TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK AKIBAT GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM PERKARA CERAI GUGAT Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi

MUH. ASRAFIL, Nim : 13020101028 (2017) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK AKIBAT GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM PERKARA CERAI GUGAT Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi. Skripsi thesis, IAIN KENDARI.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (818kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (491kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nama Penyusun : Muh. Asrafil NIM : 13020101028 Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Niet Ontvankelijk Akibat Gugatan Obscuur Libel Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penjatuhan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk akibat gugatanya Obscuur Libel dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi di Pengadilan Agama Kendari, bagaimana Tijauan Yuridis terhadap putusan Niet Ontvankelijk akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dari putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang menggunakan teknik observasi, wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data, kemudian diolah dan dianalisis dengan menempuh langkah triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan penjatuhan putusan Niet Ontvankelijk akibat gugatan Obscuur Libel dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi diawali dengan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat yang tidak mencantumkan alamat tergugat dengan jelas didepan hakim penggugat telah menjelaskan bahwa alamat didalam surat gugatannya adalah alamat kuasa hukum tergugat, hakim menganggap gugatan penggugat cacat formil karena tidak mencantumkan alamat tergugat dengan jelas, sehingga Hakim Pengadilan Agama Kendari memutusnya dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk) dengan alasan surat gugatanya Obscuur Libel. Tinjauan yuridis terhadap putusan Niet Ontvankelijk akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi, telah sesuai dengan Pasal 118 Ayat (1), Pasal 120 dan 121 HIR dengan memedomani Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas demi kepentingan beracara. Upaya hukum yang dapat dilakukan dari putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi adalah dengan mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding. Akan tetapi akan lebih baik untuk pihak penggugat sebaiknya memperbaiki surat gugatan dengan melengkapi surat gugatannya. Putusan Hakim dalam perkara cerai gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi sudah tepat dan benar menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijk gugatan penggugat mengandung cacat formil yang disebabkan faktor gugatan tidak jelas alamatnya. Penggugat hendaknya dalam membuat surat gugatan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan lebih berhati-hati mencantumkan alamat dari tergugatnya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mencantumkan alamat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Kamaruddin, S. Ag. S.H. M.H DAN Mahruddin, S.Sos., M.Si
Uncontrolled Keywords: YURIDIS, NIET ONTVANKELIJK, OBSCUUR LIBEL, CERAI GUGAT
Subjects: Fiqhi
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Al-ahlus Al-Shakhshiyyah
Depositing User: Tilman Syah .
Date Deposited: 12 Dec 2017 08:09
Last Modified: 12 Dec 2017 08:09
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/816

Actions (login required)

View Item View Item