemilik tanah tersebut. Secara hukum keberadaan masyarakat adat Moronene Hukaea laea telah diakui keberadaannya akan tetapi tidak secara penguasaan wilayah. Kata kunci: hak ulayat, peraturan daerah, masyarakat adat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | hak ulayat, peraturan daerah, masyarakat adat. |
Uncontrolled Keywords: | hak ulayat, peraturan daerah, masyarakat adat. |
Subjects: | Hukum Islam Hukum Ilmu Sosial |
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi ilmu Tata Negara |
Depositing User: | Andi Nila Nurfadhilah |
Date Deposited: | 09 Mar 2021 01:09 |
Last Modified: | 09 Mar 2021 01:09 |
URI: | http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/3015 |
Actions (login required)
View Item |