PANIKKAANG ETNIS BAJO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA

N A S R U D I N, NIM: 09020102011 (2013) PANIKKAANG ETNIS BAJO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA. Skripsi thesis, IAIN KENDARI.

[img] Text
COVER.docx

Download (138kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (25kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (43kB)
[img] Text
BAB III.docx

Download (27kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] Text
BAB V.docx

Download (28kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (29kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.docx

Download (17kB)

Abstract

Panikkaang Etnis Bajo Dalam Tinjauan Hukum Islam Di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara ABSTRAK N A S R U D I N NIM: 09020102011 Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana Pelaksanaan Adat Perkawinan Masyarakat Suku Bajo Di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara ? (2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Adat Perkawinan Masyarakat Suku Bajo Di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara ?. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui tentang bentuk-bentuk perkawinan masyarakat suku Bajo di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara. (2). Untuk mengetahui tentang pelaksanaan adat perkawinan suku Bajo di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang terdiri dari Observasi, Interview (Wawancara) dan Dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu : 1). Adapun pelaksanaan penikkaang etnis Bajo yakni : (a). Massuro (Meminang), dimulai dari anggota laki-laki yang datang ke rumah pihak keluarga perempuan dengan maksud untuk meminang. Di dalam peminangan ini ketua adat ditunjuk oleh keluarga dari pihak laki-laki mewakili pihak laki-laki sebagai juru bicara adatnya untuk melamar perempuan. Bila ada persetujuan dapatlah dilakukan peminangan (massuro). (b). Siboa Lai (Kawin Lari), dilakukan pada saat larut malam, dimana orang sudah terlelap tidur tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga perempuan atau orang tua laki-laki lainnya, menuju kerumah imam atau ke salah satu rumah warga dan tinggal sekamar sampai mereka dinikahkan. (c). Nikka Terpaksa (Nikah Terpaksa), penyelesaiannya menggunakan seorang utusan yang mewakili para tokoh adat dan iman lingkungan Bajo untuk menyampaikan informasi mengenai pasangan tersebut kepada orang tua laki-laki dan perempuan bahwa berada dalam perlindungan serta keduanya dalam keadaan baik-baik dan segera menikahkan mereka. 2). Tinjauan hukum Islam terhadap penikkaang etnis Bajo yaitu : (a). Massuro (Meminang), Islam memandang bahwa pelaksanaan adat pernikahan dengan cara meminang pada masyarakat Suku Bajo tidak bertentangan karena di dalamya tidak ada unsur paksaan, dan disesuaikan dengan ajaran Islam. (b). Siboa Lai (Kawin Lari), jika dilihat dari maksud dan tujuannya, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi jika dilihat dari proses pelaksanaannya, bertentangan dengan hukum Islam karena di dalamnya terdapat perbuatan zinah. (c). Nikka Terpaksa (Nikah Terpaksa), Islam memandang bahwa Cara penyelesaiannya pada masyarakat Suku Bajo di Kelurahan Lakonea ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Adapun letak kesesuaiannya yaitu, pemangku adat berupaya untuk segera menikahkan mereka. Dan adapun letak ketidaksesuaiannya yaitu, kedua laki-laki dan perempuan tersebut tidak diasingka di tempat lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Rusdin Muhalling, M. EI dan Mashur Malaka, MA
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Meminang, Kawin Lari, Kawin Terpaksa dan Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Muamalah
Depositing User: Tilman Syah .
Date Deposited: 24 Jan 2018 02:40
Last Modified: 24 Jan 2018 02:40
URI: http://digilib.iainkendari.ac.id/id/eprint/970

Actions (login required)

View Item View Item